Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2005
loading...
Bidang/ Klasifikasi Jasa Hukum : Mengingat sifat dan perkembangan roda usaha perusahaan, maka bidang/ klasifikasi jasa hukum yang diberikan meliputi sebagai berikut : I. Hukum Perdata/Sipil dan Hukum Bisnis Memberikan konsultasi berkaitan dengan aspek hukum dari Hukum Perdata/ Sipil dan Hukum Bisnis II. Investasi Asing A. Mengurus permohonan Investasi Asing pada BKPM seperti: (a) Persetujuan BKPM untuk investasi Asing. (b) Peningkatan Modal. (c) Perubahan investasi. (d) Perubahan Pemegang Saham. B. Menyiapkan Joint Venture Agreement: III. Hukum Perusahaan A. Menyiapkan: (1) Anggaran Dasar. (2) Draft Rapat Umum Pemegang Saham. (3) Perubahan Anggaran Dasar. (4) Keputusan Pemegang Saham Tanpa Rapat (5) Pembubaran dan Likuidasi perusahaan (6) Merger dan Akuisisi Perusahaan B. Memberikan konsultasi berhubungan dengan Hukum Perusahaan. C. Pengurusan dengan Notaris. IV. Ketenagakerjaan/Perburuhan (1) Perjanjian Kerja. (2) Peraturan perusahaan. (3) Kesepakatan Kerja Bersama. (4) Segala hal yan
Dalam suatu kegiatan usaha tidak dapat dihindarkan adanya benturan-benturan kepentingan yang tidak jarang menjadi suatu permasalahan hukum. Benturan-benturan tersebut bisa saja terjadi dalam lingkup internal maupun eksternal perusahaan, yang bila tidak ditangani secara baik dan proposional akan menghambat kegiatan bahkan tidak mungkin terhentinya roda usaha itu sendiri. Benturan-benturan yang berpotensi menjadi masalah hukum diantaranya adalah penyusunan kontrak-kontrak kerja karyawan/karyawati (SDM perusahaan), peraturan perusahaan, seluruh kontrak/perjanjian pembelian maupun penjualan yang dilakukan/diterima oleh perusahaan baik didalam maupun diluar negeri, masalah perselisihan antara perusahaan dengan buruh/karyawan/ti, masalah para debitur/kriditor yang ingkar janji, perselisihan antara perusahaan dengan instansi-instansi pemerintah. Atas uraian di atas maka kebutuhan jasa Advokat/ Pengacara- Penasihat Hukum bagi suatu Perusahaan yang maju dan berkembang tidaklah terelakkan kare
Blog ini ditunjukkan bagi pencari keadilan tapi belum berkeinginan menggunakan jasa advokat/ Pengacara atau merasa mampu untuk menyelesaikannya tapi terkendala dengan pranata-pranata hukum yang ada. Kini anda tidak perlu lagi memendamkannya atau menggunakan cara penyelesaiannya menurut cara anda sendiri. Hubungi : NM. WAHYU KUNCORO, S.H. Advokat/Pengacara-Penasihat Hukum Jl. Mandar Utama DC XI No. 19 Sektor 3 A Perumahan Bintaro Jaya - Jakarta Selatan Tlp : 021-7357778 Hp : 08174863862ma Konsultasi hukum dapat diajukan melalui mailto:wahyu_advokat@yahoo.com?subject=Problem , tanpa biaya apapun atau melalui fasilitas chatt IM yahoo dengan ID yang sama. Mungkin ingin berkunjung .... silahkan, anda layak saya sambut dan mendapat advice-advice hukum atas permasalahan hukum anda.