Langsung ke konten utama
loading...

Menuju Advokat Impian

Kemewahan .... itu alasan utama saya kenapa memilih berprofesi sebagai Advokat. Namun setelah kurang lebih 6 (enam) tahun menggeluti profesi advokat tersebut sudahkah kemewahan tersebut didapatkan ? Jawabannya BELUM !!!.

Adakah itu berarti kegagalan ? bukan juga. 6 (enam) tahun menggeluti profesi advokat membawa saya kepada pemahaman bahwa ternyata profesi Advokat bukanlah profesi yang pure bisnis. Walaupun memang benar saya dapat uang atas jerih payah mengurus perkara klien tapi itu ternyata bukan yang utama dalam profesi advokat.

Pemahaman yang utama dalam menjalankan profesi advokat adalah bahwa
seorang advokat dalam menjalankan profesinya tidak semata-mata mencari imbalan materiil, tetapi terutama untuk menegakkan hukum, keadilan, dan kebenaran dengan cara yang jujur dan bertanggung jawab. Wow ... Fantastic yach kedengaran tapi yach memang seperti itu adanya. Banyak dan mungkin sampai saat ini ketika ada orang yang butuh jasa pelayanan dari saya yang pertama kali ditanyakan pasti, "tarifnya bapak biasanya berapa ?"

Kalau saya jawab dengan berpatokan suatu angka rupiah pasti calon klien tersebut akan berlalu dengan meninggalkan pesan, "mahal yach pak" tapi kalau dikatakan "anda kesanggupannya berapa ?" pasti calon klien akan mengatakan suatu nilai yang serendah-rendahnya, entah itu benar memang dia memiliki kesanggupan hanya segitu atau tidak cuma dia dan Tuhan saja yang tahu.

Mungkin seharusnya masyarakat harus mengerti bahwa upah bagi seorang advokat bukanlah bisnis dalam pengertian bisnis pada umumnya yang mengandung unsur mencari untung atau menanggung risiko rugi bahkan berbisnis untuk dapat menjadi kaya. Upah bagi advokat, selain sebagai sumber nafkah bagi diri dan keluarganya, juga untuk mendukung biaya operasional kantor dan transportasi.Tu-gas seorang advokat mestinya bukan dilandasi untuk membela kepentingan kliennya semata, tetapi untuk menegakkan hukum, keadilan, dan kebenaran. Sebab, kode etik advokat juga menggariskan, seorang advokat tidak diperkenankan membela seseorang, jika diketahuinya tidak ada dasar hukumnya.









Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kasasi, pengertian dan prosedurnya

Kasasi adalah pembatalan atas keputusan Pengadilan-pengadilan yang lain yang dilakukan pada tingkat peradilan terakhir dan dimana menetapkan perbuatan Pengadilan-pengadilan lain dan para hakim yang bertentangan dengan hukum, kecuali keputusan Pengadilan dalam perkara pidana yang mengandung pembebasan terdakwa dari segala tuduhan, hal ini sebagaimana ditentukan dalam Pasal 16 UU No. 1 Tahun 1950 jo. Pasal 244 UU No. 8 Tahun 1981 dan UU No. 14 Tahun 1985 jo. UU No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Adapun cara pengajuan kasasi adalah sebagai berikut ; Dalam hal perkara perdata, Permohonan kasasi disampaikan secara tertulis atau lisan melalui Panitera Pengadilan Tingkat Pertama yang telah memutus perkaranya, dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sesudah putusan atau penetapan Pengadilan yang dimaksudkan diberitahukan kepada pemohon. Apabila tenggang waktu 14 (empat belas) hari tersebut telah lewat tanpa ada permohonan kasasi

Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum ... Apa Bedanya ?

Kerap ditemukan dalam suatu gugatan dimana Penggugat terlihat bingung membedakan antara posita Wanprestasi dengan posita perbuatan melawan hukum. Umumnya mereka beranggapan bahwa wanprestasi merukan bagian dari perbuatan melawan hukum ( genus spesifik). Alasannya adalah, seorang debitur yang tidak memenuhi pembayaran hutang tepat waktu, jelas merupakan pelanggaran hak kreditur. Anggapan seperti ini sekilas benar adanya namun ketika akan dituangkan dalam bentuk gugatan tertulis, tidak boleh mencampur adukan antara keduanya karena akan menimbulkan kekeliruan posita yang pada akhirnya akan mengaburkan tujuan dari gugatan itu sendiri. Ada beberapa perbedaan yang sangat prinsipil antara wanprestasi dengan perbuatan melawan hukum. Perbedaan prinsipil tersebut adalah : 1. Sumber; Wanprestasi timbul dari persetujuan ( agreement ). Artinya untuk mendalilkan suatu subjek hukum telah wanprestasi, harus ada lebih dahulu perjanjian antara kedua belah pihak sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1320

Pengampuan, syarat dan prosedurnya

Pengampuan adalah keadaan di mana seseorang karena sifat-sifat pribadinya dianggap tidak cakap atau tidak di dalam segala hal cakap untuk bertindak di dalam lalu lintas hukum, karena dianggap tidak cakap maka guna menjamin dan melindungi hak-haknya, hukum memperkenan seseorang untuk dapat bertindak sebagai wakil dari orang yang berada dibawah pengampuan. Pengampuan diatur dalam buku I KUHPerdata. Adapun syarat-syarat seseorang berada dibawah pengampuan adalah sebagaimana diatur dan dimaksud Pasal 433 KUHPerdata : "Setiap orang dewasa, yang selalu berada dalam keadaan dungu, gila atau mata gelap, harus ditempatkan di bawah pengampuan, sekalipun ia kadang-kadang cakap menggunakan pikirannya. Seorang dewasa boleh juga ditempatkan di bawah pengampuan karena keborosan" Berdasarkan ketentuan Pasal 433 di atas jelas dan tegas, kondisi sakit jiwa, permanen atau tidak, merupakan hal yang mutlak seseorang dapat ditempatkan dibawah pengampuan. Namun demikian, orang yang suka berfoya-foy