Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari 2007
loading...

ERROR IN PERSONA

Suatu gugatan dikatakan tidak memenuhi syarat formal apabila mengandung error in persona. Kualifikasi syarat persona dalam suatu gugatan sangatlah penting mengingat pihak yang harus bertanggung jawab atas keugian hukum yang timbul atas suatu perbuatan melanggar hukum. Suatu gugatan dianggap error in persona, apabila : 1. Diskualifikasi In Person. Penggugat bukanlah persona standi in judicio , jika karena belum dewasa, bukan orang yang mempunyai hak dan kepentingan dan atau dibawah karatele. Atau bisa juga karena tidak mendapat kuasa, baik lisan atau surat kuasa khusus dan atau surat kuasa khusus tidak sah. 2. Gemis Aanhodanig Heid. Orang yang ditarik sebagai tergugat tidak tepat. Misalnya, sebagaimana dimaksud dalam putusan Mahkamah Agung No. 601 K/\sip/1975 tanggal 20 April 1977 yang pada pokoknya menyatakan seorang pengurus yayasan digugat secara pribadi. 3. Plurium Litis Consortium. Orang yang ditarik sebagai tergugat tidak lengkap. Sebagai contoh dapat dikemukakan salah satu putus

Melanggar kompetensi

Bahwasanya setiap penggugat hendaknya memperhatikan syarat formil gugatan yang satu ini yakni syarat kompetensi. Syarat kompetensi ini ada 2 syarat yakni Kompetensi Absolut ( absolute competency ) dan Kompetensi Relatip ( relative competency ). Dari 2 syarat kompetensi tersebut jika diuraikan maka masing-masing uraiannya adalah sebagai berikut : 1. Kompetensi Absolut ( absolute competency ). Landasan penentuan kompetensi absolut berpatokan kepada pembatasan yurisdiksi badan-badan peradilan. Setiap badan peradilan telah ditentukan sendiri oleh undang-undang batas kewenangan mengadili yang dimilikinya. Pembatasan yurisdiksi masing-masing badan peradilan dapat mengacu kepada berbagai ketentuan perundang-undang. Salah satu contoh dapat dikemukan putusan Mahkamah Agung tanggal 5 Maret 1973 dalam putusan Mahkamah Agung No. 613 K/Sip/1992 yang menyatakan : "gugatan atas penguasaan tanpa harta -harta baitulmal adalah kewenangan ataus yurisprudensi lingkungan peradilan umum, bukan lingkung

Permasalahan Formil Gugatan

Beberapa hari terakhir ini saya banyak mendapat email dari adik-adik mahasiswa jurusan hukum yang menanyakan tentang permasalahan formil suatu gugatan di Pengadilan. Sesungguhnya jawaban atas pertanyaan seputar formil gugatan sudah bisa didapatkan dalam literatur perkuliahan terutama dalam mata kuliah hukum acara. Entah pertimbangan apa adik-adik mahasiswa tersebut menanyakan ke saya, apa mungkin ingin mengetes saya kah ? mungkin. Terlepas dari masalah di atas saya coba membantu adik-adik mahasiswa ataupun masyarakat umum tentang permasalahan-permasalahan formil dalam gugatan. Postingan ini saya coba susun berdasarkan catatan-catan perkuliahan saya dulu dan hal-hal kesalahan yang sering ditemukan dalam gugatan. Dikatakan sebagai syarat formil artinya gugatan harus memenuhi syarat tersebut, tidak boleh mengabaikan atau terabaikan salah satu pun dari syarat yang telah ditentukan. Pengabaian terhadapnya dapat mengakibatkan gugatan mengandung cacat. Artinya gugatan bisa dianggap tidak meme

