Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari 2006
loading...

WWW.ADVOKATKU.WEB.ID

Genap setahun sudah saya beraktifitas di dunia blog. Selama setahun tersebut pula banyak sudah masyarakat yang mengajukan konsultasi atas masalah hukumnya kepada saya, baik secara langsung atau tidak langsung. Kini, sebagaimana janji saya pada diri sendiri untuk memiliki domain web sendiri, telah hadir www.advokatku.web.id untuk meramaikan konsultasi hukum melalui media internet. Walaupun secara teknis masih jauh dari kata-kata "bagus" web advokatku diharapkan bisa membantu masyarakat banyak dalam mencari solusi atas permasalahan hukum yang dihadapinya. Semoga

SKANDAL Anggota DPR (again ?)

Kok bisa ya berita yang melibatkan wakil rakyat nan amat terhormat ini bisa lolos sebagai headline di media cetak dan herannya juga, pelakunya kok tak diburu-buru peliput TV dan juga dikejar-kejar live report radio?Wah, apa semua wartawan lagi konsentrasi meliput Alda Rizma ya? CERITA ini dua hari lalu merebak kalangan anggota Dewan yang terhormat.Seorang anggota Dewan pada suatu siang ditelepon oleh seorang perempuan. Suara di sana berkata, "Selamat siang Bapak Anggota Dewan." Dari suaranya perempuan itu masih muda. "Siang... Ini siapa ya?" tanya anggota Dewan itu. "Saya Anne, yang pernah tidur bersama Bapak waktu itu," jawab si perempuan. "Hahh???" sang anggota DPR terdengar penasaran. "Kalau Bapak tidak ingin rahasia itu terbongkar, Bapak harus memberi saya uang tutup mulut!" ancam si perempuan. "Oke, baiklah," jawab anggota Dewan itu pasrah.Kemudian dia berpikir, di mana pernah meniduri perempuan tersebut? Di luarnegeri? D

Satu Korban Lagi UntukMu Narkoba

Mungkin Alda Rizma merupakan korban yang kesekian kali dari psikotropika. Seperti ramai dimuat dalam berita-berita di media massa, dimana kematian Alda Rizma digambarkan dengan mulut keluar banyak darah dan busa. Kematian yang tragis tersebut diperkuat oleh hasil otopsi yang menyatakan ada 20 bekas jarum suntik ditubuhnya dan urin yang mengandung amfetamin dan metafetamin. Penyalahgunaan Narkoba jelas merupakan polemik tersendiri bagi seluruh negara di dunia ini. Entah sudah berapa banyak peraturan baik tingkat lokal maupun internasional yang mengatur tentang peredaran dan pemakaian psikotropika dan entah pula berapa banyak macam implementasinya dilapangan kesemuanya itu ternyata tidak juga menurunkan jumlah korban dan pemakainya. UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1997 TENTANG PSIKOTROPIKA dan UU Anti Narkotika nomor 22/1997 mungkin sudah cukup keras berupaya mencegah terjadinya penyalahgunaan narkoba dengan pemberian sanksi terberat berupa hukuman mati namun kenyataannya ??? Korban dan pe

Menuju Advokat Impian

Kemewahan .... itu alasan utama saya kenapa memilih berprofesi sebagai Advokat. Namun setelah kurang lebih 6 ( enam ) tahun menggeluti profesi advokat tersebut sudahkah kemewahan tersebut didapatkan ? Jawabannya BELUM !!!. Adakah itu berarti kegagalan ? bukan juga. 6 ( enam ) tahun menggeluti profesi advokat membawa saya kepada pemahaman bahwa ternyata profesi Advokat bukanlah profesi yang pure bisnis. Walaupun memang benar saya dapat uang atas jerih payah mengurus perkara klien tapi itu ternyata bukan yang utama dalam profesi advokat. Pemahaman yang utama dalam menjalankan profesi advokat adalah bahwa seorang advokat dalam menjalankan profesinya tidak semata-mata mencari imbalan materiil, tetapi terutama untuk menegakkan hukum, keadilan, dan kebenaran dengan cara yang jujur dan bertanggung jawab. Wow ... Fantastic yach kedengaran tapi yach memang seperti itu adanya. Banyak dan mungkin sampai saat ini ketika ada orang yang butuh jasa pelayanan dari saya yang pertama kali ditanyakan pas

Undang-Undang Banci .....

