Produk SMART Telecom

Kamis, Februari 04, 2010

Pertanyaan Seputar Polemik Perebutan Hak Asuh Anak


Ini adalah pertanyaan-pertanyaan para pengunjung blog saya terkait dengan polemik hak asuh anak

1. Sebenarnya dalam hukum, pertimbangan apa saja yang digunakan dalam memutuskan hak asuh anak? Apa pasal-pasal yang digunakan, dan apakah ada pertimbangan lain di luar aturan baku yang turut digunakan hakim dalam memutuskan hak asuh ini?

Sebelum menjelaskan pertanyaan ada baiknya diseragamkan tentang istilah “hak asuh anak” dengan istilah “KUASA ASUH”. Istilah “hak asuh anak” secara hukum sesungguhnya merujuk pada pengertian kekuasaan seseorang atau lembaga, berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan, untuk untuk memberikan bimbingan, pemeliharaan, perawatan, pendidikan, dan kesehatan, karena orang tuanya atau salah satu orang tuanya tidak mampu menjamin tumbuh kembang anak secara wajar. Sedangkan pengertian istilah “kuasa asuh” adalah kekuasaan orang tua untuk mengasuh, mendidik, memelihara, membina, melindungi, dan menumbuhkembangkan anak sesuai dengan agama yang dianutnya dan kemampuan, bakat, serta minatnya.

Dari pengertian istilah diatas, kiranya memang sulit untuk memahami dan membedakan kedua istilah tersebut tetapi hal ini perlu dijelaskan karena kalau kita bicara hak asuh anak, itu artinya kita sedang berbicara tentang anak terlantar dalam pengertian hak seorang anak yang tidak memiliki jaminan untuk tumbuh kembang secara wajar karena orang tuanya tidak mampu, baik secara ekonomi dan atau secara psikologis. Dalam perceraian, yang kerap menjadi masalah bukan “perebutan hak asuh anak” tetapi masalah “perebutan kuasa asuh anak”.

Dalam memutuskan siapa yang berhak atas “kuasa asuh anak” dalam perkara perceraian, sampai saat ini belum ada aturan yang jelas dan tegas bagi hakim untuk memutuskan siapa yang berhak, Ayah atau Ibu. Jadi tidak heran banyak permasalahan dalam kasus “perebutan kuasa asuh anak”, baik didalam persidangan maupun diluar persidangan. Kalaupun ada, satu-satunya aturan yang jelas dan tegas bagi hakim dalam memutuskan hak asuh anak ada dalam Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam yang menyatakan :

“Dalam hal terjadi perceraian :

a. pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya.
b. pemeliharaan anak yang sudah mumayyiz diserahkan kepada anak untuk memilih di antara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaan.
c. biaya pemeliharaan ditanggung oleh ayahnya.”

Karena tiadanya aturan yang jelas maka pada umumnya, secara baku, hakim mempertimbangkan putusannya berdasarkan fakta-fakta dan bukti yang terungkap di persidangan mengenai baik buruknya pola pengasuhan orang tua kepada si anak termasuk dalam hal ini perilaku dari orang tua tersebut serta hal-hal terkait kepentingan si anak baik secara psikologis, materi maupun non materi. Singkat kata, diletakkan pada kebijakan hakim dan sejauh mana hakim dapat mempertimbangkan fakta-fakta dan bukti yang terungkap di persidangan.

2. Dapatkah dijelaskan mengenai aturan dasar dan prinsip-prinsip dalam pembagian hak asuh anak, dalam kasus perceraian yang paling umum terjadi? (Misalnya, pembagian waktu asuh dan prosedurnya)

Dalam memutuskan “kuasa asuh anak” dalam perkara perceraian, aturan hukum yang dipakai adalah :

* Pasal 49 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan :

(1) Salah seorang atau kedua orang tua dapat dicabut kekuasannya terhadap seorang anak atau lebih untuk waktu yang tertentu atas permintaan orang tua yang lain, keluarga anak dalam garis lurus ke atas dan saudara kandung yang telah dewasa atau pejabat yang berwenang, dengan keputusan Pengadilan dalam hal-hal :

a. la sangat melalaikan kewajibannya terhadap anaknya;
b. la berkelakuan buruk sekali.

(2) Meskipun orang tua dicabut kekuasaannya, mereka masih tetap berkewajiban untuk memberi biaya pemeliharaan kepada anak tersebut

* Pasal 41 huruf (a) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan :

Akibat putusnya perkawinan karena perceraian ialah : (a) Baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak; bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, Pengadilan memberi keputusannya;

* Pasal 30 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak :

(1) Dalam hal orang tua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, melalaikan kewajibannya, terhadapnya dapat dilakukan tindakan pengawasan atau kuasa asuh orang tua dapat dicabut.

(2) Tindakan pengawasan terhadap orang tua atau pencabutan kuasa asuh sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui penetapan pengadilan.

* Pasal 31 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak :

Salah satu orang tua, saudara kandung, atau keluarga sampai derajat ketiga, dapat mengajukan permohonan ke pengadilan untuk mendapatkan penetapan pengadilan tentang pencabutan kuasa asuh orang tua atau melakukan tindakan pengawasan apabila terdapat alasan yang kuat untuk itu.

Pengajuan permohonan kuasa asuh anak dapat diajukan sekaligus dalam permohonan cerai atau diajukan terpisah dengan permohonan cerai kepada Pengadilan Negeri/ Agama. Perlu diingat, berdasarkan aturan hukumnya, Penetapan pengadilan tentang kuasa asuh anak tidak memutuskan hubungan darah antara anak dan orang tua kandungnya dan atau tidak menghilangkan kewajiban orang tuanya untuk membiayai hidup anaknya. Hal ini sebagaimana dimaksud ketentuan pasal-pasal sebagai berikut :

* Pasal 49 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan :

Meskipun orang tua dicabut kekuasaannya, mereka masih tetap berkewajiban untuk memberi biaya pemeliharaan kepada anak tersebut.

* Pasal 32 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak :

Penetapan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) sekurang-kurangnya memuat ketentuan :

a. tidak memutuskan hubungan darah antara anak dan orang tua kandungnya;
b. tidak menghilangkan kewajiban orang tuanya untuk membiayai hidup anaknya; dan
c. batas waktu pencabutan

Oleh karena penetapan pengadilan tidak memutus hubungan darah antara anak dan orang tua kandungnya dan atau tidak menghilangkan kewajiban orang tua kepada si anak maka tidak ada alasan salah satu orang tua menolak kunjungan orang tua yang lain untuk bertemu dengan si anak. Praktek hukumnya, pembagian waktu berkunjung atau waktu bercengkrama orang tua dan si anak dilakukan berdasarkan kesepakatan diantara kedua orang tua.

3. Ketika seorang ibu tidak mendapatkan hak asuh anaknya, apa yang kira-kira dapat ia lakukan untuk banding? Dasar apakah yang harus dia usahakan dalam mengajukan ketidaksetujuannya terhadap keputusan hakim?

Banding adalah upaya hukum atas ketidakpuasan salah satu pihak yang berperkara terhadap putusan pengadilan tingkat pertama. Perlu dipahami, banding bukan peradilan perulangan. Pemeriksaan perkara pada Peradilan tingkat banding, bukan pemeriksaan ulang atas perkara. Pemeriksaan perkara yang dilakukan Peradilan tingkat banding terbatas ada tidaknya kelalaian dalam penerapan hukum acara atau kekeliruan atau ada tidaknya kurang lengkap pemeriksaan yang dilakukan pengadilan tingkat pertama.

