Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Januari, 2008
loading...

DISKRIMINASI ITU TERNYATA MASIH ADA

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 ternyata Republik ini masih memperlakukan perbedaan golongan bagi Warga Negaranya. Padahal jauh sebelum diberlakukan UU No. 23 Tahun 2006, penggunaan penggolongan-penggolongan Warga Negara sudah tidak diberlakukan terhitung sejak diterbitkannya Intruksi Presidium Kabinet Ampera No. 31/U/12/1966 yang pada pokoknya menyatakan penggolongan-penggolongan berdasarkan pasal 131 IS dan 163 IS di seluruh Indonesia TIDAK LAGI BERLAKU dan untuk selanjutnya kantor Catatan Sipil di Indonesia terbuka bagi seluruh penduduk di Indonesia serta hanya antara warga Indonesia dan orang asing. Pemberlakuan diskriminasi tersebut secara jelas-jelas dilakukan oleh Dinas Kependudukan & Catatan Sipil Propinsi DKI Jakarta dalam memproses akta kelahiran terlambat bagi mereka yang tergolong warga keturunan (lebih spefikasi, keturunan yang dimaksud adalah keturunan Cina). Dalam pengurusannya mereka mensyaratkan adanya SKBRI (Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indo

SET ASIDE

Salah satu faktor formalitas suatu gugatan yang sering dilupakan oleh Penggugat adalah faktor set aside, seperti : Apa yang digugat sesungguhnya sudah dipenuhi, Sudah dihapuskan sendiri oleh penggugat, Sudah melepaskan diri, misal penggugat pada waktu terbukanya harta warisan menolak sebagai ahli waris. Faktor lewat waktu (daluwarsa) ke-4 faktor set aside diatas tidak selalu harus dipenuhi keseluruhannya. Jika salah satu faktor set aside di atas terdapat dalam gugatan maka hal itu sudah cukup menjadi celah gugatan untuk dapat dibatalkan oleh lawan.

Memahami Kontroversi Soeharto

Pada akhirnya setelah melewati hari-hari krisisnya, mantan Presiden RI, Soeharto pada hari Minggu jam 13.10 WIB menghebuskan nafas terakhirnya. Meskipun hal tersebut diprediksi oleh kita semua tetap saja berita wafatnya Soeharto si - "face smiling" menjadi perhatian dan suatu hal yang mengejutkan. Usai sudah peran dan kewajibannya sebagai manusia di dunia. Selamat jalan pak. Bilamana diperhatikan dengan sungguh-sungguh kontroversi Soeharto sejak diangkat hingga lengsernya dari kursi kepresidenan akan selalu tampak sosok Soeharto yang full wise, the right man the right place . Penampilannya yang jauh dari personifikasi diktaktor dan atau pimpinan suatu rezim membuat rakyat Indonesia seakan-akan selalu dapat menerima dan membiasakan dirinya dalam kontraversi yang mengikuti aksi-aksi Soeharto. Lihat saja dalam kontraversi Supersemar, sampai saat ini masyarakat tidak ambil pusing seputar fungsi Supersemar apakah sebagai mandat Soekarno ke Soeharto untuk mengamankan atau pengaliha

REI JUDICATA DEDUCTAE

Salah satu formalitas dari suatu gugatan dapat dilihat dari apa yang digugat tersebut masih tergantung pada pemeriksaan dalam proses peradilan atau tidak ( rei judicata deductae ). Secara jelasnya indikator apakah gugatan tersebut cacat secara formalitas atau tidak dilihat dari apakah perkara yang digugat tersebut sudah pernah diajukan dan belum diputus oleh pengadilan. Kalau sudah diproses dipengadilan, apakah prosesnya masih berlangsung pada tingkat banding atau kasasi. Jika jawabannya ternyata proses perkaranya masih disidangkan maka apa yang digugat tersebut masih tergantung ( aanhanging geding ) sehingga dengan demikian gugatan harus dibatalkan demi hukum.

Gugatan Prematur

Suatu gugatan dikatakan prematur karena secara hukum ada faktor yang menangguhkan, misal : - Apa yang hendak digugat belum terbuka karena syarat yang ditentukan Undang-Undang belum terjadi. Contohnya gugatan warisan dikatakan prematur jika si pewaris belum meninggal dunia. Selama si pewaris masih hidup makan tuntutan waris demi hukum harus tertunda. - Apa yang hendak digugat tertunda oleh faktor syarat yang dijanjikan oleh para pihak. Misal hutang yang belum jatuh tempo tapi sudah ditagihkan.

