Ketika anda tidak sanggup melunasi kembali tagihan kartu kredit dan pihak bank sudah mulai melakukan teror by terornya maka sudah dapat dipastikan kepanikan dan kekhawatiran akan menjadi santapan anda hari demi hari.
Teror-teror yang dilakukan oleh pihak bank, menurut pengalaman saya, biasanya ada 2 cara teror yang dilakukan melalui telepon yang setiap saat akan menghubungi anda tanpa mengenal waktu atu teror melalui "delivery" yakni karyawan bank bagian collection mendatangi alamat anda untuk mengambil uang tagihan yang seharusnya anda bayar. Untuk menghadapi mereka, sudah sepatutnya anda menanyakan terlebih dahulu surat tugas mereka. Jangan dilayani jika mereka tidak mampu menunjukkan surat tugasnya. Setiap karyawan bank bagian collection yang ditugaskan senantiasa dilengkapi surat tugas yang ditandatangani atasannya dan tentu saja akan dibuktikan lebih lanjut dengan ID card yang terpajang manis di saku kemejanya.
Jika tagihan kartu kredit anda tertunggak selama 3 - 6 bulan biasanya bank akan menggunakan jasa agen. Jasa agen ini ada yang dilakukan perorangan atau yang dikoordinir melalui suatu badan usaha. Penentuan apakah agen tersebut perorangan atau badan usaha bisa dilihat cara penanganan yang dilakukan mereka. Jika agen tersebut langsung mendatangi alamat anda, itu artinya mereka bergerak secara perorangan namun jika sebelumnya mereka mengirim atau menyerahkan surat peringatan terlebih dahulu maka sudah dapat dipastikan mereka terkoordinir melalui suatu badan usaha.
Mengenai badan usaha dari jasa agen ini saya menemukan kantor pengacara yang melakukan hal tersebut. Terlepas dari apakah benar mereka merupakan pengacara atau tidak, menurut saya, tidaklah terlalu elegant jika ada seorang pengacara melakukan hal tersebut. Alasannya tentu saja adalah tidak jarang debt collector dari kantor pengacara tersebut malah mengabaikan aturan-aturan hukum yang berlaku. Karena sudah dalam wadah "Kantor Pengacara" para debt colletor tersebut seolah-olah sudah merasa aman dan bebas hukum untuk melakukan intimidasi ke nasabah. Ini jelas mencoreng citra dari pengacara itu sendiri khan ?
Bagi nasabah yang didatangi debt collector semacam ini sebaiknya sebelum melayaninya tanyakan dulu surat kuasa mereka. Umumnya mereka mengatasnamakan dari bank tapi tidak memiliki surat kuasa dari bank yang menyatakan telah menunjukkan mereka untuk melakukan penagihan. Jika mereka tidak bisa menunjukkan surat kuasa tapi tetap memaksakan kehendaknya, saran saya sebaiknya anda harus berani tegas mengancam mereka untuk melaporkannya ke pihak berwajib
mas, kalau saya sih menyarankan kepada orang yang ditagih debt kolektor adalah : lawan aja.... kalau perlu teriakin maling biar digebuk ramai - ramai..... he he he
BalasHapussoalnya mereka tidak lebih dari segerombolan preman... mereka bekerja kan di daerah "perdata" ... the one and only yang bisa menyelesaikan adalah PN.... apalagi sekarang orang leasing mobil, atas dasar apa mereka menyita mobil yang menunggak bayar ???? wong polisi mau menyita saja harus izin PN...
(makanya kalau mau kredit ranmor kalau dlm ktp disebutkan pekerjaan kita pengacara atau polisi... pasti ngga bakal dapat... hahahaha)