Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Juni, 2006
loading...

Nyamankah jadi Wartawan di Indonesia ??

Jadi wartawan sebenarnya sempat menjadi profesi impianku lhoooo. Kenapa ? Kegagahan, jawabannya. Gagah dengan menopang notes dan kamera mewawancari siapa saja, artis kek, presiden kek atau orang biasa. Gagah karena dengan bermodalkan tulisannya semua orang yang arogan atas nama jabatannya bisa tunduk dengan wartawan. Kata orang tua, di tahun 70-an jadi wartawan itu sungguh tidak mengenakan sebab banyak dimusuhin sama pejabat. Mulai camat, mantri polisi sampai lurah dan aparat desa pasti ngusir wartawan yang akan mencari tau musibah kelaparan. Kalau sampai ada pemberitaan di daerah mereka tentang kelaparan, bisal sial 12 kali para pejabat daerah tersebut. Kasarnya, bisa-bisa mereka ikut kere kayak masyarakatnya. Asal tau aja, di dekade 70-an negara ini terkenal golongan asing dan beberapa konglomerat Pribumi, menguasai 75 % investasi di sektor swasta dan kredit-kredit yang dikucurkan pemerintah pada sektor swasta. Proses konglomerasi dan liberalisasi keuangan ini semakin diperkuat a

Penerima Kuasa BUKAN Pemberi Kuasa

Pertama: perlu diingat bahwa Pemberian Kuasa ada 2 yaitu secara cuma-cuma dan pemberian kuasa dengan upah ( yang ini sudah umum bin jamak dikerjakan sama saya ) ..) Pemberian kuasa ialah suatu persetujuan yang berisikan pemberian kekuasaan kepada orang lain yang menerimanya untuk melaksanakan sesuatu atas nama orang yang memberikan kuasa. Kuasa dapat diberikan dan diterima dengan suatu akta umum, dengan suatu surat di bawah tangan, bahkan dengan sepucuk surat ataupun dengan lisan. Penerimaan suatu kuasa dapat pula terjadi secara diam-diam dan disimpulkan dari pelaksanaan kuasa itu oleh yang diberi kuasa itu. Maksudnya, walaupun Si Pemberi Kuasa tidak menyatakan tegas untuk melakukan suatu hal namun untuk kepentingan pelaksanaan kuasa, Si penerima kuasa dapat melakukan hal tersebut. Namun demikian pada prinsipnya Penerima kuasa tidak boleh melakukan apa pun yang melampaui kuasanya. Misalnya penerima kuasa hanya disuruh nagih utang maka dia nggak boleh ngembat hasil tagihan tsb untuk

Tak Ada Yang Boleh Tau Jumlah Duitku

48 mantan dan anggota DPR tak pernah melaporkan kekayaannya ke KPK !!! lho kog bisa yach .... ??? Berarti selama ini pamor KPK nggak dipandang dong sama mereka atau KPK ( komisi pemberantasan korupsi ) nggak terlalu ngejar ( .... idiiihhhhhhh ... ngapain juga ngejar laporan doang ktauan ngejar duit .... he he he ;-)) ) Undang-Undang dan peraturan pelaksana-nya ( UU No. 28/1999 & PP 65/1999 ) yang mewajibkan tentang pelaporan kekayaan bagi penjabat publik sungguh produk hukum yang mandul karena tidak mencantumkan sanksi. "Karena tidak ada sanksi bebas dong kita ....," begitu mungkin pikir 48 pejabat publik di atas. Inilah hasil kerja dari kebodohan hukum kita. Filosofi hukum jelas-jelas menyatakan bahwa hukum adalah "norma-norma tertulis atau tidak tertulis yang mengatur hubungan masyarakat satu dengan yang lain atau masyarakat dengan penguasa dengan sanksi bangi pelanggarnya" . Ingat banget ketika pertama kali masyarakat bersemangat untuk meminta para calon a

Ayo Dibekukan ....""

Sudah menjadi ayat-Nya, bahwa Islam adalah agama bagi sekalian alam ( rahmatan lil alamin ). Dengan mendasar pada Ayat-Nya sudah seharusnya muslimin atau ormas-ormas yang Katanya "membela atau mengagungkan Islam" bertingkah laku bijak dan selalu membuat ketenangan di masyarakat, tidak seharusnya anarkis. Kalau dia sampai bertindak anarkhis sudah sepatutnya kita berhak mengatakan .... "elo kagak ngarti Islam !!" Terlepas dari hal di atas, kelakuan-kelakuan anarkhis bukan saja dilakukan oleh ormas-ormas yang mengatasnamakan Islam tapi juga dilakukan ormas yang berbasis kepemudaan dan atau kebudayaan . Lihat saja begitu banyak saat ini ormas-ormas bermunculan bagaikan cendawan di musim hujan yang menurut data versi Menteri dalam Negeri sudah mencapai 800 ormas. Kita tentunya ingin kehidupan atau sistem demokrasi yang stabil terlepas dari gaya-gaya brutal. Semuanya harus tunduk pada peraturan hukum. Oleh karenanya dalam hal ini Pemerintah seharusnya menertibkan ormas

Mungkin enggak yach jadi Pengacaranya artis ??

Berdasarkan pencarian di google ternyata ..... ( sorry nih klo dianggap nyombong ) blog ADVOKATKU dibahas sama www.hukumonline.com .... lumayan ada yg mengkritisinya ... lengkapnya bisa dilihat di http://www.hukumonline.com/detail.asp?id=14936&cl=Kolom . Mau yang liputan yang lain liat aja http://www.webterbaik.com/redirect/www.advokatku.blogspot.com ... sungguh-sungguh sangat lumayan. Mudah-mudahan itu semua bisa dongkrak popularitas saya ... (amiiiiiiin 313X). Sebenarnya sepak terjangku di internet udah lumayan banget lho ter-record sama search engine .... antara lain ... http://www.tempointeraktif.com/hg/nusa/jawamadura/2005/01/07/brk,20050107-41,id.html ... http://www.komisihukum.go.id/phpbb_gitu_lho/viewtopic.php?p=34&sid=358d85a6f1da0dfa5e8b9f959ba9e2ca ....... http://www.pikiran-rakyat.com/cetak/2005/0105/24/0507.htm http://www.pikiran-rakyat.com/cetak/1204/23/0410.htm .... http://www.gatra.com/2004-07-29/artikel.php?id=42626 .... Cukup banyak khan ..... ??? beso