Mengikuti perkembangan kasus kebakaran labschool dimana pada akhirnya menyeret distributor PT K-Link Nusantara sebagai pelakunya membuat saya tergelitik untuk membahasnya tentang tanggung jawab PT K-Link dalam kejadian tersebut dan tentunya sedikit kontravesi tentang "Xploprotect" yang digunakan sang distributor ketika mempresentasikan produk-produk K-Link.
PT. K-Link Nusantara adalah perusahaan terbatas yang terdaftar sebagai anggota dari Assosiasi Penjualan Langsung Indonesia. Sebagai bagian dari APLI dan sesuai dengan Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL) yang dimilikinya, tentu saja main bussines dari PT. K-Link Nusantara adalah Direct Selling (Penjualan Langsung). Singkatnya, dalam menjalankan usaha pemasaran barang/ produk-nya, PT. K-Link Nusantara melakukan pemasaran dengan cara tatap muka di luar lokasi eceran tetap oleh jaringan pemasaran yang dikembangkan oleh Mitra Usahanya dimana sang mitra usaha bekerja berdasarkan komisi penjualan, bonus penjualan dan iuran keanggotaan yang wajar.
Dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 13/M-DAG/PER/3/2006 tentang ketentuan dan tata cara penerbitan surat izin usaha penjualan langsung dikatakan bahwa mitra usaha adalah anggota mandiri jaringan pemasaran yang berbentuk badan usaha atau perorangan yang memasarkan barang dan/atau jasa milik Perusahaan dan bukan merupakan bagian dari struktur organisasi Perusahaan dengan mendapatkan imbalan berupa komisi dan/atau bonus atas penjualan.
Artinya, dalam kasus kebakaran labschool maka benar dan sudah tepat apa yang dikatakan hamdan zoelvan, sang kuasa hukum PT. K-Link, bahwa PT. K-Link tidak terkait secara hukum dengan distributornya.
B. Xploprotect, sang pemicu :
Banyak distributor K-Link yang bercerita bahwa Xploprotect mengurangi kecepatan reaksi berantai gelombang panas. Juga mereduksi tekanan di tangki. Saat tangki yang ada Xploprotect-nya kontak dengan gelombang panas, maka ia akan menyerap semua energi kalori. Dan mencegahnya berkembang. Selain itu, Xploprotect juga menghambat oksidasi yang bikin tangki karatan.
Komentar
Posting Komentar
Ini diperuntukkan untuk komentar/ tanggapan pembaca. TIDAK DIPERUNTUKKAN UNTUK MENGAJUKAN PERTANYAAN. Jika ingin bertanya, silahkan ajukan permasalahan ke advokatku@advokatku.web.id