Dunia maya yang telah berkembang pesat dan sudah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat saat ini menjadikan hubungan sosial, ekonomi dan budaya menjadi tanpa batas (borderless). Segala informasi yang tertuang dalam lingkup mayantara dapat berlangsung signifikan secara cepat dan meluas ke setiap orang, baik yang memiliki akses secara langsung ke dunia maya itu sendiri maupun yang tidak. Bayangkan, jika sesorang diinformasikan kejelekannya melalui web forum, blog atau e-mail, kemudian orang yang mengakses informasi tersebut menjadikannya sebagai bahan pembicaraan kepada rekannya yang sebenarnya tidak pernah mengakses informasi tersebut melalui internet dapat dipastikan orang yang telah dijelek-jelekkan tersebut akan dirugikan, baik itu didunia maya maupun dalam kehidupan nyatanya.
Beruntung, Pemerintah telah menerbitkan UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (selanjutnya disebut UU ITE) yang pada pokoknya mengatur tentang norma-norma penyampaian informasi maupun etika didunia maya. Dalam hal pencemaran nama baik di dunia maya, Undang-Undang tersebut menyatakan melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik (pasal 27 ayat (3) UU ITE). Adapun ancaman hukumannya bagi si pelanggar adalah pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) (pasal 45 ayat (1) UU ITE). Selain, menempuh upaya pidana seperti aturan pasal di atas. Pihak yang dirugikan atau yang merasa telah dihina atau dicemarkan nama baiknya melalui internet, dapat melakukan upaya perdata kepada pihak yang melakukannya (Pasal 38 ayat (1) UU ITE, setiap orang dapat mengajukan gugatan terhadap pihak yang menyelenggarakan Sistem Elektronik dan/atau menggunakan Teknologi Informasi yang menimbulkan kerugian). Tuntutan hukum pidana dan atau perdata tersebut dapat diajukan bukan hanya kepada si pemberi informasi saja. Tuntutan hukum tersebut berlaku pula kepada mereka si pemilik/ pengelola web forum, blog atau e-mail dimana pencemaran nama baik/ penghinaan itu termuat/ dimuat. Hal ini dapat dilihat dari unsur-unsur yang terkandung dalam pasal 27 ayat (3) UU ITE yang menyatakan jelas “membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik”. Seram khan ....
Singkat kata, berhati-hatilah ketika anda menulis sesuatu, baik itu berupa postingan blog/ web, komentar atau e-mail sekalipun di dunia maya karena UU ITE siap menjerat anda dengan sanksi-sanksinya sebagaimana tersebut di atas. Kepada pengelola web forum, blog atau web sebaiknya sering-seringlah mengontrol komentar-komentar atau tulisan-tulisan yang ada.
Beruntung, Pemerintah telah menerbitkan UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (selanjutnya disebut UU ITE) yang pada pokoknya mengatur tentang norma-norma penyampaian informasi maupun etika didunia maya. Dalam hal pencemaran nama baik di dunia maya, Undang-Undang tersebut menyatakan melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik (pasal 27 ayat (3) UU ITE). Adapun ancaman hukumannya bagi si pelanggar adalah pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) (pasal 45 ayat (1) UU ITE). Selain, menempuh upaya pidana seperti aturan pasal di atas. Pihak yang dirugikan atau yang merasa telah dihina atau dicemarkan nama baiknya melalui internet, dapat melakukan upaya perdata kepada pihak yang melakukannya (Pasal 38 ayat (1) UU ITE, setiap orang dapat mengajukan gugatan terhadap pihak yang menyelenggarakan Sistem Elektronik dan/atau menggunakan Teknologi Informasi yang menimbulkan kerugian). Tuntutan hukum pidana dan atau perdata tersebut dapat diajukan bukan hanya kepada si pemberi informasi saja. Tuntutan hukum tersebut berlaku pula kepada mereka si pemilik/ pengelola web forum, blog atau e-mail dimana pencemaran nama baik/ penghinaan itu termuat/ dimuat. Hal ini dapat dilihat dari unsur-unsur yang terkandung dalam pasal 27 ayat (3) UU ITE yang menyatakan jelas “membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik”. Seram khan ....
Singkat kata, berhati-hatilah ketika anda menulis sesuatu, baik itu berupa postingan blog/ web, komentar atau e-mail sekalipun di dunia maya karena UU ITE siap menjerat anda dengan sanksi-sanksinya sebagaimana tersebut di atas. Kepada pengelola web forum, blog atau web sebaiknya sering-seringlah mengontrol komentar-komentar atau tulisan-tulisan yang ada.
ya, tulisan Anda menarik, mengenai ulasan UU ITE dapat disimak pula pada: www.ronny-hukum.blogspot.com
BalasHapussaya masih bingung dengan pasal 52 UU ITE, pasal itu merupakan pengecualian atau ketentuan sih??
BalasHapusterus semisal saya melanggar pasal 27(3) dan 27(4) secara bersama itu bagaimana?? apa diakulasikan atau bagaimna??
mohon balas d zuddyzone.2@gmail.com
selamat sore mas ,..salam kenal ,...artikel mas wahyu sangat membantu saya,... walaupun saya baru kuliah difakultas hukum semester 4 di UMK kudus, Jateng
BalasHapus