Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2008
loading...

VONIS REHABILITASI BAGI KORBAN NAPZA …. MUNGKIN KAH ?

Mengikuti dan memahami issue tentang “pengguna NAPZA termasuk pecandu adalah korban” membuat saya tergelitik untuk mengetahui lebih dalam mengenai apa dan mengapa issue tersebut. Keinginan tersebut lebih tergelitik ketika bahwa pada kenyataan sistem hukum dan “ mindset ” para penegak hukum dinegara kita menganggap bahwasanya pengguna NAPZA merupakan pelanggaran hukum. Jelas-jelas ini merupakan 2 (dua) pemahaman yang saling bertolak belakang. Penggiat atau aktivis LSM berdalih pada pemahaman, bahwa pecandu adalah korban karena sesungguhnya negara melalui peraturan hukumnya telah mengatur dan mengupayakan adanya vonis rehabilitasi sebagaimana diatur dalam pasal 47 ayat (1) Undang-Undang No. 2 Tahun 1997 tentang narkotika. Hal ini masih ditambah lagi pemahaman, bahwa pada dasarnya, pengguna narkoba memiliki penyakit yang disebut dengan adiksi, yakni ketergantungan pada narkoba. Singkatnya, mereka menuntut, supaya dalam perkara penyalahgunaan narkoba dimana terdakwanya adalah seorang peca

CEGAH PENYALAHGUNAAN SERTIFIKAT TANAH

Untuk mencegah penyalahgunaan sertifikat, sudah seharusnya anda selaku pemilik melakukan hal-hal berikut : 1. Daftarkan segera tanah yang diperoleh melalui prosedur formal. Hindari jual beli tanah melalui prosedur informal. 2. Simpanlah sertifikat tanah milik anda tersebut di tempat yang aman. Bila perlu titipkan pada safe deposit box bank. 3. Jangan pernah meminjamkan sertifikat maupun fotokopinya kepada siapapun. 4. Jangan melakukan penulisan maupun perubahan apapun pada sertifikat walaupun keterangan/ informasi dalam sertifikat tersebut tidaklah benar. Laporkan pada Kantor Pertanahan jika ditemukan kesalahan data pada sertifikat tanah milik anda. 5. Apabila sertifikat hilang, rusak atau terbakar, segera melapor ke kantor pertanahan setempat untuk minta petunjuk tindak lanjut dan mohon mengamankan buku tanah agar tidak disalahgunakan orang. 6. Apabila akan membeli tanah, pastikan keamanannya, baik dari segi dokumen itu sendiri maupun dari segi lapangan (fisik) agar dapat dikuasai seg

ADVOKAT + POLISI = MITRA

Sebagai sesama penegak hukum maka sudah sepatutnya kebersamaan itu harus selalu ada. Hormat menghormati dan saling menghargai satu sama lain meskipun berbeda pandangan dan posisi tidak menjadi alasan untuk menafikkan suatu kerjasama.

Mengundurkan Diri Dalam Perjanjian Kerja

Permasalahan/ klasul ganti rugi dalam perjanjian kerja kerap kali menjadi momok tersendiri bagi pekerja yang berkeinginan mengundurkan diri. Pekerja menganggap pengunduran diri merupakan haknya sementara pengusaha/ pihak pemberi kerja menganggap menuntut ganti rugi merupakan haknya pula. Solusinya adalah kedua belah pihak harus menyadarkan posisi dan peranannya masing-masing. Pasal 62 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN menyatakan sebagai berikut : “Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1), pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/ buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja” Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa pihak yang mengakhiri perjanjian wajib membayar

HINDARI PERSELISIHAAN DALAM SEWA MENYEWA BANGUNAN

Mau aman terhindar dari konflik sewa menyewa rumah atau kantor ? tips dan trik ini mungkin sedikit dapat membantu anda. A. Segi kepemilikan : Sebelum ada kesepakatan untuk menyewa rumah atau kantor, pastikan terlebih dahulu segi kepemilikannya. Anda sebagai penyewa berhak dan patut menanyakan bukti kepemilikan orang/ pihak yang menyewakan, bisa dengan Sertifikat dan IMB atas bangunan tersebut. Kalau tidak bisa memperlihatkan dokumen aslinya, harus jelas kenapa dan apa alasannya. Kejelasan dari kepemilikan bangunan tersebut sangat penting agar hak dan kepentingan anda sebagai penyewa tetap terjamin secara hukum. Adakalanya status bangunan yang akan disewakan sedang atau dalam status dijaminkan kepada pihak yang lain. Dalam hal ini, sebaiknya ada izin tertulis dari si pemegang jaminan yang menyatakan tidak keberatan rumah yang dijaminkan tersebut akan disewakan dan dinyatakan bahwa benar surat-surat aslinya berada serta dikuasai olehnya. Patut dipertimbangkan pula apakah rumah yang akan

