Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari 2005
loading...
Tahun Baru ....... !!!!. Rasanya sangat wajar sekali kita berharap di Tahun 2006 ini ada perbaikan hidup dalam segala hal .... (terutama rezeki tentunya... he he 313 X). Segala catatan, baik positif maupun negatif, akan mengiringi kita memasuki tahun 2006. Sepanjang tahun 2005, sejumlah catatan penting telah ditorehkan dalam perjalanan ketatanegaraan Indonesia, termasuk catatan dalam penegakan hukum. Terlepas dari hasil yang telah dicapai, banyak pendapat mengatakan bahwa tahun 2005 menjadi tahun penting dalam penegakan hukum, terutama dalam pemberantasan korupsi. ( yang ini bagian terberat nih ... ) Para pakar ( apa-apa dibuat sukar ) banyak memprediksi tahun 2005 masih merupakan pemanasan ( warming up ) menuju medan perang melawan pembenahan hukum yang seseungguhnya. Hal ini bisa dilihat dalam kasus-kasus hukum dalam perkara probosutedjo, penangkapan advokat yang terlibat dalam mafia peradilan (ingat kasus popon), kasus sang jendral suyitno landung, dan lain sebagainya. Pandangan p
Bidang/ Klasifikasi Jasa Hukum : Mengingat sifat dan perkembangan roda usaha perusahaan, maka bidang/ klasifikasi jasa hukum yang diberikan meliputi sebagai berikut : I. Hukum Perdata/Sipil dan Hukum Bisnis Memberikan konsultasi berkaitan dengan aspek hukum dari Hukum Perdata/ Sipil dan Hukum Bisnis II. Investasi Asing A. Mengurus permohonan Investasi Asing pada BKPM seperti: (a) Persetujuan BKPM untuk investasi Asing. (b) Peningkatan Modal. (c) Perubahan investasi. (d) Perubahan Pemegang Saham. B. Menyiapkan Joint Venture Agreement: III. Hukum Perusahaan A. Menyiapkan: (1) Anggaran Dasar. (2) Draft Rapat Umum Pemegang Saham. (3) Perubahan Anggaran Dasar. (4) Keputusan Pemegang Saham Tanpa Rapat (5) Pembubaran dan Likuidasi perusahaan (6) Merger dan Akuisisi Perusahaan B. Memberikan konsultasi berhubungan dengan Hukum Perusahaan. C. Pengurusan dengan Notaris. IV. Ketenagakerjaan/Perburuhan (1) Perjanjian Kerja. (2) Peraturan perusahaan. (3) Kesepakatan Kerja Bersama. (4) Segala hal yan
Dalam suatu kegiatan usaha tidak dapat dihindarkan adanya benturan-benturan kepentingan yang tidak jarang menjadi suatu permasalahan hukum. Benturan-benturan tersebut bisa saja terjadi dalam lingkup internal maupun eksternal perusahaan, yang bila tidak ditangani secara baik dan proposional akan menghambat kegiatan bahkan tidak mungkin terhentinya roda usaha itu sendiri. Benturan-benturan yang berpotensi menjadi masalah hukum diantaranya adalah penyusunan kontrak-kontrak kerja karyawan/karyawati (SDM perusahaan), peraturan perusahaan, seluruh kontrak/perjanjian pembelian maupun penjualan yang dilakukan/diterima oleh perusahaan baik didalam maupun diluar negeri, masalah perselisihan antara perusahaan dengan buruh/karyawan/ti, masalah para debitur/kriditor yang ingkar janji, perselisihan antara perusahaan dengan instansi-instansi pemerintah. Atas uraian di atas maka kebutuhan jasa Advokat/ Pengacara- Penasihat Hukum bagi suatu Perusahaan yang maju dan berkembang tidaklah terelakkan kare
Blog ini ditunjukkan bagi pencari keadilan tapi belum berkeinginan menggunakan jasa advokat/ Pengacara atau merasa mampu untuk menyelesaikannya tapi terkendala dengan pranata-pranata hukum yang ada. Kini anda tidak perlu lagi memendamkannya atau menggunakan cara penyelesaiannya menurut cara anda sendiri. Hubungi : NM. WAHYU KUNCORO, S.H. Advokat/Pengacara-Penasihat Hukum Jl. Mandar Utama DC XI No. 19 Sektor 3 A Perumahan Bintaro Jaya - Jakarta Selatan Tlp : 021-7357778 Hp : 08174863862ma Konsultasi hukum dapat diajukan melalui mailto:wahyu_advokat@yahoo.com?subject=Problem , tanpa biaya apapun atau melalui fasilitas chatt IM yahoo dengan ID yang sama. Mungkin ingin berkunjung .... silahkan, anda layak saya sambut dan mendapat advice-advice hukum atas permasalahan hukum anda.