Langsung ke konten utama
loading...

Apakah Karena Dia ......

si ganteng akhirnya pulang juga yaaa
Tommy Soeharto bebas ..... Masya Allah ....
Kog bisa bebas sih .....
Ach ... dia khan anaknya yang punya negara .....

Begitulah kira-kira polemik negatif tentang pembebasan bersyarat Tommy Soeharto yang kita dengar dalam pembicaraan banyak masyarakat sekarang ini. Pembebasan yang menurut sekalangan masyarakat terasa menyinggung rasa keadilan. Bagaimana tidak track record selama dipenjara, Tommy dengan mudah keluar masuk tahanan. Baik saat berada di Lembaga Pemasyarakatan Batu, Nusa Kambangan, Jawa Tengah maupun LP Cipinang, Jakarta. Kala itu, meski berada di LP Nusakambangan, dengan mudah Tommy bolak-balik keJakarta. Alasannya, ia harus menjalani perawatan dengan sakit yang berbeda-beda setiap bulannya. Setelah mendekam di LP Nusakambangan, Tommy dipindahkan ke LP Cipinang. Saat diLP Cipinang, Tommy juga dengan mudahnya keluar masuk penjara. Berkali-kali ia mengunjungi ayahnya, Soeharto di kediaman Jalan Cendana, Jakarta Pusat. Konon, Tommy beberapa kali juga terlihat oleh warga mengunjungi rumah peristirahatan,yakni Vila Bali di kawasan Sentul Puncak, Bogor. Bahkan beberapa waktu lalu, ia menggelar pertandingan bulutangkis Tommy Cup.

Dari sisi hukum sebenarnya pembebasan bersyarat Tommy Soeharto tersebut bukanlah suatu hal yang aneh karena pembebasan bersyarat tersebut memang diatur legalitas dalam Pasal 43 PP No. 28 Tahun 2006 tentang Perubahan atas PP No. 32 Tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan.

Adapun kutipan Pasal 43 tersebut adalah sebagai berikut :

Pasal 43
(1) Setiap Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan kecuali Anak Sipil, berhak
mendapatkan Pembebasan Bersyarat.
(2) Pembebasan Bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan apabila telah
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. telah menjalani masa pidana sekurang - kurangnya 2/3 (dua per tiga) dengan ketentuan
2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan; dan
b. berkelakuan baik selama menjalani masa pidana sekurang-kurangnya 9 (sembilan) bulan
terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua pertiga) masa pidana.
(3) Pembebasan Bersyarat bagi Anak Negara diberikan setelah menjalani pembinaan sekurang-
kurangnya 1 (satu) tahun.
(4) Bagi Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan
psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi
manusia yang berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, diberikan
Pembebasan Bersyarat oleh Menteri apabila telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. telah menjalani masa pidana sekurangkurangnya 2/3 (dua per tiga), dengan ketentuan
2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan;
b. berkelakuan baik selama menjalani masa pidana sekurang-kurangnya 9 (sembilan) bulan
terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua pertiga) masa pidana; dan
c. telah mendapat pertimbangan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
(5) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c wajib memperhatikan
kepentingan keamanan, ketertiban umum, dan rasa keadilan masyarakat.
(6) Pemberian Pembebasan Bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan
Keputusan Menteri.
(7) Pembebasan Bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dicabut apabila Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan melanggar ketentuan Pembebasan Bersyarat.


Karena legalitas pembebasan bersyarat Tommy Soeharto memang ada maka ... yach sah-sah aja tho dia bebas ... cumaaaaa ..... apakah hal tersebut menyinggung perasaan keadilan dimasyarakat atau tidak itulah yang perlu dipertanyakan jangan sampai ada kesan "karena ..., karena ..., karena ...."

baek2 yee ooom ... jgn nakal lgi ... ksihan khan bapak wis sepuh

Komentar

  1. Anonim12:19 AM

    wah urusan itu sih rada filosofis bapake asisten

    mana lebih penting kepastian hukum atau keadilan, tergantung dari sisi mana melihatnya yang penting tujuan akhirnya tetap negara hukum man

    btw mulai nulis soal hukum nih sepertinya...he...he....he...

