Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Desember, 2008
loading...

ATTENTION

Hi, Attention! The next 37 people to read this page can start Earning $200 to $900 a day working at home" http://dashurl.com/Vkl Who Else Wants To Use My Personal SystemFor Making Money Online That Can Have YouEarning $150,000+ This Year..Working OnlyOne Hour a Day From Your Home Computer.=>Get your spot here: http://dashurl.com/Vkl No Experience Is Necessary and I Will Provide You With All The Training Needed, NO special skills are required and thereare NO deadlines to meet.=>Get your spot here: http://dashurl.com/Vkl Regards, Sandra Anderson http://dashurl.com/Vkl Unsubscribe:If you wish to not receive further emails, simplyreply to this email with remove in the subject line.

Antara Giro dan Cek

Pengertian Cek (cheque) : “Surat perintah tanpa syarat dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut, untuk membayar sejumlah uang kepada pihak yang disebut di dalamnya atau kepada pemegang cek tersebut”. Syarat hukum dan penggunaan cek sebagai alat pembayaran giral (KUHDagang pasal 178) : 1. pada surat cek tertulis perkataan “CEK/CHEQUE” dan nomor seri 2. surat harus berisi perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu 3. nama bank yang harus membayar (tertarik) 4. jumlah dana dalam angka dan huruf 5. penyebutan tanggal dan tempat cek dikeluarkan 6. tanda tangan dan atau cap perusahaan. Syarat lainnya yang dapat ditetapkan oleh bank : ô€‚ƒ tersedianya dana ô€‚ƒ adanya materai yang cukup ô€‚ƒ jika ada coretan atau perubahan harus ditandatangani oleh si pemberi cek ô€‚ƒ jumlah uang yang terbilang dan tersebut harus sama ô€‚ƒ memperlihatkan masa kadaluarsa cek yaitu 70 hari setelah dikeluarkannya cek tersebut ô€‚ƒ tanda tangan atau cap perusahaan harus sama d

Perceraian dengan putusan verstek

Dalam persidangan perceraian, tidak tertutup kemungkinan ketidakhadiran pihak tergugat meskipun ia telah dipanggil secara patut menurut undang-undang dimana pemanggilan tersebut dilakukan oleh jurusita dengan membuat berita acara pemanggilan. Undang-undang mensyaratkan pemanggilan para pihak untuk bersidang dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali pemanggilan. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam pasal 126 – 127 HIR (Herziene Indonesisch Reglement / Reglemen Indonesia Baru -RIB) : “ …., Pengadilan Negeri, sebelum menjatuhkan keputusan, dapat memerintahkan supaya pihak yang tidak hadir dipanggil pada kedua kali datang menghadap pada hari persidangan yang datang, yang diberitahukan oleh ketua kepada yang hadir, untuk siapa pemberitahuan ini berlaku seperti panggilan. Jika tergugat tidak menghadap dan juga tidak menyuruh orang lain hadir selaku wakilnya, maka pemeriksaan perkara diundur sampai ke hari persidangan lain, sedapat mungkin jangan lama.” Jika setelah melewati 3 (tiga) kali pemanggilan

e-Mail Yang menyenangkan ...:-D

fromkukuhtw@kukuhtw.com mailto:to wahyuadvokat@gmail.com dateMon, Dec 8, 2008 at 8:38 AM subject[ kumpulblogger.com ] Telah Transfer Melalui Internet Banking BCA Sebesar Rp 50,400 mailed-bybox416.bluehost.com Telah transfer melalui BCA Internet Banking Account Name : wahyu kuncoro Bank Name : Mandiri Cabang : Bogor - Kapten Muslihat No Rekening : 133 00 045***** Paypal : Mohon di cek, Telah transfer melalui BCA Internet Banking Sebesar Rp 50,400 (sedikit banget yach, masih baru ntar juga lama-lama banyak kog :-D) Setelah sekian lama ikut program affliate baru kali ini dapat .... Thanks kumpulbloggger.com ....thanks juga buat para pengunjung yang telah mengklik iklan-iklan yang ada di blog ini . Dengan mengklik iklan-iklan yang ada, anda telah berpartisipasi untuk kelangsungan blog ini. Nah buat anda-anda yang ingin dapat keuntungan dari internet tanpa harus menunggu lama-lama, gabung aja di KumpulBlogger.com dengan mengklik http://Kumpulblogger.com/signup.php?refid=4759 , gak perlu

Pencemaran Nama Baik Didunia Maya

Dunia maya yang telah berkembang pesat dan sudah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat saat ini menjadikan hubungan sosial, ekonomi dan budaya menjadi tanpa batas (borderless). Segala informasi yang tertuang dalam lingkup mayantara dapat berlangsung signifikan secara cepat dan meluas ke setiap orang, baik yang memiliki akses secara langsung ke dunia maya itu sendiri maupun yang tidak. Bayangkan, jika sesorang diinformasikan kejelekannya melalui web forum, blog atau e-mail, kemudian orang yang mengakses informasi tersebut menjadikannya sebagai bahan pembicaraan kepada rekannya yang sebenarnya tidak pernah mengakses informasi tersebut melalui internet dapat dipastikan orang yang telah dijelek-jelekkan tersebut akan dirugikan, baik itu didunia maya maupun dalam kehidupan nyatanya. Beruntung, Pemerintah telah menerbitkan UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (selanjutnya disebut UU ITE) yang pada pokoknya mengatur tentang norma-n