Langsung ke konten utama
loading...

Stigmanisasi Suku Dayak


Tahun ini adalah tahun keenam pascakerusuhan di Sampit, Kotawaringin Timur, Kalteng.

Konflik etnis ini tak sekadar menyentakkan. Tetapi juga memunculkan kembali diskursus dan kontoversi terhadap orang Dayak yang selama pemerintahan Belanda di Indonesia sebagai suku terasing, tidak beradab, barbarian, kanibal dan biasa mengayau (memotong kepala musuh dalam peperangan) ke permukaan. Stigmanisasi Belanda ini 'berhasil' menyesatkan pandangan suku lain di Nusantara terhadap orang Dayak. Hingga kini, misalnya anak di Pulau Jawa yang lahir pada era 1970-an percaya bahwa orang Dayak itu berekor, haus darah dan dilingkupi kehidupan black magic yang pekat.

Penyesatan persepsi ini yang dilakukan Michael Theophile Hubert (MTH) Perelaer (1831-1901) dalam bukunya Borneo van Zuid naar Noord (Desersi: Menembus Rimba Raya Kalimantan) terbitan Kepustakaan Populer Gramedia (KPG) dan diterjemahkan Helius Sjamsuddin. Perelaer yang pernah ambil bagian dalam Perang Banjarmasin (1859) sebagai opsir Belanda dan diangkat menjadi Civiel Gezaghebber (pejabat sipil) di daerah Groote en Kleine Dajak --kini Kalteng-- (1860) ini, di hampir seluruh bagian bukunya itu menggambarkan dengan sangat mumpuni keindahan rimba raya Borneo beserta sungai yang bersih dan berarus deras mengalir. Tentu, sebelum ganasnya gergaji dan raung buldozer milik kapitalis dari kota yang meluluh-lantakkan wajah dan perut bumi.

Selain sebagai tentara, Perelaer penulis yang cukup produktif semasa hidupnya. Dia banyak menulis tentang Hindia Belanda. Pengetahuannya yang mendalam tentang adat-istiadat Dayak dituangkan dalam bukunya yang telah menjadi klasik, seperti Etnographische Beschrijving der Dajaks (1870). Selain itu, Perelaer menulis novel Baboe Dalima yang disebutnya sebagai opium roman.

Namun yang paling banyak dikisahkah Perelear adalah yang terakhir. Di mata Perelear, kayau menjadi bukti barbarianisme tumbuh, berkembang dan mesin pembunuh yang sangat efektif di kalangan orang Dayak pada abad ke-19. Hampir di semua bab novelnya (19 Bab), Perelear menggambarkan bagaimana kayau berlangsung. Sayangnya Perelear lupa (?) --mungkin karena buku ini bersifat novel-- menjelaskan mengapa kayau hidup, berkembang dan juga menjadi sarana perlawanan terhadap kekuasaan kolonial selain medium penaklukan dan lambang keperkasaan.

Namun tidak sekali ini saja penulis Belanda --juga orang asing lainnya-- menggambarkan dengan sangat tidak sempurna dan cenderung mendiskreditkan orang Dayak dan kayau-nya.

Buku berbahasa Prancis yang ditulis Jean-Yves Domalain (1971) dan diterjemahkan ke dalam Bahasa Inggris oleh Len Ortzen berjudul Panjamon: I was a Headhunter (Morrow, New York, 1973) pun demikian. Sebuah buku yang berkisah tentang kayau terakhir (mungkin). Buku ini lebih banyak memuat fantasi sang petualang (turis) Domalain. Karena itu, tidak mengherankan Library of Congress (AS) membuat subjek buku ini sebagai Brneo- Description and Travel. Secara tak langsung menunjukkan kualitas buku ini tak lebih dari sekadar iklan untuk turis yang keranjingan bepergian ke tempat eksotik, liar, primitif dan menyeramkan. Terutama dalam menantang marabahaya kayau.

Sama halnya dengan buku Wyn Sargent, My Life with the Headhunters yang diterbitkan Garden City, New York, Doubleday, 1974. Seorang Dayak Ngaju perantauan menceritakan, Gubernur Kalteng WA Gara pernah terpaksa mengusir Wyn Sargent, wartawan petualang asal Virginia itu karena menulis di koran dan tabloid di Amerika. Juga memberi wawancara, bahwa dia tinggal di betang (rumah panjang tempat beberapa keluarga Dayak tinggal bersama dengan guyub) bersama pengayau dan melakukan sex orgy setiap malam.

Dalam bukunya, Sargent menceritakan hengkang dari Borneo. Ibu seorang putra (waktu itu berusia 11 tahun) kembali berpetualang ke Lembah Baliem, Papua Barat. Di sini dia mengaku kawin dengan kepala suku Bahorok atau O'Bahorok. Sargent kembali membuat sensasi dengan gambar pesta perkawinan yang sebenarnya cuma pesta biasa di kalangan orang Bahorok selesai musim tanam. Sargent mengklaim gambar-gambar itu sebagai pesta perkawinannya dengan sang kepala suku. Sargent kembali membumbui kisahnya dengan sex orgy seperti yang dilakukannya di Borneo. Dengan cara demikian, Sargent melengkapi fantasi keprimitifan Borneo dan Papua bagi pembaca buku berbahasa Inggris di Amerika dan Eropa.