Ketika Kartu Kredit Ditangani Agen

Ketika anda tidak sanggup melunasi kembali tagihan kartu kredit dan pihak bank sudah mulai melakukan teror by terornya maka sudah dapat dipastikan kepanikan dan kekhawatiran akan menjadi santapan anda hari demi hari. Teror-teror yang dilakukan oleh pihak bank, menurut pengalaman saya, biasanya ada 2 cara teror yang dilakukan melalui telepon yang setiap saat akan menghubungi anda tanpa mengenal waktu atu teror melalui " delivery " yakni karyawan bank bagian collection mendatangi alamat anda untuk mengambil uang tagihan yang seharusnya anda bayar. Untuk menghadapi mereka, sudah sepatutnya anda menanyakan terlebih dahulu surat tugas mereka. Jangan dilayani jika mereka tidak mampu menunjukkan surat tugasnya. Setiap karyawan bank bagian collection yang ditugaskan senantiasa dilengkapi surat tugas yang ditandatangani atasannya dan tentu saja akan dibuktikan lebih lanjut dengan ID card yang terpajang manis di saku kemejanya. Jika tagihan kartu kredit anda tertunggak selama 3 - 6 bul

Keabsahan Surat Kuasa Yang Dibuat Diluar Negeri

Keabsahan surat kuasa yang dibuat diluar negeri pada dasarnya sama persyaratannya dengan surat kuasa khusus yang ditentukan di Indonesia. Hal ini sesuai dengan prinsip Hukum Perdata internasional yang mengajarkan asas semua pihak menundukkan diri kepada ketentuan hukum acara yang berlaku disuatu negara. Bertitik tolak dari asas tersebut, keabsahan surat kuasa khusus yang dibuat di luar negeri harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : 1. Memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam SE MA tanggal 23 Januari 1971 yakni berbentuk tertulis, menyebut identitas para pihak dan menyebut objek atau jenis sengketanya. 2. Dilegalisasi oleh KBRI setempat. Legalisasi KBRI tersebut ditujukan untuk memberi kepastian hukum bagi Pengadilan tentang kebenaran pembuatan surat kuasa di negara yang bersangkutan. Dengan adanya legalisasi, tidak ada lagi keraguan atas pemberian kuasa kepada kuasa. Pendapat yang dikemukakan di atas dapat disimak dalam salah satu putusan Mahkamah agung tanggal 18 September 1986

Kesepakatan Pasca Perceraian

Dalam kehidupan masyarakat secara umum, kesepakatan pasca perceraian mungkin tidak sepopuler dengan perjanjian pra nikah ( Prenuptial Agreement ). Bila perjanjian pra nikah adalah perjanjian yang mengatur tentang pemisahan harta kekayaan antara calon suami -istri sebelum memasuki dunia pernikahannya maka kesepakatan pasca perceraian adalah kesepakatan yang mengatur tentang hak dan kewajiban mantan suami - istri terhadap kelangsungan terhadap biaya pendidikan dan hidup anak-anak meraka. Pada umumnya ketika cerai dianggap merupakan jalan terbaik bagi suami - istri mereka " sedikit " melalaikan atas kewajiban-kewajiban mereka terhadap anak-anaknya. Mereka mengajukan permohon perceraian ke Pengadilan hanya memohon agar pengadilan dapat menerima permohonan cerai saja. Mereka mengabaikan tentang hak pengasuhan anak, tentang kelangsungan biaya hidup dan pendidikan anak, dll. Sayangnya pengadilan pun terkadang dalam putusannya tidak mengatur hal-hal terkait dengan akibat adanya perc

Variabel Surat Kuasa Khusus Dalam Praktek

Dalam praktek hukum sehari-hari dapat ditemukan berbagai variabel Surat Kuasa Khusus, yakni sebagai berikut : 1. Perwakilan Perusahaan Asing Dianggap Legal Mandatory. Berdasarkan praktek peradilan Indonesia, setiap representative perusahaan asing di Indonesia dianggap sebagai persona sttandi in judicio atau the full authorized (yang berkuasa mutlak) oleh karenanya pimpinan perwakilan, langsung mewakili dan menjadi kuasa perusahaan induk dalam kapasitas atau kualitasnya sebagai Legal Mandatory atau Legal Full Power yang artinya dapat menjadi pihak tanpa memerlukan surat kuasa khusus dari corparate body (Persona Moralis) yang ada diluar negeri. Ketentuan yang menyatakan perwakilan perusahaan asing dianggap sebagai Legal Mandatory ini tersirat dalam yurisprudensi putusan Mahkamah Agung No. 2884 K/Pdt/1984 Tanggal 7 Mei 1987 yang menyatakan : "jika ternyata kedudukan yang disandang sesorang adalah lembaga perwakilan (representative) menurut common law system (anglo saxon), hal ini