Jadi sesuai dengan kewenangan Pemeriksaan perkara pada Peradilan tingkat banding, maka ketika seorang ibu yang tidak mendapatkan “kuasa asuh anak”, ingin mengajukan banding seharusnya terlebih dahulu memahami bagian mana dari pertimbangan hakim pengadilan tingkat pertama yang tidak memperhatikan mengenai baik buruknya pola pengasuhan orang tua kepada si anak termasuk dalam hal ini perilaku dari orang tua tersebut serta hal-hal terkait kepentingan si anak baik secara psikologis, materi maupun non materi.

4. Biasanya faktor apa saja yang menyebabkan seorang ibu kalah di pengadilan terkait perebutan hak asuh anak?

Seperti yang dijelaskan dalam jawaban No. 1, sampai saat ini belum ada aturan yang jelas dan tegas bagi hakim untuk memutuskan siapa yang berhak atas kuasa asuh anak. Karena tiadanya aturan yang jelas maka pada umumnya, secara baku, hakim mempertimbangkan putusannya berdasarkan fakta-fakta dan bukti yang terungkap di persidangan mengenai baik buruknya pola pengasuhan orang tua kepada si anak termasuk dalam hal ini perilaku dari orang tua tersebut serta hal-hal terkait kepentingan si anak baik secara psikologis, materi maupun non materi. Jadi kunci menang kalahnya seorang ibu dalam perebutan “kuasa asuh anak”, asumsi saya berdasarkan pengalaman praktik beracara, kurangnya argumentasi hukum si ibu untuk menyakinkan hakim tentang pola pengasuhan yang dilakukannya kepada si anak termasuk dalam hal ini perilaku dari orang tua tersebut (seperti si Ibu tidak bekerja sampai larut malam, lebih mengutamakan kedekatan kepada si anak dibandingkan kesibukkan diluar rumah, dsb) serta hal-hal terkait kepentingan si anak baik secara psikologis, materi maupun non materi.

5. Bila belum ada putusan hukum, namun seorang ayah melarang anak untuk bertemu ibunya, apa ada sangsi hukumnya (pasal berapa dan bagaimana implementasinya)?

Pasal 45 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan :

(1) Kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya.

(2) Kewajiban orang tua yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini berlaku sampai anak itu kawin atau dapat berdiri sendiri, kewajiban mana berlaku terus meskipun perkawinan antara kedua orang tua putus.

Pasal 13 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menegaskan sebagai berikut:

(1) Setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang
bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan:

a. diskriminasi;
b. eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual;
c. penelantaran;
d. kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan;
e. ketidakadilan; dan
f. perlakuan salah lainnya.

(2) Dalam hal orang tua, wali atau pengasuh anak melakukan segala bentuk perlakuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka pelaku dikenakan pemberatan hukuman.

Dikaitkan dengan pertanyaan, bila belum ada putusan hukum, namun seorang ayah melarang anak untuk bertemu ibunya, jelas dan tegas tindakan larangan tersebut dapat dianggap sebgai bentuk kekerasan terhadap mental anak dan larangan si ayah tersebut dapat diindikasikan bahwa si ayah selaku orang tua telah mengabaikan dengan sengaja kewajibannya dan larangan tersebut juga tergolong sebagai perbuatan eksploitasi anak untuk memperoleh keuntungan pribadi si ayah karena dengan demikian secara tidak langsung telah memutus hubungan anak dengan ibunya.

Dalam penjelasan Pasal 13 ayat (1) huruf (c) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak terdapat penjelasan sebagai berikut :

“Perlakuan penelantaran, misalnya tindakan atau perbuatan mengabaikan dengan sengaja kewajiban untuk memelihara, merawat, atau mengurus anak sebagaimana mestinya”.

Tindakan seorang ayah melarang anak untuk bertemu ibunya jelas merupakan Perlakuan penelantaran anak karena dengan tindakan larangan tersebut si ayah telah mengabaikan kepentingan si anak yang mengakibatkan anak mengalami kerugian, baik materiil maupun moril. Untuk itu, si ayah dapat dijerat dengan pasal 77 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang menyatakan :

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan :

a. diskriminasi terhadap anak yang mengakibatkan anak mengalami kerugian, baik materiil maupun moril sehingga menghambat fungsi sosialnya; atau
b. penelantaran terhadap anak yang mengakibatkan anak mengalami sakit atau penderitaan, baik fisik, mental, maupun sosial,
c. dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sayangnya, dalam praktik hukumnya, upaya orang tua melaporkan tindakan pelarangan anak untuk bertemu dengn orang tuanya kepada kepolisian banyak mendapatkan hambatan dari pihak kepolisian. Dengan alasan bahwa itu adalah urusan rumah tangga, kepolisian tidak merespon laporan tersebut atau jika ada respon positif, permasalahan tersebut banyak diselesaikan secara kekeluargaan.

6. Bila hal tersebut terjadi, usaha apa yang dapat dilakukan seorang ibu?

Tentunya melaporkan masalah tersebut kepihak kepolisian terdekat yang wilayahnya mencakup keberadaan si anak.

7. Bila sudah ada putusan hukum yang mengatur pembagian waktu asuh bagi ayah maupun ibu, tapi si ibu tetap tidak diperbolehkan bertemu anaknya, bagaimana prosedur untuk meminta perlindungan hukum? Usaha apa yang dapat dilakukan?

Pasal 14 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyatakan :

“Setiap anak berhak untuk diasuh oleh orang tuanya sendiri, kecuali jika ada alasan dan/atau aturan hukum yang sah menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi anak dan merupakan pertimbangan terakhir”.

Dalam penjelasannya ditegaskan bahwa, “Pemisahan yang dimaksud dalam ketentuan ini tidak menghilangkan hubungan anak dengan orang tuanya”. Jadi, meskipun sudah ada ketentuan hukumnya yang menyatakan salah satu orang tua sebagai pemegang “kuasa asuh anak”, tetap tidak ada alasan untuk melarang orang tua lain bertemu dengan anaknya.

Bahwa kemudian tetap ada larangan, tentunya pihak yang melarang tersebut dapat diadukan ke pihak berwajib berdasarkan ketentuan-ketentuan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (lihat jawaban soal No. 7)

8. Faktor apa saja yang biasanya dipertimbangkan dalam mengatur masalah limitasi waktu asuh?

Sampai saat ini, berdasarkan pengalaman beracara di pengadilan atas kasus perebutan kuasa asuh anak, masalah limitasi waktu asuh tidak menjadi prioritas hakim untuk memutus permohonan kuasa asuh anak. Umumnya Pengadilan hanya menetapkan bahwa salah satu orang tua sebagai pemegang kuasa asuh anak sampai si anak mencapai usia dewasa. Jadi saya belum menemukan masalah limitasi waktu asuh menjadi suatu permasalahan tersendiri dalam kasus perebutan kuasa asuh anak.

9. Bagaimana prosedurnya bila ingin mengajukan keberatan terhadap keputusan limitasi waktu tsb?

Bahwa memang jika ada keputusan Pengadilan tentang limitasi waktu asuh dan ada pihak yang merasa keberatan dan atau merasa dirugikan, maka pihak tersebut dapat mengajukan upaya hukum banding/kasasi/ permohonan peninjauan kembali.

