Bahwasanya setiap penggugat hendaknya memperhatikan syarat formil gugatan yang satu ini yakni syarat kompetensi.
Syarat kompetensi ini ada 2 syarat yakni Kompetensi Absolut (absolute competency) dan Kompetensi Relatip (relative competency). Dari 2 syarat kompetensi tersebut jika diuraikan maka masing-masing uraiannya adalah sebagai berikut :
1. Kompetensi Absolut (absolute competency).
Landasan penentuan kompetensi absolut berpatokan kepada pembatasan yurisdiksi badan-badan peradilan. Setiap badan peradilan telah ditentukan sendiri oleh undang-undang batas kewenangan mengadili yang dimilikinya.
Pembatasan yurisdiksi masing-masing badan peradilan dapat mengacu kepada berbagai ketentuan perundang-undang. Salah satu contoh dapat dikemukan putusan Mahkamah Agung tanggal 5 Maret 1973 dalam putusan Mahkamah Agung No. 613 K/Sip/1992 yang menyatakan :
"gugatan atas penguasaan tanpa harta -harta baitulmal adalah kewenangan ataus yurisprudensi lingkungan peradilan umum, bukan lingkungan peradilan agama sebab yang disengketakan adalah penguasaan tanpa hak, bukan pengurusan harta oleh baitumal"
Contoh lain adalah Yurisprudensi Mahkamah Agung No 04 K/AG?1975 tanggal 16 Januari 1980 yang pada pokoknya menyatakan :
"sejak berlakunya UU No. 1/1974 Jo. PP No. 9/1975 maka perceraian atas perkawinan yang dilakukan secara Islam menjadi yurisdiksi Peradilan Agama".
Berdasar Pasal 10 Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman secara jelas dan tegas menyatakan bahwasanya Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung meliputi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.
Masing-masing lingkungan peradilan mempunyai bidang yurisdiksi tertentu. Oleh karena itu, suatu gugatan harus tepat diajukan kepada salah satu lingkungan sesuai dengan bidang hukum yang diperkarakan. Apabali batas yurisdiksi dilanggar maka akan mengakibatkan gugatan menjadi cacat dan peradilan yang menerima akan menyatakan diri TIDAK BERWENANG MENGADILI.
Mengenai yurisdiksi tentang arbitrase, saat ini lembaga arbitrase sudah dapat dikatakan sebagai lembaga yang memiliki kewenangan absolut. Hal ini dapat dilihat dari beberapa yurisprudensi Mahkamah Agung sebagai berikut :
a. Putusan Mahkamah Agung No. 3179 K/Pdt/1984 tanggal 4 Mei 1988 :
"Apabila dalam perjanjian terpat klausula arbitrase maka Pengadilan Negeri tidak berwenang memeriksa dan mengadili gugatan baik dalam konpensi maupun dalam rekonpensi".
b. Putusan Mahkamah Agung No. 228 K/ Sip/ 1976 tanggal 30 September 1983 :
"Klausul arbitrase menyangkut kekuasan absolut untuk menyelesaikan sengketa yang timbul dari perjanjian".
2. Kompetensi relatif (relative competency).
Kalau kompetensi absolut didasarkan atas Yurisdiksi mengadili maka komptensi relatif didasarkan atas patokan batas kewenangan mengadili berdasarkan kekuasaan daerah hukum.
Masing-masing badan peradilan dalam suatu lingkungan telah ditetapkan batas-batas wilayah hukumnya. Landasan penentuan kompetensi relatif suatu peradilan merujuk kepada asas-asas yang ditentukan pasal 118 HIR jo 142 Rbg Jo 99 Rv, seperti :
a. Actor Sequatur Forum Rei (forum domicili).