    BalasHapus
  2. iya udah bebas.... wulan lupa mo jemput mas tommy :">

    ** ditimpuk mba tata, mba shandy harun, dan mba2 yang lainnya...

    BalasHapus

Posting Komentar

Ini diperuntukkan untuk komentar/ tanggapan pembaca. TIDAK DIPERUNTUKKAN UNTUK MENGAJUKAN PERTANYAAN. Jika ingin bertanya, silahkan ajukan permasalahan ke advokatku@advokatku.web.id

Postingan populer dari blog ini

Kasasi, pengertian dan prosedurnya

Kasasi adalah pembatalan atas keputusan Pengadilan-pengadilan yang lain yang dilakukan pada tingkat peradilan terakhir dan dimana menetapkan perbuatan Pengadilan-pengadilan lain dan para hakim yang bertentangan dengan hukum, kecuali keputusan Pengadilan dalam perkara pidana yang mengandung pembebasan terdakwa dari segala tuduhan, hal ini sebagaimana ditentukan dalam Pasal 16 UU No. 1 Tahun 1950 jo. Pasal 244 UU No. 8 Tahun 1981 dan UU No. 14 Tahun 1985 jo. UU No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Adapun cara pengajuan kasasi adalah sebagai berikut ; Dalam hal perkara perdata, Permohonan kasasi disampaikan secara tertulis atau lisan melalui Panitera Pengadilan Tingkat Pertama yang telah memutus perkaranya, dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sesudah putusan atau penetapan Pengadilan yang dimaksudkan diberitahukan kepada pemohon. Apabila tenggang waktu 14 (empat belas) hari tersebut telah lewat tanpa ada permohonan kasasi

Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum ... Apa Bedanya ?

Kerap ditemukan dalam suatu gugatan dimana Penggugat terlihat bingung membedakan antara posita Wanprestasi dengan posita perbuatan melawan hukum. Umumnya mereka beranggapan bahwa wanprestasi merukan bagian dari perbuatan melawan hukum ( genus spesifik). Alasannya adalah, seorang debitur yang tidak memenuhi pembayaran hutang tepat waktu, jelas merupakan pelanggaran hak kreditur. Anggapan seperti ini sekilas benar adanya namun ketika akan dituangkan dalam bentuk gugatan tertulis, tidak boleh mencampur adukan antara keduanya karena akan menimbulkan kekeliruan posita yang pada akhirnya akan mengaburkan tujuan dari gugatan itu sendiri. Ada beberapa perbedaan yang sangat prinsipil antara wanprestasi dengan perbuatan melawan hukum. Perbedaan prinsipil tersebut adalah : 1. Sumber; Wanprestasi timbul dari persetujuan ( agreement ). Artinya untuk mendalilkan suatu subjek hukum telah wanprestasi, harus ada lebih dahulu perjanjian antara kedua belah pihak sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1320

Pengampuan, syarat dan prosedurnya

Pengampuan adalah keadaan di mana seseorang karena sifat-sifat pribadinya dianggap tidak cakap atau tidak di dalam segala hal cakap untuk bertindak di dalam lalu lintas hukum, karena dianggap tidak cakap maka guna menjamin dan melindungi hak-haknya, hukum memperkenan seseorang untuk dapat bertindak sebagai wakil dari orang yang berada dibawah pengampuan. Pengampuan diatur dalam buku I KUHPerdata. Adapun syarat-syarat seseorang berada dibawah pengampuan adalah sebagaimana diatur dan dimaksud Pasal 433 KUHPerdata : "Setiap orang dewasa, yang selalu berada dalam keadaan dungu, gila atau mata gelap, harus ditempatkan di bawah pengampuan, sekalipun ia kadang-kadang cakap menggunakan pikirannya. Seorang dewasa boleh juga ditempatkan di bawah pengampuan karena keborosan" Berdasarkan ketentuan Pasal 433 di atas jelas dan tegas, kondisi sakit jiwa, permanen atau tidak, merupakan hal yang mutlak seseorang dapat ditempatkan dibawah pengampuan. Namun demikian, orang yang suka berfoya-foy