10. Apakah hak aspirasi anak dapat berpengaruh terhadap putusan hak asuh anak, dan bilamana terjadi?

Konsepsi perlindungan anak yang sebagaimana yang diatur UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah konsepsi perlindungan anak yang utuh, menyeluruh, dan komprehensif asas-asas :

a. nondiskriminasi;
b. kepentingan yang terbaik bagi anak;
c. hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan; dan
d. penghargaan terhadap pendapat anak.

Jadi dalam perkara hukum yang menyangkut kepentingan anak, Hakim sebelum memutuskan siapa yang berhak atas “kuasa asuh anak” dapat meminta pendapat dari si anak. Hal ini juga tidak terlepas dari kewajiban Hakim untuk memutus suatu perkara dengan seadil-adilnya dengan menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan.

Pasal 10 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyatakan :

"Setiap anak berhak menyatakan dan didengar pendapatnya, menerima, mencari, dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya demi pengembangan dirinya sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan"

Berdasarkan ketentuan pasal 10 UU No. 23 Tahun 2002 diatas maka jelas dan tegas Hakim dapat meminta pendapat dari si anak dalam perkara hukum “kuasa asuh anak”.

Untuk meminta pendapat dari si anak dalam perkara hukum “kuasa asuh anak”, tentunya Hakim harus mempertimbangkan tingkat kecerdasan dan usia si anak.

11. Adakah kasus tertentu di mana seorang ibu memang tidak diperkenankan bertemu anaknya? Situasi dan kondisi apa saja yang biasanya dapat menyebakan hal itu?

Sepanjang berkarier sebagai Advokat, saya banyak dan kerap menemukan masalah seorang ibu memang tidak diperkenankan bertemu anaknya. Situasi dan kondisi yang biasanya menyebabkan hal itu, umumnya timbul dari kedua belah pihak (ayah atau ibu) dimana satu sama lain tidak ada lagi rasa empati antara satu sama lain terkait dengan kepentingan si anak. Kedua belah pihak (ayah atau ibu), hanya bicara dan bersitegang masalah kepentingan anak berdasarkan versinya masing-masing, tidak sekalipun bicara kepentingan anak berdasarkan versinya si anak.

Yang lebih menyakitkan lagi, kerap ditemukan upaya-upaya “pengaruh mempengaruhi” diantara kedua belah pihak (ayah atau ibu) dengan menceritakan kejelekkan masing-masing pihak kepada si anak sehingga tertanam di pemikairan anak citra buruk salah satu orang tuanya.

12. Apakah Kompilasi Hukum Islam (KHI) sering digunakan dalam peradilan hak asuh anak? Pada kasus seperti saja biasanya KHI dipergunakan?

Berdasarkan Intruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 tanggal 10 Juni 1991 jo. Keputusan Mentri Agama No. 154 Tahun 1991 Tentang Pelaksaan Intruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991, kompilasi hukum Islam adalah salah satu dasar hukum selain aturan hukum yang lain bagi Pengadilan Agama memutus perkara hukum diantara orang-orang yang beragama Islam. Jadi daya berlakunya kompilasi hukum Islam hanya terbatas di Pengadilan Agama.

Menjawab pertanyaan, Apakah Kompilasi Hukum Islam (KHI) sering digunakan dalam peradilan hak asuh anak ? dapat dipastikan jawabannya adalah, Ya, Kompilasi Hukum Islam (KHI) sering digunakan dalam peradilan hak asuh anak mengingat Kompilasi Hukum Islam (KHI) adalah satu-satunya aturan yang jelas dan tegas bagi hakim dalam memutuskan hak asuh anak karena ada Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam yang menyatakan :

“Dalam hal terjadi perceraian :

a. pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya.
b. pemeliharaan anak yang sudah mumayyiz diserahkan kepada anak untuk memilih di antara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaan.
c. biaya pemeliharaan ditanggung oleh ayahnya.”

13. Dapatkah anda jelaskan mengenai konsep Hak Adonah dalam KHI? Apakah ini dapat membantu seorang ibu mendapatkan hak asuh anaknya?

Hak hadhonah adalah hak untuk mengasuh, memelihara dan mendidik anak hingga dewasa atau mampu berdiri sendiri. Hak hadhonah ini diatur dalam Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam yang memberikan hak bagi Ibu atas anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun. Konsep Hak Adonah dalam KHI sesungguhnya lebih didasarkan pada kepentingan psikologis si anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun, yang pada umumnya, masih membutuhkan kasih sayang seorang ibu.

Dengan adanya konsep Hak Adonah dalam KHI tentunya dapat membantu seorang ibu untuk mendapatkan hak asuh anaknya. Namun demikian ketentuan ini tidak berlaku mutlak karena dalam Pasal 229 Kompilasi Hukum Islam ditegaskan bahwasanya Hakim dalam menyelesaikan perkara-perkara yang diajukan kepadanya, wajib memperhatikan dengan sungguh-sungguh nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat sehingga putusannya sesuai dengan rasa keadilan. Jadi hakim harus mempertimbangkan sungguh-sungguh apakah si Ibu layak mendapatkan hak untuk mengasuh anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun

Jadi didasarkan pengertiannya, maka konsep Hak hadhonah dalam KHI tidak jauh berbeda dengan konsep perlindungan sebaimana diatur dalam ketentuan- ketentuan hukum yang berlaku umum yakni tetap harus memperhatikan perilaku dari orang tua tersebut (seperti si Ibu tdk bekerja smpai larut malam, lebih mengutamakan kedekatan kepada si anak dibandingkan kesibukkan diluar rumah, dsb) serta hal-hal terkait kepentingan si anak baik secara psikologis, materi maupun non materi.

Minggu, Januari 24, 2010

Mengenal Macam dan Jenis Putusan Pengadilan


Produk hakim dari hasil pemeriksaan perkara di persidangan ada 3 macam yaitu putusan, penetapan, dan akta perdamaian :

(1) Putusan adalah pernyataan hakim yang dituangkan dalam bentuk tertulis dan diucapkan oleh hakim dalam sidang terbuka untuk umum sebagai hasil dari pemeriksaan perkara gugatan (kontentius).

(2) Penetapan adalah pernyataan hakim yang dituangkan dalam bentuk tertulis dan diucapkan oleh hakim dalam sidang terbuka untuk umum sebagai hasil dari pemeriksaan perkara permohonan (voluntair), Sedangkan

(3) Akta perdamaian adalah akta yang dibuat oleh hakim yang berisi hasil musyawarah antara para pihak dalam sengketa untuk mengakhiri sengketa dan berlaku sebagai putusan.

