Dalam upaya penyelesaian kasus yang berkaitan dengan bursa berjangka, seorang penasihat hukum hendaknya harus mengerti dan paham terlebih dahulu tentang pihak-pihak dalam transaksi bursa berjangka. Jangan gegabah langsung mengambil tindakan litigasi sebagai penyelesaian masalah mengingat proses pembuktian tentang tanggung jawab pialang dan wakil pialang sangat sulit untuk dibuktikan. Pihak-pihak dalam transaksi bursa berjangka, umumnya, adalah pialang, wakil pialang dan broker. Pihak yang terakhir disebut ini, broker, adalah pihak yang dapat disebut sebagai “juru kunci” untuk menerangkan ada tidaknya kesalahan yang dilakukan pialang dan atau wakil pialang dalam penerimaan atau pengelolaan amanat nasabah.
Broker ini biasanya adalah marketing dari pihak pialang yang mendapat komisi dari setiap kegiatan pengelolaan amanat nasabah, tidak terkecuali atas penarikan margin nasabah. Praktek seorang marketing pialang kemudian menjadi broker diawali dengan pemberian kuasa khusus dari nasabah selaku pemberi kuasa kepada si marketing selaku penerima kuasa untuk mewakili nasabah dalam melakukan transaksi kontrak berjangka.
Dengan menempatkan broker sebagai penerima kuasa dalam transaksi kontrak berjangka menegaskan bahwa Pialang atau wakil pialang dapat “cuci tangan” terhadap tanggungjawabnya jika terjadi kesalahan-kesalahan dalam menafsirkan pasar di bursa berjangka. Hal ini tersirat dengan ketentuan sura kuasa khususnya yang kurang kebih menyatakan kewenangan broker adalah menyampaikan amanat jual beli kontrak berjangka dari nasabah kepada pialang berjangka dan menerima tembusan konfirmasi transaksi.
Investasi dalam bisnis bursa berjangka itu tak ubahnya seperti berinvestasi di meja judi. Sama, karena ada unsur spekulasi yang tinggi dimana tidak adanya jaminan atas informasi dan rekomendasi tentang bursa yang anda terima sebagai investor. Semua informasi dan rekomendasi yang anda terima sebagai investor tidak selalu lengkap dan anda harus melakukan diverifikasi sendiri. Ya, anda harus melakukan verifikasi sendiri tatkala menerima informasi-informasi seputar bursa berjangka.
Jangan tanyakan kepada Pialang karena ia juga pemain bursa. Artinya karena ia memiliki posisi di bursa, maka ada sejuta kemungkinan ia memberikan informasi yang menyesatkan atau memberikan rekomendasi tidak konsisten kepada anda sebagai nasabahnya. Sialnya, meskipun dana anda dimainkan oleh wakil pialang, wakil pialang tersebut juga tidak dapat memastikan informasi dan rekomendasi yang diterimanya. Hal ini dapat terjadi karena masing-masing wakil pialang memiliki analisis fundamental atau teknikal yang berbeda-beda antara satu wakil pialang dengan wakil pialang yang lainnya.
Kembali soal layaknya permainan judi, Pialang dapat diposisikan sebagai bandar yang mempunyai peranan penting dalam memainkan putaran judi, menentukan menang kalah seorang peserta dan menarik uang taruhan. Bedanya, dalam bursa berjangka, pialang selaku bandar dapat membatasi posisi terbuka si nasabah. Artinya, jika sewaktu-waktu anda ingin main ditaruhan melebihi taruhan sang bandar, bandar dapat menghentikan permainan sewaktu-waktu. Tidak fair khan ?
Broker ini biasanya adalah marketing dari pihak pialang yang mendapat komisi dari setiap kegiatan pengelolaan amanat nasabah, tidak terkecuali atas penarikan margin nasabah. Praktek seorang marketing pialang kemudian menjadi broker diawali dengan pemberian kuasa khusus dari nasabah selaku pemberi kuasa kepada si marketing selaku penerima kuasa untuk mewakili nasabah dalam melakukan transaksi kontrak berjangka.
Dengan menempatkan broker sebagai penerima kuasa dalam transaksi kontrak berjangka menegaskan bahwa Pialang atau wakil pialang dapat “cuci tangan” terhadap tanggungjawabnya jika terjadi kesalahan-kesalahan dalam menafsirkan pasar di bursa berjangka. Hal ini tersirat dengan ketentuan sura kuasa khususnya yang kurang kebih menyatakan kewenangan broker adalah menyampaikan amanat jual beli kontrak berjangka dari nasabah kepada pialang berjangka dan menerima tembusan konfirmasi transaksi.
Investasi dalam bisnis bursa berjangka itu tak ubahnya seperti berinvestasi di meja judi. Sama, karena ada unsur spekulasi yang tinggi dimana tidak adanya jaminan atas informasi dan rekomendasi tentang bursa yang anda terima sebagai investor. Semua informasi dan rekomendasi yang anda terima sebagai investor tidak selalu lengkap dan anda harus melakukan diverifikasi sendiri. Ya, anda harus melakukan verifikasi sendiri tatkala menerima informasi-informasi seputar bursa berjangka.
Jangan tanyakan kepada Pialang karena ia juga pemain bursa. Artinya karena ia memiliki posisi di bursa, maka ada sejuta kemungkinan ia memberikan informasi yang menyesatkan atau memberikan rekomendasi tidak konsisten kepada anda sebagai nasabahnya. Sialnya, meskipun dana anda dimainkan oleh wakil pialang, wakil pialang tersebut juga tidak dapat memastikan informasi dan rekomendasi yang diterimanya. Hal ini dapat terjadi karena masing-masing wakil pialang memiliki analisis fundamental atau teknikal yang berbeda-beda antara satu wakil pialang dengan wakil pialang yang lainnya.
Kembali soal layaknya permainan judi, Pialang dapat diposisikan sebagai bandar yang mempunyai peranan penting dalam memainkan putaran judi, menentukan menang kalah seorang peserta dan menarik uang taruhan. Bedanya, dalam bursa berjangka, pialang selaku bandar dapat membatasi posisi terbuka si nasabah. Artinya, jika sewaktu-waktu anda ingin main ditaruhan melebihi taruhan sang bandar, bandar dapat menghentikan permainan sewaktu-waktu. Tidak fair khan ?
Komentar
Posting Komentar
Ini diperuntukkan untuk komentar/ tanggapan pembaca. TIDAK DIPERUNTUKKAN UNTUK MENGAJUKAN PERTANYAAN. Jika ingin bertanya, silahkan ajukan permasalahan ke advokatku@advokatku.web.id