Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Februari, 2007
loading...

Bahasa Hukum = Bahasa Rumit

Mungkin ini share ilmu yang paling bodoh saya lakukan. Sebagai orang yang telah terjun didunia profesi advokat setidak-tidaknya saya sudah cukup paham dengan kata-kata serta istilah hukum yang mungkin bagi orang awam merupakan istilah yang " aneh ". Bagi anda yang beraktifitas kerja di dunia hukum pasti paham bahwa sesungguhnya bahasa hukum cuma memiliki tujuan arti dan implikasi yang sempit. Hal ini gunanya agar tidak terjadi salah penafsiran dari suatu perjanjian dan atau suatu peraturan yang akan dibuat. Kata-kata yang tersusun harus secara jelas dan tegas memberikan gambaran suatu kondisi hukum yang terjadi dan atau yang mungkin terjadi sehingga dengan demikian penyimpangan-penyimpangan yang ada dapat diminimalisir. ,/p> Karena kata-kata " pengambaran " tersebut pada akhirnya tersusun kalimat-kalimat ( mungkin ) " sulit n' njilimet " bagi masyarakat awam. Coba anda perhatikan kata-kata "bahasa hukum" seperti "berlaku surut",

Banjir Di Jakarta, Bukanlah Bencana

A. Fakta Banjir dan Kerugian Yang di Tanggung Masyarakat Korban Banjir Tahun 2007 di Wilayah DKI Jakarta. Bahwa kurang lebih pada hari Jum’at tanggal 2 Februari 2007 atau setidak-tidaknya pada awal bulan Februari 2007, banjir mulai menggenangi wilayah DKI Jakarta. Beberapa titik kawasan yang kerap setiap tahunnya tergenang banjir sedikit demi sedikit mulai tergenang banjir. Bahwa kemudian pada Hari Sabtu, 3 Februari 2007 sejumlah media massa nasional tegas-tegas menyatakan ada beberapa lokasi banjir di wilayah hukum DKI Jakarta. Beberapa lokasi banjir tersebut adalah : Jakarta Pusat : - Tanah Abang, - Gambir, - Kemayoran. - Karet tengsin, - Bendungan Hilir, - Petamburan, Jakarta Utara : - Kelapa Gading, - Cilincing, - Koja, - Tanjung Priok, - Pademangan, - Kapuk Muara. Jakarta Barat : - Palmerah, - Grogol Petamburan, - Tambora, - Cengkareng, - Kali