Dari segi fungsinya, putusan Pengadilan dalam mengakhiri perkara adalah sebagai berikut :

1. Putusan Akhir
- adalah putusan yang mengakhiri pemeriksaan di persidangan, baik telah melalui semua tahapan pemeriksaan maupun yang tidak/belum menempuh semua tahapan pemeriksaan

- Putusan yang dijatuhkan sebelum tahap akhir dari tahap-tahap pemeriksaan, tetapi telah mengakhiri pemeriksaan yaitu :

a. putusan gugur
b. putusan verstek yang tidak diajukan verzet
c. putusan tidak menerima
d. putusan yang menyatakan pengadilan agama tidak berwenang memeriksa

- Semua putusan akhir dapat dimintakan akhir, kecuali bila undang-undang menentukan lain

2. Putusan Sela

- adalah putusan yang dijatuhkan masih dalam proses pemeriksaan perkara dengan tujuan untuk memperlancar jalannya pemeriksaan
- putusan sela tidak mengakhiri pemeriksaan, tetapi akan berpengaruh terhadap arah dan jalannya pemeriksaan
- putusan sela dibuat seperti putusan biasa, tetapi tidak dibuat secara terpisah, melainkan ditulis dalam berita acara persidangan saja
- Putusan sela harus diucapkan di depan sidang terbuka untuk umum serta ditanda tangani oleh majelis hakim dan panitera yang turt bersidang
- Putusan sela selalu tunduk pada putusan akhir karena tidak berdiri sendiri dan akhirnya dipertimbangkan pula pada putusan akhir
- Hakim tidak terikat pada putusan sela, bahkan hakim dapat merubahnya sesuai dengan keyakinannya
- Putusan sela tidak dapat dimintakan banding kecuali bersama-sama dengan putusan akhir.
- Para pihak dapat meminta supaya kepadanya diberi salinan yang sh dari putusan itu dengan biaya sendiri

Dilihat dari segi hadir tidaknya para pihak pada saat putusan dijatuhkan, maka putusan Pengadilan dibagi beberapa jenis :

1. Putusan gugur
- adalah putusan yang menyatakan bahwa gugatan/permohonan gugur karena penggugat/pemohon tidak pernah hadir, meskipun telah dipanggil sedangkan tergugat hadir dan mohon putusan
- putusan gugur dijatuhkan pada sidang pertama atau sesudahnya sebelum tahapan pembacaan gugatan/permohonan
- putusan gugur dapat dijatuhkan apabila telah dipenuhi syarat :

a. penggugat/pemohon telah dipanggil resmi dan patut untuk hadir dalam sidang hari itu
b. penggugat/pemohon ternyata tidak hadir dalam sidang tersebut, dan tidak pula mewakilkan orang lain untuk hadir, serta ketidak hadirannya itu karena suatu halangan yang sah
c. Tergugat/termohon hadir dalam sidang
d. Tergugat/termohon mohon keputusan

- dalam hal penggugat/pemohon lebih dari seorang dan tidak hadir semua, maka dapat pula diputus gugur
- dalam putusan gugur, penggugat/pemohon dihukum membayar biaya perkara
- tahapan putusan ini dapat dimintakan banding atau diajukan perkara baru lagi

2. Putusan Verstek

- adalah putusan yang dijatuhkan karena tergugat/termohon tidak pernah hadir meskipun telah dipanggil secara resmi, sedang penggugat hadir dan mohon putusan
- Verstek artinya tergugat tidak hadir
- Putusan verstek dapat dijatuhkan dalam sidang pertama atau sesudahnya, sesudah tahapan pembacaan gugatan sebelum tahapan jawaban tergugat, sepanjang tergugat/para tergugat semuanya belum hadir dalam sidang padahal telah dipanggil dengan resmi dan patut
- Putusan verstek dapat dijatuhkan apabila memenuhi syarat :

a. Tergugat telah dipanggil resmi dan patut untuk hadir dalam sidang hari itu
b. Tergugat ternyata tidak hadir dalam sidang tersebut, dan tidak pula mewakilkan orang lain untuk hadir, serta ketidak hadirannya itu karena suatu halangan yang sah
c. Tergugat tidak mengajukan tangkisan/eksepsi mengenai kewenangan
d. Penggugat hadir dalam sidang
e. Penggugat mohon keputusan

- dalam hal tergugat lebih dari seorang dan tidak hadir semua, maka dapat pula diputus verstek.
- Putusan verstek hanya bernilai secara formil surat gugatan dan belummenilai secara materiil kebenaran dalil-dalil tergugat
- Apabila gugatan itu beralasam dan tidak melawan hak maka putusan verstek berupa mengabulkan gugatan penggugat, sedang mengenai dalil-dalil gugat, oleh karena dibantah maka harus dianggap benar dan tidak perlu dibuktikan kecuali dalam perkara perceraian
- Apabila gugatan itu tidak beralasan dan atau melawan hak maka putusan verstek dapat berupa tidak menerima gugatan penggugat dengan verstek
- Terhadap putusan verstek ini maka tergugat dapat melakukan perlawanan (verzet)
- Tergugat tidak boleh mengajukan banding sebelum ia menggunakan hak verzetnya lebih dahulu, kecuali jika penggugat yang banding
- Terhadap putusan verstek maka penggugat dapat mengajukan banding
- Apabila penggugat mengajukan banding, maka tergugat tidak boleh mengajukan verzet, melainkan ia berhak pula mengajukan banding
- Khusus dalam perkara perceraian, maka hakim wajib membuktikan dulu kebenaran dalil-dalil tergugat dengan alat bukti yang cukup sebelum menjatuhkan putusan verstek
- Apabila tergugat mengajukan verzet, maka putusan verstek menjadi mentah dan pemeriksaan dilanjutkan pada tahap selanjutnya
- Perlawanan (verzet berkedudukan sebagai jawaban tergugat)
- Apabila perlawanan ini diterima dan dibenarkan oleh hakim berdasarkan hasil pemeriksaan/pembuktian dalam sidang, maka hakim akan membatalkan putusan verstek dan menolak gugatan penggugat
- Tetapi bila perlawanan itu tidak diterima oleh hakim, maka dalam putusan akhir akan menguatkan verstek
- Terhadap putusan akhir ini dapat dimintakan banding
- Putusan verstek yang tidak diajukan verzet dan tidak pula dimintakan banding, dengan sendirinya menjadi putusan akhir yang telah mempero;eh kekuatan hukum tetap

3. Putusan kontradiktoir

- adalah putusan akhir yang pada saat dijatuhkan/diucapkan dalam sidang tidak dihadiri salah satu atau para pihak
- dalam pemeriksaan/putusan kontradiktoir disyaratkan bahwa baik penggugat maupun tergugat pernah hadir dalam sidang
- terhadap putusan kontradiktoir dapat dimintakan banding

Dilihat dari isinya terhadap gugatan/perkara, putusan hakim dibagi sebagai berikut:

1. Putusan tidak menerima :

Putusan yang menyatakan bahwa hakim tidak menerima gugatan penggugat/permohonan pemohon atau dengan kata lain gugatan penggugat/pemohonan pemohon tidak diterima karena gugatan/permohonan tidak memenuhi syarat hukum baik secara formail maupun materiil
- Dalam hal terjadi eksepsi yang dibenarkan oleh hakim, maka hakim selalu menjatuhkan putusan bahwa gugatan penggugat tidak dapat diterima atau tidak menerima gugatan penggugat
- Meskipun tidak ada eksepsi, maka hakim karena jabatannya dapat memutuskan gugatan penggugat tidak diterima jika ternyata tidak memenuhi syarat hukum tersebut, atau terdapat hal-hal yang dijadikan alasan eksepsi
- Putusan tidak menerima dapat dijatuhkan setelah tahap jawaban, kecuali dalam hal verstekyang gugatannya ternyata tidak beralasan dan atau melawan hak sehingga dapat dijatuhkan sebelum tahap jawaban
- Putusan tidak menerima belum menilai pokok perkara (dalil gugat) melainkan baru menilai syarat-syarat gugatan saja. Apabila syarat gugat tidak terpenuhi maka gugatan pokok (dalil gugat) tidak dapat diperiksa.
- Putusan ini berlaku sebagai putusan akhir
- Terhadap putusan ini, tergugat dapat mengajukan banding atau mengajukan perkara baru. Demikian pula pihak tergugat
- Putusan yang menyatakan pengadilan agama tidak berwenang mengadili suatu perkara merupakan suatu putusan akhir
2. Putusan menolak gugatan penggugat

