Keabsahan surat kuasa yang dibuat diluar negeri pada dasarnya sama persyaratannya dengan surat kuasa khusus yang ditentukan di Indonesia. Hal ini sesuai dengan prinsip Hukum Perdata internasional yang mengajarkan asas semua pihak menundukkan diri kepada ketentuan hukum acara yang berlaku disuatu negara.
Bertitik tolak dari asas tersebut, keabsahan surat kuasa khusus yang dibuat di luar negeri harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1. Memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam SE MA tanggal 23 Januari 1971 yakni berbentuk tertulis, menyebut identitas para pihak dan menyebut objek atau jenis sengketanya.
2. Dilegalisasi oleh KBRI setempat.
Legalisasi KBRI tersebut ditujukan untuk memberi kepastian hukum bagi Pengadilan tentang kebenaran pembuatan surat kuasa di negara yang bersangkutan. Dengan adanya legalisasi, tidak ada lagi keraguan atas pemberian kuasa kepada kuasa.
Pendapat yang dikemukakan di atas dapat disimak dalam salah satu putusan Mahkamah agung tanggal 18 September 1986 No. 3038 K/ Pdt/1981 yang menyatakan bahwa keabsahan surat kuasa yang dibuat diluar negeri selain harus memnuhi persyaratan formil juga harus dilegalisir lebih dahulu oleh KBRI setempat.
Apakah surat kuasa ayng dibuat di luar negeri membutuhkan pembubuhan materai? (entah dibeli dimana materai nya karena KBRI tidak menyediakan...) ataukah pematerai-an kemudian di Indonesia dapat dilakukan?
BalasHapus