Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari 2009
loading...

Menggugat Sistem Hukum Dan Peradilan Indonesia.

Sebagai bekas jajahan negara yang memiliki sistem peradilan Continental, sistem hukum dan peradilan Indonesia pun hingga saat ini masih menganut sistem tersebut (system hukum Civil Law atau yang dikenal pula sistem Eropa Continental). Karakteristik utama System Civil Law adanya hukum tertulis sebagai sumber hukum. Idealnya, segala sesuatu yang berkaitan dengan masalah hukum maka keputusannya harus bersumber pada hukum tertulis dengan bermuara pada hakim sebagai pengambil putusan. Oleh karena keputusan ada ditangan hakim maka tidak salah bila hakim dianggap sebagai wakil Tuhan. Namun demikian, sayangnya, sebagai wakil Tuhan, hakim tidak lepas dari sifatnya sebagai manusia yang penuh dengan kelemahan. Dalam praktek. Hakim sebagai penegak hukum dalam memeriksa dan memutus perkara di persidangan, sering menghadapi kenyataan bahwa ternyata hukum tertulis (Undang-undang) tidak selalu dapat menyelesaikan persoalan yang dihadapi. Karena sesuai UU kekuasaan Kehakiman, hakim tidak boleh menolak ...

Prosedur Pengakuan Anak Luar Nikah

Banyak pengertian dari istilah “anak luar nikah” dalam aturan hukum yang berlaku. Beberapa aturan hukum yang menguraikan tentang istilah “anak luar nikah” adalah sebagai berikut : 1. Menurut Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan . Undang-Undang ini tidak secara tegas memberikan pengertian tentang istilah “anak luar nikah” tetapi hanya menjelaskan pengertian anak sah dan kedudukan anak luar nikah. Hal ini sebagaimana bunyi Pasal 42 – 43 yang pada pokoknya menyatakan : “Anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat pernikahan yang sah. Anak yang dilahirkan di luar pernikahan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya” Dilihat dari bunyi pasal tersebut di atas kiranya dapat ditarik pengertian bahwa anak luar nikah adalah anak yang dilahirkan diluar pernikahan dan hanya memiliki hubungan keperdataan dengan ibunya saja. 2. Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Anak luar nikah merupakan anak yang dilahirkan dari hubungan antara se...

Pengaruh Opini Hukum Bagi Masyarakat Awam

Dari polemik kasus-kasus penegakan hukum di Indonesia akhir-akhir ini seperti polemik Cicak Vs Buaya, Kasus bank Century, tragedi nenek minah, rekomendasi team 8 dan sebagainya seakan-akan menjadi bahan ujian tentang arti Indonesia sebagai negara hukum. Kesemua kasus-kasus tersebut penuh diwarnai opini-opini mereka yang menyandang “kepakaran” dan masing-masing mengatasnamakan “Hukum dan Keadilan”. Hebatnya, semua opini tersebut sudah seperti layaknya “judicial opinion” - pernyataan atau pendapat atau putusan hakim di dalam memutuskan perkara atau kasus, baik kasus perdata maupun pidana padahal secara kasat mata mereka jelas tegas bukan seorang Hakim yang memeriksa dan memutus perkara tersebut. Tragisnya, Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan pun ikut terpengaruh dengan opini-opini tersebut dan lebih memilih menjadi Hakim Maha Agung dengan mengeluarkan pendapatnya, “Sebelum memilih opsi atau konstruksi penyelesaian kasus ini di luar pertimbangan faktor-faktor non-hukum ...

Mengenal Aturan Hukum tentang Usaha Waralaba (franchise)

Waralaba (franchise) adalah perikatan/ perjanjian tertulis dimana salah satu pihak diberikan hak untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan pihak lain tersebut, dalam rangka penyediaan dan atau penjualan barang dan atau jasa. Dalam perjanjian waralaba ada 2 (dua) pihak yakni Pemberi Waralaba (franchisor) dan Penerima Waralaba (franchisee) dimana Pemberi Waralaba (franchisor) adalah badan usaha atau perorangan yang memberikan hak kepada pihak lain untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki Pemberi Waralaba sementara Penerima Waralaba (franchisee) adalah badan usaha atau perorangan yang diberikan hak untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki Pemberi Waralaba dengan jangka waktu Perjanjian War...