Berdasarkan asas actor sequatur forum rei ini maka telah ditentukan bahwasanya batas kewenangan relatif badan peradilan untuk memeriksa suatu sengketa perdata :
- yang berwenang mengadili adalah Pengadilan Negeri tempat tinggal tergugat. Oleh karena itu agar gugatan memenuhi syarat kompetensi relatif maka gugatan harus diajukan ke Pengadilan Negeri tempat tinggal Tergugat. Gugatan menjadi tidak sah jika diajukan ke Pengadilan Negeri tempat tinggal Tergugat.
Yang dimaksud tempat tinggal tergugat adalah tempat tinggal yang berdasarkan KTP, Kartu Keluarga atau surat pajak. Perubahan tempat kediaman setelah gugatan diajukan tidak akan mempengaruhi keabsahan gugatan secara relatif. Hal ini untuk menjamin kepastian hukum dan melindungi kepentingan Penggugat.
b. Actore sequatur Forem rei dengan hak opsi.
Apabila pihak tergugat teridiri dari beberapa orang dan masing-masing bertempat tinggal di beberapa wilayah hukum Pengadilan Negeri yang berlainan maka hukum memberi hak kepada Penggugat untuk memilih salah satu diantara tempat tinggal para tergugat.
Dengan demikian penggugat dapat mengajukan gugatan kepada salah satu Pengadilan negeri yang dianggap paling menguntungkan dan atau yang paling memudahkan baginya dalam pengajuan saksi nantinya.
C. Actor Sequitur forum Rei tanpa hak opsi.
Kompetensi relatif dalam hal ini hanya berlaku bagi jenis sengketa hutang piutang dimana ada 3 kedudukan yakni pihak debitur, debitur pokok dan penjamin. Dalam hal ini meskipun tergugat terdiri dari beberapa orang serta tinggal diwilayah hukum Pengadilan Negeri yang berlainan maka sudah seharusnya gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri tempat tinggal penjamin (guarantor).
D. Tempat Tinggal Penggugat.
Ketentuan yang membolehkan gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri tempat tinggal penggugat merupakan pengecualian asas actor sequatur forum rei. Penggugat dapat mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri tempat tinggal penggugat sepanjang :
1. tidak diketahui tempat tinggal tergugat,
2. juga tidak diketahu tempat tinggal (diam) sebenarnya.
E. Forum Rei Sitae.
Dasar menentukan patokan kompetensi relatif menurut asas forum rei yang diatur pasal 118 a ayat 3 HIR jo Pasal 1435 Rbg dan pasal 99 hur a ayat 8 RV adalah objek sengketa yang terdiri dari barang tidak bergerak (real property/ immavable property). Dalam sengketa yang menyangkut barang tidak bergerak maka gugatan harus diajukan ke Pengadilan Negeri ditempat mana barang objek perkara diletakkan.
F. Forum rei Sitae dengan hak opsi.
Kalau objek perkara terdiri dari beberapa barang tidak bergerak yang terletak di beberapa daerah hukum Pengadilan negeri maka Penggugat dapat melakukan pilihan, dapat mengajukan gugatan kepada salah satu Pengadilan negeri yang dianggap paling menguntungkan.
G. Domisili pilihan.
Mengenai domisili pilihan, penerapannya berpegang kepada ketentuan pasal 118 a. 4 HIR jo Pasal 142 Rbg jo. Pasal 99 a. 6 Rv yang mana atas ketentuan tersebut menyatakan bahwa kesepatan atas domisili pihan yang dituangkan dalam suatu perjanjian bersifat alternatif yang artinya dapat diajukan ke pengadilan sesuai dengan domisili yang disepakati. Namun demikian tetap memberi hak bagi Penggugat untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan negeri tempat tinggal tergugat. Jadi singkatnya, domisili pilihan, tidak mutlak menyingkirkan patokan actor sequatur forum rei.
salam kenal
BalasHapusblognya bagus :)
saya dapat link blog ini dari blog-indonesia.com
kapan2 baca blog saya juga ya
makasih :)
blog ini membantu uts take home Hukum Acara Peratun saya.
BalasHapusTerima Kasih ya