Langsung ke konten utama
loading...

Mengapa Meledak ? ..... (bedah kasus Kebakaran Labschool)



Mengikuti perkembangan kasus kebakaran labschool dimana pada akhirnya menyeret distributor PT K-Link Nusantara sebagai pelakunya membuat saya tergelitik untuk membahasnya tentang tanggung jawab PT K-Link dalam kejadian tersebut dan tentunya sedikit kontravesi tentang "Xploprotect" yang digunakan sang distributor ketika mempresentasikan produk-produk K-Link.

A. Kedudukan Hukum PT. K-Link Nusantara.

PT. K-Link Nusantara adalah perusahaan terbatas yang terdaftar sebagai anggota dari Assosiasi Penjualan Langsung Indonesia. Sebagai bagian dari APLI dan sesuai dengan Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL) yang dimilikinya, tentu saja main bussines dari PT. K-Link Nusantara adalah Direct Selling (Penjualan Langsung). Singkatnya, dalam menjalankan usaha pemasaran barang/ produk-nya, PT. K-Link Nusantara melakukan pemasaran dengan cara tatap muka di luar lokasi eceran tetap oleh jaringan pemasaran yang dikembangkan oleh Mitra Usahanya dimana sang mitra usaha bekerja berdasarkan komisi penjualan, bonus penjualan dan iuran keanggotaan yang wajar.

Dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 13/M-DAG/PER/3/2006 tentang ketentuan dan tata cara penerbitan surat izin usaha penjualan langsung dikatakan bahwa mitra usaha adalah anggota mandiri jaringan pemasaran yang berbentuk badan usaha atau perorangan yang memasarkan barang dan/atau jasa milik Perusahaan dan bukan merupakan bagian dari struktur organisasi Perusahaan dengan mendapatkan imbalan berupa komisi dan/atau bonus atas penjualan.

Artinya, dalam kasus kebakaran labschool maka benar dan sudah tepat apa yang dikatakan hamdan zoelvan, sang kuasa hukum PT. K-Link, bahwa PT. K-Link tidak terkait secara hukum dengan distributornya.

B. Xploprotect, sang pemicu :

Banyak distributor K-Link yang bercerita bahwa Xploprotect mengurangi kecepatan reaksi berantai gelombang panas. Juga mereduksi tekanan di tangki. Saat tangki yang ada Xploprotect-nya kontak dengan gelombang panas, maka ia akan menyerap semua energi kalori. Dan mencegahnya berkembang. Selain itu, Xploprotect juga menghambat oksidasi yang bikin tangki karatan.

Cara pakaianya, cukup memasukkan Exploprotect ke tangki dan Exploprotect pun akan bereaksi dengan bensin untuk mencegah proses meledak. (yang ini saya gak tau deh sisi ilmiahnya gimana sebenarnya -pen). Saat tes, Xploprotect dimasukkan ke tangki motor bebek. Lalu mulut tangki disulut api. Ajaib, tidak ada ledakan. Yang ada cuma api kecil di mulut tangki seperti obor. Dan langsung bisa dimatikan dengan tiupan angin.
Bicara garansi, PT K-Link memberi jaminan sampai Rp 2,3 miliar. “Kalo udah pake Xplprotect motor atau mobil meledak, kendaraan diganti dengan tipe yang sama tahun terbaru. Jika ada yang meninggal, biaya pertanggungannya sampai Rp 2,3 miliar,” begitu kata para upline.
Disisi garansi ini lha yang membuat saya tertarik untuk menulisnya .... saya tidak tau, apakah memang benar Pt. K-Link Nusantara memberikan garansi demikian karena hingga saat ini sebagai anggota Pt. K-Link saya memang belum pernah membaca tentang jaminan dalam XPLOPROTECT, baik dalam catalogue maupun dalam kemasan XPLOPROTECT itu sendiri. Yang saya tau tentang jaminan tersebut, yach cuma mendengarnya dari para upline.
Kalaupun memang benar Pt. K-Link Nusantara memberikan jaminan maka jelas dan tegas kejadian kebakaran di labshool merupakan pembuktian, apakah benar jaminan yang digembor-gemborkan tersebut ?




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kasasi, pengertian dan prosedurnya

Kasasi adalah pembatalan atas keputusan Pengadilan-pengadilan yang lain yang dilakukan pada tingkat peradilan terakhir dan dimana menetapkan perbuatan Pengadilan-pengadilan lain dan para hakim yang bertentangan dengan hukum, kecuali keputusan Pengadilan dalam perkara pidana yang mengandung pembebasan terdakwa dari segala tuduhan, hal ini sebagaimana ditentukan dalam Pasal 16 UU No. 1 Tahun 1950 jo. Pasal 244 UU No. 8 Tahun 1981 dan UU No. 14 Tahun 1985 jo. UU No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Adapun cara pengajuan kasasi adalah sebagai berikut ; Dalam hal perkara perdata, Permohonan kasasi disampaikan secara tertulis atau lisan melalui Panitera Pengadilan Tingkat Pertama yang telah memutus perkaranya, dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sesudah putusan atau penetapan Pengadilan yang dimaksudkan diberitahukan kepada pemohon. Apabila tenggang waktu 14 (empat belas) hari tersebut telah lewat tanpa ada permohonan kasasi

Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum ... Apa Bedanya ?

Kerap ditemukan dalam suatu gugatan dimana Penggugat terlihat bingung membedakan antara posita Wanprestasi dengan posita perbuatan melawan hukum. Umumnya mereka beranggapan bahwa wanprestasi merukan bagian dari perbuatan melawan hukum ( genus spesifik). Alasannya adalah, seorang debitur yang tidak memenuhi pembayaran hutang tepat waktu, jelas merupakan pelanggaran hak kreditur. Anggapan seperti ini sekilas benar adanya namun ketika akan dituangkan dalam bentuk gugatan tertulis, tidak boleh mencampur adukan antara keduanya karena akan menimbulkan kekeliruan posita yang pada akhirnya akan mengaburkan tujuan dari gugatan itu sendiri. Ada beberapa perbedaan yang sangat prinsipil antara wanprestasi dengan perbuatan melawan hukum. Perbedaan prinsipil tersebut adalah : 1. Sumber; Wanprestasi timbul dari persetujuan ( agreement ). Artinya untuk mendalilkan suatu subjek hukum telah wanprestasi, harus ada lebih dahulu perjanjian antara kedua belah pihak sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1320

Pengampuan, syarat dan prosedurnya

Pengampuan adalah keadaan di mana seseorang karena sifat-sifat pribadinya dianggap tidak cakap atau tidak di dalam segala hal cakap untuk bertindak di dalam lalu lintas hukum, karena dianggap tidak cakap maka guna menjamin dan melindungi hak-haknya, hukum memperkenan seseorang untuk dapat bertindak sebagai wakil dari orang yang berada dibawah pengampuan. Pengampuan diatur dalam buku I KUHPerdata. Adapun syarat-syarat seseorang berada dibawah pengampuan adalah sebagaimana diatur dan dimaksud Pasal 433 KUHPerdata : "Setiap orang dewasa, yang selalu berada dalam keadaan dungu, gila atau mata gelap, harus ditempatkan di bawah pengampuan, sekalipun ia kadang-kadang cakap menggunakan pikirannya. Seorang dewasa boleh juga ditempatkan di bawah pengampuan karena keborosan" Berdasarkan ketentuan Pasal 433 di atas jelas dan tegas, kondisi sakit jiwa, permanen atau tidak, merupakan hal yang mutlak seseorang dapat ditempatkan dibawah pengampuan. Namun demikian, orang yang suka berfoya-foy