Dengan kalimat “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA” yang diagung-agungkan dalam keputusannya, tidak salah rasanya kalau kita menarik kesimpulan bahwa hakim selaku pejabat yang melakukan kekuasaan kehakiman bertindak sekaligus selaku wakil Tuhan didalam memutus perkara-perkara manusia. Sudah seharusnya, ditangannya pula, keadilan dan kepastian hukum menjadi sesuatu yang tidak bisa ditawar-tawarkan mengingat dalam menjalankan kewajibannya Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Dari sekelumit paragraph di atas, tampaknya sangat mulia sekali seseorang dengan jabatannya sebagai hakim. Kemuliaan tersebut ditambah pula dengan penampilan yang berjubah toga hitam. Tapi hal itu ternyata hanya saya temukan dalam teks-teks buku bukan dalam praktek yang saya temukan sepanjang menjalankan profesi Advokat, setidak-tidaknya, kemulian dan keagungan hakim sebagai wakil Tuhan telah terpatahkan dengan tindakan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam perkara yang saya tanganin.
Dalam perkara perceraian, dimana antara Penggugat dan Tergugat telah menyetujui adanya perceraian, rasanya mudah hakim untuk memutuskan perkara dimaksud. Syarat-syarat gugatan telah dipenuhi. Saksi-saksi telah dihadirkan dan keterangan para saksi pun telah cukup menjadi pertimbangan hakim bahwasanya antara Penggugat dan Tergugat sudah tidak ada kecocokan dan sulit untuk dipersatukan kembali dalam satu tali perkawinan. Tapi ternyata hal tersebut belum cukup juga menjadi pertimbangan sang hakim. Masih kurang pertimbangannya yakni ….U-A-N-G.
Busuk !!! ditengah maraknya peningkatan supremasi hukum melalui komisi pengawas seperti komisi yudisial dan komisi-komisi lainnya dan diantara berkobarnya semangat tentang peradillan yang jujur dan bersih, hakim Pengadilan Jakarta Utara tersebut laksana pejabat yang buta huruf, tuli dan buta mata. Berlagak sok suci, menguraikan dalil-dalil hukum yang sebenarnya tidak pas dalam perkara yang harus diputusnya, ia bermanis-manis meminta uang sebagai biaya putusan. Edan !!! untuk perkara perceraian saja dia berani meminta biaya putusan apalagi dalam perkara yang menyangkut harta benda.
Hakim seperti ini harus diberantas, jangan dibiarkan. Jika Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara tidak bisa menanganinya, saya akan laporkan pada komisi pengawas. Biar ditindak !!!
Dari sekelumit paragraph di atas, tampaknya sangat mulia sekali seseorang dengan jabatannya sebagai hakim. Kemuliaan tersebut ditambah pula dengan penampilan yang berjubah toga hitam. Tapi hal itu ternyata hanya saya temukan dalam teks-teks buku bukan dalam praktek yang saya temukan sepanjang menjalankan profesi Advokat, setidak-tidaknya, kemulian dan keagungan hakim sebagai wakil Tuhan telah terpatahkan dengan tindakan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam perkara yang saya tanganin.
Dalam perkara perceraian, dimana antara Penggugat dan Tergugat telah menyetujui adanya perceraian, rasanya mudah hakim untuk memutuskan perkara dimaksud. Syarat-syarat gugatan telah dipenuhi. Saksi-saksi telah dihadirkan dan keterangan para saksi pun telah cukup menjadi pertimbangan hakim bahwasanya antara Penggugat dan Tergugat sudah tidak ada kecocokan dan sulit untuk dipersatukan kembali dalam satu tali perkawinan. Tapi ternyata hal tersebut belum cukup juga menjadi pertimbangan sang hakim. Masih kurang pertimbangannya yakni ….U-A-N-G.
Busuk !!! ditengah maraknya peningkatan supremasi hukum melalui komisi pengawas seperti komisi yudisial dan komisi-komisi lainnya dan diantara berkobarnya semangat tentang peradillan yang jujur dan bersih, hakim Pengadilan Jakarta Utara tersebut laksana pejabat yang buta huruf, tuli dan buta mata. Berlagak sok suci, menguraikan dalil-dalil hukum yang sebenarnya tidak pas dalam perkara yang harus diputusnya, ia bermanis-manis meminta uang sebagai biaya putusan. Edan !!! untuk perkara perceraian saja dia berani meminta biaya putusan apalagi dalam perkara yang menyangkut harta benda.
Hakim seperti ini harus diberantas, jangan dibiarkan. Jika Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara tidak bisa menanganinya, saya akan laporkan pada komisi pengawas. Biar ditindak !!!
sebagai orang yang peduli dengan hukum. peduli dengan tegaknya hukum di Indonesia, saya sangat prihatin dengan kejadian yang hakim mata duitan. atao mencari2 uang. saya harapkan anda pun tidak menuruti permintaan hakim tersebut.
BalasHapusjika anda memang masih memegang idealisme sebagai seorang advokat dan juga sebagai seorang penegak hukum. saya mendukung anda bang.
mari kita berantas hakim2 yang seperti itu, jaksa dan polisi yang korup serta advokat yang juga maen sogok agar perkaranya dimenangkan.
semoga anda tidak ikut2an busuk dan berbau busuk seperti hakim tersebut. sebab jika anda menuruti permintaan hakim tersebut. maka abang juga ikut2an busuk.
seperti sabda Rasulullah saw. barang siapa yang menyuap, dan yang disuap serta yang menjadi perantaranya akan masuk ke dalam neraka. na'udzubillahiminzalik.
saya hargai niat abang yang ingin melaporkan tindakan hakim tersebut ke komisi yudisian dan badan pengawas di MA. tapi saya lebih menghargai jika anda langsung bergerak dan tidak membuat wacana lagi.
Ayo berantas mafia peradilan, polisi, jaksa, hakim dan advokat busuk di muka bumi ini.
Jayalah supremasi hukum di Indonesia.