Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari 2008
loading...

ATTENTION

Hi, Attention! The next 37 people to read this page can start Earning $200 to $900 a day working at home" http://dashurl.com/Vkl Who Else Wants To Use My Personal SystemFor Making Money Online That Can Have YouEarning $150,000+ This Year..Working OnlyOne Hour a Day From Your Home Computer.=>Get your spot here: http://dashurl.com/Vkl No Experience Is Necessary and I Will Provide You With All The Training Needed, NO special skills are required and thereare NO deadlines to meet.=>Get your spot here: http://dashurl.com/Vkl Regards, Sandra Anderson http://dashurl.com/Vkl Unsubscribe:If you wish to not receive further emails, simplyreply to this email with remove in the subject line.

Antara Giro dan Cek

Pengertian Cek (cheque) : “Surat perintah tanpa syarat dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut, untuk membayar sejumlah uang kepada pihak yang disebut di dalamnya atau kepada pemegang cek tersebut”. Syarat hukum dan penggunaan cek sebagai alat pembayaran giral (KUHDagang pasal 178) : 1. pada surat cek tertulis perkataan “CEK/CHEQUE” dan nomor seri 2. surat harus berisi perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu 3. nama bank yang harus membayar (tertarik) 4. jumlah dana dalam angka dan huruf 5. penyebutan tanggal dan tempat cek dikeluarkan 6. tanda tangan dan atau cap perusahaan. Syarat lainnya yang dapat ditetapkan oleh bank : 􀂃 tersedianya dana 􀂃 adanya materai yang cukup 􀂃 jika ada coretan atau perubahan harus ditandatangani oleh si pemberi cek 􀂃 jumlah uang yang terbilang dan tersebut harus sama 􀂃 memperlihatkan masa kadaluarsa cek yaitu 70 hari setelah dikeluarkannya cek tersebut 􀂃 tanda tangan atau cap perusahaan harus sama d

Perceraian dengan putusan verstek

Dalam persidangan perceraian, tidak tertutup kemungkinan ketidakhadiran pihak tergugat meskipun ia telah dipanggil secara patut menurut undang-undang dimana pemanggilan tersebut dilakukan oleh jurusita dengan membuat berita acara pemanggilan. Undang-undang mensyaratkan pemanggilan para pihak untuk bersidang dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali pemanggilan. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam pasal 126 – 127 HIR (Herziene Indonesisch Reglement / Reglemen Indonesia Baru -RIB) : “ …., Pengadilan Negeri, sebelum menjatuhkan keputusan, dapat memerintahkan supaya pihak yang tidak hadir dipanggil pada kedua kali datang menghadap pada hari persidangan yang datang, yang diberitahukan oleh ketua kepada yang hadir, untuk siapa pemberitahuan ini berlaku seperti panggilan. Jika tergugat tidak menghadap dan juga tidak menyuruh orang lain hadir selaku wakilnya, maka pemeriksaan perkara diundur sampai ke hari persidangan lain, sedapat mungkin jangan lama.” Jika setelah melewati 3 (tiga) kali pemanggilan

e-Mail Yang menyenangkan ...:-D

fromkukuhtw@kukuhtw.com mailto:to wahyuadvokat@gmail.com dateMon, Dec 8, 2008 at 8:38 AM subject[ kumpulblogger.com ] Telah Transfer Melalui Internet Banking BCA Sebesar Rp 50,400 mailed-bybox416.bluehost.com Telah transfer melalui BCA Internet Banking Account Name : wahyu kuncoro Bank Name : Mandiri Cabang : Bogor - Kapten Muslihat No Rekening : 133 00 045***** Paypal : Mohon di cek, Telah transfer melalui BCA Internet Banking Sebesar Rp 50,400 (sedikit banget yach, masih baru ntar juga lama-lama banyak kog :-D) Setelah sekian lama ikut program affliate baru kali ini dapat .... Thanks kumpulbloggger.com ....thanks juga buat para pengunjung yang telah mengklik iklan-iklan yang ada di blog ini . Dengan mengklik iklan-iklan yang ada, anda telah berpartisipasi untuk kelangsungan blog ini. Nah buat anda-anda yang ingin dapat keuntungan dari internet tanpa harus menunggu lama-lama, gabung aja di KumpulBlogger.com dengan mengklik http://Kumpulblogger.com/signup.php?refid=4759 , gak perlu