Seandainya ada gelar "Banci" dalam suatu peraturan mungkin yang layak diberikan gelar tersebut adalah undang-undang yang mengatur tentang Advokat, yakni Undang-Undang No. 18 Tahun 2003. Dikatakan banci karena materi undang-undang tersebut paling banyak diajukan uji materi di Mahkamah Konstitusi. Beberapa materi yang sering dipermasalahkan adalah mengenai : 1. Pelimpahan wewenang kepada delapan organisasi advokat untuk menjalankan tugas dan wewenang organisasi advokat, 2. Keabsahan organisasi PERADI, 3. Persamaan kedudukan, kewenangan profesi advokat dengan konsultan hukum, 4. Menjalankan pekerjaan profesi Advokat dan bertindak seolah-olah sebagai Advokat, tetapi bukan Advokat. Dari permasalahan yang menyedihkan adalah tentang dibatalkannya Pasal 31 Undang-Undang NOMOR 18 TAHUN 2003 oleh Mahkamah Konstitusi melalui putusannya No. 006/PUU-II/2004. Sedih karena saat diajukan uji materi tentan hal tersebut, PERADI sebagai ujung tombak profesi Advokat tidak bertindak apa pun. Iro

8 Detik = 1 orang terjangkit HIV AIDS di dunia.

Yang semalam nonton Kupas Tuntas di TV 7 pasti tau pembahasan mengenai AIDS di Indonesia dan betapa mencengangkan ternyata menurut hasil survey dari Badan Kesehatan Dunia alias WHO.. Setiap 8 Detik, terdapat 1 orang yang terjangkit HIV AIDS di dunia. Kalau dihitung-hitung secara logika, percaya tidak percaya 60 menit : 8 dtk = 8 jadi per jam itu 8 orang terjangkit HIV AIDS. Kalau di kalikan 24 jam kemudian di kalikan 30 hari ... wah dalam sebulan itu bisa 5760 orang yang terjangkit HIV AIDS di seluruh dunia. Di Indonesia sendiri berdasarkan Data dari departemen kesehatan menunjukkan sedikitnya 216.000 orang terinfeksi HIV di Indonesia, dengan 46% dari mereka adalah pengguna narkoba suntik, dengan Jakarta yang menduduki peringkat ke atas, ke dua Surabaya dan ketiga Papua. Dan yang saat ini sedang meningkat banyak adalah kepulauan Riau. Sedih yach ?

INGAT BATASAN PNS DALAM USAHA SWASTA

Status Pegawai Negeri Dalam Usaha Swasta. Dalam kegiatan pegawai negeri dalam usaha swasta ada batasan-batasan [Wahyu1] yang perlu diperhatikan yakni : Memiliki saham/ modal dalam perusahaan yang kegiatan usahanya berada dalam ruang lingkup kekuasaannya [Wahyu2] . Memiliki saham suatu perusahaan yang kegiatannya tidak berada dalam dalam ruang lingkup kekuasaannya yang jumlah dan sifat pemilikan itu sedemikian rupa sehingga melalui pemilikan saham tersebut dapat langsung atau tidak langsung menentukan penyelenggaraan atau jalannya perusahaan. Melakukan kegiatan usaha dagang baik secara resmi, maupun sambilan, menjadi direksi, pimpinan atau komisaris perusahaan bagi PNS berpangkat minim golongan IV atau pejabat eselon I. Bagi PNS yang berpangkat Penata Tingkat I Golongan III/d yang akan menjabat direksi, pimpinan atau komisaris perusahaan baik secara resmi maupun sambilan wajib mendapat izin tertulis dari pejabat berwenang [Wahyu3] Pejabat yang berwenang dapat menolak permintaan izin at

Memilih Pengacara .... Yang Ini atau Yang Itu ?

