Suatu terobosan yang patut di hujat !!
MUI (Majelis Ulama Indonesia) yang menjadi tumpuan masyarakat muslim kiranya sudah menjadi Markasnya Ulama sInting, Sinting karena telah memperbolehkan korban perkosaan melakukan aborsi atau pengguguran janin.
Adapun yang diperkenankan melakukan aborsi tersebut adalah perempuan korban pemerkosaan yang selama masa kehamilannya belum mencapai 40 hari. Sebab, wanita korban perkosaan merupakan orang yang teraniaya dan kehamilannya bukan karena dikehendaki, melainkan karena paksaan seseorang, begitu kata Ketua MUI, KH Ma'ruf Amin.
Pendapat dalam fatwa MUI gendeng tersebut mendalilkan bahwa pada hari ke- 40 usia kehamilan tersebut telah ditiupkan roh. Sehingga untuk menghindari terjadinya penghilangan nyawa terhadap janin tersebut akibat aborsi, maka pengguguran itu harus dilakukan sebelum 40 hari usia kehamilan.
Alasan utama membolehkan aborsi bagi perempuan korban pemerkosaan adalah menghindari terjadinya kontroversi tentang hak hidup janin. Aborsi juga diperbolehkan jika terjadi keadaan terpaksa, seperti membahayakan nyawa ibu yang mengandung bayi tersebut.
Subbhanallah !!!
laknatlah kau MUI .... apapun alasannya aborsi adalah haram karena semuanya kembali pada qodar dan takdir kalau Allah tidak menghendaki kehamilan pada si perempuan niscaya tidak akan jadi kehamilan. Kalaupun Kehamilan tersebut terjadi pada perempuan korban pemerkosaan sesungguhnya itu adalah cobaan ALLAH kepadanya dimana si perempuan diuji kesabarannya, Jika dia sabar tentu surga pastinya
MUI (Majelis Ulama Indonesia) yang menjadi tumpuan masyarakat muslim kiranya sudah menjadi Markasnya Ulama sInting, Sinting karena telah memperbolehkan korban perkosaan melakukan aborsi atau pengguguran janin.
Adapun yang diperkenankan melakukan aborsi tersebut adalah perempuan korban pemerkosaan yang selama masa kehamilannya belum mencapai 40 hari. Sebab, wanita korban perkosaan merupakan orang yang teraniaya dan kehamilannya bukan karena dikehendaki, melainkan karena paksaan seseorang, begitu kata Ketua MUI, KH Ma'ruf Amin.
Pendapat dalam fatwa MUI gendeng tersebut mendalilkan bahwa pada hari ke- 40 usia kehamilan tersebut telah ditiupkan roh. Sehingga untuk menghindari terjadinya penghilangan nyawa terhadap janin tersebut akibat aborsi, maka pengguguran itu harus dilakukan sebelum 40 hari usia kehamilan.
Alasan utama membolehkan aborsi bagi perempuan korban pemerkosaan adalah menghindari terjadinya kontroversi tentang hak hidup janin. Aborsi juga diperbolehkan jika terjadi keadaan terpaksa, seperti membahayakan nyawa ibu yang mengandung bayi tersebut.
Subbhanallah !!!
laknatlah kau MUI .... apapun alasannya aborsi adalah haram karena semuanya kembali pada qodar dan takdir kalau Allah tidak menghendaki kehamilan pada si perempuan niscaya tidak akan jadi kehamilan. Kalaupun Kehamilan tersebut terjadi pada perempuan korban pemerkosaan sesungguhnya itu adalah cobaan ALLAH kepadanya dimana si perempuan diuji kesabarannya, Jika dia sabar tentu surga pastinya
He...he...he...jangan melaknat orang sebelum melihat argumentasi hukum atau syariah apa yang dipakai bos
BalasHapusnaudzubillahimindalik lik lik lik.... sak lik-liknya
BalasHapusKalau masalah ini saya sebagai siswa SMA, berpendapat bahwa aborsi boleh dilakukan dengan melihat apa yang menjadi kepentingannya untuk melakukan aborsi. Jika hanya karena 'kehamilan di luar nikah', itu adalah kesalahannya sendiri, dan menurut pandangan saya itu SANGAT tidak layak untuk dilakukan. Tetapi akan lain lagi keadaannya jika KORBAN pemerkosaan yang sering dilakukan hanya karena alasan KHILAF dari pelakunya.
BalasHapusTOLONG hargai hak wanita!!!
Walaupun anda bukan wanita...
Tetapi pernahkah anda berpikir bahwa tanpa wanita, maka anda tidak akan pernah ada!!!!!!!!!
@anonymous
BalasHapusgk pernah belajar gender ya loe?? statement loe bertolak belakang banget ma kesetaraan gender....
loe pikir karena diperkosa trs hamil bs dijadikan pembenaran utk aborsi gitu??
semalem habis berapa botol???
mabok loe??
huehuheuheheeee....
Gulingkan pemerintah kafir Indonesia. Pemerintah Indonesia adalah budak feminisme dan ideologi Barat. Persetan MUI dan SBY.
BalasHapusHUKUM ABORSI KANDUNGAN HASIL ZINA
BalasHapusImam Ramli dari madzhab Syafi'i berpendapat bahwa boleh menggugurkan kandungan janin hasil perbuatan zina yang belum ditiup ruhnya (belum 120 hari) (لو كانت النطفة من زنا فقد يتخيل الجواز قبل نفخ الروح).