Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Januari, 2012
loading...

Izin Pengadilan untuk berpoligami

Sering menjadi pertanyaan, apakah kalau ingin berpoligami harus seijin Istri terdahulu ? secara hukum, untuk berpoligami tidak dibutuhkan ijin dari "isteri tua". Yang diperlukan adalah Izin dari Pengadilan. Adapun ijin istri tua hanyalah salah satu syarat untuk mendapatkan izin poligami dari Pengadilan.  Adapun prosedur untuk izin poligami, secara umum diatur dalam Pasal 40 - Pasal 44 Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975  yang pada pokoknya dapat diuraikan sebagai berikut :  1. Suami yang bermaksud untuk beristeri lebih atau kuasa hukumnya sebagai pemohon mengajukan permohonan secara tertulis kepada Pengadilan yang wilayah hukumnya mencakup domisili si pemohon . 2. Pengadilan kemudian memeriksa mengenai: a. ada atau tidaknya alasan yang memungkinkan suami kawin lagi, seperti : - bahwa isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri, - bahwa isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, - bahwa isteri tidak dapat melahirkan keturunan.

Kedudukan PERADI sebagai Organisasi Profesi Advokat

Organisasi Advokat PERADI tidak sama dengan Organisasi Advokat seperti IKADIN, AAI, HKHPM, IPHI, SPI, dan lain-lainnya, sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang No.18/2003. Organisasi Advokat seperti IKADIN, AAI, HKHPM, IPHI, SPI, dan lain-lainnya itu, adalah organisasi profesi yang didirikan/dibentuk berdasarkan UU ORMAS No.8 tahun 1985, sebagai pengejawantahan hak warga negara dalam mengekspresikan kebebasan berpendapat dan berserikat yang dilindungi oleh konstitusi negara kita, Republik Indonesia. Organisasi Advokat yang dibentuk berdasarkan UU ORMAS itu, dapatlah kita kategorikan sebagai Organisasi Massa, yang sejak dulu hingga kini TIDAK PERNAH memiliki kewenangan untuk mengangkat advokat. Pengangkatan Advokat, sebelum diundangkannya UU Advokat (UU No.18/2003), merupakan kewenangan negara yang dilaksanakan oleh Mahkamah Agung, c.q. Ketua Pengadilan Tinggi. Oleh karena itu, masih banyak Advokat yang menjadi advokat berdasarkan Surat Ketua Pengadilan Tinggi