Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari 2010
loading...

Polemik Penerapan Hukum Syariah di Aceh

Saat ini, LSM Internasional Human Rights Watch (HRW) telah menerbitkan laporan tahunannya tentang polemik penerapan hukum syariah di Aceh dengan title laporan, “Policing Morality Abuses in the Application of Sharia in Aceh , Indonesia ”. Dan seperti biasanya, sikap Pemerintah Indonesia atas laporan tersebut adalah menyangkal dan menyatakan bahwasanya laporan tersebut disusun dengan tidak fair karena hanya mengangkat cerita dari satu sisi yakni pihak pelanggar, tidak mengangkat cerita penerapan hukum syariah dari sisi Pemerintah. Terlepas dari fair tidaknya laporan HRW tersebut, rasanya memang perlu dikaji kembali tentang keabsahan penerapan hukum syariah yang diatur dalam peraturan daerah (masyarakat Aceh menyebutnya qanun). Meskipun Pasal 14 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 jo. Pasal 143 Undang-Undang 32 Tahun 2004 pada pokoknya menyatakan peraturan daerah dapat memuat ketentuan pidana, namun harus tetap diingat, hingga saat ini belum ada pedoman yang jelas bagaimana teknis peru

Telah terbit buku Solusi Cerdas Menghadapi Kasus Keluarga

Akhirnya .. setelah sekian lama bergelut di dunia blogger, impian saya untuk membuat buku, akhirnya terwujud pula ... Berkat kerjasama yang baik dengan pihak penerbit PT. Raih Asa Sukses yang masih satu group Perusahaan Penebar Swadaya, telah terbit buku berjudul "Solusi Cerdas Menghadapai Kasus Keluarga" ...  Buku ini berupaya mengupas tuntas permasalahan hukum keluarga yang kerap ditemukan dan dihadapai keluarga-keluarga Indonesia. Isi buku merupakan pengembangan dari isi blog saya yang lain yakni Konsultasi Hukum Gratis ..  Meskipun buku ini boleh dibilang jauh dari sempurna, setidaknya buku ini tetap dapat menjadi acuan bagi masyarakat awam dalam mengupayakan solusi yang terkait permasalahan hukum keluarga

7 Keuntungan Perjanjian Pranikah

Pasal 29 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan : “(1) Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh Pegawai pencatat perkawinan, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut. (2) Perjanjian tersebut tidak dapat disahkan bilamana melanggar batas-batas hukum, agama dan kesusilaan. (3) Perjanjian tersebut mulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan. (4) Selama perkawinan berlangsung perjanjian tersebut tidak dapat dirubah, kecuali bila dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk merubah dan perubahan tidak merugikan pihak ketiga” Meskipun di Indonesia perjanjian pranikah tidak populer, karena identik dengan “ketidakpercayaan” kepada pasangan hidup, namun untuk mengantisipasi hal-hal bilamana terjadi perceraian dan daripada hanya bergantung kepada “isi putusan cerai”, sebaiknya lindungi kepentingan Anda dengan perjanjian pranikah. Secara umum

Pemutusan Sepihak Perjanjian Keagenan Asuransi

Dalam usaha perasuransian, kedudukan agen asuransi sangatlah penting karena selain berperan memasarkan produk asuransi yang pada akhirnya akan meningkatkan penghasilan perusahaan, agen asuransi juga bertindak sebagai mediator antara kepentingan tertanggung dan penanggung, baik ketika dalam proses klaim ataupun jika terdapat permasalahan. Secara hukum, berdasarkan Pasal 27 Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian, agen asuransi dilarang terikat lebih dari satu perjanjian keagenan dengan satu perusahaan asuransi. Oleh karena itu, agen asuransi hanya diperkenankan terikat dengan satu perusahaan asuransi. Meskipun terikat dengan suatu perusahaan asuransi dan mendapatkan penghasilan dari satu perusahaan asuransi, agen bukanlah pekerja/ karyawan perusahaan asuransi. Kedudukan agen asuransi tetap sebagai pihak diluar perusahaan asuransi yang bertindak untuk dan atas nama perusaaan asuransi. Satu hal yang menarik dari perjanjian keagenan asuransi, m

Ketika Jihad Bertasbih

Sungguh mengerikan tindakan penyerangan kantor Polsek Hamparan Serang – Sumatera Utara yang dilakukan oleh para teroris pada hari Rabu, 22 September 2010 kemarin. Tindakan para teroris tersebut telah mencoreng kewibawaan Negara dan masyarakat Indonesia karena dunia sudah mengakui bahwasanya mayoritas masyarakat Indonesia adalah pemeluk agama Islam. Atas tindakan penyerangan teroris tersebut, yang semula memiliki target serangan orang-orang asing yang kini memperluas targetnya untuk menyerang aparatur negara, maka genaplah kepercayaan Internasional bahwasanya Indonesia adalah salah satu negara teroris.     Apa sesungguhnya yang akan dicapai oleh para teroris tersebut ? mungkinkah karena mereka merasa tertindas dan teraniaya di negeri ini ? atau mereka hanya ingin ikut memperbaiki negeri ini dengan cara membuat teror sehingga pada akhirnya Pemerintah mau mengikuti apa yang menjadi keinginan mereka ? Jika tujuan para teroris tersebut sesungguhnya hanya ingin menanamkan suatu pemah