Macam dan Cara Penunjukkan Kuasa

Seperti anda ketahui hubungan anatara advokat dan kliennya terjalin sejak adanya kuasa khusus yang diberikan klien kepada advokatnya. Namun demikian sebelum membahas secara rinci tentang surat kuasa khusus, sebelumnya harus dibicarakan dahulu secara ringkas macam dan cara penunjukan kuasa. Penunjukkan kuasa diatur dalam pasal 123 HIR dan 147 RBG jo Pasal 1795 KUHPerdata. 1. Kuasa Umum. Kuasa umum diatur dalam pasal 1795 KUHPerdata. Kuasa ini mengandung isi dan tujuan : - melakukan tindakan-tindakan pengurusan harta kekayaan pemberi kuasa, - mengurus segala sesuatu yang berhubungan dengan harta kekayaan tersebut, - Kuasa Umum hanya meliputi perbuatan pengurusan ( beherder / management ). 2. Kuasa Istimewa. Kuasa Istimewa diatur dalam pasal 1796 KHUPerdata jo. Pasal 157 HIR jo. pasal 184 Rbg. Bentuk kuasa ini harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : a. Bersifat limitatip dengan kata-kata yang tegas, umpamanya : - untuk menyatakan Pengakuan, - membuat perdamaian, - untuk pengucapan su

Sesat Mensesatkan

Tidak bermaksud untuk sok sufi namun kiranya memang harus menjadi pemikiran kita sendiri ketika akhir-akhir ini semakin marak agama jadi sesat mensesatkan. Lihat fenomena aliran " Al Qiyadah Al Islamiyah ", entah berdasarkan pada semangat apa dan kesaksian apa ada orang yang mendengarkan dan mengikuti seseorang yang mengaku telah bertapa selama 40 hari 40 malam, telah mendapat wahyu dari Allah dan mengaku sebagai Rasul menggantikan posisi Muhammad SAW. Entah pula, apa yang dipikirkan, percaya pada Kitab Suci Al Quran, tetapi meninggalkan hadits dan menafsirkannya sendiri. Ada apa dengan mereka ? Dalam hati setiap manusia, terlepas dari paham atau tidaknya dia dalam menjalankan kenyakinannya pasti percaya akan adanya kekuasaan Tuhan. Bahwa Tuhan yang mengatur kehidupan ini pasti merupakan suatu dalil yang tidak terbantahkan. Begitu dashyatnya kekuatan Tuhan semakin membuat berpikir otak kita bukan ? mengapa begini, mengapa begitu akhirnya lambat laut akan mengisi otak kita. Ke

Kuasa Mutlak ... apa dan bagaimana

Dalam hubungan antara klien dengan advokat terkadang tidak tertutup kemungkinan klien mempergunakan haknya untuk mencabut pemberian kuasa secara sepihak. Yach, kalau pencabutan kuasa tersebut dibicarakan terlebih dahulu, terkadang yang menyakitkan adalah si klien mencabutnya tanpa membicarakan terlebih dahulu dengan si advokatnya. Ini jelas bentuk ketidakpastian dan kesewenangan pemberi kuasa (klien). Menghindari hal-hal yang tidak diinginkan hukum memperkenankan adanya surat kuasa yang berjudul KUASA MUTLAK . Kuasa mutlak memuat penegasan klausul seperti " tidak bisa dicabut kembali oleh pemberi kuasa " atau " meninggalnya pemberi kuasa tidak mengakhiri kuasa ". Diperkenankannya membuat suat kuasa mutlak didasarkan atas prinsip kebebasan berkontrak yang diatur pasal 1338 KUHPerdata. Asas ini mengajarkan, para pihak bebas mengatur persetujuan yang mereka kehendaki sepanjang hal itu tidak bertentangan dengan : a. hukum dan perundang-undangan, b. moral, kepatutan dan

