Status Pegawai Negeri Dalam Usaha Swasta.
Dalam kegiatan pegawai negeri dalam usaha swasta ada batasan-batasan [Wahyu1] yang perlu diperhatikan yakni :
Memiliki saham/ modal dalam perusahaan yang kegiatan usahanya berada dalam ruang lingkup kekuasaannya[Wahyu2].
Memiliki saham suatu perusahaan yang kegiatannya tidak berada dalam dalam ruang lingkup kekuasaannya yang jumlah dan sifat pemilikan itu sedemikian rupa sehingga melalui pemilikan saham tersebut dapat langsung atau tidak langsung menentukan penyelenggaraan atau jalannya perusahaan.
Melakukan kegiatan usaha dagang baik secara resmi, maupun sambilan, menjadi direksi, pimpinan atau komisaris perusahaan bagi PNS berpangkat minim golongan IV atau pejabat eselon I.
Bagi PNS yang berpangkat Penata Tingkat I Golongan III/d yang akan menjabat direksi, pimpinan atau komisaris perusahaan baik secara resmi maupun sambilan wajib mendapat izin tertulis dari pejabat berwenang
[Wahyu3]
Pejabat yang berwenang dapat menolak permintaan izin atau persetujuan dimaksud apabila peizinan atau persetujuan itu akan mengakibatkan ketidaklancaran pelaksanaan tugas yang bersangkutan atau dapat merusak nama baik intansinya[Wahyu4] . Singkatnya dalam pemberian izin seorang PNS bersifat subjektif, sejauh mana penilaian atasannya terhadap si PNS yang bersangkutan.
Kalaupun Pejabat/ Atasan si PNS tersebut memberikan izin maka izin atau persetujuan tersebut diberikan untuk selama-lamanya 2 (dua) tahun, dapat diperpanjang setiap kali untuk 2 (dua) tahun.
[Wahyu1]PP No. 30 Tahun 1980 jo. PP No. 6 Tahun 1974
[Wahyu2]Pasal 3 ayat (1) huruf O, huruf P, huruf Q dan ayat (2) PP No. 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil
[Wahyu3]Pasal 3 ayat (1) huruf O, huruf P, huruf Q dan ayat (2) PP No. 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil
[Wahyu4]Pasal 5 ayat (1) . PP No. 6 Tahun 1974
Dalam kegiatan pegawai negeri dalam usaha swasta ada batasan-batasan [Wahyu1] yang perlu diperhatikan yakni :
Memiliki saham/ modal dalam perusahaan yang kegiatan usahanya berada dalam ruang lingkup kekuasaannya[Wahyu2].
Memiliki saham suatu perusahaan yang kegiatannya tidak berada dalam dalam ruang lingkup kekuasaannya yang jumlah dan sifat pemilikan itu sedemikian rupa sehingga melalui pemilikan saham tersebut dapat langsung atau tidak langsung menentukan penyelenggaraan atau jalannya perusahaan.
Melakukan kegiatan usaha dagang baik secara resmi, maupun sambilan, menjadi direksi, pimpinan atau komisaris perusahaan bagi PNS berpangkat minim golongan IV atau pejabat eselon I.
Bagi PNS yang berpangkat Penata Tingkat I Golongan III/d yang akan menjabat direksi, pimpinan atau komisaris perusahaan baik secara resmi maupun sambilan wajib mendapat izin tertulis dari pejabat berwenang
[Wahyu3]
Pejabat yang berwenang dapat menolak permintaan izin atau persetujuan dimaksud apabila peizinan atau persetujuan itu akan mengakibatkan ketidaklancaran pelaksanaan tugas yang bersangkutan atau dapat merusak nama baik intansinya[Wahyu4] . Singkatnya dalam pemberian izin seorang PNS bersifat subjektif, sejauh mana penilaian atasannya terhadap si PNS yang bersangkutan.
Kalaupun Pejabat/ Atasan si PNS tersebut memberikan izin maka izin atau persetujuan tersebut diberikan untuk selama-lamanya 2 (dua) tahun, dapat diperpanjang setiap kali untuk 2 (dua) tahun.
[Wahyu1]PP No. 30 Tahun 1980 jo. PP No. 6 Tahun 1974
[Wahyu2]Pasal 3 ayat (1) huruf O, huruf P, huruf Q dan ayat (2) PP No. 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil
[Wahyu3]Pasal 3 ayat (1) huruf O, huruf P, huruf Q dan ayat (2) PP No. 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil
[Wahyu4]Pasal 5 ayat (1) . PP No. 6 Tahun 1974
Komentar
Posting Komentar
Ini diperuntukkan untuk komentar/ tanggapan pembaca. TIDAK DIPERUNTUKKAN UNTUK MENGAJUKAN PERTANYAAN. Jika ingin bertanya, silahkan ajukan permasalahan ke advokatku@advokatku.web.id