Pada dasarnya hukum ada untuk mengatur sikap tindak anggota masyarakat. Sedemikian rupa pengaturan-pengaturan tersebut diadakan dan diterapkan di masyarakat dengan tujuan mewujudkan keadilan (filosofis), memelihara ketertiban dan kepastian hukum (yuridis) serta melindungi kepentingan umum (sosiologi). Bahwa kemudian demi tegaknya aturan-aturan tersebut ditengah masyarakat maka dipandang perlu ada sanksi. Terlepas dari sanksi itu "keras" atau tidak. Sanksi tetap perlu ada.
Salah satu sanksi keras dalam hukum itu adalah sanksi hukuman mati. Benar bahwa sanksi hukuman mati itu secara jelas dan tegas melawan prinsip dan norma hak-hak asasi manusia. Benar negara sebagai pemegang kekuasan pelaksanaan hukum harus menghormati dan melindungi hak untuk hidup (the right to life), menjamin pelaksanaan penegakan hukum yang tak merengut hak asasi manusia. Benar pula negara harus menjamin hak setiap orang untuk hidup tanpa merenggutnya dalam penegakan hukum pidana. Tetapi bagaimana dengan hak-hak si korban yang telah dilanggar ? bagaimana pula Negara dapat melindungi kepentingan umum jika begitu banyak peraturan yang dilanggar oleh sang pelanggar ?
Memang harus diakui bahwa dalam prinsip hak-hak asasi manusia, hak untuk hidup adalah hak yang tak terenggutkan (non-derogable right), tak boleh dicabut dalam keadaan apa pun. Pencabutan hak ini tidak diperkenankan bukan saja dalam keadaan perang, apalagi dalam keadaan damai tetapi ketika kita berbicara tentang hakikat keadilan maka sudah sepatutnya hukum mentolerir prinsip keseimbangan hukum yakni keserasian antara kepentingan yang telah terlanggar dengan kebebasan.
Bahwasanya hak untuk hidup adalah hak yang melekat di dalam diri (right in itself) setiap orang maka berdasarkan prinsip ini pula sudah seharusnya hukuman mati tetap ada dan berlaku sebagai sanksi hukum yang ada. Ingat, hidup menyatu dengan tubuh manusia atau setiap orang. Merenggutnya berarti mengakhiri hidup seseorang. Pada titik yang mengerikan inilah hidup seseorang sebagai manusia berakhir. Jadi, berdasarkan pada prinsip keadilan dan hak asasi manusia maka sudah seharusnya kita melupakan kontraversi tentang hukuman mati.
Komentar
Posting Komentar
Ini diperuntukkan untuk komentar/ tanggapan pembaca. TIDAK DIPERUNTUKKAN UNTUK MENGAJUKAN PERTANYAAN. Jika ingin bertanya, silahkan ajukan permasalahan ke advokatku@advokatku.web.id