Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Juni, 2010
loading...

AKHIRNYA ORGANISASI KAMI PUN BERSATU

Entah sejuta kata kebahagiaan apa yang harus terucap, setelah semua pertikaian yang berkepanjangan berakhir dengan suatu perdamaian. Kekompakkan dan kerukunan pada akhirnya memang akan memperkuat arti kebersamaan, sebaliknya perpecahan pada akhirnya memang akan membuat rusaknya tujuan yang akan dicapai.   24 Juni 2010,  Ketua Mahkamah Agung Harifin A Tumpa mengatakan wadah advokat yang diakui hanya satu, yakni Perhimpunan advokat Indonesia . Dia menginstruksikan kepada Ketua Pengadilan Tinggi untuk mengambil sumpah advokat yang telah dinyatakan lulus dan diusulkan Peradi. Inilah rangkaian akhir dari penantian suatu ketidakpastian, akhir yang menjelaskan bahwa hanya ada satu wadah tunggal yakni PERADI sebagai organisasi Advokat Indonesia . Semoga kerukunan dan bersatunya kembali Organisasi Advokat dapat memperbaiki citra profesi Advokat dimata masyarakat dan semoga pula tidak ada lagi “advokat-advokat” yang merasa tersisih, terpinggirkan dan atau terbuang dalam aktifitas PERADI dikemu

Kasasi, pengertian dan prosedurnya

Kasasi adalah pembatalan atas keputusan Pengadilan-pengadilan yang lain yang dilakukan pada tingkat peradilan terakhir dan dimana menetapkan perbuatan Pengadilan-pengadilan lain dan para hakim yang bertentangan dengan hukum, kecuali keputusan Pengadilan dalam perkara pidana yang mengandung pembebasan terdakwa dari segala tuduhan, hal ini sebagaimana ditentukan dalam Pasal 16 UU No. 1 Tahun 1950 jo. Pasal 244 UU No. 8 Tahun 1981 dan UU No. 14 Tahun 1985 jo. UU No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Adapun cara pengajuan kasasi adalah sebagai berikut ; Dalam hal perkara perdata, Permohonan kasasi disampaikan secara tertulis atau lisan melalui Panitera Pengadilan Tingkat Pertama yang telah memutus perkaranya, dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sesudah putusan atau penetapan Pengadilan yang dimaksudkan diberitahukan kepada pemohon. Apabila tenggang waktu 14 (empat belas) hari tersebut telah lewat tanpa ada permohonan kasasi