Pencemaran Nama Baik Didunia Maya

Dunia maya yang telah berkembang pesat dan sudah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat saat ini menjadikan hubungan sosial, ekonomi dan budaya menjadi tanpa batas (borderless). Segala informasi yang tertuang dalam lingkup mayantara dapat berlangsung signifikan secara cepat dan meluas ke setiap orang, baik yang memiliki akses secara langsung ke dunia maya itu sendiri maupun yang tidak. Bayangkan, jika sesorang diinformasikan kejelekannya melalui web forum, blog atau e-mail, kemudian orang yang mengakses informasi tersebut menjadikannya sebagai bahan pembicaraan kepada rekannya yang sebenarnya tidak pernah mengakses informasi tersebut melalui internet dapat dipastikan orang yang telah dijelek-jelekkan tersebut akan dirugikan, baik itu didunia maya maupun dalam kehidupan nyatanya. Beruntung, Pemerintah telah menerbitkan UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (selanjutnya disebut UU ITE) yang pada pokoknya mengatur tentang norma-n

KEANGKUHAN JATI DIRI ADVOKAT DALAM WADAH TUNGGAL

Dari perseteruan dua organisasi advokat, KAI dan PERADI yang pada akhirnya berujung pertengkaran di Gedung Mahkamah Agung rasanya telah menunjukkan secara jelas dan tegas tentang keangkuhan sebagai jati diri para Advokat yang berseteru tersebut. Klaim mengklaim dari mereka bahwa organisasinyalah yang paling berhak menyandang wadah tunggal pada akhirnya hanya menunjukkan bahwa Advokat adalah profesi yang sulit diatur. Sejarah telah mencatat konflik-konflik kepentingan pribadi kerap mewarnai organisasi-organisasi Advokat. Hujat menghujat yang berawal dari ketidaksukaan antar pribadi – pribadi berkembang dengan pengaruh mempengaruhi pada rekan-rekan sejawatnya. Mungkin hal itu lumrah dan biasa dalam suatu organisasi yang berbasis pada sistem keanggotaan. Namun hal itu tidak menjadi lumrah dan biasa jika organisasi tersebut dibentuk atas dasar suatu Undang-Undang. Pasal 32 ayat (4) Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat secara jelas dan tegas menyatakan bahwa dalam waktu paling la

MENGGUGAT Ketetapan Hibah Wasiat Yang Tidak Adil

Dalam suatu surat hibah wasiat, terkadang ditemukan fakta-fakta yang diluar dugan para ahli waris seperti pernyataan si pewaris yang menghendaki bagian waris untuk anak pertama lebih besar dibandingkan anak yang lain atau bagian si anak perempuan lebih kecil dibandingkan bagian ahli waris anak laki-laki dan sebagainya. Contoh konkritnya adalah sebagai berikut : “saya hibah wasiatkan : Sebanyak 28 % dari seluruh harta peninggalan saya untuk anak laki-laki pertama …. Sebanyak 27 % dari seluruh harta peninggalan saya untuk anak laki-laki kedua … Sebanyak 27 % dari seluruh harta peninggalan saya untuk anak laki-laki ketiga … Sebanyak 9 % dari seluruh harta peninggalan saya untuk anak perempuan keempat … Sebanyak 9 % dari seluruh harta peninggalan saya untuk anak perempuan kelima …” Bayangkan jika hibah wasiat tersebut dilaksanakan, tentunya akan ada salah satu pihak yang merasa tidak diperlakukan adil oleh si pewasiat tersebut yang notabene adalah orangtuanya. Penetapan bagian hibahwasiat