- yaitu putusan akhir yang dijatuhkan setelah menempuh semua tahap pemeriksaan dimana ternyata dalil-dalil gugat tidak terbukti
- Dalam memeriksa pokok gugatan (dalil gugat) maka hakim harus terlebih dahulu memeriksa apakah syarat-syarat gugat telah terpenuhi, agar pokok gugatan dapat diperiksa dan diadili

3. Putusan mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian dan menolak/tidak menerima selebihnya

- Putusan ini merupakan putusan akhir
- Dalam kasus ini, dalil gugat ada yang terbukti dan ada pula yang tidak terbukti atau tidak memenuhi syarat sehingga :

• Dalil gugat yang terbukti maka tuntutannya dikabulkan
• Dalil gugat yang tidak terbukti maka tuntutannya ditolak
• Dalil gugat yang tidak memenuhi syarat maka diputus dengan tidak diterima

4. Putusan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya

- putusan ini dijatuhkan apabila syarat-syarat gugat telah terpenuhi dan seluruh dalil-dalil tergugat yang mendukung petitum ternyata terbukti
- Untuk mengabulkan suatu petitum harus didukung dalil gugat. Satu petitum mungkin didukung oleh beberapa dalil gugat. Apabila diantara dalil-dalil gugat itu ada sudah ada satu dalil gugat yang dapat dibuktikan maka telah cukup untuk dibuktikan, meskipun mungkin dalil-dalil gugat yang lain tidak terbukti
- Prinsipnya, setiap petitum harus didukung oleh dalil gugat

Dilihat dari segi sifatnya terhadap akibat hukum yang ditimbulkan, maka putusan dibagi sebagai berikut :

1. Putusan Diklatoir

- yaitu putusan yang hanya menyatakan suatu keadaan tertentu sebagai keadaan yang resmi menurut hukum
- semua perkara voluntair diselesaikan dengan putusan diklatoir dalam bentuk penetapan atau besciking
- putusan diklatoir biasanya berbunyi menyatakan
- putusan diklatoir tidak memerlukan eksekusi
- putusan diklatoir tidak merubah atau menciptakan suatu hukum baru, melainkan hanya memberikan kepastian hukum semata terhadap keadaan yang telah ada

2. Putusan Konstitutif

- Yaitu suatu pitusan yang menciptakan/menimbulkan keadaan hukum baru, berbeda dengan keadaan hukum sebelumnya.
- Putusan konstitutif selalu berkenaan dengan status hukum seseorang atau hubungan keperdataan satu sama lain
- Putusan konstitutif tidak memerlukan eksekusi
- Putusan konstitutif diterangkan dalam bentuk putusan
- Putusan konstitutif biasanya berbunyi menetapkan atau memakai kalimat lain bersifat aktif dan bertalian langsug dengan pokok perkara, misalnya memutuskan perkawinan, dan sebagainya
- Keadaan hukum baru tersebut dimulai sejak putusan memperoleh kekuatan huum tetap
3. Putusan Kondemnatoir

- Yaitu putusan yang bersifat menghukum kepada salah satu pihak untuk melakukan sesuatu, atau menyerahkan sesuatu kepada pihak lawan, untuk memenuhi prestasi
- Putusan kondemnatoir terdapat pada perkara kontentius
- Putusab kondemnatoir sekaku berbunyi “menghukum” dan memerlukan eksekusi
- Apabila pihak terhukum tidak mau melaksanakan isi putusan dengan suka rela, maka atas permohonan tergugat, putusan dapat dilakukan dengan paksa oleh pengadilan yang memutusnya
- Putusan dapat dieksekusi setelah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali dalam hal vitvoer baar bijvoorraad, yaitu putusan yang dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum (putusan serta merta)
- Putusan kondemnatoir dapat berupa pengukuman untuk

1. menyerahkan suatu barang
2. membayar sejumlah uang
3. melakukan suatu perbuatan tertentu
4. menghentikan suatu perbuatan/keadaan
5. mengosongkan tanah/rumah

Jumat, Januari 08, 2010

Permohonan Gijzeling dalam Perkara Kepailitan

Sebagaimana diketahui, bahwasanya tujuan diaturnya Kepailitan dalam Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 adalah :

1. Menghindari perebutan harta debitor apabila dalam waktu yang sama ada beberapa kreditor yang menagih piutangnya.
2. Untuk menghindari adanya kreditor pemegang hak jaminan kebendaan yang menuntut haknya dg cara menjual barang milik debitor tanpa memperhatikan kepentingan Debitor atau para Kreditor lainnya.
3. Mencegah agar Debitor tidak melakukan perbuatan2 yang dapat merugikan kepentingan para Kreditor, atau debitor hanya menguntungkan kreditor tertentu.
4. Memberikan perlindungan kepada para kreditor konkuren untuk memperoleh hak mereka sehubungan dengan berlakunya asas jaminan.
5. Memberikan kesempatan kepada Debitor dan kreditor untuk berunding membuat kesepakatan restrukturisasi hutang

Kesemuanya dengan memperhatikan asas-asas yang terkandung dalam kepailitan yakni :

1. KESEIMBANGAN (UNTUK MENCEGAH DEBITUR, ATAU KREDITUR YG TiDaK JUJUR)
2. KELANGSUNGAN USAHA (MEMUNGKINKAN DEBITOR YG PROSPEKTIF TETAP DILANGSUNGKAN)
3. KEADILAN (UNTUK PARA PIHAK YANG BERKEPENTINGAN) – ASAS PARI PASSU: MEMBAGI SECARA PROPOSIONAL HARTA KEKAYAAN DEBITOR KPD K.KONKUREN (PS.1132 KUHPERDATA)
4. INTEGRASI (SISTEM HUKUM FORMIL DAN MATERIILNYA MERUPAKAN SATU KESATUAN)

Dalam kepailitan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 37 Tahun 2004, dikenal adanya Lembaga Paksa Badan (gijzeling) yang merupakan suatu solusi dalam menghadapi debitor yang tidak kooperatif. Akan tetapi, sayangnya, hingga saat ini tidak ada satu pun permohonan gijzeling yang dikabulkan. Mengapa demikian? Hal-hal apa saja yang menjadi kendala dalam pelaksanaannya? Mari kita bahas tentang hal tersebut :

Sesungguhnya, Paksa Badan (Penyanderaan - Gijzeling) sudah merupakan sarana yang sangat efektif dalam pengurusan dan penyelesaian perkara kepailitan, khususnya terhadap debitor yang tidak mempunyai iktikad baik. Permasalahanya dalam mengefektifkan lembaga gijzeling adalah masalah praktek “kedekatan atau mafia peradilan” yang masih ditemui dalam perkara-perkara di Pengadilan.

Pasal 93 Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang menyatakan :

(1) Pengadilan dengan putusan pernyataan pailit atau setiap waktu setelah itu, atas usul Hakim Pengawas, permintaan Kurator, atau atas permintaan seorang Kreditor atau lebih dan setelah mendengar Hakim Pengawas, dapat memerintahkan supaya Debitor Pailit ditahan, baik ditempatkan di Rumah Tahanan Negara maupun di rumahnya sendiri, di bawah pengawasan jaksa yang ditunjuk oleh Hakim Pengawas.

(2) Perintah penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh jaksa yang ditunjuk oleh Hakim Pengawas.

(3) Masa penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak penahanan dilaksanakan.

