Ketika anda ingin menggunaka jasa pengacara untuk membantu penyelesaian dalam suatu perkara, apa yang and pikirkan pertama kali ?
Memilih pengacara yang akan mendampingi anda dalam suatu perkara memerlukan suatu perhatian tersendiri. Jangan sampai salah pilih karena kalau sampai salah pilih kerugian bukan cuma materi saja lhooo .....
Ada beberapa kiat yang perlu diperhatikan dalam memilih pengacara yakni :
a. Lisensi Advokat/ Pengacara.
Lisensi Advokat saat ini resminya diterbitkan oleh PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia). Peradi merupakan Organisasi para advokat yang dibentuk Menurut Pasal 32 ayat (4) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat).
Tanpa ada lisensi dari PERADI jangan langsung mempercayai seseorang sebagai advokat. Ini perlu jadi perhatian utama dari anda yang hendak menggunakan jasa advokat karena saat ini disinyalir banyak praktek-praktek "pokrol bambu" yang dilakukan oleh oknum anggota masyarakat.
b. Jam Terbang / Pengalaman Praktek.
Senior .. Junior .... uups jangan berpikir demikian. Inti yang dimaksud dalam point ini adalah sejauhmana penguasaan si advokat/ pengacara terhadap materi perkara anda. Memang tingkat atau jumlah jam terbang turut menjadi perhitungan tapi itu tidak juga menjamin bahwa si pengacara akan berhasil menyelesaikan perkara anda.
Nah kalau sudah memperhatikan 2 hal di atas berarti anda telah memilih calon pengacara lalu apalagi yang perlu diperhatikan ?
Wah pengacara saya hebat .... gagah ... ganteng ... perlente ..... tapi gw jdi bangkrut nih
He ... he ... he ... sedih rasanya kalau mendengar celentukan orang seperti itu. Masing-masing pengacara/ advokat mempunyai style (gaya) masing-masing yang berbeda satu sama lain. Percaya tidak percaya ternyata menurut pengalaman saya style seorang pengacara juga mempengaruhi tingkat keberhasilannya dalam menyelesaikan suatu perkara.
D. Service/ Pelayanan.
Suatu hari saya pernah dihubungi oleh seseorang melalui fasilitas chatting menceritakan betapa sulitnya ia berkomunikasi dengan pengacaranya. Aneh rasanya ada pengacara yang sulit dihubungi oleh kliennya tapi jujur memang banyak pengacara yang seperti itu.
Untuk anda yang sedang memilih pengacara, saran saya sebaiknya tanyakan kepada dia (si pengacara) sebelumnya, apa saja yang anda dapatkan ketika memilihnya sebagai pengacara dan bagaimana bentuk komunikasinya. Ini penting jangan sampai ketika anda memilihnya sebagai pengacara nantinya anda capek main "kejar-kejaran" dengan si pengacara tersebut.
Lisensi Advokat saat ini resminya tidak hanya diterbitkan oleh PERADI tatapi juga oleh KAI,
BalasHapusdisisi lain calon klien juga harus jujur (itikad baik)