Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Agustus, 2008
loading...

Nasabah VS Pialang Berjangka ... (Sang Kelinci pun Terjerat)

Kronologis dengan PT. SGB Sekitar Minggu ketiga bulan September 2007, saya di telepon oleh DY, Marketing PT. SGB. Dilla menawarkan sebuah investasi yang katanya sangat menguntungkan, namun ketika saya bertanya investasi apa, Dilla tidak menjelaskan. Dilla mengajak saya untuk bertemu & akhirnya kita memutuskan untuk bertemu di kantor tempat saya bekerja di Mangga Dua Square Blok G8, Jl.Gunung Sahari Raya No.1, Jakarta. Dilla datang bersama ADR - Marketing Manager PT. SGB. Mereka menjelaskan tentang index Hang Seng & saya mengatakan untuk pikir-pikir dulu. Satu Minggu kemudian Dilla menelpon saya kembali, saya katakan kalau saya masih belum mengerti 100% tentang index, Dilla mengajak saya kembali bertemu & akhirnya kita bertemu kembali di kantor tempat saya bekerja. Pada kedatangan kedua kalinya tersebut, Dilla juga datang bersama ADR. Saya katakan kalau saya masih belum mengerti 100% tentang index & saya tidak punya waktu untuk melakukan investasi ini jika saya harus mem

Marhaban Yaa Ramadhan

Assalammu alaikum Wr. Wb, Ramadhan sudah diambang pintu, Jika Allah berkehendak InsyaAllah kita kan menemui Ramadhan penuh barokah.Semoga Gelar taqwa InsyaAllah akan menjadi milik Kita yangberharga sebagai modal langkah kita selanjutnya. Salah paham, kesedihan, ego, sakit hati, adalah proses dari kehidupan kita. Tapi Allah membuatnya dengan sangat sempurna, tidakada yang sia - sia dari apa yang sudah Allah kemasdengan baik dalam bingkai rumah kehidupan kita. Tidak ada yang lebih mulia pada hari dimana semua malaikat memanjatkan doa, dimana tidak ada kegiatan baik yang tidak dilipat gandakan amalannya oleh Allah. "MAKA NIKMAT TUHANMU YANG MANAKAH YANG KAMU DUSTAKAN..." teringat ayat ini terus berulang di Ar-Rahman...teringat kelemahan diri akan segala khilaf dan salah...semoga Ramadhan ini membawa perbaikan, dan kesejukan...seperti layaknya embun di pagi hariberkilau tertimpa cahya mentari...semoga di masa mendatang terus dianugrahi kebeningan hati...seperti layaknya telaga Ka

Mengapa Meledak ? ..... (bedah kasus Kebakaran Labschool)

Mengikuti perkembangan kasus kebakaran labschool dimana pada akhirnya menyeret distributor PT K-Link Nusantara sebagai pelakunya membuat saya tergelitik untuk membahasnya tentang tanggung jawab PT K-Link dalam kejadian tersebut dan tentunya sedikit kontravesi tentang "Xploprotect" yang digunakan sang distributor ketika mempresentasikan produk-produk K-Link. A. Kedudukan Hukum PT. K-Link Nusantara. PT. K- Link Nusantara adalah perusahaan terbatas yang terdaftar sebagai anggota dari Assosiasi Penjualan Langsung Indonesia . Sebagai bagian dari APLI dan sesuai dengan Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL) yang dimilikinya, tentu saja main bussines dari PT. K-Link Nusantara adalah Direct Selling (Penjualan Langsung). Singkatnya, dalam menjalankan usaha pemasaran barang/ produk-nya, PT. K-Link Nusantara melakukan pemasaran dengan cara tatap muka di luar lokasi eceran tetap oleh jaringan pemasaran yang dikembangkan oleh Mitra Usahanya dimana sang mitra usaha bekerja berdasark

DON JUAN

Akhirnya ....

Sedikit kaget dan canggung saya rasakan ketika mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat tadi siang .... Biasanya kalau kita daftar gugatan, masuk ke ruang panitera muda Perdata, mengutarakan niat untuk mendaftarkan gugatan trus si pegawai akan langsung main tembak .." 800 rb".... tanpa alasan atau perincian apapun. Mereka akan memberikan alasan kalau kita sedikit 'kritis" tapi yach juga tanpa alasan yang terperinci .... paling hebat mereka cuma menyodorkan SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar) .... Yang tadi siang, luar biasa hebat ... ketika saya menanyakan berapa biaya daftar gugatan, mereka malah menyodorkan slip penyetoran BNI dengan nominal Rp 615.000,- ... !!! "Silahkan bapak setorkan di counter Bank didepan," begitu kata si Ibu pegawai pengadilan cantik tersebut. "Sekarang pakai di bank?" "Iya, pak .... sekarang pembayaran biaya perkara harus disetorkan ke rekening bank ... ini bapak yang mau setorkan atau saya yang menyeto

SISTEM HUKUM KITA ITU APA SIH ?

sistem hukum Indonesia saat ini, penulis cenderung berpendapat bahwa Indonesia menganut sistem hukum campuran atau yang lebih dikenal disebut mixed legal system. Model mixed legal system atau sistem hukum campuran dapat terjadi karena sejarah pengaruh hukum asing dalam hukum lokal yang dianut oleh negara tersebut atau dapat pula terjadi karena pengaruh dari hukum internasional yang diadopsi oleh negara sebagai bagian dari komunitas internasional (translokasi hukum/ translocation of laws atau transplantasi hukum/ legal transplants). Kendati banyak negara menerapkan model mixed legal system, namun antara satu dengan lainnya berbeda-beda variasinya. Bukan sekadar varian substantif dari sistem-sistem yang menjadi campuran, tetapi juga pola struktur dan kecenderungan budaya hukumnya. Variasi sistem-sistem hukum itu bisa dalam suatu dominasi satu sistem terhadap sistem hukum yang berlaku lainnya atau juga dapat berupa bentuk yang lain yakni beberapa sistem hukum diperlakukan secara bersamaan