Nebis In Idem

Nebis in idem lazim disebut execeptio rei judicatae atau gewijsde zaak. Permasalahan nebis in idem ini diatur dalam pasal 1917 KUHPerdata. Secara hukum, suatu gugatan dapat dikatakan nebis in idem bilamana : apa yang digugat/ diperkarakan sudah pernah diperkarakan, dan telah ada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dan bersifat positip seprti menolak gugatan atau mengabulkan. Dengan demikian putusan tersebut sudah litis finiri opportet. Kalau putusannya masih bersifat negatif, tidak mengakibatkan nebis in idem. Hal ini dapat dilihat dalam putusan Mahkamah Agung tanggal 27 Juni 1979 dalam putusan kasasi no. 878 k/ Sip/ 1977 yang menyatakan, " antara perkara ini dengan perkara yang diputus oleh Pengadilan Tinggi tidak terjadi nebis in idem, sebab putusan Pengadilan Tinggi menyatakan gugatan tidak dapat diterima oleh karena ada pihak yang tidak diikutsertakan sehingga masih terbuka kemungkinan untuk menggugat lagi" . Objek sama, Subjek sama, Materi pokok yang sama

Adakah Penyelesaian Untuk Kasus Soeharto ?

Adakah penyelesaian untuk kasus Soeharto ? ini mungkin menjadi pertanyaan yang paling dipertanyakan di negeri ini. Disaat Soeharto merenggangkan nyawanya ( waktu tulisan ini dimuat, siaran di TV menyatakan bahwa kondisi Soeharto tengah memburuk kembali untuk kesekian kalinya ), tak berhenti-hentinya kelompok pendukung gerakan adili Soeharto mendatangi rumah sakit dimana Soeharto dirawat. Tanpa mengingkari keinginan mereka untuk diliput media massa dan rasa kemanusiaan yang ada, mereka mengingatkan Pemerintah untuk bersikap tegas terhadap kasus soeharto. Adili Soeharto !!! Disisi lain, entah dengan pertimbangan apa, hari Sabtu 12 Januari 2008 - pagi jam 10.00 wib dilaporkan bahwasanya Jaksa Agung Hendarman Supandji dengan punggawa mendatangi keluarga Soeharto di rumah sakit hanya sekedar menawarkan solusi penyelesaian " win-win solution " atas perkara perdata yang saat ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jaksa Agung sepertinya telah benar-benar melecehkan hukum p

Prajurit Ngojek ... Ngojeknya Prajurit

Di awal tahun baru 2008 ini sudah seharusnya kita melangkah dengan sesuatu yang baru. Semangat yang baru, ide yang baru, istri yang baru ? ... ach tentunya itu bukan ide yang baru yach. Nah berbicara segala hal yang baru, ternyata kesejahteraan para prajurit TNI hampir tidak ada yang baru. Memang uang lauk pauk sudah naik tetapi tetap mereka dikejar-kejar oleh kebutuhan hidup. Percaya tidak percaya masih banyak prajurit-prajurit TNI yang ngojek untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Ngojek dan ngobjek tentunya 2 hal yang berbeda walaupun sifat dan fungsi pekerjaan itu adalah sama yakni mencari uang tambahan. Kalau prajurit dilevel tamtama mencari uang tambahannya selain jadi tukang ojek motor, tentunya jika mampu, ia akan menjadi bodyguard para bos-bos sementara kalau prajurit dilevel perwira ... ach tentunya anda sudah tahu dong ngobyeknya apa ? ..... Pertanyaan, apakah ini reformarsi TNI yang dinanti-nantikan? dengan skematika melakukan reformasi ?. kita tentunya paham bahwa sebelum refo

OBSCUR LIBEL

Salah satu yang kerap mengakibatkan suatu gugatan dianggap cacat formil adalah karena dalil-dalil gugatan kabur, artinya gugatan tidak jelas. Kekaburan suatu gugatan atau ketidak jelasan suatu gugatan dapat ditentukan berdasarkan hal-hal sebagai berikut : 1. Posita ( fundamentum petendi ) tidak menjelaskan dasar hukum ( rechtgrond ) dan kejadian yang mendasari gugatan atau ada dasar hukum tetapi tidak menjelaskan fakta kejadian atau sebaliknya. Dalil gugatan yang demikian tentunya tidak memenuhi asal jelas dan tegas ( een duidelijke en bepaalde conclusie ) sebagaimana diatur pasal 8 Rv. 2. Tidak jelas objek yang disengketakan , seperti tidak menyebut letak lokasi, tidak jelas batas, ukuran dan luasannya dan atau tidak ditemukan objek sengketa. Hal ini sebagaimana diperkuat putusan Mahkamah Agung No. 1149 K/Sip/1975 tanggal 17 April 1971 yang menyatakan "karena suat gugatan tidak menyebut dengan jelas letak tanah sengketa, gugatan tidak dapat diterima" . 3. Penggabungan dua a