(4) Pada akhir tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), atas usul Hakim Pengawas atau atas permintaan Kurator atau seorang Kreditor atau lebih dan setelah mendengar Hakim Pengawas, Pengadilan dapat memperpanjang masa penahanan setiap kali untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari.

(5) Biaya penahanan dibebankan kepada harta pailit sebagai utang harta pailit.

Dalam Pasal 95 Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 ditegaskan bahwasanya, Permintaan untuk menahan Debitor Pailit harus dikabulkan, apabila permintaan tersebut didasarkan atas alasan bahwa Debitor Pailit dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98, Pasal 110, atau Pasal 121 ayat (1) dan ayat (2).

Artinya, berdasarkan ketentuan Pasal 93 jo. Pasal 95 Undang-Undang No. 37 Tahun 2004, ada persyaratan khusus dalam hal Pengadilan mengabulkan permohonan gijzeling kreditor yakni :

* Debitor berupaya tidak bersikap kooperatif dengan kurator dan atau berupaya menghilangkan harta pailit seperti semua surat, dokumen, uang, perhiasan, efek, dan surat berharga lainnya milik Debitor.

* Debitor Pailit tidak menghadap untuk memberikan keterangan kepada Hakim Pengawas, Kurator, atau panitia kreditor meskipun telah dipanggil secara resmi, patut dan layak.

*Debitor Pailit tidak hadir sendiri dalam rapat pencocokan piutang.

*Kreditor tidak dapat meminta keterangan dari Debitor Pailit mengenai hal-hal yang dikemukakan melalui Hakim Pengawas

Persyaratan khusus mengenai pengabulan permohonan gijzeling juga diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2000 tentang Lembaga Paksa Badan seperti dalam pasal-pasal PERMA dimaksud yakni :

a) Pasal 3 ayat (1) : Paksa Badan tidak dapat dikenakan terhadap debitur yang beritikad tidak baik yang telah berusia 75 tahun.

b) Pasal 4 : Paksa Badan hanya dapat dikenakan pada debitur yang beritikad tidak baik yang mempunyai hutang sekurang-kurangnya Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).

Bahwa kemudian permohonan gijzeling ditolak oleh Hakim, asumsi saya, sebaiknya kreditor melakukan upaya pidana terdapat debitor yang tidak kooperatif tersebut. Sesungguhnya tindakan tidak kooperatifnya debitor dapat dijadikan alasan untuk menuntut debitor tersebut secara pidana. Perlu diketahui dalam hukum pidana dikenal pula dengan penyitaan dan penyitaan pidana, secara hukum, lebih didahulukan daripada sita dalam perdata. Hal ini sebagaimana dimaksud dan diatur Pasal 39 KUHAP yang menegaskan sebagai berikut :

(1) Yang dapat dikenakan penyitaan adalah:

a. benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindakan pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana;
b. benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya;
c. benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan tindak pidana;
d. benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana;
e. benda lain yang mempunyai hubungan lansung dengan tindak pidana yang dilakukan.

(2) Benda yang berada dalam sitaan karena perkara perdata atau karena pailit dapat juga disita untuk kepentingan penyidikan, penuntutan dan mengadili perkara pidana, sepanjang memenuhi ketentuan ayat (1).

Senin, Desember 28, 2009

Menggugat Sistem Hukum Dan Peradilan Indonesia.


Sebagai bekas jajahan negara yang memiliki sistem peradilan Continental, sistem hukum dan peradilan Indonesia pun hingga saat ini masih menganut sistem tersebut (system hukum Civil Law atau yang dikenal pula sistem Eropa Continental). Karakteristik utama System Civil Law adanya hukum tertulis sebagai sumber hukum. Idealnya, segala sesuatu yang berkaitan dengan masalah hukum maka keputusannya harus bersumber pada hukum tertulis dengan bermuara pada hakim sebagai pengambil putusan. Oleh karena keputusan ada ditangan hakim maka tidak salah bila hakim dianggap sebagai wakil Tuhan.

Namun demikian, sayangnya, sebagai wakil Tuhan, hakim tidak lepas dari sifatnya sebagai manusia yang penuh dengan kelemahan. Dalam praktek. Hakim sebagai penegak hukum dalam memeriksa dan memutus perkara di persidangan, sering menghadapi kenyataan bahwa ternyata hukum tertulis (Undang-undang) tidak selalu dapat menyelesaikan persoalan yang dihadapi. Karena sesuai UU kekuasaan Kehakiman, hakim tidak boleh menolak perkara dengan alasan hukumnya tidak ada, tidak lengkap atau hukumnya masih samar maka atas inisiatif sendiri hakim harus mampu menemukan hukumnya (rechtsvinding) dan atau menciptakan hukum (rechtsschepping) untuk melengkapi hukum yang sudah ada. Dalam hal ia mampu melakukan keduanya (rechtsvinding dan rechtsschepping) tentu ia layak menyandang predikat sebagai Wakil Tuhan. Namun demikian, adakalanya hakim bisa mengabaikan, melalaikan bahkan melanggar hukum itu sendiri hanya karena nuraninya tidak tersentuh.

Kembali pada sistem hukum Indonesia, entah sejalan dengan perkembangan jaman atau sejalan dengan kepentingan penguasa, penerapan sistem hukum Civil Law/ Eropa Continental tidaklah berjalan mulus. Banyak praktek bahwa dalam pelaksanaan hukum dipengaruhi oleh kekuasaan, jabatan dan kekuatan politik penguasa. Lihat saja kasus Bibit-Chadra yang terputus ditengah jalan karena karena “nurani Presiden tersentuh”. Meskipun banyak polemik terkait kasus “cicak vs buaya” sudah seharusnya jika negara ini masih mengaku sebagai negara hukum, Presiden sebagai pemegang kekuasaan eksekutif mampu menahan diri untuk melakukan intervensi dalam perseteruan tersebut karena apapun alasannya jelas kasus tersebut adalah kasus hukum yang notabene merupakan ranah kekuasaan yudikatif.

Jika sistem hukum dan peradilan Indonesia sudah dipengaruhi oleh “hati nurani” kenapa tidak sekalian saja sistem hukum dan peradilan negeri ini dirubah menjadi sistem hukum anglo saxon yang dari banyak pendapat pakar mengatakan lebih mudah penerapannya terutama pada masyarakat pada negara-negara berkembang karena sesuai dengan perkembangan zaman.

Dalam sistem peradilan Anglo Saxon, kepastian hukum yang bersifat material lebih karena menggunakan sistem Juri. Juri yang dimaksud disini adalah sebuah dewan untuk menilai atau menghakimi sesuatu atau seseorang. Dengan sistem juri, “hati nurani” masyarakat juga dapat mempengaruhi suatu perkara karena diseleksi dan diangkat dari masyarakat yang bertingkat pendidikan tertentu. Menurut sistem ini dalam suatu persidangan perkara pidana para Juri-lah yang menentukan apakah terdakwa atau tertuduh itu bersalah (guilty) atau tidak bersalah (not guilty) setelah pemeriksaan selesai. Jika Juri menentukan bersalah barulah Hakim (biasanya tunggal) berperan menentukan berat ringannya pidana atau jenis pidananya. Bila Juri menentukan tidak bersalah maka Hakim membebaskan terdakwa (tertuduh).

Dengan merubah sistem hukum dan peradilan Indonesia dari hukum Civil Law/ Eropa Continental menjadi sistem peradilan Anglo Saxon tentunya polemik kericuhan penegakan hukum Indonesia dapat diakhiri.