Pencatatan Perkawinan diluar Negeri

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 12 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN PENCATATAN PERKAWINAN DAN PELAPORAN AKTA YANG DITERBITKAN OLEH NEGARA LAIN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI DALAM NEGERI, Menimbang  :  bahwa untuk melaksanakan tertib administrasi kependudukan terhadap pelaporan dan pencatatan peristiwa penting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 34 ayat (1), dan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Pencatatan Perkawinan dan Pelaporan Akta yang Diterbitkan oleh Negara Lain; Mengingat    :  1.   Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019); 2.   Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah di

AKHIRNYA ORGANISASI KAMI PUN BERSATU

Entah sejuta kata kebahagiaan apa yang harus terucap, setelah semua pertikaian yang berkepanjangan berakhir dengan suatu perdamaian. Kekompakkan dan kerukunan pada akhirnya memang akan memperkuat arti kebersamaan, sebaliknya perpecahan pada akhirnya memang akan membuat rusaknya tujuan yang akan dicapai.   24 Juni 2010,  Ketua Mahkamah Agung Harifin A Tumpa mengatakan wadah advokat yang diakui hanya satu, yakni Perhimpunan advokat Indonesia . Dia menginstruksikan kepada Ketua Pengadilan Tinggi untuk mengambil sumpah advokat yang telah dinyatakan lulus dan diusulkan Peradi. Inilah rangkaian akhir dari penantian suatu ketidakpastian, akhir yang menjelaskan bahwa hanya ada satu wadah tunggal yakni PERADI sebagai organisasi Advokat Indonesia . Semoga kerukunan dan bersatunya kembali Organisasi Advokat dapat memperbaiki citra profesi Advokat dimata masyarakat dan semoga pula tidak ada lagi “advokat-advokat” yang merasa tersisih, terpinggirkan dan atau terbuang dalam aktifitas PERADI dikemu

Kasasi, pengertian dan prosedurnya

Kasasi adalah pembatalan atas keputusan Pengadilan-pengadilan yang lain yang dilakukan pada tingkat peradilan terakhir dan dimana menetapkan perbuatan Pengadilan-pengadilan lain dan para hakim yang bertentangan dengan hukum, kecuali keputusan Pengadilan dalam perkara pidana yang mengandung pembebasan terdakwa dari segala tuduhan, hal ini sebagaimana ditentukan dalam Pasal 16 UU No. 1 Tahun 1950 jo. Pasal 244 UU No. 8 Tahun 1981 dan UU No. 14 Tahun 1985 jo. UU No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Adapun cara pengajuan kasasi adalah sebagai berikut ; Dalam hal perkara perdata, Permohonan kasasi disampaikan secara tertulis atau lisan melalui Panitera Pengadilan Tingkat Pertama yang telah memutus perkaranya, dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sesudah putusan atau penetapan Pengadilan yang dimaksudkan diberitahukan kepada pemohon. Apabila tenggang waktu 14 (empat belas) hari tersebut telah lewat tanpa ada permohonan kasasi

Prosedur Permohonan Banding

Perihal banding ini dalam HIR diatur dalam pasal-pasal 188 sampai dengan 194 (Bahasa Belanda: “hoger beroep”), tetapi pasal-pasal tersebut sekarang sudah tidak berlaku lagi. Adapun yang sekarang berlaku ialah Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 1947 tentang “Peradilan Ulangan di Jawa dan Madura”. Dalam Undang-Undang ini dikatakan bahwasanya Banding adalah peradilan ulangan. Adapun mekanisme pengajuan banding menurut Undang-Undang No. 20 Tahun 1947 adalah sebagai berikut : 1) untuk perkara perdata. Pasal 6 UU No. 20 Tahun 1947 menegaskan bahwasanya Dalam Perkara Perdata yang dapat dimintakan banding adalah gugatan yang memiliki nilai seratus rupiah atau kurang dan permintaan untuk pemeriksaan ulangan harus disampaikan dengan surat atau dengan lisan oleh pemohon atau wakilnya, yang sengaja dikuasakan untuk memajukan permintaan itu, kepada Panitera Pengadilan Negeri, yang menjatuhkan putusan, dalam 14 (empat belas) hari, terhitung mulai hari berikutnya hari pengumuman putusan ke

Sifat dan kekuatan putusan Hakim

Jalannya suatu proses peradilan akan berakhir dengan adanya suatu putusan Hakim. Dalam hal ini, Hakim terlebih dahulu menetapkan fakta-fakta (kejadian-kejadian) yang dianggapnya benar dan berdasarkan kebenaran yang didapatkan ini kemudian Hakim baru dapat menerapkan hukum yang berlaku antara kedua belah pihak yang berselisih (berperkara), yaitu menetapkan “hubungan hukum”. Menurut sifatnya, putusan Hakim ini dibedakan dalam 3 (tiga) macam yaitu: 1) Putusan Declaratoir Putusan ini merupakan putusan yang bersifat menerangkan. Menegaskan suatu keadaan hukum semata-mata. 2) Putusan Constitutive Putusan ini merupakan putusan yang meniadakan atau menimbulkan suatu keadaan hukum yang baru. 3)Putusan Condemnatoir Putusan ini merupakan putusan yang menetapkan bagaimana hubungan suatu keadaan hukum disertai dengan penetapan penghukuman kepada salah satu pihak. Suatu putusan harus ditandatangani oleh Ketua Sidang dan Panitera yang telah mempersiapakan perkaranya. Apabila ketua