Langsung ke konten utama
loading...

Memilih Pengacara .... Yang Ini atau Yang Itu ?

Ketika anda ingin menggunaka jasa pengacara untuk membantu penyelesaian dalam suatu perkara, apa yang and pikirkan pertama kali ?


Memilih pengacara yang akan mendampingi anda dalam suatu perkara memerlukan suatu perhatian tersendiri. Jangan sampai salah pilih karena kalau sampai salah pilih kerugian bukan cuma materi saja lhooo .....


Ada beberapa kiat yang perlu diperhatikan dalam memilih pengacara yakni :


a. Lisensi Advokat/ Pengacara.


Lisensi Advokat saat ini resminya diterbitkan oleh PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia). Peradi merupakan Organisasi para advokat yang dibentuk Menurut Pasal 32 ayat (4) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat).
Tanpa ada lisensi dari PERADI jangan langsung mempercayai seseorang sebagai advokat. Ini perlu jadi perhatian utama dari anda yang hendak menggunakan jasa advokat karena saat ini disinyalir banyak praktek-praktek "pokrol bambu" yang dilakukan oleh oknum anggota masyarakat.


b. Jam Terbang / Pengalaman Praktek.


Senior .. Junior .... uups jangan berpikir demikian. Inti yang dimaksud dalam point ini adalah sejauhmana penguasaan si advokat/ pengacara terhadap materi perkara anda. Memang tingkat atau jumlah jam terbang turut menjadi perhitungan tapi itu tidak juga menjamin bahwa si pengacara akan berhasil menyelesaikan perkara anda.


Nah kalau sudah memperhatikan 2 hal di atas berarti anda telah memilih calon pengacara lalu apalagi yang perlu diperhatikan ?

Photobucket - Video and Image Hosting
c. Style.


Wah pengacara saya hebat .... gagah ... ganteng ... perlente ..... tapi gw jdi bangkrut nih
He ... he ... he ... sedih rasanya kalau mendengar celentukan orang seperti itu. Masing-masing pengacara/ advokat mempunyai style (gaya) masing-masing yang berbeda satu sama lain. Percaya tidak percaya ternyata menurut pengalaman saya style seorang pengacara juga mempengaruhi tingkat keberhasilannya dalam menyelesaikan suatu perkara.


D. Service/ Pelayanan.


Suatu hari saya pernah dihubungi oleh seseorang melalui fasilitas chatting menceritakan betapa sulitnya ia berkomunikasi dengan pengacaranya. Aneh rasanya ada pengacara yang sulit dihubungi oleh kliennya tapi jujur memang banyak pengacara yang seperti itu.


Untuk anda yang sedang memilih pengacara, saran saya sebaiknya tanyakan kepada dia (si pengacara) sebelumnya, apa saja yang anda dapatkan ketika memilihnya sebagai pengacara dan bagaimana bentuk komunikasinya. Ini penting jangan sampai ketika anda memilihnya sebagai pengacara nantinya anda capek main "kejar-kejaran" dengan si pengacara tersebut.

Komentar

  1. Lisensi Advokat saat ini resminya tidak hanya diterbitkan oleh PERADI tatapi juga oleh KAI,
    disisi lain calon klien juga harus jujur (itikad baik)

    BalasHapus

Posting Komentar

Ini diperuntukkan untuk komentar/ tanggapan pembaca. TIDAK DIPERUNTUKKAN UNTUK MENGAJUKAN PERTANYAAN. Jika ingin bertanya, silahkan ajukan permasalahan ke advokatku@advokatku.web.id

Postingan populer dari blog ini

Kasasi, pengertian dan prosedurnya

Kasasi adalah pembatalan atas keputusan Pengadilan-pengadilan yang lain yang dilakukan pada tingkat peradilan terakhir dan dimana menetapkan perbuatan Pengadilan-pengadilan lain dan para hakim yang bertentangan dengan hukum, kecuali keputusan Pengadilan dalam perkara pidana yang mengandung pembebasan terdakwa dari segala tuduhan, hal ini sebagaimana ditentukan dalam Pasal 16 UU No. 1 Tahun 1950 jo. Pasal 244 UU No. 8 Tahun 1981 dan UU No. 14 Tahun 1985 jo. UU No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Adapun cara pengajuan kasasi adalah sebagai berikut ; Dalam hal perkara perdata, Permohonan kasasi disampaikan secara tertulis atau lisan melalui Panitera Pengadilan Tingkat Pertama yang telah memutus perkaranya, dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sesudah putusan atau penetapan Pengadilan yang dimaksudkan diberitahukan kepada pemohon. Apabila tenggang waktu 14 (empat belas) hari tersebut telah lewat tanpa ada permohonan kasasi

Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum ... Apa Bedanya ?

Kerap ditemukan dalam suatu gugatan dimana Penggugat terlihat bingung membedakan antara posita Wanprestasi dengan posita perbuatan melawan hukum. Umumnya mereka beranggapan bahwa wanprestasi merukan bagian dari perbuatan melawan hukum ( genus spesifik). Alasannya adalah, seorang debitur yang tidak memenuhi pembayaran hutang tepat waktu, jelas merupakan pelanggaran hak kreditur. Anggapan seperti ini sekilas benar adanya namun ketika akan dituangkan dalam bentuk gugatan tertulis, tidak boleh mencampur adukan antara keduanya karena akan menimbulkan kekeliruan posita yang pada akhirnya akan mengaburkan tujuan dari gugatan itu sendiri. Ada beberapa perbedaan yang sangat prinsipil antara wanprestasi dengan perbuatan melawan hukum. Perbedaan prinsipil tersebut adalah : 1. Sumber; Wanprestasi timbul dari persetujuan ( agreement ). Artinya untuk mendalilkan suatu subjek hukum telah wanprestasi, harus ada lebih dahulu perjanjian antara kedua belah pihak sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1320

Pengampuan, syarat dan prosedurnya

Pengampuan adalah keadaan di mana seseorang karena sifat-sifat pribadinya dianggap tidak cakap atau tidak di dalam segala hal cakap untuk bertindak di dalam lalu lintas hukum, karena dianggap tidak cakap maka guna menjamin dan melindungi hak-haknya, hukum memperkenan seseorang untuk dapat bertindak sebagai wakil dari orang yang berada dibawah pengampuan. Pengampuan diatur dalam buku I KUHPerdata. Adapun syarat-syarat seseorang berada dibawah pengampuan adalah sebagaimana diatur dan dimaksud Pasal 433 KUHPerdata : "Setiap orang dewasa, yang selalu berada dalam keadaan dungu, gila atau mata gelap, harus ditempatkan di bawah pengampuan, sekalipun ia kadang-kadang cakap menggunakan pikirannya. Seorang dewasa boleh juga ditempatkan di bawah pengampuan karena keborosan" Berdasarkan ketentuan Pasal 433 di atas jelas dan tegas, kondisi sakit jiwa, permanen atau tidak, merupakan hal yang mutlak seseorang dapat ditempatkan dibawah pengampuan. Namun demikian, orang yang suka berfoya-foy