Langsung ke konten utama
loading...

PLAGIAT

Salah satu biang keladi kehancuran Bangsa Indonesia tercinta ini adalah KORUPSI.
Saatnya kita mengambil sikap untuk memutuskan mata rantai KORUPSI mulai dari diri kita, kakak, adik, orang tua, atasan, bawahan, teman & lingkungan di negri ini dgn BERSUMPAH & BERTEKAD untuk :
  1. TIDAK AKAN MELAKUKAN KORUPSI DALAM BENTUK APAPUN
  2. IKUT AKTIF MEMBERANTAS KORUPSI DI LINGKUNGAN KITA MASING-MASING
  3. IKUT AKTIF MENCEGAH TERJADINYA KORUPSI DILINGKUNGAN SEKITAR KITA.
  4. BERPERAN AKTIF MEMBERITAKAN SEGALA KEBOBROKAN NEGERI INI
  5. MENDUKUNG PARA PEMUKA AGAMA UNTUK MENGHARAMKAN JENAZAH PARA KORUPTOR
Bagi para Koruptor yg telah terlanjur pernah melakukan Korupsi, sadarlah bahwa harta tidak akan dibawa ke liang kubur, jutaan rakyat sengsara akibat ulah anda, bertaubatlah dan berjanjilah untuk tidak melakukan korupsi lagi. Bila anda bisa lolos dari jerat hukum manusia, anda tidak akan pernah bisa lolos dari hukum TUHAN.
Percayalah harta hasil korupsi anda tidak akan pernah bisa membahagiakan diri anda maupun anak cucu anda, justru sebaliknya.
Dilandasi dengan keinginan luhur walau mungkin sulit digapai, rakyat akan terbebas dari jerat kemiskinan serta kebodohan, bangsa ini akan berdiri sama tegak sejajar dengan bangsa lain didunia.
Sejatinya yang Diatas sana akan memberi perlindungan dan menurunkan hidayahnya,
A M I N

Komentar

  1. Anonim6:08 AM

    Selamat dan semoga tetap semangat dengan slogan anti korupsinya bung Advokatku. Hanya saja saya kurang setuju dengan ajakan anda pada point "Berperan Aktif Memberitakan Segala Kebobrokan Negeri ini". saya berpendapat kalau kebobrokan saja yang aktif diberitakan tanpa berita yang seimbang, bukankah negeri ini akan menjadi negeri KERDIL yang hanya tahu kejelekannya saja?! Bukankah hal itu akan berimbas pada "mengkerdilnya" rasa kebanggaan dan nasionalisme kita terhadap bangsa dan negara ini!? Layaknya seorang anak yang selalu dijejali omelan "kamu jelek, bodoh, nakal, dll" yang pada akhirnya mindset dia akan terbentuk bahwa dia adalah jelek, bodoh, nakal, dll sehingga rasa "Percaya Diri"nya rendah. Kalau hal ini terjadi, bagaimana kita bisa bergaul dan mensejajarkan diri dengan bangsa lain lantaran kita minder karena kita tidak punya kelebihan yang berarti? bukankah sebaiknya pernyataan tersebut diganti "Berperan Aktif dalam Menciptakan Transparansi dan Good Governent"...?!

    BalasHapus

Posting Komentar

Ini diperuntukkan untuk komentar/ tanggapan pembaca. TIDAK DIPERUNTUKKAN UNTUK MENGAJUKAN PERTANYAAN. Jika ingin bertanya, silahkan ajukan permasalahan ke advokatku@advokatku.web.id

Postingan populer dari blog ini

Kasasi, pengertian dan prosedurnya

Kasasi adalah pembatalan atas keputusan Pengadilan-pengadilan yang lain yang dilakukan pada tingkat peradilan terakhir dan dimana menetapkan perbuatan Pengadilan-pengadilan lain dan para hakim yang bertentangan dengan hukum, kecuali keputusan Pengadilan dalam perkara pidana yang mengandung pembebasan terdakwa dari segala tuduhan, hal ini sebagaimana ditentukan dalam Pasal 16 UU No. 1 Tahun 1950 jo. Pasal 244 UU No. 8 Tahun 1981 dan UU No. 14 Tahun 1985 jo. UU No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Adapun cara pengajuan kasasi adalah sebagai berikut ; Dalam hal perkara perdata, Permohonan kasasi disampaikan secara tertulis atau lisan melalui Panitera Pengadilan Tingkat Pertama yang telah memutus perkaranya, dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sesudah putusan atau penetapan Pengadilan yang dimaksudkan diberitahukan kepada pemohon. Apabila tenggang waktu 14 (empat belas) hari tersebut telah lewat tanpa ada permohonan kasasi

Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum ... Apa Bedanya ?

Kerap ditemukan dalam suatu gugatan dimana Penggugat terlihat bingung membedakan antara posita Wanprestasi dengan posita perbuatan melawan hukum. Umumnya mereka beranggapan bahwa wanprestasi merukan bagian dari perbuatan melawan hukum ( genus spesifik). Alasannya adalah, seorang debitur yang tidak memenuhi pembayaran hutang tepat waktu, jelas merupakan pelanggaran hak kreditur. Anggapan seperti ini sekilas benar adanya namun ketika akan dituangkan dalam bentuk gugatan tertulis, tidak boleh mencampur adukan antara keduanya karena akan menimbulkan kekeliruan posita yang pada akhirnya akan mengaburkan tujuan dari gugatan itu sendiri. Ada beberapa perbedaan yang sangat prinsipil antara wanprestasi dengan perbuatan melawan hukum. Perbedaan prinsipil tersebut adalah : 1. Sumber; Wanprestasi timbul dari persetujuan ( agreement ). Artinya untuk mendalilkan suatu subjek hukum telah wanprestasi, harus ada lebih dahulu perjanjian antara kedua belah pihak sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1320

Pengampuan, syarat dan prosedurnya

Pengampuan adalah keadaan di mana seseorang karena sifat-sifat pribadinya dianggap tidak cakap atau tidak di dalam segala hal cakap untuk bertindak di dalam lalu lintas hukum, karena dianggap tidak cakap maka guna menjamin dan melindungi hak-haknya, hukum memperkenan seseorang untuk dapat bertindak sebagai wakil dari orang yang berada dibawah pengampuan. Pengampuan diatur dalam buku I KUHPerdata. Adapun syarat-syarat seseorang berada dibawah pengampuan adalah sebagaimana diatur dan dimaksud Pasal 433 KUHPerdata : "Setiap orang dewasa, yang selalu berada dalam keadaan dungu, gila atau mata gelap, harus ditempatkan di bawah pengampuan, sekalipun ia kadang-kadang cakap menggunakan pikirannya. Seorang dewasa boleh juga ditempatkan di bawah pengampuan karena keborosan" Berdasarkan ketentuan Pasal 433 di atas jelas dan tegas, kondisi sakit jiwa, permanen atau tidak, merupakan hal yang mutlak seseorang dapat ditempatkan dibawah pengampuan. Namun demikian, orang yang suka berfoya-foy