Peninjauan Kembali dalam Perkara Perdata

Sebagaimana kita ketahui, PK atas perkara pidana diatur berdasarkan Pasal 263 KUHAP yang hanya dapat dilakukan dengan alasan-alasan : a. apabila terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat, bahwa jika keadaan itu sudah diketahui pada waktu sidang masih berlangsung, hasilnya akan berupa putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum atau tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima atau terhadap perkara itu diterapkan ketentuan pidana yang lebih ringan; b. apabila dalam pelbagai putusan terdapat pernyataan bahwa sesuatu telah terbukti, akan tetapi hal atau keadaan sebagai dasar dan alasan putusan yang dinyatakan telah terbukti itu, ternyata telah bertentangan satu dengan yang lain; c. apabila putusan itu dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata. d. apabila dalam putusan itu suatu perbuatan yang didakwakan telah dinyatakan terbukti akan tetapi tidak diikuti oleh suatu pemidanaan. Jauh berbeda dengan pengaturan Permohonan Penin...

At Mylot.com, friends, discuss and you get the money

What is mylot ? mylo t is a web forum where the members can talk freely about anything in this life. You can also make friendship and talk with your friend or friends who are in other parts of the world such as social networking sites as you follow. What distinguishes, myLot with other social networking sites are any discussions that you create at mylot.com, you are paid by myLot .... hmmmh .... can be friends, expand business networks and friendships, make some money, too .... a social networking site that truly understand you right? so ... come soon joined in myLot through the following link http://www.mylot.com/?ref=advokatku

Sumpah lian – Sumpah nukul dalam cerai talak dengan alasan zina

Terkadang, zina merupakan alasan suami- istri untuk bercerai. Bagaimana proses pemeriksaan dan penyelesaian cerai dengan alasan zina di Pengadilan Agama ? Pemeriksaan dan penyelesaian cerai gugat yang diajukan Istri atas dasar alasan suami telah berzina, dilakukan berdasarkan hukum acara yang berlaku pada gugat cerai biasa, yaitu dilakukan pembuktian dengan saksi atau sumpah pemutus atau atas dasar putusan pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap bahwa suaminya melakukan tindak pidana zina. Sementara, Pemeriksaan dan penyelesaian cerai talak yang diajukan suami atas dasar alasan istri berzina, dapat dilakukan berdasar hukum acara biasa sebagaimana proses pemeriksaan dan penyelesaian cerai gugat yang diajukan istri sebagaimana dimaksud di atas, atau dengan cara li’an sebagaimana diatur Pasal 87 dan Pasal 88 UU No. 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2006. Proses pemeriksaan cerai talak dengan li’an, setelah pemohon dan termohon melakukan j...

Hak-hak Narapidana sebagai Warga Binaan Pemasyarakatan

Remisi, asimilasi, cuti menjelang bebas dan pembebasan bersyarat merupakan hak seorang Narapidana, baik dewasa maupun anak, sebagai warga binaan pemasyarakatan. Pelaksanaan perolehan Remisi, asimilasi, cuti menjelang bebas dan pembebasan bersyarat tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2006 jo. Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999 tentang tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan. Berdasarkan ketentuannya, Remisi diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berkelakuan baik; dan b. telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan. Bagi Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, diberikan Remisi diberikan oleh Menteri dalam suatu ketetapan Menteri setelah mendapat pertimbangan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan, a...

TRANSPARANSI Pengadilan, semoga benar adanya ….

