Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Agustus, 2006
loading...

Kabut Yang Menyebalkan

Enggak kepikir bagaimana rasanya hidup ditengah kebulan asap sebagaimana dirasakan teman atau kerabat kita yang tinggal di Kalimantan atau di Sumatera yang kini dilanda kabut asap. Kabut asap yang terjadi hampir tiap tahun mungkin bukan fenomena baru lagi bagi mereka. Paru-paru Mereka sudah terbiasa untuk menghisap asap-asap tersebut karena penyelesaian pemerintah dalam kebakaran hutan selalu tidak pernah sampai ke akar persoalan. Perhatian pemerintah selama ini hanya bersifat temporer dan reaktif. Walaupun kabut asap tersebut sampai juga menjadi issue internasional, Pemerintah tetap saja keukeuh untuk lamban dalam bereaksi. Yach maklum lha birokrat ...... kudu ada uang yang masuk kantong mereka dulu kalo ingin mereka tanggap positif. Lihat aja pernyataan-pernyataan para birokrat yang cenderung menyalahkan peladang gilir balik/tradisional dalam kasus kabut asap tersebut. Lebih enak menyalahkan peladang daripada harus susah-susah melakukan investigasi siapa penyebab sesungguhnya ke

Keprihatinanku untukmu KPU

Meski Indeks Pembangunan Manusia atau Human Development Index (HDI) di Indonesia masih tertinggal dibandingkan negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura, sesungguhnya masyarakat Indonesia tidaklah terlalu bodoh atau miskin ilmu. Hal ini tercermin antara lain dari kemampuan para ahli maupun masyarakat awam dalam membaca gelagat alam seperti gempa, tsunami, dan tanah longsor. Masalah hasil penelitian dan pendapat mereka diperhatikan atau diabaikan begitu saja, adalah hal lain lagi. Ketika terjadi longsor besar di kabupaten Garut beberapa tahun silam, pada umumnya masyarakat di sekitar lokasi maupun para wisatawan yang pernah mengunjungi Garut dan sekitarnya tidaklah terlalu kaget. Pasalnya, daerah itu secara alamiah memang harus mengalami longsor karena hutan yang ada dilereng bukit telah dihabisi sekelompok masyarakat dan tanah gemburnya diubah menjadi lahan pertanian, antara lain untuk tanaman kentang. Hutan pinus yang dulu rimbun nyaris musnah. Kalaupun ada pinus yang tersisa, h

Penyidik KPK Dituntut 12 Tahun

Jeruk makan jeruk. Kiasan ini layak ditujukan bagi Komisi Pemberantasan Korupsi. Lembaga yang dipimpin Taufiequrahman Ruki ini menuntut mantan penyidiknya yang terlibat dalam pemerasan saksi perkara korupsi PT Industri Sandang Nusantara (ISN), AKP Suparman selama 12 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum pada KPK mendakwa Suparman telah melakukan tindak pidana pemerasan terhadap Tintin Surtini. "Terdakwa telah memaksa saksi Tintin Surtini untuk memberikan sejumlah uang dan barang dengan ancaman menjadikan Tintin sebagai terdakwa," kata JPU Firdaus saat membacakan tuntutan dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Khusus Tipikor di Jakarta, Rabu (9/8). Firdaus menyatakan pemerasan dikategorikan sebagai tindakan korupsi karena akibat dari perbuatan tersebut membuat adanya diskriminasi dan keistimewaan yang merugikan masyarakat."Pemerasan dalam jabatan dan juga penyuapan sudah termasuk ke dalam tindak pidana korupsi bahkan sejak adanya UU nomor 3 tahun 1971 tentang ant

Lawyer Include Debt Colletor

Hati-hati dengan penawaran penyelesaian hutang kartu kredit/KTA dengan menggunakan jasa ( oknum ) pengacara atau law firm. Biasanya mereka ' beriklan ' dalam iklan baris dengan redaksional kurang lebih "... Anda terbelit hutang kartu kredit/KTA ???, hubungi nomor [sekian], solusi cepat !! Tuntas !!... " . Iklan tersebut tidakmenyebutkan nama atau identitas kantor hukum, karena law firm tidak diperbolehkan beriklan. Teknik standarnya adalah (1) calon klien diminta membuat surat penyerahan kuasa kepada pengacara tersebut, (2) melalui kantor pengacaranya, dikeluarkanlah surat kuasa atas nama klien (3) klien diminta menyerahkan semacam management fee/biaya'pelunasan' sebesar 20%, range-nya antara 10%-25% dari total tagihan, materai, billing terakhir, copyKTP, plus menyerahkan kartu kredit asli (4) klien diminta mengalihkan pengiriman billing ke alamat kantor law firm (5) jikalau ada penagihan dari pihak bank maka klien meminta agar bank menghubungi sang pengacara,