Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober, 2006
loading...

Apakah Karena Dia ......

Tommy Soeharto bebas ..... Masya Allah .... Kog bisa bebas sih ..... Ach ... dia khan anaknya yang punya negara ..... Begitulah kira-kira polemik negatif tentang pembebasan bersyarat Tommy Soeharto yang kita dengar dalam pembicaraan banyak masyarakat sekarang ini. Pembebasan yang menurut sekalangan masyarakat terasa menyinggung rasa keadilan. Bagaimana tidak track record selama dipenjara, Tommy dengan mudah keluar masuk tahanan. Baik saat berada di Lembaga Pemasyarakatan Batu, Nusa Kambangan, Jawa Tengah maupun LP Cipinang, Jakarta. Kala itu, meski berada di LP Nusakambangan, dengan mudah Tommy bolak-balik keJakarta. Alasannya, ia harus menjalani perawatan dengan sakit yang berbeda-beda setiap bulannya. Setelah mendekam di LP Nusakambangan, Tommy dipindahkan ke LP Cipinang. Saat diLP Cipinang, Tommy juga dengan mudahnya keluar masuk penjara. Berkali-kali ia mengunjungi ayahnya, Soeharto di kediaman Jalan Cendana, Jakarta Pusat. Konon , Tommy beberapa kali juga terlihat oleh warga mengu

Tragedi Babi Ngepet

berita selengkapnya baca disini . Selasa, 10 Oktober 2006 warga Cililitan Besar - Kramat Jati - Jakarta Timur HEBOOOH !!!. Menurut laporan langsung pandangan mata di lokasi, warga sibuk beramai-ramai ngeroyok seekor babi mulai dengan tangan kosong, kaki bersepatu atau kaki kosong ( nyeker ) sampai pukulan dan bacokan yang bertubi-tubih dengan golok, samurai serta pentungan kayu. Dilaporkan, semula sang babi dengan lincahnya mengelak dari pukulan, tendangan dan bacokan tersebut namun karena yang ngeroyok terlalu banyak mau tidak mau sang babi terpepet juga. Diduga, selain karena kondisinya yg sudah lemah, sang babi mrasa grogi juga dengan teriakan-teriakan warga yang menyebutnya "babi ngepet ... babi ngepet ... babi ngepet!" SAat itu dengan kenyakinan 100 % warga beranggapan babi tersebut memang babi ngepet hal ini didasari dengan banyaknya warga yang merasa kehilangan duit sebelumnya ( padahal tuh warga kagak punya duit or lupa naro duitnya ). Mereka kesal dan marah .... s

Pidana Mati II .... Haruskah ?

Permasalahan Hukuman mati yang berlaku di Indonesia kini kembali menjadi opini hangat. Berawal dengan temuan-temuan ganjil atas mayat terpidana mati Tibo cs publik pun berkomentar pro dan kontra mengenai hukuman mati. Konon Sejak 1978, Pemerintah Indonesia telah mengeksekusi tidak kurang 38 orang terpidana mati. Dalam pergaulan hukum internasional saat ini permasalahan hukuman mati sudah dianggap kejam dan tak manusiawi karenanya sebanyak 106 negara telah menghapusnya dari tataran hukum yang berlaku. Soal utama yang menghantui hukuman mati adalah legitimasi. Sayang, pendekatan positivisme hukum telah mengabaikan soal itu. Legitimasi satu-satunya menurut positivisme adalah sistem hukum yang berlaku. Legitimasi semacam ini bisa membutakan kita atas skema nilai tertentu yang bersembunyi di balik sistem hukum itu. Skema nilai biasanya bertopang pada lempeng kultural, entah sekular atau religius. Apapun, skema nilai tetap sumir hingga kita mampu menerobos tembok positivisme guna melakukan

Pidana Mati ... Apa dan bagaimana

Hukuman Pidana Mati yang berlaku di Indonesia diatur dalam Penetapan Presiden No. 2 Tahun 1964 tentang tata cara pelaksanaan pidana mati yang dijatuhkan oleh pengadilan dilingkungan Peradilan Umum dan Militer. Penetapan tata cara pelaksanaan pidana mati ini ditetapkan oleh Presiden Sukarno pada tanggal 27 April 1964 dengan pertimbangan bahwa pelaksanaan hukuman mati yang ada sudah tidak lagi sesuai dengan jiwa bangsa Indonesia dimana pada saat sebelum Penetapan Presiden yang berlaku adalah hukuman gantung. Dalam Penetapan Presiden No. 2 Tahun 1964 ini secara tegas-tegas menyatakan bahwa pelaksanaan pidana mati yang dijatuhkan oleh Pengadilan, baik dilingkungan peradilan umum maupun peradilan militer, dilakukan dengan ditembak sampai mati (pasal 1) dengan tata cara sebagai berikut : Dilaksanakan dalam daerah hukum pengadilan yang menjatuhkan putusan dalam tingkat pertama. Pidana mati yang dijatuhkan atas dirinya beberapa orang didalam satu putusan, dilaksanakan secara serempak pada w