Langsung ke konten utama
loading...

Kesepakatan Pasca Perceraian

ini lho ... akibat tidak adanya kesepakatan perceraian
Dalam kehidupan masyarakat secara umum, kesepakatan pasca perceraian mungkin tidak sepopuler dengan perjanjian pra nikah (Prenuptial Agreement). Bila perjanjian pra nikah adalah perjanjian yang mengatur tentang pemisahan harta kekayaan antara calon suami -istri sebelum memasuki dunia pernikahannya maka kesepakatan pasca perceraian adalah kesepakatan yang mengatur tentang hak dan kewajiban mantan suami - istri terhadap kelangsungan terhadap biaya pendidikan dan hidup anak-anak meraka.


Pada umumnya ketika cerai dianggap merupakan jalan terbaik bagi suami - istri mereka "sedikit" melalaikan atas kewajiban-kewajiban mereka terhadap anak-anaknya. Mereka mengajukan permohon perceraian ke Pengadilan hanya memohon agar pengadilan dapat menerima permohonan cerai saja. Mereka mengabaikan tentang hak pengasuhan anak, tentang kelangsungan biaya hidup dan pendidikan anak, dll. Sayangnya pengadilan pun terkadang dalam putusannya tidak mengatur hal-hal terkait dengan akibat adanya perceraian tersebut. Pengadilan umumnya hanya menjatuhkan putusan yang menyangkut permohonan si penggugat.


Karena putusan Pengadilan mengenai perceraian tidak mengatur hal-hal teknis yang menyangkut pasca perceraian maka sudah seharusnya pasangan suami istri yang bercerai memikirkan hal tersebut. Dalam hal ini tentunya diperlukan pemahaman dan kedewasaan berpikir. Jangan pernah berpikir dalam konteks "menang-kalah", sudah seharusnya berpikir untuk kedepan mengingat bahwa akibat perceraian yang paling menderita adalah sang anak - anak.


Dalam praktek hukum saat ini, kesepakatan pasca perceraian dapat diinisiasi oleh pasangan suami istri itu sendiri, kuasa hukum dan atau melalui bantuan hakim mediator. Ada baiknya kesepakatan pasca perceraian dibuat sebelum memasukkan permohonan cerai talak ke pengadilan. Hal ini perlu dilakukan agar proses sidang permohonan tersebut berjalan cepat dan tidak perlu melewati tahapan mediasi yang panjang.

Komentar

  1. Pernikahan bukan cuma bersatunya dua orang untuk membina sebuah keluarga. Tapi juga dua keluarga dengan latar belakang yang berbeda, dengan pola pikir dan keinginan yang berbeda-beda. Pernikahan itu menyatukan dua orang sekaligus dua keluarga berbeda. Baiknya keduanya harus bisa masuk satu sama lain.

    Yang pasti ilmunya musti ada untuk bekal. Banyak yang taunya yang indah-indah, tapi banyak kemungkinan yang akan terjadi. Banyak banyak berdo’a sama Allah. Semoga Allah memberikan kemudahan untukmu yang akan segera melangkah ke gerbang pernikahan.

    Semoga Allaah memudahkan setapak demi setapak perjalanan di dalamnya. Bahagia. Selamanya sampai ke surga. Allaahumma Aamiin.

    BalasHapus

Posting Komentar

Ini diperuntukkan untuk komentar/ tanggapan pembaca. TIDAK DIPERUNTUKKAN UNTUK MENGAJUKAN PERTANYAAN. Jika ingin bertanya, silahkan ajukan permasalahan ke advokatku@advokatku.web.id

Postingan populer dari blog ini

Kasasi, pengertian dan prosedurnya

Kasasi adalah pembatalan atas keputusan Pengadilan-pengadilan yang lain yang dilakukan pada tingkat peradilan terakhir dan dimana menetapkan perbuatan Pengadilan-pengadilan lain dan para hakim yang bertentangan dengan hukum, kecuali keputusan Pengadilan dalam perkara pidana yang mengandung pembebasan terdakwa dari segala tuduhan, hal ini sebagaimana ditentukan dalam Pasal 16 UU No. 1 Tahun 1950 jo. Pasal 244 UU No. 8 Tahun 1981 dan UU No. 14 Tahun 1985 jo. UU No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Adapun cara pengajuan kasasi adalah sebagai berikut ; Dalam hal perkara perdata, Permohonan kasasi disampaikan secara tertulis atau lisan melalui Panitera Pengadilan Tingkat Pertama yang telah memutus perkaranya, dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sesudah putusan atau penetapan Pengadilan yang dimaksudkan diberitahukan kepada pemohon. Apabila tenggang waktu 14 (empat belas) hari tersebut telah lewat tanpa ada permohonan kasasi

Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum ... Apa Bedanya ?

Kerap ditemukan dalam suatu gugatan dimana Penggugat terlihat bingung membedakan antara posita Wanprestasi dengan posita perbuatan melawan hukum. Umumnya mereka beranggapan bahwa wanprestasi merukan bagian dari perbuatan melawan hukum ( genus spesifik). Alasannya adalah, seorang debitur yang tidak memenuhi pembayaran hutang tepat waktu, jelas merupakan pelanggaran hak kreditur. Anggapan seperti ini sekilas benar adanya namun ketika akan dituangkan dalam bentuk gugatan tertulis, tidak boleh mencampur adukan antara keduanya karena akan menimbulkan kekeliruan posita yang pada akhirnya akan mengaburkan tujuan dari gugatan itu sendiri. Ada beberapa perbedaan yang sangat prinsipil antara wanprestasi dengan perbuatan melawan hukum. Perbedaan prinsipil tersebut adalah : 1. Sumber; Wanprestasi timbul dari persetujuan ( agreement ). Artinya untuk mendalilkan suatu subjek hukum telah wanprestasi, harus ada lebih dahulu perjanjian antara kedua belah pihak sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1320

Pengampuan, syarat dan prosedurnya

Pengampuan adalah keadaan di mana seseorang karena sifat-sifat pribadinya dianggap tidak cakap atau tidak di dalam segala hal cakap untuk bertindak di dalam lalu lintas hukum, karena dianggap tidak cakap maka guna menjamin dan melindungi hak-haknya, hukum memperkenan seseorang untuk dapat bertindak sebagai wakil dari orang yang berada dibawah pengampuan. Pengampuan diatur dalam buku I KUHPerdata. Adapun syarat-syarat seseorang berada dibawah pengampuan adalah sebagaimana diatur dan dimaksud Pasal 433 KUHPerdata : "Setiap orang dewasa, yang selalu berada dalam keadaan dungu, gila atau mata gelap, harus ditempatkan di bawah pengampuan, sekalipun ia kadang-kadang cakap menggunakan pikirannya. Seorang dewasa boleh juga ditempatkan di bawah pengampuan karena keborosan" Berdasarkan ketentuan Pasal 433 di atas jelas dan tegas, kondisi sakit jiwa, permanen atau tidak, merupakan hal yang mutlak seseorang dapat ditempatkan dibawah pengampuan. Namun demikian, orang yang suka berfoya-foy