Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Mei, 2009
loading...

Convention on Prohibitions or Restrictions on the Use of Certain Conventional Weapons

Convention on Prohibitions or Restrictions on the Use of Certain Conventional Weapons Which May Be Deemed to Be Excessively Injurious or to Have Indiscriminate Effects (with Protocols I, II and III) Geneva, 10 October 1980 Protocol IV,Vienna, 13 October 1995 Protocol II, as amended, Geneva, 3 May 1996 Objectives The aim of the Convention and its Protocols is to provide new rules for the protection of military personnel and, particularly, civilians and civilian objects from injury or attack under various conditions by means of fragments that cannot readily be detected in the human body by X-rays, landmines and booby traps, and incendiary weapons and blinding laser weapons. Key Provisions This Convention serves as an umbrella for protocols dealing with specific weapons. The Convention and its annexed Protocols apply in the situations common to the Geneva Conventions of 12 August 1949 for the Protection of War Victims, including any situation described in Additional Protocol I to these Co

Duit lagi dari kumpulblogger.com

Pagi-pagi cek email gmail ada email dari boss kumpulblogger.com yang isinya : < kukuhtw@kukuhtw.com > towahyuadvokat@gmail.com dateSun, May 24, 2009 at 7:34 PMsubject[kumpulblogger.com] Telah transfer untuk wahyuadvokat@gmail.com sebanyak Rp 53,800mailed-bykukuhtw.com hide details 7:34 PM (0 minutes ago) [kumpulblogger.com] Telah transfer untuk wahyuadvokat@gmail.com sebanyak Rp 53,800 Account Name : wahyu kuncoroBank Name : MandiriCabang : Bogor - Kapten Muslihat No Rekening : 133 00 04588869Paypal : Mohon di cek, Telah transfer Sebesar Rp 53,800" Geleng-gelang kepala, ini yang kedua kalinya dapat pembayaran dari kumpulblogger.com si jaringan blog media advertising ... mantafff, lumayan buat beli STMJ (Susu Telor Madu Jahe). Total yang didapat dari kumpulblogger.com Rp. 105,750 ... sekali lagi, lumayan buat sambilan nunggu dollar dari adsense or adbrite cair .... Terima kasih mas kukuh .. Kumpulblogger.com emang cocok nih mereka-mereka yang ingin mendapatkan uang dari

Perceraian Dalam Perkawinan Beda Agama

Pada azasnya, Hukum Perkawinan Indonesia melarang terjadinya perkawinan antara kedua calon mempelai yang berbeda agama atau kenyakinan. Hal ini sebagaimana dimaksud dan diatur Pasal 2 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 yang menyatakan perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Ketegasan pelarangan perkawinan beda agama ditegaskan pula dalam Pasal 8 huruf (f) UU No. 1 Tahun 1974 yang menegaskan bahwa Perkawinan dilarang antara dua orang yang: mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku, dilarang kawin. Ketegasan larangan perkawinan beda agama adalah mutlak mengingat perkawinan bukan saja mempunyai unsur lahir/jasmani, tetapi unsur bathin/rokhani juga mempunyai peranan yang penting. Ketegasan larangan ini jelas menunjukkan bahwa perkawinan merupakan suatu perikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal

BOT (Build, Operate and Transfer) Agreement

Pasal 62 PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2005 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2002 TENTANG BANGUNAN GEDUNG mengatur sebagai berikut : (1) Pembangunan bangunan gedung diselenggarakan melalui tahapan perencanaan teknis dan pelaksanaan beserta pengawasannya. (2) Pembangunan bangunan gedung wajib dilaksanakan secara tertib administratif dan teknis untuk menjamin keandalan bangunan gedung tanpa menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan. (3) Pembangunan bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti kaidah pembangunan yang berlaku, terukur, fungsional, prosedural, dengan mempertimbangkan adanya keseimbangan antara nilai-nilai sosial budaya setempat terhadap perkembangan arsitektur, ilmu pengetahuan dan teknologi. Adapun yang dimaksud dengan kaidah pembangunan yang berlaku dalam Pasal 62 ayat (3) PP diatas menunjuk bahwasanya dalam pembangunan bangunan gedung berlaku sistem pembangunan gedung dengan sistem seperti disain dan

Declaration on the Protection of Women and Children

Declaration on the Protection of Women and Children in Emergency and Armed Conflict Proclaimed by General Assembly resolution 3318(XXIX) of 14 December 1974 The General Assembly, Having considered the recommendation of the Economic and Social Council contained in its resolution 1861 (LVI) of 16 May 1974 Expressing its deep concern over the sufferings of women and children belonging to the civilian population who in periods of emergency and armed conflict in the struggle for peace, selfdetermination, national liberation and independence are too often the victims of inhuman acts and consequently suffer serious harm. Aware of the suffering of women and children in many areas of the world, especially in those areas subject to suppression, aggression, colonialism, racism, alien domination and foreign subjugation. Deeply concerned by the fact that, despite general and unequivocal condemnation, colonialism, racism and alien and foreign domination continue to subject many peoples under their y

Hak Janda Cerai Mati Atas Harta Bersama Dan Warisan

Pasal 35 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan menyatakan bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Artinya, sejak saat dilangsungkannya perkawinan, maka menurut hukum terjadi harta bersama menyeluruh antarĂ  suami isteri. Harta bersama itu meliputi barang-barang bergerak dan barang-barang tak bergerak suami isteri, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, juga barang-barang yang mereka peroleh secara cuma-cuma. Hukum, sebagaimana ditentukan Pasal 122 KUHPerdata, mensyaratkan bahwa semua penghasilan dan pendapatan suami - istri, begitu pula semua keuntungan-keuntungan dan kerugian-kerugian yang diperoleh selama perkawinan, juga menjadi keuntungan dan kerugian harta bersama. Yang dianggap sebagai keuntungan pada harta bersama suami isteri ialah bertambahnya harta kekayaan mereka, berdua, yang selama perkawinan timbul dan hasil harta kekayaan mereka dan pendapatan masing-masing, usaha dan kerajinan masing-masing dan penabungan pendapatan yang tid