Tape Uli

Tape Uli Tape Ketan. Tunggu ditunggu akhirnya lebaran. TAQOBBALLALLOHU MINNA WA MINKUM. SELAMAT IEDUL FITRI 1428 H. MOHON MAAF LAHIR & BATIN. Nb. Sampai detik ini saya masih nunggu parcelnya kalian semua lho

Pencabutan Surat Kuasa

Ketika antara anda selaku pemberi kuasa dengan Advokat selaku penerima kuasa untuk mengurus atau mewakilkan kepentingan anda, telah terjadi ketidakharmonisan atau ketidakpuasan maka anda dapat melakukan pencabutan kuasa yang telah anda berikan sebelumnya. Pencabutan kuasa dapat dilakukan baik secara Tegas maupun secara diam-diam. Secara tegas dapat dilakukan dalam bentuk mencabut secara tegas dengan tertulis atau meminta kembali surat kuasa. Pencabutan secara diam-diam dilakukan bilamana pemberi kuasa telah menunjuk kuasa baru. Dalam hal pencabutan secara sepihak, ada beberapa hal yang penting untuk diperhatikan : 1. Pencabutan sebaiknya dilakukan secara terbuka. Pencabutan secara terbuka akan memberikan perlindungan hukum bagi pemberi kuasa atas tindakan kuasa terhadap pihak ketiga. Apabila pencabutan tidak terbuka, semua tindakan hukum yang dilakukan kuasa dengan pihak ketiga, tetap mengikat kepada diri pemberi kuasa. 2. Semua tindakan yang dilakukan pemegang kuasa terhitung sejak t

Antara Advokat Dan Kliennya

Sehubungan dengan banyaknya permintaan tentang hubungan hukum antara Advokat dengan kliennya, maka dengan " sok-sok-an "-nya saya mencoba menguraikan tentang hubungan tersebut. Terlepas dari tulisan ini dapat dimengerti atau tidak saya kembalikan kepada pembaca :-D. Sehubungan pula dengan banyaknya elemen dalam hubungan advokat dengan kliennya maka saya akan menguraikan dalam beberapa bagian dimana masing-masing bagian akan termuat dalam beberapa tulisan. Itu pun kembali pada niat dan koneksi internet saya yang ada. Kalau niat saya kuat, yach uraian ini lanjut, kalau tidak, yach cukup sampai ditulisan ini aja. Hubungan antara advokat dengan kliennya adalah hubungan yang didasarkan pada suatu kuasa. Untuk memahami definisi kuasa, merujuk kepada ketentuan pasal 1792 KUHPerdata adalah "suatu persetujuan dimana seseorang bertindak sebagai pemberi kuasa dan pihak lain bertindak sebagai penerima kuasa untuk melakukan suatu perbuatan (tindakan) untuk dan atas nama pemberi kuas

Hukuman Mati .... antara keadilan dan balas dendam

Pada dasarnya hukum ada untuk mengatur sikap tindak anggota masyarakat. Sedemikian rupa pengaturan-pengaturan tersebut diadakan dan diterapkan di masyarakat dengan tujuan mewujudkan keadilan (filosofis), memelihara ketertiban dan kepastian hukum (yuridis) serta melindungi kepentingan umum (sosiologi). Bahwa kemudian demi tegaknya aturan-aturan tersebut ditengah masyarakat maka dipandang perlu ada sanksi. Terlepas dari sanksi itu "keras" atau tidak. Sanksi tetap perlu ada. Salah satu sanksi keras dalam hukum itu adalah sanksi hukuman mati. Benar bahwa sanksi hukuman mati itu secara jelas dan tegas melawan prinsip dan norma hak-hak asasi manusia. Benar negara sebagai pemegang kekuasan pelaksanaan hukum harus menghormati dan melindungi hak untuk hidup (the right to life), menjamin pelaksanaan penegakan hukum yang tak merengut hak asasi manusia. Benar pula negara harus menjamin hak setiap orang untuk hidup tanpa merenggutnya dalam penegakan hukum pidana. Tetapi bagaimana dengan h