Ketika anda ingin menggunaka jasa pengacara untuk membantu penyelesaian dalam suatu perkara, apa yang and pikirkan pertama kali ? Memilih pengacara yang akan mendampingi anda dalam suatu perkara memerlukan suatu perhatian tersendiri. Jangan sampai salah pilih karena kalau sampai salah pilih kerugian bukan cuma materi saja lhooo ..... Ada beberapa kiat yang perlu diperhatikan dalam memilih pengacara yakni : a. Lisensi Advokat/ Pengacara. Lisensi Advokat saat ini resminya diterbitkan oleh PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia) . Peradi merupakan Organisasi para advokat yang dibentuk Menurut Pasal 32 ayat (4) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat). Tanpa ada lisensi dari PERADI jangan langsung mempercayai seseorang sebagai advokat. Ini perlu jadi perhatian utama dari anda yang hendak menggunakan jasa advokat karena saat ini disinyalir banyak praktek-praktek " pokrol bambu " yang dilakukan oleh oknum anggota masyarakat. b. Jam Terbang / Pengalaman Praktek

Setan Kog di Santet ?!!

Masih ingat waktu kunjungan Presiden Amerika Goerge W. Bush beberapa hari yang lalu ke istana bogor ? Kamu pasti ingat dengan " aksi narsisnya " si Ki Gendheng Pamungkas komat-kamit membaca mantera santet untuk Presiden Bush dan para pengawalnya agar keserupan di pelataran Tugu Kujang, Bogor. Aksi narsis dengan menyembelih seekor kambing, ular, dan burung gagak dan aksi gila lainnya seperti membasuhkan mukanya dengan darah tersebut disaksikan warga dan puluhan wartawan media masa yang digelar di pelataran Tugu Kujang, Bogor. Berhasil kah santet tersebut ? ....... enggak tuh ... si Bush sehat-sehat aja. Saking sehatnya dia aja turun dari mobil sampai bela-belain loncat. Seakan-akan dia mengatakan, "santet ... kagak tau ape gw raja setan" Miris banget memang kelakuan masyarakat kita yach .... jaman sudah dipenuhi teknologi tinggi masih aja percaya sama santet !!!

Sudahkah Sifat Pencuri Sudah Menjadi Gaya Hidup Kamu ?

Mencuri ..... apa yang ada dibenak kamu ketika mendengar kata tersebut. Yang pasti isi otak kamu akan berpikir tentang suatu kegiatan mengambil sesuatu yang bukan/tidak ada haknya, atau mengambil/menguasai sesuatu secara bathil yang secara norma hukum, sosial maupun agama mempunyai bobot nilai sama yakni ..." TERLARANG ". Oleh karenanya, orang yang melakukan tindakan pencurian dapat dikenakan sanksi hukum dan sosial sesuai bobot/kadar perbuatannya. Minimal dikeroyak maksimal dibakar hidup-hidup sama massa ... iiihhh. Tindakan main hakim ala massa yang konon menurut pakar bersifat masif ( ala !.... masif iku opo sih ? ) merupakan sanksi hukum yang tidak melalui proses hukum yang berlaku dan mensyaratkan pembuktian secara hukum dengan alat bukti, adanya saksi, pengaduan/pelaporan dari korban serta unsur penyidik, jaksa, dan hakim. Nah .... tau nggak makna dari "mencuri" seperti di atas ternyata saat ini telah mengalami pergeseran. Mencuri hanya diperuntukan bagi ti

ABORSI dibolehkan di Indonesia ....

