Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2010
loading...

Aneh, Pemberitaan Palsu diselesaikan secara Mediasi

Mengikuti perkembangan kasus pemberitaan makelar kasus palsu yang disiarkan salah satu Televisi Nasional, rasanya penyelesaian permasalahan tersebut sangat dangkal dan sangat jauh menyentuh subtansi tujuan hukum yakni keadilan. Diberitakan, bahwa “ Masalah TV One Diselesaikan Menurut Kode Etik, Bukan Pidana ” jelas hanya membuktikan bahwasanya mereka yang berlindung dibalik profesi “ pers ” adalah orang-orang yang kebal hukum, yang tak tersentuh oleh hukum dan dapat melecehkan hukum itu sendiri. Ini jelas tidak adil. Kita semua pasti sudah tahu dan paham, bahwa dalam hukum ada asas yang dikenal secara luas yakni asas persamaan hukum, suatu asas hukum yang mengandung maksud bahwa setiap subjek hukum mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama dalam hukum. Mereka tidak boleh dibeda-bedakan antara satu sama lainnya. Bagaimana penerapan asas ini dalam kasus pemberitaan palsu yang dilakukan oleh TV one ? Andrys Ronaldi yang berperan sebagai markus (palsu) dalam tayangan Tvone tersebu