Langsung ke konten utama
loading...

Akhirnya ....


Sedikit kaget dan canggung saya rasakan ketika mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat tadi siang ....

Biasanya kalau kita daftar gugatan, masuk ke ruang panitera muda Perdata, mengutarakan niat untuk mendaftarkan gugatan trus si pegawai akan langsung main tembak .." 800 rb".... tanpa alasan atau perincian apapun. Mereka akan memberikan alasan kalau kita sedikit 'kritis" tapi yach juga tanpa alasan yang terperinci .... paling hebat mereka cuma menyodorkan SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar) ....

Yang tadi siang, luar biasa hebat ... ketika saya menanyakan berapa biaya daftar gugatan, mereka malah menyodorkan slip penyetoran BNI dengan nominal Rp 615.000,- ... !!! "Silahkan bapak setorkan di counter Bank didepan," begitu kata si Ibu pegawai pengadilan cantik tersebut. "Sekarang pakai di bank?"

"Iya, pak .... sekarang pembayaran biaya perkara harus disetorkan ke rekening bank ... ini bapak yang mau setorkan atau saya yang menyetorkan ...

Aiiiiiihh .... nikmatnya pelayanan pegawai negeri Jakarta Barat ini .... kalau pelayanannya kayak gini ngelebihin 100 - 200 ribu mah gak berat deh ...

Sidik punya sidik ternyata sistem pembayaran biaya perkara melalui Bank diterapkan berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 4 Tahun 20008. Artinya penyetoran uang perkara melalui bank bukan saja berlaku di Pengadilan Jakarta Barat atau Pengadilan yang ada diwilayah Jakarta saja tetapi juga disemua Pengadilan di Negeri ini.
Syukurlah ... awal yang baik khan untuk pembuktian bahwa memperoleh keadilan itu di Pengadilan bisa transparan juga ...




Komentar

  1. Anonim9:24 AM

    Sekalian Tanya ah buat pak Kun, biasanya setelah itu "biaya" apalagi
    yang harus dikeluarkan, sampai kasus selesai? ajkr

    Regards,
    HFA Setiyo

    BalasHapus
  2. Mas/ Pak Setiyo ... amshol jangan panggil saya "pak kun" ... panggil saja saya "Primus" ... Ala !! salah, rek !! ... panggil saja saya "wahyu" .. soalnya kalau di panggil "kun" takutnya ditafsirkan 'KUN-TILANAK" .... :-d ...

    Mengenai biaya perkara sesuai dengan SEMA tsb (liat postingan saya) sebenarnya sudah include untuk kesemuanya ... jadi anda tidak perlu lagi mengeluarkan biaya "siluman" lainnya .. yang jadi masalah dalam praktiknya ... ternyata untuk putusan tetap harus mengambilnya di Panitera Pengganti .. yang artinya, masih ada kemungkinan pungli2 tsb, dengan meng atas namakan "uang ketik" ... susah khan, tapi paling tidak dengan SEMA tsb untuk biaya pendaftaran sudah mulai transparan tidak lagi seperti dulu2 ... dimana sipetugas langsung asal jeplak aja. "satu juta". "satu setengah" ....

    Kesemuanya itu kita ambil positifnya aja, semua yg ada didunia ini harus bayar ...kecuali kentut, itu pun kalau sembarangan, sampeyan mesti dimarahin orang :-D

    BalasHapus

Posting Komentar

Ini diperuntukkan untuk komentar/ tanggapan pembaca. TIDAK DIPERUNTUKKAN UNTUK MENGAJUKAN PERTANYAAN. Jika ingin bertanya, silahkan ajukan permasalahan ke advokatku@advokatku.web.id

Postingan populer dari blog ini

Kasasi, pengertian dan prosedurnya

Kasasi adalah pembatalan atas keputusan Pengadilan-pengadilan yang lain yang dilakukan pada tingkat peradilan terakhir dan dimana menetapkan perbuatan Pengadilan-pengadilan lain dan para hakim yang bertentangan dengan hukum, kecuali keputusan Pengadilan dalam perkara pidana yang mengandung pembebasan terdakwa dari segala tuduhan, hal ini sebagaimana ditentukan dalam Pasal 16 UU No. 1 Tahun 1950 jo. Pasal 244 UU No. 8 Tahun 1981 dan UU No. 14 Tahun 1985 jo. UU No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Adapun cara pengajuan kasasi adalah sebagai berikut ; Dalam hal perkara perdata, Permohonan kasasi disampaikan secara tertulis atau lisan melalui Panitera Pengadilan Tingkat Pertama yang telah memutus perkaranya, dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sesudah putusan atau penetapan Pengadilan yang dimaksudkan diberitahukan kepada pemohon. Apabila tenggang waktu 14 (empat belas) hari tersebut telah lewat tanpa ada permohonan kasasi ...

Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum ... Apa Bedanya ?

Kerap ditemukan dalam suatu gugatan dimana Penggugat terlihat bingung membedakan antara posita Wanprestasi dengan posita perbuatan melawan hukum. Umumnya mereka beranggapan bahwa wanprestasi merukan bagian dari perbuatan melawan hukum ( genus spesifik). Alasannya adalah, seorang debitur yang tidak memenuhi pembayaran hutang tepat waktu, jelas merupakan pelanggaran hak kreditur. Anggapan seperti ini sekilas benar adanya namun ketika akan dituangkan dalam bentuk gugatan tertulis, tidak boleh mencampur adukan antara keduanya karena akan menimbulkan kekeliruan posita yang pada akhirnya akan mengaburkan tujuan dari gugatan itu sendiri. Ada beberapa perbedaan yang sangat prinsipil antara wanprestasi dengan perbuatan melawan hukum. Perbedaan prinsipil tersebut adalah : 1. Sumber; Wanprestasi timbul dari persetujuan ( agreement ). Artinya untuk mendalilkan suatu subjek hukum telah wanprestasi, harus ada lebih dahulu perjanjian antara kedua belah pihak sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1320 ...

Pengampuan, syarat dan prosedurnya

Pengampuan adalah keadaan di mana seseorang karena sifat-sifat pribadinya dianggap tidak cakap atau tidak di dalam segala hal cakap untuk bertindak di dalam lalu lintas hukum, karena dianggap tidak cakap maka guna menjamin dan melindungi hak-haknya, hukum memperkenan seseorang untuk dapat bertindak sebagai wakil dari orang yang berada dibawah pengampuan. Pengampuan diatur dalam buku I KUHPerdata. Adapun syarat-syarat seseorang berada dibawah pengampuan adalah sebagaimana diatur dan dimaksud Pasal 433 KUHPerdata : "Setiap orang dewasa, yang selalu berada dalam keadaan dungu, gila atau mata gelap, harus ditempatkan di bawah pengampuan, sekalipun ia kadang-kadang cakap menggunakan pikirannya. Seorang dewasa boleh juga ditempatkan di bawah pengampuan karena keborosan" Berdasarkan ketentuan Pasal 433 di atas jelas dan tegas, kondisi sakit jiwa, permanen atau tidak, merupakan hal yang mutlak seseorang dapat ditempatkan dibawah pengampuan. Namun demikian, orang yang suka berfoya-foy...