Ketika perceraian telah dianggap menjadi solusi akhir dalam rumah tangga maka sudah seharusnya imbas akibat perceraian tersebut dipikirkan kembali seperti masalah anak misalnya.
Masalah anak disini tentunya adalah masalah perwalian dari si anak, apakah ikut dengan bapaknya atau dengan ibunya.
Dalam praktek hukum biasanya hak perwalian anak dibawah umur jatuh pada Ibunya namun hal itu bukan berarti bapak tidak bisa memegang hak perwalian atas anak.
Sepanjang Bapak bisa membuktikan bahwasanya sudah sepatutnya hak perwalian jatuh kepada bapak maka tidak ada alasan Majelis Hakim menolak permohonan hak wali atas anak. Artinya disini Bapak harus mempunyai alasan-alasan hukum yang kuat biasanya yang digunakan adalah masalah psikologis maupun kenyakinan dari si ibu bila menjadi wali dari sang anak.
Masalah anak disini tentunya adalah masalah perwalian dari si anak, apakah ikut dengan bapaknya atau dengan ibunya.
Dalam praktek hukum biasanya hak perwalian anak dibawah umur jatuh pada Ibunya namun hal itu bukan berarti bapak tidak bisa memegang hak perwalian atas anak.
Sepanjang Bapak bisa membuktikan bahwasanya sudah sepatutnya hak perwalian jatuh kepada bapak maka tidak ada alasan Majelis Hakim menolak permohonan hak wali atas anak. Artinya disini Bapak harus mempunyai alasan-alasan hukum yang kuat biasanya yang digunakan adalah masalah psikologis maupun kenyakinan dari si ibu bila menjadi wali dari sang anak.
Komentar
Posting Komentar
Ini diperuntukkan untuk komentar/ tanggapan pembaca. TIDAK DIPERUNTUKKAN UNTUK MENGAJUKAN PERTANYAAN. Jika ingin bertanya, silahkan ajukan permasalahan ke advokatku@advokatku.web.id