Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Desember, 2012
loading...

Batasan Pidana denda dalam Tindak Pidana Ringan

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) telah merubah batasan pidana denda dalam perkara-perkara tindak pidana ringan sebagaimana tercantum dalam Pasal 364 KUHPidana (pencurian ringan), 373 KUHPidana (pengelapan ringan), 379 KUHPidana (penipuan ringan), 384 KUHPidana (keuntungan dari penipuan), 407 KUHPidana (perusakan ringan) dan pasal 482 KUHPidana (penadah ringan) yang semula dibatasi minimal Rp 250,- (dua ratus lima puluh rupiah) menjadi Rp 2.500.00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).  Batasan pidana denda sebesar Rp 250,- adalah batasan pidana denda yang disusun berdasarkan kondisi perekonomian tahun 1960-an yang tentunya bila dikonversi dengan kondisi perekonomian tahun 2000-an seperti sekarang ini sudah tidak relevan lagi. Dengan batasan pidana denda sebesar Rp 250,- penyidik, penuntut umum dan hakim tidak lagi dan tidak menganggap adanya pasal-pasal tindak pid

69 Kasus yang mengguncang Hukum Indonesia

Ingin tahu kisah-kisah memilukan dalam penegakan hukum Indonesia .... Mungkin Anda akan menjawab, banyak kisah memilukan dalam penegakan hukum di Indonesia ... Ya. Harus diakui, penegakan hukum Indonesia tidak perna lepas dari air mata dan harga diri yang tersisihkan.  Setidak-tidaknya ada 69 Kasus yang mengguncang Hukum Indonesia. 69 cerita dan uraian hukum yang menjungkirbalikkan segala teoritis hukum untuk keadilan .....  Dapatkan buku 69 KASUS HUKUM MENGGUNCANG INDONESIA di toko-toko buku langganan Anda dan pahami kisah-kisah mereka yang teraniaya oleh hukum