Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober, 2007
loading...

Sesat Mensesatkan

Tidak bermaksud untuk sok sufi namun kiranya memang harus menjadi pemikiran kita sendiri ketika akhir-akhir ini semakin marak agama jadi sesat mensesatkan. Lihat fenomena aliran " Al Qiyadah Al Islamiyah ", entah berdasarkan pada semangat apa dan kesaksian apa ada orang yang mendengarkan dan mengikuti seseorang yang mengaku telah bertapa selama 40 hari 40 malam, telah mendapat wahyu dari Allah dan mengaku sebagai Rasul menggantikan posisi Muhammad SAW. Entah pula, apa yang dipikirkan, percaya pada Kitab Suci Al Quran, tetapi meninggalkan hadits dan menafsirkannya sendiri. Ada apa dengan mereka ? Dalam hati setiap manusia, terlepas dari paham atau tidaknya dia dalam menjalankan kenyakinannya pasti percaya akan adanya kekuasaan Tuhan. Bahwa Tuhan yang mengatur kehidupan ini pasti merupakan suatu dalil yang tidak terbantahkan. Begitu dashyatnya kekuatan Tuhan semakin membuat berpikir otak kita bukan ? mengapa begini, mengapa begitu akhirnya lambat laut akan mengisi otak kita. Ke

Kuasa Mutlak ... apa dan bagaimana

Dalam hubungan antara klien dengan advokat terkadang tidak tertutup kemungkinan klien mempergunakan haknya untuk mencabut pemberian kuasa secara sepihak. Yach, kalau pencabutan kuasa tersebut dibicarakan terlebih dahulu, terkadang yang menyakitkan adalah si klien mencabutnya tanpa membicarakan terlebih dahulu dengan si advokatnya. Ini jelas bentuk ketidakpastian dan kesewenangan pemberi kuasa (klien). Menghindari hal-hal yang tidak diinginkan hukum memperkenankan adanya surat kuasa yang berjudul KUASA MUTLAK . Kuasa mutlak memuat penegasan klausul seperti " tidak bisa dicabut kembali oleh pemberi kuasa " atau " meninggalnya pemberi kuasa tidak mengakhiri kuasa ". Diperkenankannya membuat suat kuasa mutlak didasarkan atas prinsip kebebasan berkontrak yang diatur pasal 1338 KUHPerdata. Asas ini mengajarkan, para pihak bebas mengatur persetujuan yang mereka kehendaki sepanjang hal itu tidak bertentangan dengan : a. hukum dan perundang-undangan, b. moral, kepatutan dan

Tape Uli

Tape Uli Tape Ketan. Tunggu ditunggu akhirnya lebaran. TAQOBBALLALLOHU MINNA WA MINKUM. SELAMAT IEDUL FITRI 1428 H. MOHON MAAF LAHIR & BATIN. Nb. Sampai detik ini saya masih nunggu parcelnya kalian semua lho

Pencabutan Surat Kuasa

Ketika antara anda selaku pemberi kuasa dengan Advokat selaku penerima kuasa untuk mengurus atau mewakilkan kepentingan anda, telah terjadi ketidakharmonisan atau ketidakpuasan maka anda dapat melakukan pencabutan kuasa yang telah anda berikan sebelumnya. Pencabutan kuasa dapat dilakukan baik secara Tegas maupun secara diam-diam. Secara tegas dapat dilakukan dalam bentuk mencabut secara tegas dengan tertulis atau meminta kembali surat kuasa. Pencabutan secara diam-diam dilakukan bilamana pemberi kuasa telah menunjuk kuasa baru. Dalam hal pencabutan secara sepihak, ada beberapa hal yang penting untuk diperhatikan : 1. Pencabutan sebaiknya dilakukan secara terbuka. Pencabutan secara terbuka akan memberikan perlindungan hukum bagi pemberi kuasa atas tindakan kuasa terhadap pihak ketiga. Apabila pencabutan tidak terbuka, semua tindakan hukum yang dilakukan kuasa dengan pihak ketiga, tetap mengikat kepada diri pemberi kuasa. 2. Semua tindakan yang dilakukan pemegang kuasa terhitung sejak t

Antara Advokat Dan Kliennya

Sehubungan dengan banyaknya permintaan tentang hubungan hukum antara Advokat dengan kliennya, maka dengan " sok-sok-an "-nya saya mencoba menguraikan tentang hubungan tersebut. Terlepas dari tulisan ini dapat dimengerti atau tidak saya kembalikan kepada pembaca :-D. Sehubungan pula dengan banyaknya elemen dalam hubungan advokat dengan kliennya maka saya akan menguraikan dalam beberapa bagian dimana masing-masing bagian akan termuat dalam beberapa tulisan. Itu pun kembali pada niat dan koneksi internet saya yang ada. Kalau niat saya kuat, yach uraian ini lanjut, kalau tidak, yach cukup sampai ditulisan ini aja. Hubungan antara advokat dengan kliennya adalah hubungan yang didasarkan pada suatu kuasa. Untuk memahami definisi kuasa, merujuk kepada ketentuan pasal 1792 KUHPerdata adalah "suatu persetujuan dimana seseorang bertindak sebagai pemberi kuasa dan pihak lain bertindak sebagai penerima kuasa untuk melakukan suatu perbuatan (tindakan) untuk dan atas nama pemberi kuas

Hukuman Mati .... antara keadilan dan balas dendam

Pada dasarnya hukum ada untuk mengatur sikap tindak anggota masyarakat. Sedemikian rupa pengaturan-pengaturan tersebut diadakan dan diterapkan di masyarakat dengan tujuan mewujudkan keadilan (filosofis), memelihara ketertiban dan kepastian hukum (yuridis) serta melindungi kepentingan umum (sosiologi). Bahwa kemudian demi tegaknya aturan-aturan tersebut ditengah masyarakat maka dipandang perlu ada sanksi. Terlepas dari sanksi itu "keras" atau tidak. Sanksi tetap perlu ada. Salah satu sanksi keras dalam hukum itu adalah sanksi hukuman mati. Benar bahwa sanksi hukuman mati itu secara jelas dan tegas melawan prinsip dan norma hak-hak asasi manusia. Benar negara sebagai pemegang kekuasan pelaksanaan hukum harus menghormati dan melindungi hak untuk hidup (the right to life), menjamin pelaksanaan penegakan hukum yang tak merengut hak asasi manusia. Benar pula negara harus menjamin hak setiap orang untuk hidup tanpa merenggutnya dalam penegakan hukum pidana. Tetapi bagaimana dengan h