KONFLIK ATAS AKTA WASIAT

Dalam masalah harta peninggalan terkadang seseorang lebih memilih bentuk pembagian harta peninggalannya kepada para ahli warisnya dalam bentuk surat wasiat (testament). Kecenderungan untuk memilih wasiat dalam pembagian harta peninggalan, umumnya dipilih untuk menghindari konflik yang berkepanjangan atas harta peninggalan tersebut. Hal ini dapat dipahami karena pada umumnya pula, pewaris tidak ingin harta peninggalannya dapat dinikmati oleh pihak-pihak lain selain ahli warisnya. Pewaris biasanya berkeinginan hanyalah garis keturunan kebawah yang dapat menikmati harta peninggalannya. Secara praktik, memang lebih mudah melakukan pembagian harta peninggalan yang berdasarkan pada surat wasiat dibandingkan dengan pembagian harta peninggalan berdasarkan pewarisan mengingat dalam pewarisan sering timbul suatu perselisihan sekitar soal siapakah ahli warisnya dan siapakah yang berhak memperoleh hak milik atas harta warisan. Jika persoalan tersebut tidak dapat dipecahkan mau tidak mau harus mene

CELAH UNTUK LEPAS DARI JERATAN SEBAGAI “PENADAH” ?

Dalam suatu transaksi jual beli barang, terkadang atau kebanyakan pembeli tertarik dengan barang yang dijual dibawah harga pasar. Ini merupakan hukum pasar yang tidak tertulis dan suatu hal yang lumrah dalam praktik jual beli. Apalagi jika si pembeli ternyata berniat untuk menjual lagi dengan harga pasaran tentunya ia akan mendapat keuntungan dari selisih harga pembelian awal. Sayangnya, terkadang keinginan untuk mendapat selisih atau keuntungan tersebut, jika tidak hati-hati, dapat menjerat si pembeli dalam masalah hukum pidana. Pasal 480 KUHPidana tentang pertolongan (jahat) atau yang dalam praktik pidana dikenal dengan pasal penadah (heling) menyatakan dengan jelas hal-hal sebagai berikut : “ dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun ….dihukum ; (1) karena sebagai sekongkol, barangsiapa yang membeli, menyewa, menerima tukar, menerima gadai, menerima sebagai hadiah atau karena hendak mendapat untung, menjual, menukarkan, menggadaikan, membawa, menyimpan atau menyembunyikan sesuat

WAKIL TUHAN ITU TERNYATA DOYAN DUIT ….

Dengan kalimat “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA” yang diagung-agungkan dalam keputusannya, tidak salah rasanya kalau kita menarik kesimpulan bahwa hakim selaku pejabat yang melakukan kekuasaan kehakiman bertindak sekaligus selaku wakil Tuhan didalam memutus perkara-perkara manusia. Sudah seharusnya, ditangannya pula, keadilan dan kepastian hukum menjadi sesuatu yang tidak bisa ditawar-tawarkan mengingat dalam menjalankan kewajibannya Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Dari sekelumit paragraph di atas, tampaknya sangat mulia sekali seseorang dengan jabatannya sebagai hakim. Kemuliaan tersebut ditambah pula dengan penampilan yang berjubah toga hitam. Tapi hal itu ternyata hanya saya temukan dalam teks-teks buku bukan dalam praktek yang saya temukan sepanjang menjalankan profesi Advokat, setidak-tidaknya, kemulian dan keagungan hakim sebagai wakil Tuhan telah terpatahkan dengan tindakan hakim Pen

Membangkitkan Semangat dalam keputus asaan

daniel daneil: pak pengacara daniel daneil: saya mau konsultasi bisa daniel daneil: ? Advokatku: silahkan daniel daneil: mnurut bap klo mandarin di bdg hukum diperlukan tidak? Advokatku: diperlukan dooooong daniel daneil: dlm hal apa ? Advokatku: jgnkan mandarin, arab, sunda, jawa, betawi aja banyak diperlukan Advokatku: dalam hal berkomunikasi daniel daneil: klo surat2 gitu?> daniel daneil: soalnya skrg saya lulusan hukum Advokatku: ya iya ..... daniel daneil: sdg bljr mandairn di beijing Advokatku: smuanya itu tergantung nanti pada bidang hukum apa yang anda minati Advokatku: bagus itu .... daniel daneil: iya sich pak..... Advokatku: di beijing ??? daniel daneil: tp klo mlihat kondisi indonesia skrg..saya agak pesimis....klo tinggal di indonesia Advokatku: bukannya di jakarta juga banyak daniel daneil: di jkt bnyak apa>? Advokatku: pesimis atau tidak itu tergantung pada niat dan tujuan hidup anda Advokatku: banyak tempat2 kursus mandarin daniel daneil: ohh iya.. daniel daneil:

Alhamdulillah ... blog ini telah normal kembali ....

