Lagi ... masalah penanganan hukum di Indonesia akan disampaikan ke dunia Internasional. Setelah kasus Munir dikumandangkan melalui Komisi HAM PBB, kasus tembak mati Tibo Cs kini terdakwa Kasus Penembakan di Freeport pun ikut-ikutan melapor kepada PBB.
Lagi nge-trendnya lapor ke komisi HAM PBB ?
Apakah aparatur hukum di Indonesia sudah tidak lagi dipercaya ?
Entah lha apa yang dipikirkan mereka2 yang melaporkan perkaranya ke dunia internasional. Apakah mereka berpikir bahwa dengan melapor ke internasional maka dunia akan bisa menekan Pemerintah agar perkaranya tersebut menjadi perhatian ?
Secara Internasional tentu ada batas-batasnya suatu organisasi atau suatu negara bisa mendesak suatu pemerintahan di negara lain untuk melakukan sesuatu atau mengambil sikap. Ada norma-norma dimana hukum internasional pun mengakui bila suatu negara itu memiliki teritorial jurisdiction.
Sebagai bagian dari dunia internasional tentu Indonesia banyak melakukan ratifikasi konvensi-konvensi internasional akan tetapi sayangnya, meskipun semangat untuk terlibat di dalam pembentukan dan pelaksanaan hukum internasional itu begitu besar, kenyataan di lapangan sering bicara lain. Banyak sekali konvensi yang telah diratifikasi oleh Indonesia belum dapat dilaksanakan dengan efektif karena berbagai dalih, seperti belum ada peraturan pelaksanaannya, kurangnya pengetahuan aparat penegak hukum mengenai hukum internasional yang terkait dengan Indonesia, sampai dengan belum pahamnya jajaran pemerintah dan masyarakat awam atas keberlakuan hukum internasional di Indonesia.
Seperti dua sisi coin khan ??
Komentar
Posting Komentar
Ini diperuntukkan untuk komentar/ tanggapan pembaca. TIDAK DIPERUNTUKKAN UNTUK MENGAJUKAN PERTANYAAN. Jika ingin bertanya, silahkan ajukan permasalahan ke advokatku@advokatku.web.id