Lembaga Mediasi Perbankan

Bagi anda yang saat ini pusing dengan masalah tagihan kartu kredit, capek ditagih-tagih plus dengan teror debt colector saat ini Bank Indonesia telah menyediakan fasilitas lembaga mediasi perbankan. Lembaga Mediasi Perbankan ini telah disosialisasikan melalui Peraturan Bank Indonesia No. 8/5/PBI/2006 tanggal 30 Januari 2006 dan Surat Edaran Bank Indonesia No. 8/14/DPNP tanggal 1 Juni 2006 sehingga dengan demikian Bank Indonesia telah menjalankan fungsi mediasi perbankan sebagai sarana yang sederhana, murah, dan cepat dalam hal penyelesaian pengaduan nasabah oleh Bank belum dapat memuaskan nasabah dan menimbulkan sengketa antara nasabah dengan bank. Pengajuan penyelesaian sengketa dimaksud dapat disampaikan kepada Bank Indonesia oleh Nasabah atau Perwakilan Nasabah dengan persyaratan sebagai berikut : Sengketa yang dapat diajukan adalah sengketa keperdataan yang timbul dari transaksi keuangan. Sengketa yang dapat diajukan adalah sengketa yang timbul dari hasil penyelesaian pengadua

Wartawan ... antara saksi, tugas dan korban

Ketika seorang wartawan memuat suatu tulisan tentang suatu kejadian atau kejahatan yang diduga dilakukan oleh seorang pejabat maka ada suatu permasalahan yang kiranya perlu diantisipasio sejauh mana daya kekuatan tulisan tersebut tertanam dalam benak pembacanya dan sejauh mana pula sumber berita atau subjek berita menyikapi tulisan tersebut. Yang menjadi masalah adalah tentang konfirmasi suatu pemberitaan. Tak Jarang hanya bermodalkan data dari LSM sang wartawan pun melalaikan kewajibannya untuk meminta konfirmasi kepada subjek berita. Wartawan seringkali melakukan konfirmasi untuk sekedar menggugurkan kewajiban, karena itu konfirmasi seringkali diabaikan atau hanya ditulis bahwa narasumber tak dapat dihubungi atau handphone-nya tidak aktif ketika dikonfirmasi. Sial !! Akibatnya adalah tak jarang wartawan pun dihujanin ancaman, baik dari subjek berita maupun dari pembacanya. Masalah ancaman bagi wartawan ternyata tidak jarang pula adapula ancaman yang berasal dari sang pemodal yang not

Stigmanisasi Suku Dayak

Tahun ini adalah tahun keenam pascakerusuhan di Sampit, Kotawaringin Timur, Kalteng. Konflik etnis ini tak sekadar menyentakkan. Tetapi juga memunculkan kembali diskursus dan kontoversi terhadap orang Dayak yang selama pemerintahan Belanda di Indonesia sebagai suku terasing, tidak beradab, barbarian, kanibal dan biasa mengayau (memotong kepala musuh dalam peperangan) ke permukaan. Stigmanisasi Belanda ini 'berhasil' menyesatkan pandangan suku lain di Nusantara terhadap orang Dayak. Hingga kini, misalnya anak di Pulau Jawa yang lahir pada era 1970-an percaya bahwa orang Dayak itu berekor, haus darah dan dilingkupi kehidupan black magic yang pekat. Penyesatan persepsi ini yang dilakukan Michael Theophile Hubert (MTH) Perelaer (1831-1901) dalam bukunya Borneo van Zuid naar Noord (Desersi: Menembus Rimba Raya Kalimantan) terbitan Kepustakaan Populer Gramedia (KPG) dan diterjemahkan Helius Sjamsuddin. Perelaer yang pernah ambil bagian dalam Perang Banjarmasin (1859) sebagai opsir Be

