Mungkin Alda Rizma merupakan korban yang kesekian kali dari psikotropika. Seperti ramai dimuat dalam berita-berita di media massa, dimana kematian Alda Rizma digambarkan dengan mulut keluar banyak darah dan busa. Kematian yang tragis tersebut diperkuat oleh hasil otopsi yang menyatakan ada 20 bekas jarum suntik ditubuhnya dan urin yang mengandung amfetamin dan metafetamin.
Penyalahgunaan Narkoba jelas merupakan polemik tersendiri bagi seluruh negara di dunia ini. Entah sudah berapa banyak peraturan baik tingkat lokal maupun internasional yang mengatur tentang peredaran dan pemakaian psikotropika dan entah pula berapa banyak macam implementasinya dilapangan kesemuanya itu ternyata tidak juga menurunkan jumlah korban dan pemakainya.
UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1997 TENTANG PSIKOTROPIKA dan UU Anti Narkotika nomor 22/1997 mungkin sudah cukup keras berupaya mencegah terjadinya penyalahgunaan narkoba dengan pemberian sanksi terberat berupa hukuman mati namun kenyataannya ??? Korban dan pemakaian Narkoba di Indonesia tetap saja tinggi.
Komentar
Posting Komentar
Ini diperuntukkan untuk komentar/ tanggapan pembaca. TIDAK DIPERUNTUKKAN UNTUK MENGAJUKAN PERTANYAAN. Jika ingin bertanya, silahkan ajukan permasalahan ke advokatku@advokatku.web.id