Langsung ke konten utama
loading...

KONFLIK ATAS AKTA WASIAT


Dalam masalah harta peninggalan terkadang seseorang lebih memilih bentuk pembagian harta peninggalannya kepada para ahli warisnya dalam bentuk surat wasiat (testament). Kecenderungan untuk memilih wasiat dalam pembagian harta peninggalan, umumnya dipilih untuk menghindari konflik yang berkepanjangan atas harta peninggalan tersebut. Hal ini dapat dipahami karena pada umumnya pula, pewaris tidak ingin harta peninggalannya dapat dinikmati oleh pihak-pihak lain selain ahli warisnya. Pewaris biasanya berkeinginan hanyalah garis keturunan kebawah yang dapat menikmati harta peninggalannya.

Secara praktik, memang lebih mudah melakukan pembagian harta peninggalan yang berdasarkan pada surat wasiat dibandingkan dengan pembagian harta peninggalan berdasarkan pewarisan mengingat dalam pewarisan sering timbul suatu perselisihan sekitar soal siapakah ahli warisnya dan siapakah yang berhak memperoleh hak milik atas harta warisan. Jika persoalan tersebut tidak dapat dipecahkan mau tidak mau harus menempuh jalur litigasi yang pada praktiknya Pengadilan sebelum memutus pihak mana yang berhak sebagai ahli waris akan memerintahkan terlebih dahulu kepada si pemegang harta warisan tersebut untuk ditaruh terlebih dahulu di Balai Harta Peninggalan. Alih-alih untuk menikmati harta peninggalan pada akhirnya para ahli waris harus mengganti segala biaya, rugi dan bunga serta meminta kepada Pengadilan yang bersangkutan untuk mencabut penyegelan dan penghapusan daftar harta peninggalan yang singkat kata biaya-biaya tersebut belum tentu sebanding dengan nilai harta warisan yang didapat oleh para ahli waris.

Berbeda dengan pembagian harta peninggalan dengan surat wasiat yang langsung dapat dilakukan pembagiannya. Dalam surat wasiat, pewaris telah memuat pernyataan-pernyatan yang tegas tentang apa yang dikehendakinya akan terjadi setelah ia meninggal dunia. Didalam wasiat, pewaris telah menetapkan siapa-siapa yang akan menjadi ahli warisnya kelak berikut dengan bagiannya masing-masing ahli waris tersebut. Didalam wasiatnya tersebut, pewaris juga telah menunjuk dan mengangkat seorang atau beberapa orang sebagai pelaksana dari wasiatnya tersebut.

Meskipun pembagian harta peninggalan dengan mendasarkan pada surat wasiat lebih mudah dibandingkan melalui warisan karena kematian, tidak tertutup kemungkinan terdapat konflik-konflik yang dapat memecah belah nilai-nilai kekeluargaan diantara para ahli waris. Konflik-konflik tersebut umumnya terletak pada masalah pembagian yang dianggap tidak adil oleh salah satu pihak ahli waris atau penetapan bagian harta peninggalan tersebut bersinggungan dengan bagian mutlak (legitime portie) ahli waris.

Dari asumsi merasa tidak adanya keadilan atau penetapan bagian waris yang tidak sama antara satu ahli waris dengan ahli waris yang lain, pada akhirnya bermuara pada tuntutan untuk membatalkan isi atau ketetapan wasiat tersebut.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kasasi, pengertian dan prosedurnya

Kasasi adalah pembatalan atas keputusan Pengadilan-pengadilan yang lain yang dilakukan pada tingkat peradilan terakhir dan dimana menetapkan perbuatan Pengadilan-pengadilan lain dan para hakim yang bertentangan dengan hukum, kecuali keputusan Pengadilan dalam perkara pidana yang mengandung pembebasan terdakwa dari segala tuduhan, hal ini sebagaimana ditentukan dalam Pasal 16 UU No. 1 Tahun 1950 jo. Pasal 244 UU No. 8 Tahun 1981 dan UU No. 14 Tahun 1985 jo. UU No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Adapun cara pengajuan kasasi adalah sebagai berikut ; Dalam hal perkara perdata, Permohonan kasasi disampaikan secara tertulis atau lisan melalui Panitera Pengadilan Tingkat Pertama yang telah memutus perkaranya, dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sesudah putusan atau penetapan Pengadilan yang dimaksudkan diberitahukan kepada pemohon. Apabila tenggang waktu 14 (empat belas) hari tersebut telah lewat tanpa ada permohonan kasasi

Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum ... Apa Bedanya ?

Kerap ditemukan dalam suatu gugatan dimana Penggugat terlihat bingung membedakan antara posita Wanprestasi dengan posita perbuatan melawan hukum. Umumnya mereka beranggapan bahwa wanprestasi merukan bagian dari perbuatan melawan hukum ( genus spesifik). Alasannya adalah, seorang debitur yang tidak memenuhi pembayaran hutang tepat waktu, jelas merupakan pelanggaran hak kreditur. Anggapan seperti ini sekilas benar adanya namun ketika akan dituangkan dalam bentuk gugatan tertulis, tidak boleh mencampur adukan antara keduanya karena akan menimbulkan kekeliruan posita yang pada akhirnya akan mengaburkan tujuan dari gugatan itu sendiri. Ada beberapa perbedaan yang sangat prinsipil antara wanprestasi dengan perbuatan melawan hukum. Perbedaan prinsipil tersebut adalah : 1. Sumber; Wanprestasi timbul dari persetujuan ( agreement ). Artinya untuk mendalilkan suatu subjek hukum telah wanprestasi, harus ada lebih dahulu perjanjian antara kedua belah pihak sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1320

Pengampuan, syarat dan prosedurnya

Pengampuan adalah keadaan di mana seseorang karena sifat-sifat pribadinya dianggap tidak cakap atau tidak di dalam segala hal cakap untuk bertindak di dalam lalu lintas hukum, karena dianggap tidak cakap maka guna menjamin dan melindungi hak-haknya, hukum memperkenan seseorang untuk dapat bertindak sebagai wakil dari orang yang berada dibawah pengampuan. Pengampuan diatur dalam buku I KUHPerdata. Adapun syarat-syarat seseorang berada dibawah pengampuan adalah sebagaimana diatur dan dimaksud Pasal 433 KUHPerdata : "Setiap orang dewasa, yang selalu berada dalam keadaan dungu, gila atau mata gelap, harus ditempatkan di bawah pengampuan, sekalipun ia kadang-kadang cakap menggunakan pikirannya. Seorang dewasa boleh juga ditempatkan di bawah pengampuan karena keborosan" Berdasarkan ketentuan Pasal 433 di atas jelas dan tegas, kondisi sakit jiwa, permanen atau tidak, merupakan hal yang mutlak seseorang dapat ditempatkan dibawah pengampuan. Namun demikian, orang yang suka berfoya-foy