Kalau kita bicara tentang Pengadilan Indonesia rasanya sudah tertanam dibenak kita tentang citra pengadilan yang buruk, seperti lambannya sistem administrasi, biaya perkara yang dimark up, hak-hak pencari keadilan dalam proses peradilan serta pelanggaran yang dilakukan Hakim dan Pegawai Pengadilan. Kalau tidak terpaksa, mungkin Pengadilan adalah satu-satunya instansi pelayanan publik yang harus dihindarkan oleh masyarakat yang tidak mampu. Terlalu banyaknya praktik "kebusukan" pada instansi Pengadilan. Sejak tanggal 28 Agustus 2007, Mahkamah Agung melalui KEPUTUSAN KETUA MAHKAMAH AGUNG NOMOR: 144/KMA/SKNIII/2007 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI DI PENGADILAN sesungguhnya telah berupaya meminimalisir praktek "kebusukan" yang melekat di instansi Pengadilan. Dalam Keputusan Mahkamah Agung No. 144/KMA/SKNIII/2007 tersebut ditegaskan bahwasanya masyarakat umum berhak atas informasi tentang Perkara, Pengawasan proses pemeriksaan dugaan pelanggaran yang dilakukan Hakim ata...

BLACK LIST BI, Rumor Sesat Menyesatkan

Mungkin Anda pernah mendengar istilah Black List BI (Bank Indonesia) ketika membicarakan dengan pihak Bank/ masyarakat masalah seputar penyelesaian tagihan Kartu Kredit dan atau Kredit Tanpa Anggunan. Atau saat ini, anda sedang bertanya-tanya tentang istilah tersebut. Akhir dari semua pertanyaan adalah, apakah benar Bank Indonesia mengeluarkan daftar gelap nasabah debitur ? mari kita bahas hal ini bersama-sama, bagi Anda, pembaca, yang tidak sependapat silahkan beri tanggapan, tentunya dengan referensi dasar hukum yang jelas dan tegas. Berdasarkan penelusuran data dan informasi yang dilakukan, saya belum menemukan referensi dasar hukum tentang kegiatan pendataan “black list BI”. Yang baru saya temukan dan saya pahami, berdasarkan keterangan seorang teman yang bekerja sebagai legal manager di suatu Bank Swasta, dapat dipastikan bahwasanya istilah “black list BI” tidak ada dalam praktek sehari-hari perbankan Indonesia. Yang ada, dikenal dan dipraktekkan oleh bank adalah kegiatan penyampa...

Kebebasan Berpendapat Vs Penghinaan

Terkait dengan kasus pritamulyasari yang berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Banten diperintahkan untuk dilanjutkan pemeriksaannya, beberapa komunitas masyarakat mulai menggalang kembali dukungan terhadap Pritamulyasari. Dukungan moral yang patut dipuji dan memang seharusnya kita lakukan. Tidak hanya untuk pribadi Pritamulyasari, tapi juga untuk “prita-prita” lain yang mungkin senasib. Kita berharap, kiranya dari kasus Pritamulyasari, kebuntuan komunikasi dan arogansi para pelaku usaha untuk memperhatikan kepentingan konsumen mencair. Ini harapan khusus, harapan yang lebih besar adalah sudah saatnya kita dalam suatu hubungan, apa pun bentuknya, baik hubungan diantara kita sebagai anggota masyarakat atau masyarakat dengan Pemerintah untuk lebih mementingkan transparansi – keterbukaan – kejujuran dibandingkan menutup-nutupinya dengan rangkaian kebohongan. Namun demikian, juga harus diingat bahwa dalam hubungan-hubungan yang kita bangun, yang kita jalankan, ada aturan-aturan hukum yang ...

Dilema Keadilan diantara Legal Justice dan Keadilan Masyarakat.