Ketika Anak Diperebutkan

Ketika perceraian telah dianggap menjadi solusi akhir dalam rumah tangga maka sudah seharusnya imbas akibat perceraian tersebut dipikirkan kembali seperti masalah anak misalnya. Masalah anak disini tentunya adalah masalah perwalian dari si anak, apakah ikut dengan bapaknya atau dengan ibunya. Dalam praktek hukum biasanya hak perwalian anak dibawah umur jatuh pada Ibunya namun hal itu bukan berarti bapak tidak bisa memegang hak perwalian atas anak. Sepanjang Bapak bisa membuktikan bahwasanya sudah sepatutnya hak perwalian jatuh kepada bapak maka tidak ada alasan Majelis Hakim menolak permohonan hak wali atas anak. Artinya disini Bapak harus mempunyai alasan-alasan hukum yang kuat biasanya yang digunakan adalah masalah psikologis maupun kenyakinan dari si ibu bila menjadi wali dari sang anak.

Pecandu Narkoba, ketika tujuan hukum dipertanyakan

Ketika para Pengguna Narkoba berhadapan dengan Hukum, mau tidak mau, mereka harus menerima perlakuan yang sama dengan mereka yang berlaku sebagai pengedar dan atau bandar Narkoba. Para penegak hukum akan memandang bahwasanya para pengguna Narkoba tidak lebih pelanggar hukum yang harus dijerat oleh ketentuan hukum yang berlaku. Adilkah ini ? Penindakan bagi para pelanggar hukum adalah sangat diperlukan mengingat bahwa tujuan dari hukum itu sendiri adalah untuk mewujudkan terciptanya keseimbangan dalam kehidupan sosial yang dicederai oleh pelaku tindak pidana namun demikian hukum juga tidak bertujuan sebagai instrumen balas dendam terhadap akibat yang telah dilanggar oleh pelanggar tersebut. Dalam konteks demikian maka dalam masalah penindakan bagi para pecandu Narkoba sudah seharusnya para aparatur penegak hukum dapat memilah - milah apakah pecandu narkoba tersebut dapat tergolong sebagai "korban" atau memang harus dianggap sebagai pelaku tindak pidana. Harus diakui sesungguhn

Mereka bilang ... '"Pilih Saya ... Biaya Sekolah Gratis !"

Seperti yang anda ketahui sekarang ini, Wilayah Jakarta Raya tengah berpesta demokrasi. Ya, pesta demokrasi daerah untuk memilih Kepala Daerah (gubernur) DKI Jakarta. Anda mau pilih yang Nomor berapa ? 1 atau 2 atau mau milih golput juga boleh. Tidak ada larangan kog, ingat Golput juga pilihan khan ? Kembali kepada ajang pesta demokrasi Pilkada, para calon-clon gubernur sepertinya mampu untuk mewujudkan Jakarta menjadi lebih baik dari waktu dipimpin oleh pemimpin yang sebelumnya. Tampaknya mereka mampu untuk mengatasi bencana banjir tahunan, macet nan kronis, polusi yang gak ketulungan, dll. Tapi itu khan biasa, maklum politis, apapun yang diucapkan tak lebih dari gembar -gembor. Yang membuat saya tergelitik untuk ikut mengkritis "gembar-gembor"-nya para politis tersebut adalah ketika mereka berani untuk mengatakan "Kalau pilih saya, biaya sekolah gratis !!". Wah, ajaib sekali mereka !!!". Mungkin kah mereka mampu mewujudkannya ? rasanya seperti mimpi di gurun

15 ribu nganggur + satu istri + dua anak = 45 ribu yang kelaparan !!!