Suatu terobosan yang patut di hujat !! MUI ( Majelis Ulama Indonesia ) yang menjadi tumpuan masyarakat muslim kiranya sudah menjadi Markasnya Ulama sInting, Sinting karena telah memperbolehkan korban perkosaan melakukan aborsi atau pengguguran janin. Adapun yang diperkenankan melakukan aborsi tersebut adalah perempuan korban pemerkosaan yang selama masa kehamilannya belum mencapai 40 hari. Sebab, wanita korban perkosaan merupakan orang yang teraniaya dan kehamilannya bukan karena dikehendaki, melainkan karena paksaan seseorang, begitu kata Ketua MUI, KH Ma'ruf Amin. Pendapat dalam fatwa MUI gendeng tersebut mendalilkan bahwa pada hari ke- 40 usia kehamilan tersebut telah ditiupkan roh. Sehingga untuk menghindari terjadinya penghilangan nyawa terhadap janin tersebut akibat aborsi, maka pengguguran itu harus dilakukan sebelum 40 hari usia kehamilan. Alasan utama membolehkan aborsi bagi perempuan korban pemerkosaan adalah menghindari terjadinya kontroversi tentang hak hidup janin. A

Memaknai Keadilan Dalam Hukum

Keadilan dalam hukum secara harfiahnya mempunyai makna yang sempit yakni apa yang sesuai dengan hukum dianggap adil sedang yang melanggar hukum dianggap tidak adil. Jika terjadi pelanggaran hukum, maka harus dilakukan pengadilan untuk memulihkan keadilan. Dalam hal terjadinya pelanggaran pidana atau yang dalam bahasa sehari-hari disebut “ kejahatan ” maka harus dilakukan pengadilan yang akan melakukan pemulihan keadilan dengan menjatuhkan hukuman kepada orang yang melakukan pelanggaran pidana atau kejahatan tersebut. Pengertian yang sempit demikian sejalan dengan tujuan dari hukum itu sendiri yakni mengatur hubungan antara individu dengan individu dan atau antara individu dengan negara selaku penguasa. Bahwa kemudian seseorang atau suatu golongan yang merasa tidak mendapat keadilan dari suatu proses hukum hal tersebut karena di masyarakat ada pengertian tentang " keadilan sosial " yang notabene memiliki perbedaan yang jauh dari pengertian tentang " keadilan hukum ".

Trend-nya Lapor Ke Komisi HAM PBB ?

Lagi ... masalah penanganan hukum di Indonesia akan disampaikan ke dunia Internasional. Setelah kasus Munir dikumandangkan melalui Komisi HAM PBB, kasus tembak mati Tibo Cs kini terdakwa Kasus Penembakan di Freeport pun ikut-ikutan melapor kepada PBB. Lagi nge-trendnya lapor ke komisi HAM PBB ? Apakah aparatur hukum di Indonesia sudah tidak lagi dipercaya ? Entah lha apa yang dipikirkan mereka2 yang melaporkan perkaranya ke dunia internasional. Apakah mereka berpikir bahwa dengan melapor ke internasional maka dunia akan bisa menekan Pemerintah agar perkaranya tersebut menjadi perhatian ? Secara Internasional tentu ada batas-batasnya suatu organisasi atau suatu negara bisa mendesak suatu pemerintahan di negara lain untuk melakukan sesuatu atau mengambil sikap. Ada norma-norma dimana hukum internasional pun mengakui bila suatu negara itu memiliki teritorial jurisdiction. Sebagai bagian dari dunia internasional tentu Indonesia banyak melakukan ratifikasi konvensi-konvensi internasiona

Apakah Karena Dia ......

Tommy Soeharto bebas ..... Masya Allah .... Kog bisa bebas sih ..... Ach ... dia khan anaknya yang punya negara ..... Begitulah kira-kira polemik negatif tentang pembebasan bersyarat Tommy Soeharto yang kita dengar dalam pembicaraan banyak masyarakat sekarang ini. Pembebasan yang menurut sekalangan masyarakat terasa menyinggung rasa keadilan. Bagaimana tidak track record selama dipenjara, Tommy dengan mudah keluar masuk tahanan. Baik saat berada di Lembaga Pemasyarakatan Batu, Nusa Kambangan, Jawa Tengah maupun LP Cipinang, Jakarta. Kala itu, meski berada di LP Nusakambangan, dengan mudah Tommy bolak-balik keJakarta. Alasannya, ia harus menjalani perawatan dengan sakit yang berbeda-beda setiap bulannya. Setelah mendekam di LP Nusakambangan, Tommy dipindahkan ke LP Cipinang. Saat diLP Cipinang, Tommy juga dengan mudahnya keluar masuk penjara. Berkali-kali ia mengunjungi ayahnya, Soeharto di kediaman Jalan Cendana, Jakarta Pusat. Konon , Tommy beberapa kali juga terlihat oleh warga mengu

