Langsung ke konten utama
loading...

Tragedi Babi Ngepet


berita selengkapnya baca disini .


Selasa, 10 Oktober 2006 warga Cililitan Besar - Kramat Jati - Jakarta Timur HEBOOOH !!!. Menurut laporan langsung pandangan mata di lokasi, warga sibuk beramai-ramai ngeroyok seekor babi mulai dengan tangan kosong, kaki bersepatu atau kaki kosong (nyeker) sampai pukulan dan bacokan yang bertubi-tubih dengan golok, samurai serta pentungan kayu.


Dilaporkan, semula sang babi dengan lincahnya mengelak dari pukulan, tendangan dan bacokan tersebut namun karena yang ngeroyok terlalu banyak mau tidak mau sang babi terpepet juga. Diduga, selain karena kondisinya yg sudah lemah, sang babi mrasa grogi juga dengan teriakan-teriakan warga yang menyebutnya "babi ngepet ... babi ngepet ... babi ngepet!"


SAat itu dengan kenyakinan 100 % warga beranggapan babi tersebut memang babi ngepet hal ini didasari dengan banyaknya warga yang merasa kehilangan duit sebelumnya (padahal tuh warga kagak punya duit or lupa naro duitnya). Mereka kesal dan marah .... saking kesalnya puas menganiaya si babi malang tersebut warga pun menggantungnya di lapangan. Lagi-lagi dengan kenyakinan kalau si babi itu kena sinar matahari maka wujudnya akan berubah kembali ke wujud aslinya yakni manusia.


Menit ke menit, jam ke jam berlalu ... pagi hari akhirnya. Tunggu tetap tunggu, sinar matahari merambat pelan-pelan mengganti malam. Tepat jam 12 siang ... ternyata sang babi tidak berubah wujud ... tetap menjadi babi .....

Achh .... malangnya kau babi

Komentar

  1. Anonim11:55 PM

    ini sih main hakim sendiri, mna ada orang jadi babi, pak bos ini masih percaya hil-hil yang mustahal yaa

    BalasHapus
  2. Wah, kasihan tuh babi.Mana ada babi bisa nyuri uang, apalagi berubah wujud.......

    BalasHapus

Posting Komentar

Ini diperuntukkan untuk komentar/ tanggapan pembaca. TIDAK DIPERUNTUKKAN UNTUK MENGAJUKAN PERTANYAAN. Jika ingin bertanya, silahkan ajukan permasalahan ke advokatku@advokatku.web.id

Postingan populer dari blog ini

Kasasi, pengertian dan prosedurnya

Kasasi adalah pembatalan atas keputusan Pengadilan-pengadilan yang lain yang dilakukan pada tingkat peradilan terakhir dan dimana menetapkan perbuatan Pengadilan-pengadilan lain dan para hakim yang bertentangan dengan hukum, kecuali keputusan Pengadilan dalam perkara pidana yang mengandung pembebasan terdakwa dari segala tuduhan, hal ini sebagaimana ditentukan dalam Pasal 16 UU No. 1 Tahun 1950 jo. Pasal 244 UU No. 8 Tahun 1981 dan UU No. 14 Tahun 1985 jo. UU No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Adapun cara pengajuan kasasi adalah sebagai berikut ; Dalam hal perkara perdata, Permohonan kasasi disampaikan secara tertulis atau lisan melalui Panitera Pengadilan Tingkat Pertama yang telah memutus perkaranya, dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sesudah putusan atau penetapan Pengadilan yang dimaksudkan diberitahukan kepada pemohon. Apabila tenggang waktu 14 (empat belas) hari tersebut telah lewat tanpa ada permohonan kasasi

Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum ... Apa Bedanya ?

Kerap ditemukan dalam suatu gugatan dimana Penggugat terlihat bingung membedakan antara posita Wanprestasi dengan posita perbuatan melawan hukum. Umumnya mereka beranggapan bahwa wanprestasi merukan bagian dari perbuatan melawan hukum ( genus spesifik). Alasannya adalah, seorang debitur yang tidak memenuhi pembayaran hutang tepat waktu, jelas merupakan pelanggaran hak kreditur. Anggapan seperti ini sekilas benar adanya namun ketika akan dituangkan dalam bentuk gugatan tertulis, tidak boleh mencampur adukan antara keduanya karena akan menimbulkan kekeliruan posita yang pada akhirnya akan mengaburkan tujuan dari gugatan itu sendiri. Ada beberapa perbedaan yang sangat prinsipil antara wanprestasi dengan perbuatan melawan hukum. Perbedaan prinsipil tersebut adalah : 1. Sumber; Wanprestasi timbul dari persetujuan ( agreement ). Artinya untuk mendalilkan suatu subjek hukum telah wanprestasi, harus ada lebih dahulu perjanjian antara kedua belah pihak sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1320

Pengampuan, syarat dan prosedurnya

Pengampuan adalah keadaan di mana seseorang karena sifat-sifat pribadinya dianggap tidak cakap atau tidak di dalam segala hal cakap untuk bertindak di dalam lalu lintas hukum, karena dianggap tidak cakap maka guna menjamin dan melindungi hak-haknya, hukum memperkenan seseorang untuk dapat bertindak sebagai wakil dari orang yang berada dibawah pengampuan. Pengampuan diatur dalam buku I KUHPerdata. Adapun syarat-syarat seseorang berada dibawah pengampuan adalah sebagaimana diatur dan dimaksud Pasal 433 KUHPerdata : "Setiap orang dewasa, yang selalu berada dalam keadaan dungu, gila atau mata gelap, harus ditempatkan di bawah pengampuan, sekalipun ia kadang-kadang cakap menggunakan pikirannya. Seorang dewasa boleh juga ditempatkan di bawah pengampuan karena keborosan" Berdasarkan ketentuan Pasal 433 di atas jelas dan tegas, kondisi sakit jiwa, permanen atau tidak, merupakan hal yang mutlak seseorang dapat ditempatkan dibawah pengampuan. Namun demikian, orang yang suka berfoya-foy