Terimakasih google ... terima kasih bani .... terima kasih angga ... terima kasih para pengunjung blog ..... Akhirnya blog ini dapat diakses lagi dengan tenang tanpa ada perasaan curiga atau was-was ....

DISEWAKAN ... Kamar Tahanan Dalam RUTAN

Tahun 2008, salah satu rumah tahanan negara di Jakarta menginformasikan bahwa dari daya tampung hanya 504 orang, Rutan tersebut terpaksa harus menerima warga binaan sebanyak 1.566 orang. Bisa anda bayangkan betapa sesak dalam rumah tahanan negara tersebut. Didalam kesesakan tersebut tentunya seorang warga binaan tidak lagi merasa nyaman dan aman. Maka tak salah rasanya bila yang ada adalah "siapa yang kuat dialah yang menang". Mereka yang dibina berubah menjadi srigala-srigala bagi yang lainnya. Homo homini lupus. Dan tahukah anda, informasi yang lebih menyakitkan lagi ? dalam kesesakan dan terlihat melebihi daya tampung, blok-blok dalam rumah tahanan negara disewakan oleh petugas rutan kepada warga binaan. Tentunya tawaran ini berlaku hanya bagi warga binaan yang memiliki uang. Tawaran ini juga dapat berlaku bagi mereka-mereka yang baru masuk atau yang akan masuk menjadi warga binaan. Tentunya semuanya bermuara kepada petugas-petugas rutan tersebut. Sekedar informasi, di rum

Tenang ... Ini bukan Situs/blog Porno ... Google-nya yang Lagi Rese !!!

Jika anda melihat peringatan tentang situs berbahaya ... anda tidak perlu khawatir karena blog ini sama sekali tidak memuat hal-hal yang berbahaya maupun yang berkaitan dengan porno .. Peringatan dianggap sebagai situs berbahaya tidak lebih karena kekhawatiran yang berlebihan dari google ... SIAL !!!

Warnai Hidup Anda Dengan Produk Lokal ....

Tentop ? Mau bergaya FM ? Ada jam "Loves" ..... Hayo tebak yang jadi merek ini donat yang mana hayo ... "manis sekali" apa "restu ibu" Yang ini jangan ditiru dah ... bikinan cipulir tapi yang dagang orang arab - tanah abang yang nggak pede, lebih seneng ama produk china .... Iyeeeeee tauuuuuuu ... kagak luntur dahhhhhh Lokasinya di pusat grosir Internasional ... Tanah Abang ..... Batik Gaul .... Sungguh suatu merek yang elegant ...

Dimulai dari Nol ya ....

Minal Aidzin Wal Faidzin .... Taqobalalloohu minna wa minkum تَقَبَّلَ اللهُ مِنَّا وَ مِنْكًمْ Semoga amal ibadah kita di bulan Romadhon diterima oleh-Nya

Nasabah Vs Pialang Berjangka II …. (Sang Kelinci pun bergeliat)

Dalam upaya penyelesaian kasus yang berkaitan dengan bursa berjangka, seorang penasihat hukum hendaknya harus mengerti dan paham terlebih dahulu tentang pihak-pihak dalam transaksi bursa berjangka. Jangan gegabah langsung mengambil tindakan litigasi sebagai penyelesaian masalah mengingat proses pembuktian tentang tanggung jawab pialang dan wakil pialang sangat sulit untuk dibuktikan. Pihak-pihak dalam transaksi bursa berjangka, umumnya, adalah pialang, wakil pialang dan broker. Pihak yang terakhir disebut ini, broker, adalah pihak yang dapat disebut sebagai “juru kunci” untuk menerangkan ada tidaknya kesalahan yang dilakukan pialang dan atau wakil pialang dalam penerimaan atau pengelolaan amanat nasabah. Broker ini biasanya adalah marketing dari pihak pialang yang mendapat komisi dari setiap kegiatan pengelolaan amanat nasabah, tidak terkecuali atas penarikan margin nasabah. Praktek seorang marketing pialang kemudian menjadi broker diawali dengan pemberian kuasa khusus dari nasabah sel

Nasabah VS Pialang Berjangka ... (Sang Kelinci pun Terjerat)

