Langsung ke konten utama
loading...

ABORSI dibolehkan di Indonesia ....

Suatu terobosan yang patut di hujat !!

MUI (Majelis Ulama Indonesia) yang menjadi tumpuan masyarakat muslim kiranya sudah menjadi Markasnya Ulama sInting, Sinting karena telah memperbolehkan korban perkosaan melakukan aborsi atau pengguguran janin.

Adapun yang diperkenankan melakukan aborsi tersebut adalah perempuan korban pemerkosaan yang selama masa kehamilannya belum mencapai 40 hari. Sebab, wanita korban perkosaan merupakan orang yang teraniaya dan kehamilannya bukan karena dikehendaki, melainkan karena paksaan seseorang, begitu kata Ketua MUI, KH Ma'ruf Amin.

Pendapat dalam fatwa MUI gendeng tersebut mendalilkan bahwa pada hari ke- 40 usia kehamilan tersebut telah ditiupkan roh. Sehingga untuk menghindari terjadinya penghilangan nyawa terhadap janin tersebut akibat aborsi, maka pengguguran itu harus dilakukan sebelum 40 hari usia kehamilan.

Alasan utama membolehkan aborsi bagi perempuan korban pemerkosaan adalah menghindari terjadinya kontroversi tentang hak hidup janin. Aborsi juga diperbolehkan jika terjadi keadaan terpaksa, seperti membahayakan nyawa ibu yang mengandung bayi tersebut.

Subbhanallah !!!

laknatlah kau MUI .... apapun alasannya aborsi adalah haram karena semuanya kembali pada qodar dan takdir kalau Allah tidak menghendaki kehamilan pada si perempuan niscaya tidak akan jadi kehamilan. Kalaupun Kehamilan tersebut terjadi pada perempuan korban pemerkosaan sesungguhnya itu adalah cobaan ALLAH kepadanya dimana si perempuan diuji kesabarannya, Jika dia sabar tentu surga pastinya

Komentar

  1. Anonim6:43 PM

    He...he...he...jangan melaknat orang sebelum melihat argumentasi hukum atau syariah apa yang dipakai bos

    BalasHapus
  2. naudzubillahimindalik lik lik lik.... sak lik-liknya

    BalasHapus
  3. Anonim4:18 AM

    Kalau masalah ini saya sebagai siswa SMA, berpendapat bahwa aborsi boleh dilakukan dengan melihat apa yang menjadi kepentingannya untuk melakukan aborsi. Jika hanya karena 'kehamilan di luar nikah', itu adalah kesalahannya sendiri, dan menurut pandangan saya itu SANGAT tidak layak untuk dilakukan. Tetapi akan lain lagi keadaannya jika KORBAN pemerkosaan yang sering dilakukan hanya karena alasan KHILAF dari pelakunya.
    TOLONG hargai hak wanita!!!
    Walaupun anda bukan wanita...
    Tetapi pernahkah anda berpikir bahwa tanpa wanita, maka anda tidak akan pernah ada!!!!!!!!!

    BalasHapus
  4. Anonim7:12 AM

    @anonymous

    gk pernah belajar gender ya loe?? statement loe bertolak belakang banget ma kesetaraan gender....

    loe pikir karena diperkosa trs hamil bs dijadikan pembenaran utk aborsi gitu??

    semalem habis berapa botol???

    mabok loe??

    huehuheuheheeee....

    BalasHapus
  5. Anonim3:06 AM

    Gulingkan pemerintah kafir Indonesia. Pemerintah Indonesia adalah budak feminisme dan ideologi Barat. Persetan MUI dan SBY.

    BalasHapus
  6. HUKUM ABORSI KANDUNGAN HASIL ZINA

    Imam Ramli dari madzhab Syafi'i berpendapat bahwa boleh menggugurkan kandungan janin hasil perbuatan zina yang belum ditiup ruhnya (belum 120 hari) (لو كانت النطفة من زنا فقد يتخيل الجواز قبل نفخ الروح).

