Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Mei, 2006
loading...

Bencana = Peduli + Kotak Amal

Terharu dan kagum juga saya melihat respon seluruh lapisan masyarakat atas bencana gempa yang melanda Yogjakarta. Berbondong-bondong serta bahu membahu mencoba memberikan bantuan apa saja yang mereka bisa lakukan untuk saudara-saudara kita di Yogja sana. Di Jakarta, dapat disampaikan berdasarkan pantauan dijalan ( kayak traffict report aja ) telah banyak kotak-kotak amal yang berjejeran dijalan, entah itu jalan raya besar, sedang atau kecil bahkan kotak amal peduli jogja dapat juga ditemui di jalan gang-gang sudut kota. Aksi pengumpulan juga banyak dilakukan oleh sekolah-sekolah, mulai dari sekolah taman kanak-kanak sampai kampus-kampus. Kepedulian yang patut diacung jempol ??? .......hmmmmhhhh .... mungkin. Saya berani katakan mungkin karena aksi pengumpulan dana tersebut mulai menjadi fenomena aneh. Aneh karena aksi-aksi tersebut dilakukan dengan meminta sumbangan kepada pengguna jalan. Dengan megaphone, berkoar-koar mengetuk nurani para pengguna jalan untuk menyisihkan recehannya. R

Menggugat Soeharto ....2 langkah mundur KEJAGUNG

Setelah sukses dengan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Perkara (SKP3) untuk kasus korupsi yang dilakukan Soeharto kini dengan "kepintarannya" , Kejaksaan Agung berencana mengajukan gugatan perdata. Hebat !!! .... ini sungguh hebat karena dengan begitu makin jelas sudah bahwa Kejaksaan Agung tidak serius menangani perkara dan secara jelas - jelas mengabaikan norma-norma hukum yang hidup dalam dinamika masyarakat. Singkat kata, Kejaksaan Agung telah mundur secara teratur 2 langkah. Saya tidak tahu dan tidak paham, mau menggunakan dalil hukum perdata apa dalam menggugat Soeharto. Mau mendalilkan perbuatan melawan hukum ?? OOOooh ... MY GOD ...!!! perbuatan melawan hukum apa ??? lha wong, perkara pidananya belum mendapat keputusan hakim yang tetap. Ini sungguh langkah-langkah hukum yang bodoh bin naif .... semua orang juga pasti paham bahwa jika kita menuntut orang lain maka kita wajib membuktikan dalil-dalil tuntutan kita. Kembal ke niatan Kejaksaan Agung Soeharto, Kejaks

Eurico Guterres ...... Pengabdianmu Untuk Tanah Air

Entah kebijakan apa yang dianut negeri ini terhadap mantan-mantan pejuang Integrasi Timor-Timur yang dulu begitu didukung secara moril maupun materiil. Setelah dikalahkan dalam jejak pendapat dan Timor Timur dinyatakan sebagai negara yang merdeka, Para Pejuang Integrasi layaknya anak ayam kehilangan induk, tetap di Timor Timur dengan resiko dianggap pengkhianat atau tetap menjadi warga negara Indonesia dengan konsekwensi jadi pengungsi atau menjadi "warga negara kelas dua" . Sungguh suatu kondisi yang dipenuhi perasaan stateless. Menjadi warga negara Indonesia ternyata juga tidak menguntungkan bagi Pejuang Integrasi Timor Timur karena mereka dihadapkan pada tuntutan hukum yang tercipta karena Akibat kuatnya propaganda kaum pro-kemerdekaan yang saat ini berkuasa di Timor Leste. Eurico Guterres, mantan Wakil Panglima Pasukan Pejuang Integrasi dianggap sebagai dalang pelanggaran HAM berat, dalang yang membakar kota Dili dan menewaskan 1.400 warga sipil Dili setelah kekalahan ka

Masihkan Hukum Mengayomin Kita ??????

Visi Departemen Kehakiman Repubik Indonesia adalah �Terwujudnya Sistem dan Politik Hukum Nasional yang mantap dalam rangka tegaknya Supremasi Hukum dan HAM untuk menunjang tercapainya kehidupan masyarakat yang aman, bersatu, rukun, damai, adil, dan sejahtera.� Sementara, Mahkamah Agung sebagai pemegang kekuasaan kehakiman di Indonesia mempunyai semangat idealisme, "Mewujudkan Supremasi Hukum melalui Kekuasaan Kehakiman yang mandiri, efektif, dan efisien serta mendapatkan kepercayaan publik. Profesionial dalam memberi layanan hukum yang berkualitas, etis, terjangkau dan berbiaya rendah bagi masyarakat serta mampu menjawab panggilan pelayanan publik" . Idealisme Departemen Kehakiman dan Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud di atas jelas merupakan simbol betapa supremasi hukum telah diterapkan di Indonesia. Tapi benarkah demikian adanya ?? Lihat kasus Pak Harto, bagaimana Pemerintah bisa mengabaikan idealisme Departemen Kehakiman dan Mahkamah Agung. Lihat pula bagaimana mudahnya