Tragedi Babi Ngepet

berita selengkapnya baca disini . Selasa, 10 Oktober 2006 warga Cililitan Besar - Kramat Jati - Jakarta Timur HEBOOOH !!!. Menurut laporan langsung pandangan mata di lokasi, warga sibuk beramai-ramai ngeroyok seekor babi mulai dengan tangan kosong, kaki bersepatu atau kaki kosong ( nyeker ) sampai pukulan dan bacokan yang bertubi-tubih dengan golok, samurai serta pentungan kayu. Dilaporkan, semula sang babi dengan lincahnya mengelak dari pukulan, tendangan dan bacokan tersebut namun karena yang ngeroyok terlalu banyak mau tidak mau sang babi terpepet juga. Diduga, selain karena kondisinya yg sudah lemah, sang babi mrasa grogi juga dengan teriakan-teriakan warga yang menyebutnya "babi ngepet ... babi ngepet ... babi ngepet!" SAat itu dengan kenyakinan 100 % warga beranggapan babi tersebut memang babi ngepet hal ini didasari dengan banyaknya warga yang merasa kehilangan duit sebelumnya ( padahal tuh warga kagak punya duit or lupa naro duitnya ). Mereka kesal dan marah .... s

Pidana Mati II .... Haruskah ?

Permasalahan Hukuman mati yang berlaku di Indonesia kini kembali menjadi opini hangat. Berawal dengan temuan-temuan ganjil atas mayat terpidana mati Tibo cs publik pun berkomentar pro dan kontra mengenai hukuman mati. Konon Sejak 1978, Pemerintah Indonesia telah mengeksekusi tidak kurang 38 orang terpidana mati. Dalam pergaulan hukum internasional saat ini permasalahan hukuman mati sudah dianggap kejam dan tak manusiawi karenanya sebanyak 106 negara telah menghapusnya dari tataran hukum yang berlaku. Soal utama yang menghantui hukuman mati adalah legitimasi. Sayang, pendekatan positivisme hukum telah mengabaikan soal itu. Legitimasi satu-satunya menurut positivisme adalah sistem hukum yang berlaku. Legitimasi semacam ini bisa membutakan kita atas skema nilai tertentu yang bersembunyi di balik sistem hukum itu. Skema nilai biasanya bertopang pada lempeng kultural, entah sekular atau religius. Apapun, skema nilai tetap sumir hingga kita mampu menerobos tembok positivisme guna melakukan

Pidana Mati ... Apa dan bagaimana

Hukuman Pidana Mati yang berlaku di Indonesia diatur dalam Penetapan Presiden No. 2 Tahun 1964 tentang tata cara pelaksanaan pidana mati yang dijatuhkan oleh pengadilan dilingkungan Peradilan Umum dan Militer. Penetapan tata cara pelaksanaan pidana mati ini ditetapkan oleh Presiden Sukarno pada tanggal 27 April 1964 dengan pertimbangan bahwa pelaksanaan hukuman mati yang ada sudah tidak lagi sesuai dengan jiwa bangsa Indonesia dimana pada saat sebelum Penetapan Presiden yang berlaku adalah hukuman gantung. Dalam Penetapan Presiden No. 2 Tahun 1964 ini secara tegas-tegas menyatakan bahwa pelaksanaan pidana mati yang dijatuhkan oleh Pengadilan, baik dilingkungan peradilan umum maupun peradilan militer, dilakukan dengan ditembak sampai mati (pasal 1) dengan tata cara sebagai berikut : Dilaksanakan dalam daerah hukum pengadilan yang menjatuhkan putusan dalam tingkat pertama. Pidana mati yang dijatuhkan atas dirinya beberapa orang didalam satu putusan, dilaksanakan secara serempak pada w