Kronologis dengan PT. SGB Sekitar Minggu ketiga bulan September 2007, saya di telepon oleh DY, Marketing PT. SGB. Dilla menawarkan sebuah investasi yang katanya sangat menguntungkan, namun ketika saya bertanya investasi apa, Dilla tidak menjelaskan. Dilla mengajak saya untuk bertemu & akhirnya kita memutuskan untuk bertemu di kantor tempat saya bekerja di Mangga Dua Square Blok G8, Jl.Gunung Sahari Raya No.1, Jakarta. Dilla datang bersama ADR - Marketing Manager PT. SGB. Mereka menjelaskan tentang index Hang Seng & saya mengatakan untuk pikir-pikir dulu. Satu Minggu kemudian Dilla menelpon saya kembali, saya katakan kalau saya masih belum mengerti 100% tentang index, Dilla mengajak saya kembali bertemu & akhirnya kita bertemu kembali di kantor tempat saya bekerja. Pada kedatangan kedua kalinya tersebut, Dilla juga datang bersama ADR. Saya katakan kalau saya masih belum mengerti 100% tentang index & saya tidak punya waktu untuk melakukan investasi ini jika saya harus mem

Marhaban Yaa Ramadhan

Assalammu alaikum Wr. Wb, Ramadhan sudah diambang pintu, Jika Allah berkehendak InsyaAllah kita kan menemui Ramadhan penuh barokah.Semoga Gelar taqwa InsyaAllah akan menjadi milik Kita yangberharga sebagai modal langkah kita selanjutnya. Salah paham, kesedihan, ego, sakit hati, adalah proses dari kehidupan kita. Tapi Allah membuatnya dengan sangat sempurna, tidakada yang sia - sia dari apa yang sudah Allah kemasdengan baik dalam bingkai rumah kehidupan kita. Tidak ada yang lebih mulia pada hari dimana semua malaikat memanjatkan doa, dimana tidak ada kegiatan baik yang tidak dilipat gandakan amalannya oleh Allah. "MAKA NIKMAT TUHANMU YANG MANAKAH YANG KAMU DUSTAKAN..." teringat ayat ini terus berulang di Ar-Rahman...teringat kelemahan diri akan segala khilaf dan salah...semoga Ramadhan ini membawa perbaikan, dan kesejukan...seperti layaknya embun di pagi hariberkilau tertimpa cahya mentari...semoga di masa mendatang terus dianugrahi kebeningan hati...seperti layaknya telaga Ka

Mengapa Meledak ? ..... (bedah kasus Kebakaran Labschool)

Mengikuti perkembangan kasus kebakaran labschool dimana pada akhirnya menyeret distributor PT K-Link Nusantara sebagai pelakunya membuat saya tergelitik untuk membahasnya tentang tanggung jawab PT K-Link dalam kejadian tersebut dan tentunya sedikit kontravesi tentang "Xploprotect" yang digunakan sang distributor ketika mempresentasikan produk-produk K-Link. A. Kedudukan Hukum PT. K-Link Nusantara. PT. K- Link Nusantara adalah perusahaan terbatas yang terdaftar sebagai anggota dari Assosiasi Penjualan Langsung Indonesia . Sebagai bagian dari APLI dan sesuai dengan Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL) yang dimilikinya, tentu saja main bussines dari PT. K-Link Nusantara adalah Direct Selling (Penjualan Langsung). Singkatnya, dalam menjalankan usaha pemasaran barang/ produk-nya, PT. K-Link Nusantara melakukan pemasaran dengan cara tatap muka di luar lokasi eceran tetap oleh jaringan pemasaran yang dikembangkan oleh Mitra Usahanya dimana sang mitra usaha bekerja berdasark

DON JUAN

Akhirnya ....