Penguasa kolonial dan turis menggunakan ketidaktahuan --bisa jadi karena kesengajaannya- - berkisah dan melebih-lebihkan kenyataan yang ada agar orang membayangkan Borneo juga Papua sebagai tempat primitif.

Perelear mungkin lupa, orang Dayak bisa juga menjadi lebih beradab dengan saling berdamai dan menghentikan pertikaian yang berlangsung ratusan tahun melalui sebuah rapat besar yang dihadiri utusan dari 400 kelompok Suku Dayak di seluruh Kalimantan di Desa Tumbang Anoi, Kahayan Hulu Utara, Kalteng, pada 22 Mei - 24 Juli 1894.

Kayau yang ditulis dengan bumbu cerita lisan hiperbolik, menjadi sekadar kekejaman kala mandau menebas leher musuh. Kayau tak pernah ditulis dalam bingkai sosiologis, antropologis dan politik. Ujungnya puak Dayak didiskreditkan. Padahal, di hari-hari ini apa bedanya dengan kekejaman baik fisik maupun psikologis yang dilakukan kalangan berpunya --secara ekonomi dan politik-- terhadap kaum marjinal.

Padahal, persoalannya adalah bagaimana keadilan ditegakkan secara benar baik faktual maupun filosofis. Dayak yang menjadi anak kandung peradaban Borneo tak boleh lagi menjadi simbol keterbelakangan, barbarianisme dan keterpinggiran.

Namun bagaimana pun, Desersi adalah novel antropologis mengenai Kalimantan abad ke-19 yang memikat, kaya data dan deskripsi detil. Lewat dialog tokoh dalam novelnya itu, Perelaer juga --walau sedikit-- mengkritisi kebijakan Pemerintah Hindia Belanda. Tinggal kemudian bagaimana generasi muda Dayak berbuat mengubah dirinya secara sistematis menjadi sebuah suku yang disegani, bukan ditakuti.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kasasi, pengertian dan prosedurnya

Kasasi adalah pembatalan atas keputusan Pengadilan-pengadilan yang lain yang dilakukan pada tingkat peradilan terakhir dan dimana menetapkan perbuatan Pengadilan-pengadilan lain dan para hakim yang bertentangan dengan hukum, kecuali keputusan Pengadilan dalam perkara pidana yang mengandung pembebasan terdakwa dari segala tuduhan, hal ini sebagaimana ditentukan dalam Pasal 16 UU No. 1 Tahun 1950 jo. Pasal 244 UU No. 8 Tahun 1981 dan UU No. 14 Tahun 1985 jo. UU No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Adapun cara pengajuan kasasi adalah sebagai berikut ; Dalam hal perkara perdata, Permohonan kasasi disampaikan secara tertulis atau lisan melalui Panitera Pengadilan Tingkat Pertama yang telah memutus perkaranya, dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sesudah putusan atau penetapan Pengadilan yang dimaksudkan diberitahukan kepada pemohon. Apabila tenggang waktu 14 (empat belas) hari tersebut telah lewat tanpa ada permohonan kasasi

Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum ... Apa Bedanya ?

Kerap ditemukan dalam suatu gugatan dimana Penggugat terlihat bingung membedakan antara posita Wanprestasi dengan posita perbuatan melawan hukum. Umumnya mereka beranggapan bahwa wanprestasi merukan bagian dari perbuatan melawan hukum ( genus spesifik). Alasannya adalah, seorang debitur yang tidak memenuhi pembayaran hutang tepat waktu, jelas merupakan pelanggaran hak kreditur. Anggapan seperti ini sekilas benar adanya namun ketika akan dituangkan dalam bentuk gugatan tertulis, tidak boleh mencampur adukan antara keduanya karena akan menimbulkan kekeliruan posita yang pada akhirnya akan mengaburkan tujuan dari gugatan itu sendiri. Ada beberapa perbedaan yang sangat prinsipil antara wanprestasi dengan perbuatan melawan hukum. Perbedaan prinsipil tersebut adalah : 1. Sumber; Wanprestasi timbul dari persetujuan ( agreement ). Artinya untuk mendalilkan suatu subjek hukum telah wanprestasi, harus ada lebih dahulu perjanjian antara kedua belah pihak sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1320

Pengampuan, syarat dan prosedurnya

Pengampuan adalah keadaan di mana seseorang karena sifat-sifat pribadinya dianggap tidak cakap atau tidak di dalam segala hal cakap untuk bertindak di dalam lalu lintas hukum, karena dianggap tidak cakap maka guna menjamin dan melindungi hak-haknya, hukum memperkenan seseorang untuk dapat bertindak sebagai wakil dari orang yang berada dibawah pengampuan. Pengampuan diatur dalam buku I KUHPerdata. Adapun syarat-syarat seseorang berada dibawah pengampuan adalah sebagaimana diatur dan dimaksud Pasal 433 KUHPerdata : "Setiap orang dewasa, yang selalu berada dalam keadaan dungu, gila atau mata gelap, harus ditempatkan di bawah pengampuan, sekalipun ia kadang-kadang cakap menggunakan pikirannya. Seorang dewasa boleh juga ditempatkan di bawah pengampuan karena keborosan" Berdasarkan ketentuan Pasal 433 di atas jelas dan tegas, kondisi sakit jiwa, permanen atau tidak, merupakan hal yang mutlak seseorang dapat ditempatkan dibawah pengampuan. Namun demikian, orang yang suka berfoya-foy