Ketika seorang melanggar hak-hak orang lain, masyarakat cenderung melabelkan si pelanggar sebagai penjahat dan tindakannya yang melanggar hak orang lain tersebut disebut kejahatan. Di dalam kehidupan bermasyarakat, terkadang pelebellan istilah “kejahatan” ini diukur berdasarkan pada norma-norma yang ada di masyarakat itu sendiri. Terkadang, apa yang disebut kejahatan oleh sebagian masyarakat belum tentu diakui oleh sebagian masyarakat lain sebagai suatu kejahatan pula. Hal ini sejalan dengan pengertian “kejahatan” menurut R. Soesilo yang membedakan pengertian kejahatan secara juridis dan pengertian kejahatan secara sosiologis. Ditinjau dari segi juridis, pengertian kejahatan adalah suatu perbuatan tingkah laku yang bertentangan dengan undang-undang. Ditinjau dari segi sosiologis, maka yang dimaksud dengan kejahatan adalah perbuatan atau tingkah laku yang selain merugikan si penderita, juga sangat merugikan masyarakat yaitu berupa hilangnya keseimbangan, ketentraman dan ketertiban. Meng...

Nulis di mylot.com ... dollar ku raih

Cari tahu tentang apa mylot.com pada akhirnya membawa saya pada impian meraih dollar secara mudah. Ya memang mudah karena di mylot.com , Anda hanya diminta untuk mendaftar dan memulai diskusi, posting tanggapan atau komentar untuk suatu diskusi, berita atau blog yang ada di web tersebut. Setiap tulisan yang dibuat langsung dibayar dengan dollar pada hari yang sama. Hal ini juga berlaku ketika Anda melihat dan berkenalan dengan anggota yang lain. Ini seperti yang mereka katakan : "We want our users to help our website explode, and to reward you we will pay you every time you use myLot! We believe users are the most valuable asset to the longevity of any website so why only provide them with a service, why not reward them financially?" Hmmmh ... gampang khan ? gak perlu takut karena kemampuan Bahasa Inggris yang jelak ... Apapun postingan Anda tetap akan dibayar .... Tidak percaya ? lihat aja profile mylot saya di http://www.mylot.com/?ref=advokatku .....

PROSEDUR PERCERAIAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL

Prosedur perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Juncto Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil. Adapun prosedurnya adalah sebagai berikut : Pasal 3 : (1) Pegawai Negeri Sipil yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin atau surat keterangan lebih dahulu dari Pejabat; (2) Bagi Pegawai Negeri Sipil yang berkedudukan sebagai Penggugat atau bagi Pegawai Negeri Sipil yang berkedudukan sebagai Tergugat untuk memperoleh izin atau surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus mengajukan permintaan secara tertulis; (3) Dalam surat permintaan izin atau pemberitahuan adanya gugatan perceraian untuk mendapatkan surat keterangan harus dicantumkan alasan yang lengkap yang mendasarinya. Dalam pasal 5-nya, ditegaskan bahwa izin tersebut harus diajukan kepada Pejabat melalui saluran tertulis. Adapun pejabat yang dimaksud adalah pimpinan instansi dimana Pegawai Nege...

FROM HERO TO ZERO

“Certainty is a legal question that can only be a normative, not sociological. Certainty of law is normative when a rule is created and enacted exactly as it set a clear and logical”. Mengikuti kasus prita mulyasari – seorang yang menulis keluhan tentang pelayanan dokter dan rumah sakit melalui media internet – yang berujung pada penahanan atas dirinya karena dianggap sebagai pencemaran nama baik, menarik untuk dikaji dan memang patut menjadi perhatian kita bersama. Terlebih pada kasus tersebut majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara tersebut menyatakan bahwasanya UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) belum memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Sebab, beberapa peratur an pemerintah yang dimandatkan dalam Undang-Undang ini belum terbentuk. Pertimbangan hakim tersebut terasa janggal karena Pasal 54 Ayat (1) Undang-Undang tersebut secara jelas dan tegas menyatakan, “Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan”. Pasal 45 UU No. 10 T...

