Kemewahan .... itu alasan utama saya kenapa memilih berprofesi sebagai Advokat. Namun setelah kurang lebih 6 (enam) tahun menggeluti profesi advokat tersebut sudahkah kemewahan tersebut didapatkan ? Jawabannya BELUM !!!.
Adakah itu berarti kegagalan ? bukan juga. 6 (enam) tahun menggeluti profesi advokat membawa saya kepada pemahaman bahwa ternyata profesi Advokat bukanlah profesi yang pure bisnis. Walaupun memang benar saya dapat uang atas jerih payah mengurus perkara klien tapi itu ternyata bukan yang utama dalam profesi advokat.
Pemahaman yang utama dalam menjalankan profesi advokat adalah bahwa seorang advokat dalam menjalankan profesinya tidak semata-mata mencari imbalan materiil, tetapi terutama untuk menegakkan hukum, keadilan, dan kebenaran dengan cara yang jujur dan bertanggung jawab. Wow ... Fantastic yach kedengaran tapi yach memang seperti itu adanya. Banyak dan mungkin sampai saat ini ketika ada orang yang butuh jasa pelayanan dari saya yang pertama kali ditanyakan pasti, "tarifnya bapak biasanya berapa ?"
Kalau saya jawab dengan berpatokan suatu angka rupiah pasti calon klien tersebut akan berlalu dengan meninggalkan pesan, "mahal yach pak" tapi kalau dikatakan "anda kesanggupannya berapa ?" pasti calon klien akan mengatakan suatu nilai yang serendah-rendahnya, entah itu benar memang dia memiliki kesanggupan hanya segitu atau tidak cuma dia dan Tuhan saja yang tahu.
Mungkin seharusnya masyarakat harus mengerti bahwa upah bagi seorang advokat bukanlah bisnis dalam pengertian bisnis pada umumnya yang mengandung unsur mencari untung atau menanggung risiko rugi bahkan berbisnis untuk dapat menjadi kaya. Upah bagi advokat, selain sebagai sumber nafkah bagi diri dan keluarganya, juga untuk mendukung biaya operasional kantor dan transportasi.Tu-gas seorang advokat mestinya bukan dilandasi untuk membela kepentingan kliennya semata, tetapi untuk menegakkan hukum, keadilan, dan kebenaran. Sebab, kode etik advokat juga menggariskan, seorang advokat tidak diperkenankan membela seseorang, jika diketahuinya tidak ada dasar hukumnya.
Adakah itu berarti kegagalan ? bukan juga. 6 (enam) tahun menggeluti profesi advokat membawa saya kepada pemahaman bahwa ternyata profesi Advokat bukanlah profesi yang pure bisnis. Walaupun memang benar saya dapat uang atas jerih payah mengurus perkara klien tapi itu ternyata bukan yang utama dalam profesi advokat.
Pemahaman yang utama dalam menjalankan profesi advokat adalah bahwa seorang advokat dalam menjalankan profesinya tidak semata-mata mencari imbalan materiil, tetapi terutama untuk menegakkan hukum, keadilan, dan kebenaran dengan cara yang jujur dan bertanggung jawab. Wow ... Fantastic yach kedengaran tapi yach memang seperti itu adanya. Banyak dan mungkin sampai saat ini ketika ada orang yang butuh jasa pelayanan dari saya yang pertama kali ditanyakan pasti, "tarifnya bapak biasanya berapa ?"
Kalau saya jawab dengan berpatokan suatu angka rupiah pasti calon klien tersebut akan berlalu dengan meninggalkan pesan, "mahal yach pak" tapi kalau dikatakan "anda kesanggupannya berapa ?" pasti calon klien akan mengatakan suatu nilai yang serendah-rendahnya, entah itu benar memang dia memiliki kesanggupan hanya segitu atau tidak cuma dia dan Tuhan saja yang tahu.
Mungkin seharusnya masyarakat harus mengerti bahwa upah bagi seorang advokat bukanlah bisnis dalam pengertian bisnis pada umumnya yang mengandung unsur mencari untung atau menanggung risiko rugi bahkan berbisnis untuk dapat menjadi kaya. Upah bagi advokat, selain sebagai sumber nafkah bagi diri dan keluarganya, juga untuk mendukung biaya operasional kantor dan transportasi.Tu-gas seorang advokat mestinya bukan dilandasi untuk membela kepentingan kliennya semata, tetapi untuk menegakkan hukum, keadilan, dan kebenaran. Sebab, kode etik advokat juga menggariskan, seorang advokat tidak diperkenankan membela seseorang, jika diketahuinya tidak ada dasar hukumnya.
Komentar
Posting Komentar
Ini diperuntukkan untuk komentar/ tanggapan pembaca. TIDAK DIPERUNTUKKAN UNTUK MENGAJUKAN PERTANYAAN. Jika ingin bertanya, silahkan ajukan permasalahan ke advokatku@advokatku.web.id