Sedikit kaget dan canggung saya rasakan ketika mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat tadi siang .... Biasanya kalau kita daftar gugatan, masuk ke ruang panitera muda Perdata, mengutarakan niat untuk mendaftarkan gugatan trus si pegawai akan langsung main tembak .." 800 rb".... tanpa alasan atau perincian apapun. Mereka akan memberikan alasan kalau kita sedikit 'kritis" tapi yach juga tanpa alasan yang terperinci .... paling hebat mereka cuma menyodorkan SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar) .... Yang tadi siang, luar biasa hebat ... ketika saya menanyakan berapa biaya daftar gugatan, mereka malah menyodorkan slip penyetoran BNI dengan nominal Rp 615.000,- ... !!! "Silahkan bapak setorkan di counter Bank didepan," begitu kata si Ibu pegawai pengadilan cantik tersebut. "Sekarang pakai di bank?" "Iya, pak .... sekarang pembayaran biaya perkara harus disetorkan ke rekening bank ... ini bapak yang mau setorkan atau saya yang menyeto

SISTEM HUKUM KITA ITU APA SIH ?

sistem hukum Indonesia saat ini, penulis cenderung berpendapat bahwa Indonesia menganut sistem hukum campuran atau yang lebih dikenal disebut mixed legal system. Model mixed legal system atau sistem hukum campuran dapat terjadi karena sejarah pengaruh hukum asing dalam hukum lokal yang dianut oleh negara tersebut atau dapat pula terjadi karena pengaruh dari hukum internasional yang diadopsi oleh negara sebagai bagian dari komunitas internasional (translokasi hukum/ translocation of laws atau transplantasi hukum/ legal transplants). Kendati banyak negara menerapkan model mixed legal system, namun antara satu dengan lainnya berbeda-beda variasinya. Bukan sekadar varian substantif dari sistem-sistem yang menjadi campuran, tetapi juga pola struktur dan kecenderungan budaya hukumnya. Variasi sistem-sistem hukum itu bisa dalam suatu dominasi satu sistem terhadap sistem hukum yang berlaku lainnya atau juga dapat berupa bentuk yang lain yakni beberapa sistem hukum diperlakukan secara bersamaan

Instruksi Presiden dan Peraturan Presiden Dalam Hierarkhi Perundangan-Undangan

Menurut Pasal 3 ayat (6) Ketetapan MPR No. III/ MPR/ 2000, Keputusan presiden adalah keputusan yang bersifat mengatur dibuat oleh Presiden untuk menjalankan fungsi dan tugasnya berupa pengaturan pelaksanaan administrasi negara dan administrasi pemerintahan. Anehnya Keputusan Presiden dalam hierarkhi peraturan perundang-undangan sebagaimana ditetapkan oleh Undang-Undang no. 10 tahun 2004, Keputusan Presiden tidak dikenal sebagai sumber hukum yang ada ialah Peraturan Presiden. Lucunya dalam praktek ketatanegaraan dikenal pula bentuk Instruksi Presiden .... apa pula ini ? Banyak kali produk hukum lembaga kepresidenan yach ... Untuk menjawab dan coba menjelaskan produk-produk hukum lembaga kePresidenan mungkin harus dipahami hal-hal sebagai berikut : Secara umum kewenangan Presiden berdasarkan UUD 1945 terbagi atas beberapa kewenangan seperti : a. Kewenangan yang bersifat eksekutif atau kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan undang-undang dasar. b. Kewenangan yang bersif

TEKNIK PEMBUATAN PERJANJIAN

Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Ada beberapa tahapan tentang pembuatan perjanjian, yakni : A. KESEPAKATAN MEMBUAT PERJANJIAN (DEALING) Pada umumnya sebelum perjanjian dibuat dan ditandatangani, didahului dengan kesepakatan para pihak yang akan terlibat sebagai pihak dalam perjanjian. Contoh dalam perjanjian utang piutang, disepakati terlebih dahulu mengenai : 1. Jumlah/besarnya pinjaman 2. Jangka Waktu Pinjaman 3. Besarnya Bunga 4. Jaminan 5. Cara Pengembalian Pinjaman 6. Denda. B. PEMBUATAN DRAFT PERJANJIAN (CONTRACT DRAFTING) Dalam pembuatan draft perjanjian sebaiknya memperhatikan hal – hal sebagai berikut : 1. Gunakan kalimat yang sistematis (systematic), ringkas/ singkat/ padat (concise), jelas (clear) dan tegas (defined) sehingga mudah dimengerti oleh orang lain. 2. Hindari kalimat/ kata yang dapat ditafsirkan ganda/ multi tafsir! (specific legal meaning) 3. Perhatikan kesalahan pen