MENGENAL BENTUK-BENTUK AKUISISI

Akuisisi atau yang lebih dikenal dengan pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih baik seluruh atau sebagian besar saham perseroan yang dapat mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap perseroan tersebut. Dari definisi sebagaimana diuraikan, pada prakteknya, akuisisi tidak selamanya dilakukan dengan mengambil alih kepemilikan saham suatu perseroan. Dalam praktek akuisisi banyak dikenal dalam beberapa bentuk, antara lain seperti : 1. akuisisi horizontal : akuisisi perusahaan dimana perusahaan yang diakuisisi adalah para pesaingnya, baik pesaing yang mempunyai produk yang sama, atau yang memiliki teritorial pemasaran yang sama, dengan tujuan untuk memperbesar pangsa pasar atau membunuh pesaing 2. akuisisi vertikal : akuisisi oleh suatu perusahaan terhadap perusahaan lain yang masih dalam satu mata rantai produksi, yakni suatu perusahaan dalam arus pergerakan produksi dari hulu ke hilir 3. akuisisi konglomerat : aku...

PROSEDUR PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA

Pasal 16 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor : Kep-78 /Men/2001 tentang perubahan atas beberapa pasal Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor Kep-150/Men/2000 tentang penyelesaian pemutusan hubungan kerja dan penetapan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan ganti kerugian di perusahaan menetapkan beberapa prosedur tentang pemutusan hubungan kerja dalam suatu perusahaan. Adapun prosedur untuk Pemutusan hubungan kerja adalah sebagai berikut : (1) Sebelum ijin pemutusan hubungan kerja diberikan oleh Panitia Daerah atau Panitia Pusat, pengusaha dapat melakukan skorsing kepada pekerja/buruh dengan ketentuan skorsing telah diatur dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. (2) Dalam hal pengusaha melakukan skorsing sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pengusaha wajib membayar upah selama skorsing paling sedikit sebesar 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari upah yang diterima pekerja/buruh. (3) Skorsing sebagaimana dimaksud dalam aya...

TATACARA PERCERAIAN di Pengadilan Negeri atau di Pengadilan Agama

Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan tentang bagaimana tata cara perceraian di Pengadilan Agama maupun di Pengadilan Negeri berikut disampaikan tata cara perceraian sebagaimana diatur dan ditetapkan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR I TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN : Pasal 14 Seorang suami yang telah melangsungkan perkawinan menurut Agama Islam, yang akan menceraikan isterinya, mengajukan surat kepada Pengadilan di tempat tinggalnya, yang berisi pemberitahuan bahwa ia bermaksud menceraikan isterinya disertai dengan alasan-alasannya serta meminta kepada Pengadilan agar diadakan sidang untuk keperluan itu. Pasal 15 Pengadilan yang bersangkutan mempelajari isi surat yang dimaksud dalam pasal 14, dan dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari memanggil pengirim surat dan juga isterinya untuk meminta penjelasan tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan maksud perceraian itu. Pasal 16 Pengadilan hanya memutuskan untuk mengadakan sid...

Convention on Prohibitions or Restrictions on the Use of Certain Conventional Weapons

Convention on Prohibitions or Restrictions on the Use of Certain Conventional Weapons Which May Be Deemed to Be Excessively Injurious or to Have Indiscriminate Effects (with Protocols I, II and III) Geneva, 10 October 1980 Protocol IV,Vienna, 13 October 1995 Protocol II, as amended, Geneva, 3 May 1996 Objectives The aim of the Convention and its Protocols is to provide new rules for the protection of military personnel and, particularly, civilians and civilian objects from injury or attack under various conditions by means of fragments that cannot readily be detected in the human body by X-rays, landmines and booby traps, and incendiary weapons and blinding laser weapons. Key Provisions This Convention serves as an umbrella for protocols dealing with specific weapons. The Convention and its annexed Protocols apply in the situations common to the Geneva Conventions of 12 August 1949 for the Protection of War Victims, including any situation described in Additional Protocol I to these Co...