Bukanlah cuma 15 ribu buruh yang kehilangan nafkahnya saja yang kelaparan, tetap menjadi 45 ribu orang yang kelaparan kalo kita jumlahkan setiap buruh menanggung seorang isteri dan dua anak saja. Demikianlah perhitungan diatas ini hanyalah diatas kertas saja, bisa jadi berbeda dilapangan. Akibat hilangnya sumber nafkah 15 ribu buruh dari pabrik sepatu Nike yang hengkang ini bukan tidak mungkin bisa berakibat lebih dari 60 ribu orang yang merasakan akibatnya. Disatu pihak, para buruh tidak suka terhadap keputusan yang diambil oleh pabrik Nike yang mengakibatkan kehidupan mereka morat marit. Tetapi dilain pihak, apakah terpikir oleh para buruh bahwa pabrik Nike ini juga berhak untuk memutuskan kontrak bisnis mengingat pihak rekanannya tidak bisa memenuni tuntutan akan kualitas dan produktivitas kerja yang mereka tandatangani dalam beli kontrak???? Urusan kualitas, produktivitas, dan effisiensi kerja buruh yang pasti terkait dengan biaya produk yang harus dibayar oleh Nike, tentu tidak mu

LUPAKAN REFORMASI ... “Refleksi Buruk Birokasi Masa Depan Indonesia”

Sembilan tahun bergulirnya reformasi di negeri ini ternyata belum menjawab tujuan utama dari reformasi itu sendiri. Reformasi berjalan hanya pada tataran wacana publik, slogan tak bersuara. Harus diakui, gerakan reformasi di negeri ini kian jauh dari harapan. Tujuan utama reformasi seperti, pemulihan demokrasi politik, pemulihan demokrasi social dan ekonomi sesungguhnya memiliki hakikat untuk mengembalikan perjalanan bangsa sebagaimana diamanatkan UUD 1945. Menjatuhkan pemerintahan Soeharto terbatas hanya untuk merubuhkan rezim pemerintahan yang gagal mengembankan amanat UUD 1945 karena tidak amanah menjalankan konstitusi. Penjatuhan rezim Soeharto seharusnya menjadi entry point redemokratisasi bukan malah menjadikan reformasi sebagai penjungkirbalikan, pengaburan dan penguburan tiga pilar utama Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yaitu Rakyat, UUD 1945 dan Negara. Saat ini, sebagai bangsa, rakyat dalam kondisi terpecah, tanpa kohesi, saling menghancurkan. Yang sengsara kian seng

Stella Award .... Award untuk Penggugat yang Paling Konyol !!

Sebuah penghargaan bernama Stella Award diberikan untuk gugatan paling "konyol" di AS. Mereka mendapat ganti rugi besar justru karena ulah dan kekonyolannya sendiri. Dan pemenangnya adalah yang paling gila dan nekat! Stella Award juga sebagai penghargaan untuk para juri di negara tersebut. Nama Stella Award sendiri berasal dari Stella Liebeck. Nenek berusia 81 tahun ini menumpahkan kopi yang dibelinya di McDonald ke dirinya sendiri. Liebeck menggugat McDonald dan dinyatakan menang. Kasus Stella mengilhami pemberian penghargaan ini. Penghargaan ini juga disponsori oleh organisasi pengacara AS. Para kandidat untuk Stella award tahun ini adalah: 1. Kandidat pertama, Kathleen Robertson dari Texas. Robertson memenangkan ganti rugi dari dewan juri sebesar $780.000 setelah ia menggugat sebuah toko furnitur. Robertson menggugat toko itu karena pergelangan kakinya patah setelah tersandung anak laki-laki yang berlarian di dalam toko tersebut. Pemilik toko furnitur sangat terkejut terh

Class Action

In law , the class action is a procedural device used in litigation to determine the rights of and remedies, if any, for large numbers of people whose cases involve common questions of law and fact. Class action lawsuits may offer a number of advantages because they aggregate a large number of individualized claims into one representational lawsuit . First, aggregation may increase the efficiency of the legal process, and lower the costs of litigation. [7] In cases with common questions of law and fact, aggregation of claims into a class action may avoid the necessity of repeating "days of the same witnesses , exhibits and issues from trial to trial." Jenkins v. Raymark Indus., Inc. , 782 F.2d 468, 473 (5th Cir. 1986) (granting certification of a class action involving asbestos ). Second, a class action overcomes "the problem that small recoveries do not provide the incentive for any individual to bring a solo action prosecuting his or her rights." Amchem Pro