Dalam kehidupan masyarakat secara umum, kesepakatan pasca perceraian mungkin tidak sepopuler dengan perjanjian pra nikah (Prenuptial Agreement). Bila perjanjian pra nikah adalah perjanjian yang mengatur tentang pemisahan harta kekayaan antara calon suami -istri sebelum memasuki dunia pernikahannya maka kesepakatan pasca perceraian adalah kesepakatan yang mengatur tentang hak dan kewajiban mantan suami - istri terhadap kelangsungan terhadap biaya pendidikan dan hidup anak-anak meraka.
Pada umumnya ketika cerai dianggap merupakan jalan terbaik bagi suami - istri mereka "sedikit" melalaikan atas kewajiban-kewajiban mereka terhadap anak-anaknya. Mereka mengajukan permohon perceraian ke Pengadilan hanya memohon agar pengadilan dapat menerima permohonan cerai saja. Mereka mengabaikan tentang hak pengasuhan anak, tentang kelangsungan biaya hidup dan pendidikan anak, dll. Sayangnya pengadilan pun terkadang dalam putusannya tidak mengatur hal-hal terkait dengan akibat adanya perceraian tersebut. Pengadilan umumnya hanya menjatuhkan putusan yang menyangkut permohonan si penggugat.
Karena putusan Pengadilan mengenai perceraian tidak mengatur hal-hal teknis yang menyangkut pasca perceraian maka sudah seharusnya pasangan suami istri yang bercerai memikirkan hal tersebut. Dalam hal ini tentunya diperlukan pemahaman dan kedewasaan berpikir. Jangan pernah berpikir dalam konteks "menang-kalah", sudah seharusnya berpikir untuk kedepan mengingat bahwa akibat perceraian yang paling menderita adalah sang anak - anak.
Dalam praktek hukum saat ini, kesepakatan pasca perceraian dapat diinisiasi oleh pasangan suami istri itu sendiri, kuasa hukum dan atau melalui bantuan hakim mediator. Ada baiknya kesepakatan pasca perceraian dibuat sebelum memasukkan permohonan cerai talak ke pengadilan. Hal ini perlu dilakukan agar proses sidang permohonan tersebut berjalan cepat dan tidak perlu melewati tahapan mediasi yang panjang.
Pernikahan bukan cuma bersatunya dua orang untuk membina sebuah keluarga. Tapi juga dua keluarga dengan latar belakang yang berbeda, dengan pola pikir dan keinginan yang berbeda-beda. Pernikahan itu menyatukan dua orang sekaligus dua keluarga berbeda. Baiknya keduanya harus bisa masuk satu sama lain.
BalasHapusYang pasti ilmunya musti ada untuk bekal. Banyak yang taunya yang indah-indah, tapi banyak kemungkinan yang akan terjadi. Banyak banyak berdo’a sama Allah. Semoga Allah memberikan kemudahan untukmu yang akan segera melangkah ke gerbang pernikahan.
Semoga Allaah memudahkan setapak demi setapak perjalanan di dalamnya. Bahagia. Selamanya sampai ke surga. Allaahumma Aamiin.