Tommy Soeharto bebas ..... Masya Allah ....
Kog bisa bebas sih .....
Ach ... dia khan anaknya yang punya negara .....
Begitulah kira-kira polemik negatif tentang pembebasan bersyarat Tommy Soeharto yang kita dengar dalam pembicaraan banyak masyarakat sekarang ini. Pembebasan yang menurut sekalangan masyarakat terasa menyinggung rasa keadilan. Bagaimana tidak track record selama dipenjara, Tommy dengan mudah keluar masuk tahanan. Baik saat berada di Lembaga Pemasyarakatan Batu, Nusa Kambangan, Jawa Tengah maupun LP Cipinang, Jakarta. Kala itu, meski berada di LP Nusakambangan, dengan mudah Tommy bolak-balik keJakarta. Alasannya, ia harus menjalani perawatan dengan sakit yang berbeda-beda setiap bulannya. Setelah mendekam di LP Nusakambangan, Tommy dipindahkan ke LP Cipinang. Saat diLP Cipinang, Tommy juga dengan mudahnya keluar masuk penjara. Berkali-kali ia mengunjungi ayahnya, Soeharto di kediaman Jalan Cendana, Jakarta Pusat. Konon, Tommy beberapa kali juga terlihat oleh warga mengunjungi rumah peristirahatan,yakni Vila Bali di kawasan Sentul Puncak, Bogor. Bahkan beberapa waktu lalu, ia menggelar pertandingan bulutangkis Tommy Cup.
Dari sisi hukum sebenarnya pembebasan bersyarat Tommy Soeharto tersebut bukanlah suatu hal yang aneh karena pembebasan bersyarat tersebut memang diatur legalitas dalam Pasal 43 PP No. 28 Tahun 2006 tentang Perubahan atas PP No. 32 Tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan.
Adapun kutipan Pasal 43 tersebut adalah sebagai berikut :
Pasal 43
(1) Setiap Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan kecuali Anak Sipil, berhak
mendapatkan Pembebasan Bersyarat.
(2) Pembebasan Bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan apabila telah
(2) Pembebasan Bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan apabila telah
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. telah menjalani masa pidana sekurang - kurangnya 2/3 (dua per tiga) dengan ketentuan
a. telah menjalani masa pidana sekurang - kurangnya 2/3 (dua per tiga) dengan ketentuan
2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan; dan
b. berkelakuan baik selama menjalani masa pidana sekurang-kurangnya 9 (sembilan) bulan
b. berkelakuan baik selama menjalani masa pidana sekurang-kurangnya 9 (sembilan) bulan
terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua pertiga) masa pidana.
(3) Pembebasan Bersyarat bagi Anak Negara diberikan setelah menjalani pembinaan sekurang-
(3) Pembebasan Bersyarat bagi Anak Negara diberikan setelah menjalani pembinaan sekurang-
kurangnya 1 (satu) tahun.
(4) Bagi Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan
(4) Bagi Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan
psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi
manusia yang berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, diberikan
Pembebasan Bersyarat oleh Menteri apabila telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. telah menjalani masa pidana sekurangkurangnya 2/3 (dua per tiga), dengan ketentuan
a. telah menjalani masa pidana sekurangkurangnya 2/3 (dua per tiga), dengan ketentuan
2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan;
b. berkelakuan baik selama menjalani masa pidana sekurang-kurangnya 9 (sembilan) bulan
b. berkelakuan baik selama menjalani masa pidana sekurang-kurangnya 9 (sembilan) bulan
terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua pertiga) masa pidana; dan
c. telah mendapat pertimbangan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
c. telah mendapat pertimbangan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
(5) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c wajib memperhatikan
kepentingan keamanan, ketertiban umum, dan rasa keadilan masyarakat.
(6) Pemberian Pembebasan Bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan
Keputusan Menteri.
(7) Pembebasan Bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dicabut apabila Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan melanggar ketentuan Pembebasan Bersyarat.
(6) Pemberian Pembebasan Bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan
Keputusan Menteri.
(7) Pembebasan Bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dicabut apabila Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan melanggar ketentuan Pembebasan Bersyarat.
Karena legalitas pembebasan bersyarat Tommy Soeharto memang ada maka ... yach sah-sah aja tho dia bebas ... cumaaaaa ..... apakah hal tersebut menyinggung perasaan keadilan dimasyarakat atau tidak itulah yang perlu dipertanyakan jangan sampai ada kesan "karena ..., karena ..., karena ...."
wah urusan itu sih rada filosofis bapake asisten
BalasHapusmana lebih penting kepastian hukum atau keadilan, tergantung dari sisi mana melihatnya yang penting tujuan akhirnya tetap negara hukum man
btw mulai nulis soal hukum nih sepertinya...he...he....he...
iya udah bebas.... wulan lupa mo jemput mas tommy :">
BalasHapus** ditimpuk mba tata, mba shandy harun, dan mba2 yang lainnya...