Langsung ke konten utama
loading...

Sesat Mensesatkan


Tidak bermaksud untuk sok sufi namun kiranya memang harus menjadi pemikiran kita sendiri ketika akhir-akhir ini semakin marak agama jadi sesat mensesatkan. Lihat fenomena aliran "Al Qiyadah Al Islamiyah", entah berdasarkan pada semangat apa dan kesaksian apa ada orang yang mendengarkan dan mengikuti seseorang yang mengaku telah bertapa selama 40 hari 40 malam, telah mendapat wahyu dari Allah dan mengaku sebagai Rasul menggantikan posisi Muhammad SAW. Entah pula, apa yang dipikirkan, percaya pada Kitab Suci Al Quran, tetapi meninggalkan hadits dan menafsirkannya sendiri. Ada apa dengan mereka ?


Dalam hati setiap manusia, terlepas dari paham atau tidaknya dia dalam menjalankan kenyakinannya pasti percaya akan adanya kekuasaan Tuhan. Bahwa Tuhan yang mengatur kehidupan ini pasti merupakan suatu dalil yang tidak terbantahkan. Begitu dashyatnya kekuatan Tuhan semakin membuat berpikir otak kita bukan ? mengapa begini, mengapa begitu akhirnya lambat laut akan mengisi otak kita. Ketika melihat realita hidup akan selalu ada pertanyaan yang sama, mengapa begini mengapa begitu. Karena proses berpikir itulah pada akhirnya akan membawa kita pada pertanyaan, kalau dulu ada utusanNya seharusnya sekarang ini ada juga dong ?


Ketika ada orang yang punya keyakinan seperti diatas apakah anda mengecapnya dengan kata-kata 'bodoh" ? saya rasa tidak seharusnya demikian. Kalau dia bodoh, mungkin. Tapi kalau dia memang ingin menjalankan keyakinannya seperti demikian apa artinya memang dia bodoh ? Menjalankan keyakinan adalah menjalankan apa yang dia pikirkan, dia artikan, dia rasakan dan dia praktekkan. Ketika ada muslim yang meneriakan "Allahu Akbar" sambil mengacung-acungkan golok serta sambil membakar benda-benda, apakah dia bodoh ?


Karena keyakinan adalah menjalankan hati nurani apakah layak kita yang berbeda keyakinan mengatakan "Anda telah sesat !" ?


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kasasi, pengertian dan prosedurnya

Kasasi adalah pembatalan atas keputusan Pengadilan-pengadilan yang lain yang dilakukan pada tingkat peradilan terakhir dan dimana menetapkan perbuatan Pengadilan-pengadilan lain dan para hakim yang bertentangan dengan hukum, kecuali keputusan Pengadilan dalam perkara pidana yang mengandung pembebasan terdakwa dari segala tuduhan, hal ini sebagaimana ditentukan dalam Pasal 16 UU No. 1 Tahun 1950 jo. Pasal 244 UU No. 8 Tahun 1981 dan UU No. 14 Tahun 1985 jo. UU No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Adapun cara pengajuan kasasi adalah sebagai berikut ; Dalam hal perkara perdata, Permohonan kasasi disampaikan secara tertulis atau lisan melalui Panitera Pengadilan Tingkat Pertama yang telah memutus perkaranya, dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sesudah putusan atau penetapan Pengadilan yang dimaksudkan diberitahukan kepada pemohon. Apabila tenggang waktu 14 (empat belas) hari tersebut telah lewat tanpa ada permohonan kasasi

Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum ... Apa Bedanya ?

Kerap ditemukan dalam suatu gugatan dimana Penggugat terlihat bingung membedakan antara posita Wanprestasi dengan posita perbuatan melawan hukum. Umumnya mereka beranggapan bahwa wanprestasi merukan bagian dari perbuatan melawan hukum ( genus spesifik). Alasannya adalah, seorang debitur yang tidak memenuhi pembayaran hutang tepat waktu, jelas merupakan pelanggaran hak kreditur. Anggapan seperti ini sekilas benar adanya namun ketika akan dituangkan dalam bentuk gugatan tertulis, tidak boleh mencampur adukan antara keduanya karena akan menimbulkan kekeliruan posita yang pada akhirnya akan mengaburkan tujuan dari gugatan itu sendiri. Ada beberapa perbedaan yang sangat prinsipil antara wanprestasi dengan perbuatan melawan hukum. Perbedaan prinsipil tersebut adalah : 1. Sumber; Wanprestasi timbul dari persetujuan ( agreement ). Artinya untuk mendalilkan suatu subjek hukum telah wanprestasi, harus ada lebih dahulu perjanjian antara kedua belah pihak sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1320

Pengampuan, syarat dan prosedurnya

Pengampuan adalah keadaan di mana seseorang karena sifat-sifat pribadinya dianggap tidak cakap atau tidak di dalam segala hal cakap untuk bertindak di dalam lalu lintas hukum, karena dianggap tidak cakap maka guna menjamin dan melindungi hak-haknya, hukum memperkenan seseorang untuk dapat bertindak sebagai wakil dari orang yang berada dibawah pengampuan. Pengampuan diatur dalam buku I KUHPerdata. Adapun syarat-syarat seseorang berada dibawah pengampuan adalah sebagaimana diatur dan dimaksud Pasal 433 KUHPerdata : "Setiap orang dewasa, yang selalu berada dalam keadaan dungu, gila atau mata gelap, harus ditempatkan di bawah pengampuan, sekalipun ia kadang-kadang cakap menggunakan pikirannya. Seorang dewasa boleh juga ditempatkan di bawah pengampuan karena keborosan" Berdasarkan ketentuan Pasal 433 di atas jelas dan tegas, kondisi sakit jiwa, permanen atau tidak, merupakan hal yang mutlak seseorang dapat ditempatkan dibawah pengampuan. Namun demikian, orang yang suka berfoya-foy