    BalasHapus

Posting Komentar

Ini diperuntukkan untuk komentar/ tanggapan pembaca. TIDAK DIPERUNTUKKAN UNTUK MENGAJUKAN PERTANYAAN. Jika ingin bertanya, silahkan ajukan permasalahan ke advokatku@advokatku.web.id

Postingan populer dari blog ini

Kasasi, pengertian dan prosedurnya

Kasasi adalah pembatalan atas keputusan Pengadilan-pengadilan yang lain yang dilakukan pada tingkat peradilan terakhir dan dimana menetapkan perbuatan Pengadilan-pengadilan lain dan para hakim yang bertentangan dengan hukum, kecuali keputusan Pengadilan dalam perkara pidana yang mengandung pembebasan terdakwa dari segala tuduhan, hal ini sebagaimana ditentukan dalam Pasal 16 UU No. 1 Tahun 1950 jo. Pasal 244 UU No. 8 Tahun 1981 dan UU No. 14 Tahun 1985 jo. UU No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Adapun cara pengajuan kasasi adalah sebagai berikut ; Dalam hal perkara perdata, Permohonan kasasi disampaikan secara tertulis atau lisan melalui Panitera Pengadilan Tingkat Pertama yang telah memutus perkaranya, dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sesudah putusan atau penetapan Pengadilan yang dimaksudkan diberitahukan kepada pemohon. Apabila tenggang waktu 14 (empat belas) hari tersebut telah lewat tanpa ada permohonan kasasi

Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum ... Apa Bedanya ?

Kerap ditemukan dalam suatu gugatan dimana Penggugat terlihat bingung membedakan antara posita Wanprestasi dengan posita perbuatan melawan hukum. Umumnya mereka beranggapan bahwa wanprestasi merukan bagian dari perbuatan melawan hukum ( genus spesifik). Alasannya adalah, seorang debitur yang tidak memenuhi pembayaran hutang tepat waktu, jelas merupakan pelanggaran hak kreditur. Anggapan seperti ini sekilas benar adanya namun ketika akan dituangkan dalam bentuk gugatan tertulis, tidak boleh mencampur adukan antara keduanya karena akan menimbulkan kekeliruan posita yang pada akhirnya akan mengaburkan tujuan dari gugatan itu sendiri. Ada beberapa perbedaan yang sangat prinsipil antara wanprestasi dengan perbuatan melawan hukum. Perbedaan prinsipil tersebut adalah : 1. Sumber; Wanprestasi timbul dari persetujuan ( agreement ). Artinya untuk mendalilkan suatu subjek hukum telah wanprestasi, harus ada lebih dahulu perjanjian antara kedua belah pihak sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1320

Pengampuan, syarat dan prosedurnya

Pengampuan adalah keadaan di mana seseorang karena sifat-sifat pribadinya dianggap tidak cakap atau tidak di dalam segala hal cakap untuk bertindak di dalam lalu lintas hukum, karena dianggap tidak cakap maka guna menjamin dan melindungi hak-haknya, hukum memperkenan seseorang untuk dapat bertindak sebagai wakil dari orang yang berada dibawah pengampuan. Pengampuan diatur dalam buku I KUHPerdata. Adapun syarat-syarat seseorang berada dibawah pengampuan adalah sebagaimana diatur dan dimaksud Pasal 433 KUHPerdata : "Setiap orang dewasa, yang selalu berada dalam keadaan dungu, gila atau mata gelap, harus ditempatkan di bawah pengampuan, sekalipun ia kadang-kadang cakap menggunakan pikirannya. Seorang dewasa boleh juga ditempatkan di bawah pengampuan karena keborosan" Berdasarkan ketentuan Pasal 433 di atas jelas dan tegas, kondisi sakit jiwa, permanen atau tidak, merupakan hal yang mutlak seseorang dapat ditempatkan dibawah pengampuan. Namun demikian, orang yang suka berfoya-foy