Beberapa hari terakhir ini saya banyak mendapat email dari adik-adik mahasiswa jurusan hukum yang menanyakan tentang permasalahan formil suatu gugatan di Pengadilan. Sesungguhnya jawaban atas pertanyaan seputar formil gugatan sudah bisa didapatkan dalam literatur perkuliahan terutama dalam mata kuliah hukum acara. Entah pertimbangan apa adik-adik mahasiswa tersebut menanyakan ke saya, apa mungkin ingin mengetes saya kah ? mungkin.
Terlepas dari masalah di atas saya coba membantu adik-adik mahasiswa ataupun masyarakat umum tentang permasalahan-permasalahan formil dalam gugatan. Postingan ini saya coba susun berdasarkan catatan-catan perkuliahan saya dulu dan hal-hal kesalahan yang sering ditemukan dalam gugatan.
Dikatakan sebagai syarat formil artinya gugatan harus memenuhi syarat tersebut, tidak boleh mengabaikan atau terabaikan salah satu pun dari syarat yang telah ditentukan. Pengabaian terhadapnya dapat mengakibatkan gugatan mengandung cacat. Artinya gugatan bisa dianggap tidak memenuhi ketentuan tata tertib beracara yang ditentukan undang-undang.
Jika dalam suatu gugatan terabaikan salah satu syarat formil gugat mengakibatkan gugatan tidak sah. Gugatan yang seperti itu harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk) atau tidak berwenang mengadili.
Unsur-unsur syarat formil suatu gugatan sangatlah banyak, diantaranya adalah sebagai berikut :
1. kompetensi,
2. Persona,
3. Obscur Libel,
4. Nebis In Idem,
5. Prematur/ Hal yang menunda atau yang menangguhkannya suatu gugatan,
6. Rei Judicata Deductae,
7. Set Aside.
Perlu dipahami juga, ke - 7 unsur formil gugatan dapat juga dijadikan sebagai celah pihak tergugat untuk mematahkan gugatan agar ditolak oleh majelis hakim yang memeriksa dan mengadili gugatan. Untuk itu sebagai penggugat, hendaklah menyusun gugatan harus benar-benar cermat dan hati-hati dalam memenuhi formalitas gugatan.
Ke - 7 unsur formil gugatan akan saya jabarkan dalam postingan-postingan selanjutnya. Untuk itu ikuti perkembangan blog ini tentunya dengan rutin mengunjunginy atau mengikutinya melalui http://feeds.feedburner.com/~u/Advokatku atau http://feeds.feedburner.com/blogspot/Xqqi atau http://advokatku.blogspot.com/feeds/posts/default ..............
atau biar gak repot klik aja
Komentar
Posting Komentar
Ini diperuntukkan untuk komentar/ tanggapan pembaca. TIDAK DIPERUNTUKKAN UNTUK MENGAJUKAN PERTANYAAN. Jika ingin bertanya, silahkan ajukan permasalahan ke advokatku@advokatku.web.id