Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Desember, 2009
loading...

Menggugat Sistem Hukum Dan Peradilan Indonesia.

Sebagai bekas jajahan negara yang memiliki sistem peradilan Continental, sistem hukum dan peradilan Indonesia pun hingga saat ini masih menganut sistem tersebut (system hukum Civil Law atau yang dikenal pula sistem Eropa Continental). Karakteristik utama System Civil Law adanya hukum tertulis sebagai sumber hukum. Idealnya, segala sesuatu yang berkaitan dengan masalah hukum maka keputusannya harus bersumber pada hukum tertulis dengan bermuara pada hakim sebagai pengambil putusan. Oleh karena keputusan ada ditangan hakim maka tidak salah bila hakim dianggap sebagai wakil Tuhan. Namun demikian, sayangnya, sebagai wakil Tuhan, hakim tidak lepas dari sifatnya sebagai manusia yang penuh dengan kelemahan. Dalam praktek. Hakim sebagai penegak hukum dalam memeriksa dan memutus perkara di persidangan, sering menghadapi kenyataan bahwa ternyata hukum tertulis (Undang-undang) tidak selalu dapat menyelesaikan persoalan yang dihadapi. Karena sesuai UU kekuasaan Kehakiman, hakim tidak boleh menolak

Prosedur Pengakuan Anak Luar Nikah

Banyak pengertian dari istilah “anak luar nikah” dalam aturan hukum yang berlaku. Beberapa aturan hukum yang menguraikan tentang istilah “anak luar nikah” adalah sebagai berikut : 1. Menurut Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan . Undang-Undang ini tidak secara tegas memberikan pengertian tentang istilah “anak luar nikah” tetapi hanya menjelaskan pengertian anak sah dan kedudukan anak luar nikah. Hal ini sebagaimana bunyi Pasal 42 – 43 yang pada pokoknya menyatakan : “Anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat pernikahan yang sah. Anak yang dilahirkan di luar pernikahan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya” Dilihat dari bunyi pasal tersebut di atas kiranya dapat ditarik pengertian bahwa anak luar nikah adalah anak yang dilahirkan diluar pernikahan dan hanya memiliki hubungan keperdataan dengan ibunya saja. 2. Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Anak luar nikah merupakan anak yang dilahirkan dari hubungan antara se

Pengaruh Opini Hukum Bagi Masyarakat Awam

Dari polemik kasus-kasus penegakan hukum di Indonesia akhir-akhir ini seperti polemik Cicak Vs Buaya, Kasus bank Century, tragedi nenek minah, rekomendasi team 8 dan sebagainya seakan-akan menjadi bahan ujian tentang arti Indonesia sebagai negara hukum. Kesemua kasus-kasus tersebut penuh diwarnai opini-opini mereka yang menyandang “kepakaran” dan masing-masing mengatasnamakan “Hukum dan Keadilan”. Hebatnya, semua opini tersebut sudah seperti layaknya “judicial opinion” - pernyataan atau pendapat atau putusan hakim di dalam memutuskan perkara atau kasus, baik kasus perdata maupun pidana padahal secara kasat mata mereka jelas tegas bukan seorang Hakim yang memeriksa dan memutus perkara tersebut. Tragisnya, Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan pun ikut terpengaruh dengan opini-opini tersebut dan lebih memilih menjadi Hakim Maha Agung dengan mengeluarkan pendapatnya, “Sebelum memilih opsi atau konstruksi penyelesaian kasus ini di luar pertimbangan faktor-faktor non-hukum