Untukmu Hakim kU Ingin Bercerita

Hakim Yang mulia ... Entah kau berjenis kelamin wanita atau Pria .... Entah juga kau berkelamin ganda ... Ku Ingin bercerita .... Cerita yang bisa kau anggap sebagai cerita stensil porno ...... teman onani sebelum kau tertidur ...... Atau bisa pula dianggap negatifnya intermenzo ... intermenzo tak berisi dikala kau mendengkur ...... Engkau pasti berbunga mendengar ceritaku ini ... Cerita sang kaisar tua di negeri ..... ach .... ta pantaslah ku sebut nama negerinya Engkau pasti paham selama dengkuranmu tak tinggi Hakim Yang Mulia .... Tersebutlah sang kaisar tua terjerat dalam kisah kasak kusuk .... Patih telah berupaya membongkar kebenaran kisah Hulubalang sibuk ........ entah sibuk ikut kasak kusuk entah sibuk yang disibukan Sang kaisar tua pun tak bergeming dari ucapan ... "kisah itu busuk" Kisah yang Busuk .... kata kaisar tua Benarkah .... Tidakkah kebusukan harus dibuktikan sesuai arahnya Pangeran pun tak lagi menggelang lemah Namun pangeran punya keterbatasan ketika kai

Aksimu Buruh ....Aksi Yang Tercoreng

Ku bangga dengan segala tekadmu Ku dukung semangatmu Ku Tau jejakmu tak pernah ragu Geliat cengkramanmu layak singa yang birahi Mereka mencengkram kau mengaum Keras otot mereka tak sekeras urat perut anak istri Tak peduli lara tak peduli jiwa yang diancam Itu semangatmu .... Itu caramu .... Mereka harus dengar Mereka harus lihat benar Tapi kini kusayangkan aksimu kawan Aksimu tak lagi ku suka Aksimu tercoreng karena nurani kau tutup kain Kain yang misahkan diri - hati dan telinga Amuk .... Terjang ...... Rusak .. rusak ... R U S A K Tau kah kawan yang kau rusak Kau telah rusakkan kepedulian Kau telah jadikan setan sebagai penuntun Kau tak dengarkan lagi suara kawan lain Tercoreng sudah Tercoreng aksimu kawan ( puisi untuk kawanku buruh yang menjalankan aksi anarkhisnya di halaman gedung DPR - MPR RI hari Rabu tanggal 3 Mei 2006 )

Karena kau dan aku satu

Inilah salah satu gambaran kekompakkan dan kerukunan di negeri ini dalam melindungi serta melestarikan mafia peradilan yang telah jadi darah daging para aparat penegak hukum. Contoh yang menusuk itu adalah Bagir Manan yang dilantik menjadi Ketua MA pada 18 Mei 2001 dan masa jabatannya akan berakhir pada 18 Mei 2006. Menjelang berakhir masa jabatannya, Mahkamah Agung sibuk melakukan mencari calon pengganti Bagir Manan. Disini letak keanehannya, pencalonan dan pemilihan ketua Mahkamah Agung tersebut tidak melalui sistem calon tetapi melalui proses rapat pleno dan akhirnyaaaa .............. BAGIR MANAN TERPILIH KEMBALI MENJADI KETUA MAHKAMAH AGUNG UNTUK PRIODE Periode 2006-2011 !!!! Kalau kalian yang mengikuti sepak terjang "sang Kaisar" ( Bagir - pen ) tentu jadi aneh. Bagaimana tidak .... ditengah issue dirinya terkait dengan kasus penyuapan dalam perkara Probosutedjo dan ditengah kegagalannya mewujudkan reformasi hukum di MA dia malah dipercaya oleh 44 dari 48

MAYDAY ..MAYDAY ... (dont try this at home)

Mayday ...Mayday .... Mayday ... ( jgn diartikan panggilan internasional dengan radio minta bantuan dari sebuah kapal atau pesawat terbang lho !!) Kata "Mayday" harus dibaca sebagai hari buruh yang memang kebetulan jatuh atau dirayakan oleh para buruh sedunia di bulan Mei. Yang mau dibahas dari Mayday tahun ini adalah bagaimana sikap Pemerintah merespon tuntutan buruh atas rencana revisi UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang kontroversial itu. Dari Mayday yang dirayakan di tahun ini juga mengundang kecemasan para pejabat mulai dari tingkat daerah sampai tingkat pusat. Seperti biasa .. dengan dalih ... "disusupi pihak-pihak luar" Di Jakarta, misalnya, saking mengantisipasi keamanan sampai diperlukan pengerahan 21 ribu personel yang terdiri dari 2 ribu personel bantuan Mabes Polri, 10 ribu personel Polda Metro Jaya, 5 ribu prajurit Kodam Jaya serta 7 ribu Satpol PP Provinsi DKI. Hebohnya lagi, Kapolda Metro Jaya dan Gubernur DKI Jakarta sampai perlu m