Penyelesaian Hutang Piutang Dengan Paksa Badan

Bagi anda yang tengah bingung terhadap masalah hutang piutang yang tidak terbayarkan, kini dapat berbesar hati untuk penyelesaiannya. Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2000, Paksa Badan (Gijzeling), difungsikan kembali mengingat selama pembekuan lembaga gijzeling ternyata malah disalahgunakan oleh mereka-mereka para debitur, penanggung atau penjamin hutang yang tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar kembali hutang-hutangnya, padahal ia mampu melaksanakannya. Pembekuan Paksa Badan (Gijzeling) sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 1964 dan Nomor 4 Tahun 1975 malah dijadikan tameng bagi mereka untuk tidak menjalankan kewajibannya. Akibatnya, keseimbangan hukum tidak tercapai. Ini merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang nilainya lebih besar daripada pelanggaran hak asasi manusia atas pelaksanaan Paksa Badan terhadap yang bersangkutan. Perlu diketahui pula, paksa badan ini sesungguhnya tidak hanya berlaku bagi perkara yang menyangkut keua

Beralihnya PKWT menjadi PKWTT

Pasal 59 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN menyatakan bahwasanya Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu : a. pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya; b. pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun; c. pekerjaan yang bersifat musiman; atau d. pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan Bahwa kemudian sesungguhnya demi hukum Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dapat menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu bilamana PKWT yang dijalankan oleh Pengusaha atau Pekerja ternyata tidak memenuhi ketentuan sebagai berikut : 1. Sifat dan bentuk pekerjaan yang dijalankan pekerja tidak termasuk PKWT sebagaimana dimaksud dan diat

Antara RESE, Paranoid dan KALAP

Sore tadi saya ngecek email dan ada email dari teman yang mengatakan bahwa yang diblokir oleh pemerintah bukan saja situs-situs porno seperti yang saya bayangkan tetapi juga merambah pada situs-situs jejaring sosial seperti youtube, multiply dan myspace. Tahukah apa alasannnya pemblokiran tersebut ? hanya karena dianggap telah menyebarkan film FITNA. Awalnya membaca email tersebut jelas dan tegas saya tidak percaya begitu saja, masak cuma situs ajang perkenalan aja juga kena blokir, apalagi youtube ... huh mana mungkin. Ternyataaaaaaaaaaaaaa .... setelah saya coba untuk membuka multiply malam ini, multiply positif tidak bisa diakses, WHY ? myspace mati pet !! YOUTUBE ... alhamdulillah masih sempat kebuka (ini yang penting .. :-D) ..... Tindakan pemblokiran pemerintah terhadap situs-situs di atas jelas mengusik semangat mereka-mereka yang ingin mengaktualisasikan dirinya kepada masyarakat melalui internet. Dalam situs jejaring sosial tersebutlah mereka melakukan bersosialisasi, menjadik

Diskusi soal Arbitrase VS Pengadilan Negeri

zara wulandia (4/5/2008 12:16:28 PM): ooom.... zara wulandia (4/5/2008 12:16:33 PM): nanya dong boleh tak??? Advokatku (4/5/2008 12:16:43 PM): boleh Advokatku (4/5/2008 12:16:51 PM): baru bangun tidur yach Advokatku (4/5/2008 12:16:58 PM): or baru makan ? zara wulandia (4/5/2008 12:17:00 PM): hehehheehe...ga juga..... zara wulandia (4/5/2008 12:17:08 PM): baru dari kapus abis kuliah... Advokatku (4/5/2008 12:17:14 PM): itu digiginya ada biji cabe ... zara wulandia (4/5/2008 12:17:23 PM): hhhaaalllaaahh.... zara wulandia (4/5/2008 12:17:26 PM): hahhahahaha... Advokatku (4/5/2008 12:17:28 PM): zara wulandia (4/5/2008 12:17:38 PM): iya om...tentang kewenangan absolut arbitrase.... Advokatku (4/5/2008 12:17:45 PM): lanjuttt zara wulandia (4/5/2008 12:17:47 PM): kalo PMH ga bisa masuk arbitrase yah???? Advokatku (4/5/2008 12:17:59 PM): siapa bilang ? Advokatku (4/5/2008 12:18:49 PM): bisa saja ... setiap perkara terkecuali masalah zinah dan perceraian dan pidana, layak dan bisa diprose
When Grandma Goes To CourtLawyers should never ask a Mississippi grandma a question ifthey aren't prepared for the answer.In a trial, a Southern small-town prosecuting attorney calledhis first witness, a grandmotherly, elderly woman to the stand.He approached her and asked, 'Mrs. Jones, do you know me?' Sheresponded, 'Why, yes, I do know you, Mr. Williams. I've knownyou since you were a boy, and frankly, you've been a bigdisappointment to me. You lie, you cheat on your wife, and youmanipulate people and talk about them behind their backs. Youthink you're a big shot when you haven't the brains to realizeyou'll never amount to anything more than a two-bit paperpusher. Yes, I know you.'The lawyer was stunned. Not knowing what else to do, he pointedacross the room and asked, 'Mrs. Jones, do you know the defenseattorney?'She again replied, ' Why yes, I do. I've known Mr. Bradleysince he was a youngster, too. He's lazy, bigoted, and