Kamis, Desember 03, 2009

Prosedur Pengakuan Anak Luar Nikah


Banyak pengertian dari istilah “anak luar nikah” dalam aturan hukum yang berlaku. Beberapa aturan hukum yang menguraikan tentang istilah “anak luar nikah” adalah sebagai berikut :

1. Menurut Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Undang-Undang ini tidak secara tegas memberikan pengertian tentang istilah “anak luar nikah” tetapi hanya menjelaskan pengertian anak sah dan kedudukan anak luar nikah. Hal ini sebagaimana bunyi Pasal 42 – 43 yang pada pokoknya menyatakan :

“Anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat pernikahan yang sah. Anak yang dilahirkan di luar pernikahan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya”

Dilihat dari bunyi pasal tersebut di atas kiranya dapat ditarik pengertian bahwa anak luar nikah adalah anak yang dilahirkan diluar pernikahan dan hanya memiliki hubungan keperdataan dengan ibunya saja.

2. Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Anak luar nikah merupakan anak yang dilahirkan dari hubungan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan diluar pernikahan yang sah. Predikat sebagai anak luar nikah tentunya akan melekat pada anak yang dilahirkan diluar pernikahan tersebut. Menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata pengertian anak luar nikah dibagi menjadi dua macam yaitu sebagai berikut:

a. Anak luar nikah dalam arti luas adalah anak luar pernikahan karena perzinahan dan sumbang.

Anak Zina adalah Anak-anak yang dilahirkan dari hubungan luar nikah, antara laki-laki dan perempuan dimana salah satunya atau kedua-duanya terikat pernikahan dengan orang lain sementara Anak Sumbang adalah Anak yang dilahirkan dari hubungan antara laki-laki dan seorang perempuan yang antara keduanya berdasarkan ketentuan undang-undang ada larangan untuk saling menikahi.

Sebagaimana kita ketahui, Pasal 8 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan melarang Perkawinan antara dua orang yang:

a. berhubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah ataupun ke atas;
b. berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping yaitu antara saudara, antara seorang dengan saudara orang tua dan antara seorang dengan saudara neneknya;
c. berhubungan semenda, yaitu mertua, anak tiri menantu dan ibu/bapak tiri;
d. berhubungan susuan, yaitu orang tua susuan, anak susuan, saudara susuan dan bibi/paman susuan;
e. berhubungan saudara dengan isteri atau sebagai bibi atau kemenakan dari isteri, dalam hal seorang suami beristeri lebih dari seorang;
f. mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku, dilarang nikah.

b. Anak luar nikah dalam arti sempit adalah anak yang dilahirkan diluar pernikahan yang sah.

Anak zina dan anak sumbang tidak bisa memiliki hubungan dengan ayah dan ibunya. Bila anak itu terpaksa disahkan pun tidak ada akibat hukum nya (Pasal 288 KUHPerdata). Kedudukan anak itu menyedihkan. Namun pada prakteknya dijumpai hal-hal yang meringankan, karena biasanya hakikat zina dan sumbang itu hanya diketahui oleh pelaku zina itu sendiri.

Status sebagai anak yang dilahirkan diluar pernikahan merupakan suatu masalah bagi anak luar nikah tersebut, karena mereka tidak bisa mendapatkan hak-hak dan kedudukan sebagai anak pada umumnya seperti anak sah karena secara hukumnya mereka hanya memiliki hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya. Anak luar nikah tidak akan memperoleh hak yang menjadi kewajiban ayahnya, karena ketidak absahan pada anak luar nikah tersebut. Konsekwensinya adalah laki-laki yang sebenarnya menjadi ayah tidak memiliki kewajiban memberikan hak anak tidak sah. Sebaliknya anak itupun tidak bisa menuntut ayahnya untuk memenuhi kewajibanya yang dipandang menjadi hak anak bila statusnya sebagai anak tidak sah. Hak anak dari kewajiban ayahnya yang merupakan hubungan keperdataan itu, biasanya bersifat material.

Anak luar nikah dapat memperoleh hubungan perdata dengan bapaknya, yaitu dengan cara memberi pengakuan terhadap anak luar nikah. Pasal 280 – Pasal 281 KUHPerdata menegaskan bahwasanya dengan pengakuan terhadap anak di luar nikah, terlahirlah hubungan perdata antara anak itu dan bapak atau ibunya. Pengakuan terhadap anak di luar nikah dapat dilakukan dengan suatu akta otentik, bila belum diadakan dalam akta kelahiran atau pada waktu pelaksanaan pernikahan. Pengakuan demikian dapat juga dilakukan dengan akta yang dibuat oleh Pegawai Catatan Sipil, dan didaftarkan dalam daftar kelahiran menurut hari penandatanganan. Pengakuan itu harus dicantumkan pada margin akta kelahirannya, bila akta itu ada. Bila pengakuan anak itu dilakukan dengan akta otentik lain, tiap-tiap orang yang berkepentingan berhak minta agar hal itu dicantumkan pada margin akta kelahirannya. Bagaimanapun kelalaian mencatatkan pengakuan pada margin akta kelahiran itu tidak boleh dipergunakan untuk membantah kedudukan yang telah diperoleh anak yang diakui itu.

Adapun prosedur pengakuan anak diluar nikah, diatur dalam Pasal 49 Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang menegaskan hal-hal sebagai berikut :

1. Pengakuan anak wajib dilaporkan oleh orang tua pada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Surat Pengakuan Anak oleh ayah dan disetujui oleh ibu dari anak yang bersangkutan.
2. Kewajiban melaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi orang tua yang agamanya tidak membenarkan pengakuan anak yang lahir di luar hubungan pernikahan yang sah.
3. Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Pengakuan Anak dan menerbitkan Kutipan Akta Pengakuan Anak.

Adapun syarat-syarat dokumen yang dibutuhkan dalam Akta Pengakuan Anak, umumnya Kantor Catatan Sipil membutuhkan dokumen-dokumen sebagai berikut :

-Surat pernyataan pengakuan si Ayah yang diketahui oleh Ibunya si anak.
-KTP dan Kartu Keluarga si Ayah dan si Ibu.
-KTP dan Kartu Keluarga para saksi (minimal 2 orang dari masing-masing keluarga si Ayah dan si Ibu).
-Akta kelahiran si Anak luar Nikah dan Akta kelahiran si Ayah dan si Ibu.

Dalam hal permohonan Akta pengakuan Anak Luar Nikah dilakukan melebihi 30 hari setelah tanggal pengakuan si Ayah terhadap anak, maka Catatan Sipil dapat meminta terlebih dahulu adanya penetapan Pengadilan Negeri.