PLAGIAT

Salah satu biang keladi kehancuran Bangsa Indonesia tercinta ini adalah KORUPSI. Saatnya kita mengambil sikap untuk memutuskan mata rantai KORUPSI mulai dari diri kita, kakak, adik, orang tua, atasan, bawahan, teman & lingkungan di negri ini dgn BERSUMPAH & BERTEKAD untuk : TIDAK AKAN MELAKUKAN KORUPSI DALAM BENTUK APAPUN IKUT AKTIF MEMBERANTAS KORUPSI DI LINGKUNGAN KITA MASING-MASING IKUT AKTIF MENCEGAH TERJADINYA KORUPSI DILINGKUNGAN SEKITAR KITA. BERPERAN AKTIF MEMBERITAKAN SEGALA KEBOBROKAN NEGERI INI MENDUKUNG PARA PEMUKA AGAMA UNTUK MENGHARAMKAN JENAZAH PARA KORUPTOR Bagi para Koruptor yg telah terlanjur pernah melakukan Korupsi, sadarlah bahwa harta tidak akan dibawa ke liang kubur, jutaan rakyat sengsara akibat ulah anda, bertaubatlah dan berjanjilah untuk tidak melakukan korupsi lagi. Bila anda bisa lolos dari jerat hukum manusia, anda tidak akan pernah bisa lolos dari hukum TUHAN. Percayalah harta hasil korupsi anda tidak akan pernah bisa membahagiakan diri anda maupu

ADVOKATKU

bagi pencari keadilan tapi belum berkeinginan menggunakan jasa advokat/ Pengacara atau merasa mampu untuk menyelesaikannya tapi terkendala dengan pranata-pranata hukum yang ada. Kini anda tidak perlu lagi memendamkannya atau menggunakan cara penyelesaiannya menurut cara anda sendiri. Hubungi : NM. WAHYU KUNCORO, S.H. Advokat/Pengacara-Penasihat Huk read more digg story

Fhoto Dan Sejarah

Kita pasti paham bahwa dokumentasi fhoto adalah alat dokumentasi suatu pembuktian yang sangat sulit dibantah, walaupun dengan suatu keahlian tersendiri bisa saja fhoto tersebut di manipulasi untuk kepentingan tertentu. Sejarah di negeri ini ternyata juga mengalami "edit mengedit fhoto". Tahukah anda bahwa fhoto peristiwa G 30 S/ PKI banyak dimanipulasi ? contohnya adalah foto karya Moelyono. Dalam acara KickAndy di MetroTV tanggal 17 Agustus 2006, Moelyono, mantan fotografer koran KR (Kedaulatan Rakyat) Yogyakarta menampilkan foto mayat yang terbunuh dalam peristiwa 1965 dalam keadaan tangannya terikat satu sama lain. Menurut Moelyono itu adalah jenazah dua pemuda Marhaenis yang dibunuh oleh anggota PKI. Pernyataan Moelyono itu berbeda dengan keterangan yang disampaikannya kepada Karen Strassler yang mewawancarainya untuk penulisan disertasi di Universitas Michigan. Karen mewawancarai Moelyono beberapa kali selama setahun termasuk yang direkam tanggal 5 Mei 1999 dan 6 April

Undang-Undang Tentang Jabatan Notaris

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 2004 TENTANG JABATAN NOTARIS DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: bahwa Negara Republik Indonesia sebagai negara hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum, yang berintikan kebenaran dan keadilan; bahwa untuk menjamin kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum dibutuhkan alat bukti tertulis yang bersifat otentik mengenai keadaan, peristiwa, atau perbuatan hukum yang diselenggarakan melalui jabatan tertentu; bahwa notaris merupakan jabatan tertentu yang menjalankan profesi dalam pelayanan hukum kepada masyarakat, perlu mendapatkan perlindungan dan jaminan demi tercapainya kepastian hukum; bahwa jasa notaris dalam proses pembangunan makin meningkat sebagai salah satu kebutuhan hukum masyarakat; bahwa Reglement op Het Notaris Ambt in Indonesie (Stb. 1860:3) yang mengatur mengenai jabatan notaris tidak s