Seperti anda ketahui hubungan anatara advokat dan kliennya terjalin sejak adanya kuasa khusus yang diberikan klien kepada advokatnya. Namun demikian sebelum membahas secara rinci tentang surat kuasa khusus, sebelumnya harus dibicarakan dahulu secara ringkas macam dan cara penunjukan kuasa. Penunjukkan kuasa diatur dalam pasal 123 HIR dan 147 RBG jo Pasal 1795 KUHPerdata.
1. Kuasa Umum.
Kuasa umum diatur dalam pasal 1795 KUHPerdata. Kuasa ini mengandung isi dan tujuan :
- melakukan tindakan-tindakan pengurusan harta kekayaan pemberi kuasa,
- mengurus segala sesuatu yang berhubungan dengan harta kekayaan tersebut,
- Kuasa Umum hanya meliputi perbuatan pengurusan (beherder / management).
2. Kuasa Istimewa.
Kuasa Istimewa diatur dalam pasal 1796 KHUPerdata jo. Pasal 157 HIR jo. pasal 184 Rbg. Bentuk kuasa ini harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Bersifat limitatip dengan kata-kata yang tegas, umpamanya :
- untuk menyatakan Pengakuan,
- membuat perdamaian,
- untuk pengucapan sumpah baik decesoir eed (sumpah penentu) atau suplatoir eed (sumpah tambahan),
- untuk memindahkan atau menghipotikkan benda.
b. Harus berbentuk Akta Otentik.
3. Kuasa Perantara :
Kuasa perantara dikonstruksi dari ketentuan pasal 1792 KUHPerdata jo pasal 62 Wvk. Hal ini lazim dalam dunia perdagangan yang disebut commercial agency atau makelar (broker, factor). Tetapi lazim juga disebut perwakilan.
Dalam hal ini pemberi kuasa sebagai pricipal memberi perintah kepada pihak kedua (yang dapat diperintah) dalam kedudukan sebagai agen atau perwakilan perantara untuk melakukan suatu perbuatan hukum.
4. Kuasa Berdasarkan Hukum.
Jenis kuasa ini diatur dalam pasal 123 ayat (2) HIR, 147 ayat (2) RBG. Dalam praktek sehari-hari disebut Legal Representative (Wettelijke Vertegen Woordig) yakni orang tertentu yang dengan sendirinya menjadi kuasa menurut hukum berdasar ketentuan dan kekuasaan yang diberikan hukum itu sendiri kepada mereka atas dasar kualitas dan atau kapasitasnya.
Kuasa berdasar hukum ini dapat ditemui dalam praktek-praktek hukum, seperti :
a. Wali atau Kurator (Guardian), dengan sendirinya menjadi kuasa dari orang yang berada dibawah pengampu (pasal 229 HIR).
b. Orang tua yang menjadi wali sampai anak dewasa (pasal 45 huruf a ayat (2) UU No. 1 tahun 1974 jo. Pasal 354 KUHPerdata).
c. Wali yang menjalankan kekuasan orang tua (pasal 51 UU No. 1 tahun 1974 jo. Pasal 335 KUHPerdata).
d. Direktur atau pimpinan badan hukum sipil (PT, CV, Yayasan, Koperasi) dengan sendirinya bertindak sebagai wakil badan hukum yang mereka pimpin.
e. Badan Hukum Negara, termasuk BUMN dan Pemimpin Daerah Otonom dengan sendirinya menurut hukum bertindak sebagai Kuasa dari badan yang mereka pimpin.
Termasuk dalam pengertian kuasa menurut hukum adalah perwakilan perusahaan asing yang ada di Indonesia. Begitu pula cabang perusahaan domestik atau asing.
5. Kuasa secara Lisan.
Kuasa secara lisan diatur dalam Pasal 123 HIR jo. pasal 147 RBG. Dalam praktek sehari-hari jarang dikenal namun demikian hukum tetap mengakui praktek kuasa secara lisan ini. Kuasa secara lisan dapat terjadi :
a. secara lisan dinyatakan (ditunjuk) Penggugat dihadapan Ketua Pengadilan Negeri atau Ketua Majelis Hakim pada saat Penggugat/ Tergugat mengajukan permohonan gugatan/ jawaban secara lisan. Pemberian kuasa yang demikian sesuai dengan diperkenankannya mengajukan gugatan/ jawaban secara lisan melalui Ketua Pengadilan Negeri bagi mereka yang buta huruf.
b. Kuasa yang ditunjuk dan disampaikan secara lisandi depan persidangan. Dalam hal ini seperti penunjukan secara lisan yang disampaikan pada saat sidang berlangsung dengan sendirinya sudah memenuhi syarat formil. Hakim cukup mencatat penunjukan tersebut termasuk batas kewenangan yang dilimpahkan kepada kuasa dalam berita acara sidang.
6. Kuasa yang ditunjuk dalam surat Gugat.
Penunjukan seorang kuasa yang dicantumkan langsung dalam surat gugat dibolehkan oleh Pasal 125 HIR jo. pasal 147 RBg.
Dalam hal ini, dalam surat gugatannya. Penggugat menunjuk secara tegas orang yang akan bertindak sebagai kuasa untuk mewakilinya dalam proses pemeriksaan perkara. Pemberian kuasa seperti ini tidak memerlukan formalitas. Penunjukan yang demikian sudah memenuhi pemberian kuasa yang sah.
7. Surat Kuasa Khusus.
Surat kuasa khusus (Bijzondere Schriftelijke Machtiging) diatur dalam pasal 123 HIR jo. Pasal 147 RBG. Adapun formulasi surat kuasa khusus diatur dalam Surat Edaran Mahkamah agung tanggal 23 Januari 1971 yang menentukan syarat-syarat sahnya surat kuasa khusus, yakni :
a. Harus berbentuk tertulis,
b. Harus menyebut identitas para pihak yang berperkara (penggugat dan tergugat),
c. Menegaskan objek dan kasus yang diperkarakan, dalam arti :
- menyebut tegas apa yang diperkarakan,
- sedikitnya menyebut jenis dan macam perkaranya.
Syarat-syarat di atas bersifat kumulatif yang artinya jika salah satu syarat tidak dipenuhi berakibatkan cacatnya kuasa yang dengan sendirinya kedudukan kuasa sebagai pihak formil mewakili pemberi kuasa menjadi TIDAK SAH. Dengan tidak sahnya kedudukan penerima kuasa maka GUGATAN TIDAK DAPAT DITERIMA atau semua tindakan hukum yang dilakukan kuasa menjadi tidak sah dan tidak mengikat.
Bentuk surat kuasa khusus dapat berbentuk surat dibawah tangan, dibuat oleh Panitera Pengadilan dan atau dalam bentuk Akta Otentik.
advokatku Yth, dengan memiliki surat kuasa khusus yang ditandatanggani diatas materai apakah sudah memiliki kekuatan hukum dalam pelaksanaannya... mohon pentunjuk
BalasHapusPeraturan apa yang mengatur Perusahaan asing yang akan menggugat di Indonesia Surat kuasa harus dilegalisasi di KBRI
BalasHapus