Selasa, Desember 01, 2009

Pengaruh Opini Hukum Bagi Masyarakat Awam


Dari polemik kasus-kasus penegakan hukum di Indonesia akhir-akhir ini seperti polemik Cicak Vs Buaya, Kasus bank Century, tragedi nenek minah, rekomendasi team 8 dan sebagainya seakan-akan menjadi bahan ujian tentang arti Indonesia sebagai negara hukum. Kesemua kasus-kasus tersebut penuh diwarnai opini-opini mereka yang menyandang “kepakaran” dan masing-masing mengatasnamakan “Hukum dan Keadilan”. Hebatnya, semua opini tersebut sudah seperti layaknya “judicial opinion” - pernyataan atau pendapat atau putusan hakim di dalam memutuskan perkara atau kasus, baik kasus perdata maupun pidana padahal secara kasat mata mereka jelas tegas bukan seorang Hakim yang memeriksa dan memutus perkara tersebut. Tragisnya, Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan pun ikut terpengaruh dengan opini-opini tersebut dan lebih memilih menjadi Hakim Maha Agung dengan mengeluarkan pendapatnya, “Sebelum memilih opsi atau konstruksi penyelesaian kasus ini di luar pertimbangan faktor-faktor non-hukum tadi, saya juga menilai ada sejumlah permasalahan di ketiga Lembaga Penegak Hukum itu, yaitu di Polri, Kejaksaan Agung dan KPK. Permasalahan seperti ini tentu tidak boleh kita biarkan dan harus kita koreksi, kita tertibkan dan kita perbaiki. Oleh karena itu, solusi dan opsi lain yang lebih baik yang dapat ditempuh adalah pihak kepolisian dan kejaksaan tidak membawa kasus ini ke pengadilan dengan tetap mempertimbangkan azas keadilan, namun perlu segera dilakukan tindakan-tindakan korektif dan perbaikan terhadap ketiga lembaga penting itu, yaitu Polri, Kejaksaan Agung dan KPK.” (dikutip dari isi pidato sikap Presiden. Source : http://berandakawasan.wordpress.com/2009/11/23/pidato-lengkap-sby-tanggapi-kasus-bibit-candra/).

Opini atau yang lebih dikenal sebagai pendapat; pikiran seseorang atas suatu pertanyaan/ tanggapan atas suatu issue adalah sah dalam ranah bermasyarakat. Suatu hal yang wajar seseorang mengeluarkan pendapatnya namun bilamana opini tersebut berkembang menjadi opini kelompok (group opinion) yang kemudian berkembang menjadi opini publik, tentunya harus ada sikap kedewasaan dari mereka yang beropini tersebut. Sikap kedewasaan yang dimaksud adalah sikap untuk berhati-hati untuk dapat menjelaskan isi opini tersebut karena kita tahu dalam negara hukum demokratis seperti Indonesia ini (kalau masih dianggap negara yang berdasar hukum), ruang publik dapat berfungsi sebagai sistem alarm dengan sensor peka yang menjangkau seluruh masyarakat. Pertama, ia menerima dan merumuskan situasi problem sosio-hukum. Melampaui itu, kedua, ia juga menjadi mediator antara orientasi nilai dalam masyarakat di satu pihak dan pelaksanaan sistem hukum dilain pihak. Sayangnya dari opini-opini yang ada, para pakar-pakar tersebut lebih memilih beropini dengan bergaya “judicial opinion” dibandingkan beropini untuk mencerdaskan masyarakat. Kalau sudah begini, mana provokator mana pakar akan sulit dibedakan ……

Selasa, November 10, 2009

Mengenal Aturan Hukum tentang Usaha Waralaba (franchise)


Waralaba (franchise) adalah perikatan/ perjanjian tertulis dimana salah satu pihak diberikan hak untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan pihak lain tersebut, dalam rangka penyediaan dan atau penjualan barang dan atau jasa.

Dalam perjanjian waralaba ada 2 (dua) pihak yakni Pemberi Waralaba (franchisor) dan Penerima Waralaba (franchisee) dimana Pemberi Waralaba (franchisor) adalah badan usaha atau perorangan yang memberikan hak kepada pihak lain untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki Pemberi Waralaba sementara Penerima Waralaba (franchisee) adalah badan usaha atau perorangan yang diberikan hak untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki Pemberi Waralaba dengan jangka waktu Perjanjian Waralaba berlaku sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun.

Aturan hukum yang mengatur tentang usaha waralaba tunduk dan terikat pada ketentuan Kepmenperindag Nomor: 259/MPP/Kep/7/1997 Tanggal 30 Juli 1997 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba. Dalam Kepmen tersebut diatur bahwasanya Pemberi Waralaba dari luar negeri harus mempunyai bukti legalitas dari instansi berwenang di negara asalnya dan diketahui oleh Pejabat Perwakilan RI setempat sedangkan Pemberi Waralaba dari dalam negeri wajib memiliki SIUP dan atau Izin Usaha dari Departemen Teknis lainnya.

Dalam kepmen tersebut diatur pula bahwasanya Perjanjian Waralaba antara Pemberi Waralaba dengan Penerima Waralaba dapat disertai atau tidak disertai dengan pemberian hak untuk membuat Perjanjian Waralaba Lanjutan, maksudnya, Pemberi Waralaba (franchisor) dapat mengijinkan Penerima Waralaba (franchisee) untuk mengalihkan hak pemanfaatan dan atau mengalihkan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki Pemberi Waralaba kepada pihak ketiga. Dipersyaratkan, bila dalam perjanjian waralaba tersebut terdapat hak untuk membuat Perjanjian Waralaba Lanjutan maka setiap pembuatan Perjanjian Waralaba Lanjutan yang dibuat antara Penerima Waralaba Utama dengan Penerima Waralaba Lanjutan wajib sepengetahuan Pemberi Waralaba.

Pasal 7 Kepmenperindag Nomor: 259/MPP/Kep/7/1997 mensyaratkan bahwasanya Perjanjian Waralaba antara Pemberi Waralaba dengan Penerima Waralaba sekurang kurangnya memuat klausula mengenai:

a) Nama, alamat dan tempat kedudukan perusahaan masing-masing pihak;
b) Nama dan jabatan masing-masing pihak yang berwenang menandatangani perjanjian;
c) Nama dan jenis Hak Atas Kekayaan Intelektual, penemuan atau ciri khas usaha misalnya sistem manajemen, cara penjualan atau penataan atau cara distribusi yang merupakan karakteristik khusus yang menjadi obyek Waralaba;
d) Hak dan kewajiban masing-masing pihak serta bantuan dan fasilitas yang diberikan kepada Penerima Waralaba;
e) Wilayah Pemasaran;
f) Jangka waktu perjanjian dan tata cara perpanjangan perjanjian serta syarat-syarat perpanjangan perjanjian;
g) Cara penyelesaian perselisihan;
h) Ketentuan-ketentuan pokok yang disepakati yang dapat mengakibatkan pemutusan perjanjian atau berakhirnya perjanjian;
i) Ganti rugi dalam hal terjadi pemutusan perjanjian;
j) Tata cara pembayaran imbalan;
k) Penggunaan barang atau bahan hasil produksi dalam negeri yang dihasilkan dan dipasok oleh pengusaha kecil;
l) Pembinaan, bimbingan dan pelatihan kepada Penerima Waralaba.

Setiap perjanjian waralaba wajib didaftarkan pada Departemen Perindustrian dan Perdagangan cq. Pejabat yang berwenang menerbitkan STPUW untuk memperoleh STPUW (Surat Tanda Pendaftaran Usaha Waralaba). Adapun yang dikatakan sebagai pejabat berwenang adalah Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri dalam hal perjanjian waralaba antara Penerima Waralaba berasal dari dalam negeri sedangkan Pemberi Waralabanya berasal dari luar negeri. Dalam hal ternyata penerima waralaba dan pemberi waralaba berasal dari dalam negeri maka pejabat yang berwenang adalah Kepala Kantor Wilayah Departemen Perindustrian dan Perdagangan yang wilayahnya mencakup domisili usaha pemberi waralaba dimaksud.

Pendaftaran untuk memperoleh STPUW (Surat Tanda Pendaftaran Usaha Waralaba) dilakukan dilakukan dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung mulai tanggal berlakunya Perjanjian Waralaba..
 
ADVOKATKU © 2007 Template feito por Templates para Você