Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2010
loading...

Pendirian Rumah Ibadat

Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa hak beragama adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan sudah menjadi kewajiban negara untuk menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing serta beribadat menurut agama dan kepercayaannya. Terkait dengan kewajibannya tersebut, negara mempunyai tugas untuk memberikan bimbingan dan pelayanan agar setiap penduduk dalam melaksanakan ajaran agamanya dapat berlangsung dengan rukun, lancar dan tertib. Salah satu tugas negara dalam hal bimbingan dan pelayanan hak beragama warga negaranya adalah mengatur perihal pendirian rumah ibadat. Perihal pendirian rumah ibadat diatur secara tegas dan jelas dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. : 9 Tahun 2006/ No. : 8 Tahun 2006 yang ditetapkan pada tanggal 21 Maret 2006. Secara umum, dalam pengaturannya, Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tersebut mengkualifikasi pengertian rumah ibadat dalam 2 (dua) ku

Perilaku Pialang Berjangka yang bertanggung Jawab

Pialang Perdagangan Berjangka, yang selanjutnya disebut Pialang Berjangka, adalah badan usaha yang melakukan kegiatan jual beli Komoditi berdasarkan Kontrak Berjangka atas amanat Nasabah dengan menarik sejumlah uang dan/atau surat berharga tertentu sebagai margin untuk menjamin transaksi tersebut. Dalam menjaring nasabahnya, Pialang Berjangka wajib dan harus tunduk pada ketentuan etika/ pedoman perilaku sebagaimana dimaksud dan diatur Undang-Undang No. 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi dan Peraturan-peraturan yang ditetapkan dan dikeluarkan oleh Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka komodiTI). Pasal 50 Undang-Undang No. 32 Tahun 1997, mensyaratkan bahwasanya Pialang Berjangka dalam menjalankan usahanya dan ketika berhadapan dengan calon nasabah/ nasabah wajib mengetahui latar belakang, keadaan keuangan, dan pengetahuan mengenai Perdagangan Berjangka dari Nasabahnya (pasal 50 ayat (1) UU No. 32/1997). Bahwa kemudian, dalam rangka perlindungan Nasabah, Pialang

Prinsip kehati-hatian dalam berivestasi di Kontrak Berjangka.

Pernah menerima tawaran untuk berinvestasi di bursa berjangka ? Jika pernah ditawarkan untuk berinvestasi dibidang ini sebaiknya kenali dan pahami terlebih dahulu resikonya. Ini diperlukan, karena sudah menjadi fakta yang diketahui oleh umum, berinvestasi di bidang ini sangat berisiko tinggi. Adapun sifat resiko dari investasi ini kurang lebih sebagai berikut : 1. Meskipun perdagangan Kontrak Berjangka dapat memberikan keuntungan yang besar dan cepat, namun hal tersebut tidak pasti , bahkan dapat menimbulkan kerugian yang besar dan cepat juga. Seperti produk keuangan lainnya, tidak ada yang dinamakan “pasti untung”. 2. Anda dapat menderita kerugian dalam jumlah besar dan dalam jangka waktu singkat. Jumlah kerugian uang dimungkinkan dapat melebihi jumlah uang yang pertama kali Anda setor (Margin awal) ke Pialang Berjangka Anda. Sebaiknya tidak menaruh risiko terhadap dana yang Anda tidak siap untuk menderita rugi, seperti tabungan pensiun, dana kesehatan atau dana untuk keadaan darurat,

Pengampuan, syarat dan prosedurnya

Pengampuan adalah keadaan di mana seseorang karena sifat-sifat pribadinya dianggap tidak cakap atau tidak di dalam segala hal cakap untuk bertindak di dalam lalu lintas hukum, karena dianggap tidak cakap maka guna menjamin dan melindungi hak-haknya, hukum memperkenan seseorang untuk dapat bertindak sebagai wakil dari orang yang berada dibawah pengampuan. Pengampuan diatur dalam buku I KUHPerdata. Adapun syarat-syarat seseorang berada dibawah pengampuan adalah sebagaimana diatur dan dimaksud Pasal 433 KUHPerdata : "Setiap orang dewasa, yang selalu berada dalam keadaan dungu, gila atau mata gelap, harus ditempatkan di bawah pengampuan, sekalipun ia kadang-kadang cakap menggunakan pikirannya. Seorang dewasa boleh juga ditempatkan di bawah pengampuan karena keborosan" Berdasarkan ketentuan Pasal 433 di atas jelas dan tegas, kondisi sakit jiwa, permanen atau tidak, merupakan hal yang mutlak seseorang dapat ditempatkan dibawah pengampuan. Namun demikian, orang yang suka berfoya-foy